petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjol tanpa rekening bank

megawin188 492Jutaan kata 205526Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjol tanpa rekening bank》

Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G******

Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.

Selain itu, Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.

Menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Sebagaimana dakwaan kedua subsider,” kata jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni yang bersangkutan diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Windi Purnama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung jaksa.

Baca juga: Windi Purnama didakwa lakukan TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G
Baca juga: Kejagung tetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS 4G

Pada perkara ini, Windi didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Jaksa menjelaskan bahwa Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif," imbuh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16 November 2023).

Selain mengalirkan uang, Windi Purnama juga disebut menerima uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Irwan Hermawan serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.

"Selanjutnya uang yang diterima tersebut untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di Manila, Filipina selama Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," ucap jaksa.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Komisi X minta Kemendikbudristek bentuk satgas cegah perundungan******

Komisi X minta Kemendikbudristek bentuk satgas cegah perundungan
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/3/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mencegah terjadinya perundungan.

"Selama ini kan regulasi menyerahkan (pembentukan satgas mengatasi kekerasan di sekolah) kepada sekolah, sekolah harus ini, ini, ini. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum (APH)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Peran satgas anti-bullying perlu ditingkatkan cegah perundungan siber Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah. Menurut Aliyah, pembentukan satgas untuk mencegah perundungan sudah sepatutnya dilakukan guna mengoptimalkan pencegahan terjadinya perundungan di sekolah. Aliyah mengingatkan setelah pembentukan satgas tersebut, para pelaku perundungan harus ditindak secara tegas melalui pemberian sanksi hukum guna memberikan efek jera. "Jangan lagi ada jalan-jalan lain di luar sanksi hukum, yang tidak menimbulkan efek jera. Sanksi hukum pertama harus," ujarnya. Ia mendorong pihak sekolah berkolaborasi dengan orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Dengan demikian, mereka dapat mendeteksi apabila anak mengalami perundungan. Sejauh ini, Kemendikbudristek mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Baca juga: KPAI membentuk Satgas TPPK dari tingkat kabupaten hingga sekolah

Baca juga: FSGI: Sekolah perlu bentuk satgas khusus cegah perundungan TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.

"Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:youtube prediksi togel hk

Perbarui waktu:2024-07-04

Daftar bab terbaru
cara dapat uang cepat hari ini
slot5000 login
cara dapat duit dari neo+ bank
tempat kredit hp online
cara mengajukan kredit hp di shopee
hokiemas
pinjaman aman
garena4d slot
gaharu4d
Daftar isi semua bab
Bab 1 lazabet
Bab 2 jam gacor rtp
Bab 3 juara hoki link alternatif
Bab 4 cicilan hp di kredivo
Bab 5 pinjaman online via e wallet
Bab 6 jam gacor bonanza
Bab 7 koin55
Bab 8 selat yang gacor
Bab 9 dragon77
Bab 10 erek erek dikejar anjing
Bab 11 erek erek rambut
Bab 12 pusat betting 365
Bab 13 cek id transaksi kredivo
Bab 14 mgo777
Bab 15 newslot88
Bab 16 togel keluaran hari ini
Bab 17 slot gacor bonus 100 di awal
Bab 18 tafsir mimpi 96
Bab 19 royal188
Bab 20 pkr338
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4178bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Sistem peningkatan yang sangat mengagumkan

araslot
Satelit mata-mata militer Korsel akan jalani uji operasional Maret
Arsip foto - Roket yang membawa satelit mata-mata pertama Korea Selatan diluncurkan dari California pada 1 Desember 2023. (SpaceX via Kyodo)
Seoul (ANTARA) - Satelit pengintaian militer pertama Korea Selatan (Korsel) dijadwalkan akan menjalani uji operasional bulan ini, kata Kementerian Pertahanan pada Senin.

Satelit tersebut diluncurkan dari pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di California pada Desember lalu sebagai bagian dari proyek Seoul untuk memperoleh lima satelit mata-mata militer pada 2025 guna meningkatkan kemampuan pemantauan independen mereka terhadap Korea Utara (Korut).

"Saat ini, (satelitnya) sedang menjalani operasi awal, dan kalibrasi serta validasi rekaman video seperti biasa. Mulai pertengahan bulan ini, satelit tersebut dijadwalkan akan menjalani uji operasional dan evaluasi," kata Juru Bicara Kementerian Pertahanan Jeon Ha-kyou dalam konferensi pers rutin.
Baca juga: Susul Korut, Korsel luncurkan satelit mata-mata yang pertama

Satelit yang dilengkapi dengan sensor elektro-optik dan inframerah itu baru-baru ini mengirimkan kembali gambar-gambar dengan "resolusi baik" dari Pyongyang pusat, menurut beberapa sumber militer.

Satelit tersebut diperkirakan akan memasuki fase misi penuhnya pada awal Juni, yang kemungkinan akan membantu mengurangi ketergantungan Korsel terhadap citra satelit AS tentang gambar situasi di Korut.

Satelit pengintaian kedua militer tersebut dijadwalkan akan diluncurkan pada April dari pangkalan militer AS di Florida.

Peluncuran yang direncanakan tersebut dilakukan ketika Pyongyang juga berupaya memperoleh kemampuan pengintaian berbasis ruang angkasa.

Korut berhasil meluncurkan satelit mata-mata militer pertamanya pada November lalu dan berjanji akan meluncurkan tiga satelit mata-mata lagi tahun ini.

Baca juga: KCNA ungkap instansi operasi satelit pengintaian Korut memulai misinya
Baca juga: Korea Utara bakal luncurkan tiga satelit pengintai pada 2024

Sumber: Yonhap

Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Setelah Wu Zhou Daxian

situs slot tergacor malam ini
Pemkab Bangka Barat fasilitasi tradisi Perang Ketupat
Tradisi Pesta Adat Perang Ketupat dilaksanakan warga Tempilang di pinggir Pantai Pasirkuning. (ANTARA/Donatus Dasapurna)
Tradisi turun temurun ini sudah ada sekitar tahun 1800. Untuk tahun ini pesta adat ini kita kemas lain dibandingkan tahun lalu
Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi pelaksanaan tradisi Pesta Adat Perang Ketupat yang digelar di Pantai Pasirkuning, Kecamatan Tempilang.

"Kegiatan ini merupakan tradisi tahunan yang digelar menjelang bulan Ramadhan sebagai salah satu bentuk syukur kepada Sang Pencipta sekaligus bersilaturahim," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming MIng di Mentok, Senin.

Pada kegiatan tersebut ribuan warga baik dari kecamatan setempat maupun luar daerah datang ke lokasi pelaksanaan Pesta Adat Perang Ketupat untuk menyaksikan rangkaian kegiatan adat tersebut.

Selanjutnya, warga yang datang menyaksikan berbagai pertunjukan hiburan rakyat yang telah disiapkan panitia dan sebagian besar datang ke rumah-rumah warga di desa tersebut untuk saling bersilaturahim.

Pesta adat ini layaknya lebaran Idul Fitri, masyarakat yang hadir di Tempilang bisa datang ke rumah-rumah warga untuk saling bersilaturahim, saling memaafkan dan tuan rumah menyiapkan berbagai hidangan seperti layaknya berlebaran.

Baca juga: Pemkab mendorong tradisi Perang Ketupat masuk agenda nasional

Rangkaian Taber Kampong (doa tolak bala) keliling kampung pada malam sebelum puncak acara perang ketupat dilakukan. Pada hari pelaksanaan perang ketupat, acara dimulai dengan prosesi tarian adat selamat datang, selawang setuson atau nganggung (bahasa lokal untuk kenduri), dilanjutkan dengan seni pencak silat dan diakhiri dengan perang ketupat atau saling melempar ketupat antara dua kelompok.

"Tradisi turun temurun ini sudah ada sekitar tahun 1800. Untuk tahun ini pesta adat ini kita kemas lain dibandingkan tahun lalu untuk memberikan nilai tambah daya tarik bagi wisatawan, nuansa budaya dan kesenian, jauh lebih kental," kata Bong Ming Ming.

Pemkab Bangka Barat akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pelestarian tradisi yang berkembang di masyarakat sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus daya tarik wisata.

Menurut dia, perang ketupat memiliki nilai kearifan lokal yang luhur, baik dari sisi sosial maupun keagamaan dan diharapkan bisa terus dilestarikan sebagai salah satu warisan untuk generasi selanjutnya.

"Ke depan kita harus benar-benar serius, terutama untuk dapat mendatangkan wisatawan bukan hanya lokal, tetapi mancanegara, kita perkuat lagi dari pendanaan dan seni budayanya," katanya.

Baca juga: Menjadikan tradisi Perang Ketupat "go international"
Baca juga: Tradisi perang ketupat untuk menyambut Ramadhan digelar di Tempilang

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024

Pasangan abadi yang lahir di surga

qq39bet
Haiti berlakukan status darurat setelah geng bersenjata serbu penjara
Kekerasan geng di Haiti. ANTARA/Xinhua/pri. (ANTARA/Xinhua)
Moskow (ANTARA) - Sedikitnya 10 orang tewas akibat pelarian massal dari penjara terbesar Haiti yang terletak di Port-au-Prince, yang mendorong pemerintah setempat memberlakukan status darurat 72 jam dan jam malam.

Mengutip laporan media setempat Haiti pada Senin, dikabarkan bahwa gerombolan bersenjata menyerbu penjara terbesar di Haiti itu pada Minggu (3/3) pagi dan sedikitnya 3.600 narapidana telah berhasil melarikan diri.

Media setempat juga melaporkan satu penjara lainnya, yang lebih kecil, juga diserbu geng bersenjata lainnya.

Jumlah korban tewas kemungkinan akan bertambah, meskipun pemerintah setempat belum mengonfirmasi apapun mengenai situasi tersebut, demikian kantor berita Spanyol EFE melaporkan.

Polisi telah diperintahkan untuk menggunakan segala cara yang legal untuk menegakkan jam malam yang diberlakukan oleh pihak berwenang.

Haiti telah lama berada dalam krisis politik dan sosial yang meningkat setelah pembunuhan Presiden Jovenel Moise pada 7 Juli 2021.

Negara tersebut mengalami peningkatan aktivitas kelompok kriminal yang belum pernah terjadi sebelumnya, sementara situasi kemanusiaan di sana semakin memburuk akibat bencana alam seperti banjir besar, hujan lebat dan gempa bumi.

Baca juga: PBB: Lima negara tawarkan personel bantu Haiti perangi kekerasan geng
Baca juga: PBB: 1.100 lebih orang tewas atau luka dalam kekerasan geng di Haiti

Sumber: Sputnik

Penerjemah: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Kosong dan kacau

pinjol legal limit tinggi
BP Batam targetkan warga Rempang tempati hunian baru pada September
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait. ANTARA/HO-BP Batam
Selanjutnya dibangun 961 unit rumah lainnya yang ditargetkan mulai dibangun pada awal April 2024 ini. Sebab, rumah tersebut ditargetkan pada September 2024 sudah bisa ditempati oleh masyarakat
Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan BP (Batam) menargetkan warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City menempati hunian baru pada September 2024.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait dalam keterangan di Batam, Senin, mengatakan saat ini proses pembangunan 4 rumah contoh untuk masyarakat sudah mencapai 70 persen.

"Selanjutnya dibangun 961 unit rumah lainnya yang ditargetkan mulai dibangun pada awal April 2024 ini. Sebab, rumah tersebut ditargetkan pada September 2024 sudah bisa ditempati oleh masyarakat," ujar Ariastuty.

Ia menambahkan Kementerian PUPR yang akan mulai melaksanakan pematangan lahan dan pembangunan fasilitas sosial fasilitas umum pada pertengahan Maret ini.

"BP Batam saat ini telah mengumumkan lelang pembangunan 961 rumah yang ditargetkan akan mulai ditempati oleh warga pada September 2024," ujar dia.

Menurut Ariastuty, pembangunan 961 rumah di Tanjung Banon tersebut belum bisa dimulai, karena lahan untuk pembangunan rumah masih dikuasai oleh masyarakat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Tim Terpadu Kota Batam mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada warga pemilik lahan di Tanjung Banon, Februari lalu.

Tim itu dibentuk dengan dasar Keputusan Walikota Batam Nomor 561 Tahun 2022, tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar dan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam.

"Tim Terpadu Kota Batam mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah hingga melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan di Kota Batam," kata dia.

Adapun Tim Terpadu Kota Batam terdiri dari unsur Pemkot Batam, BP Batam, TNI, Polri dan Kejaksaan.

"Untuk SP Pertama, sudah diterbitkan Selasa kemarin. Itu isinya pemberitahuan untuk membongkar sendiri rumahnya. Lahan tersebut, harus segera dikosongkan agar pembangunan 961 rumah warga bisa segera kita laksanakan," ujar Ariastuty.

Ariastuty menjelaskan sebelum diterbitkannya SP pertama, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat yang menguasai lahan 93 hektar tersebut, dari total keseluruhan lahan di Tanjung Banon seluas 145 hektare.

Baca juga: BP Batam targetkan rumah contoh Rempang Eco City selesai Maret 2024

Baca juga: Realisasi proyek Rempang Eco City dipercepat, utamakan hak warga

Baca juga: Program Rempang Eco-City, 387 KK sudah daftar tempati hunian baru

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024

badai setan

cicilan di lazada
Satelit mata-mata militer Korsel akan jalani uji operasional Maret
Arsip foto - Roket yang membawa satelit mata-mata pertama Korea Selatan diluncurkan dari California pada 1 Desember 2023. (SpaceX via Kyodo)
Seoul (ANTARA) - Satelit pengintaian militer pertama Korea Selatan (Korsel) dijadwalkan akan menjalani uji operasional bulan ini, kata Kementerian Pertahanan pada Senin.

Satelit tersebut diluncurkan dari pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di California pada Desember lalu sebagai bagian dari proyek Seoul untuk memperoleh lima satelit mata-mata militer pada 2025 guna meningkatkan kemampuan pemantauan independen mereka terhadap Korea Utara (Korut).

"Saat ini, (satelitnya) sedang menjalani operasi awal, dan kalibrasi serta validasi rekaman video seperti biasa. Mulai pertengahan bulan ini, satelit tersebut dijadwalkan akan menjalani uji operasional dan evaluasi," kata Juru Bicara Kementerian Pertahanan Jeon Ha-kyou dalam konferensi pers rutin.
Baca juga: Susul Korut, Korsel luncurkan satelit mata-mata yang pertama

Satelit yang dilengkapi dengan sensor elektro-optik dan inframerah itu baru-baru ini mengirimkan kembali gambar-gambar dengan "resolusi baik" dari Pyongyang pusat, menurut beberapa sumber militer.

Satelit tersebut diperkirakan akan memasuki fase misi penuhnya pada awal Juni, yang kemungkinan akan membantu mengurangi ketergantungan Korsel terhadap citra satelit AS tentang gambar situasi di Korut.

Satelit pengintaian kedua militer tersebut dijadwalkan akan diluncurkan pada April dari pangkalan militer AS di Florida.

Peluncuran yang direncanakan tersebut dilakukan ketika Pyongyang juga berupaya memperoleh kemampuan pengintaian berbasis ruang angkasa.

Korut berhasil meluncurkan satelit mata-mata militer pertamanya pada November lalu dan berjanji akan meluncurkan tiga satelit mata-mata lagi tahun ini.

Baca juga: KCNA ungkap instansi operasi satelit pengintaian Korut memulai misinya
Baca juga: Korea Utara bakal luncurkan tiga satelit pengintai pada 2024

Sumber: Yonhap

Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Era seni bela diri super

rtp bento4d
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.

Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.

Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.

Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.

“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.

Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024