idrpoker 317Jutaan kata 972675Orang-orang telah membaca serialisasi
《ingatbola》
PBB: Ada 'lubang menganga' dalam dialog untuk akhiri perang di Sudan******Jenewa (ANTARA) - Kepala Komisi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk pada Jumat (1/3) memperingatkan ada “lubang menganga” dalam dialog efektif untuk mengakhiri perang di Sudan.
Perang di Sudan, terjadi di mana konflik antara tentara dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) paramiliter sejak April lalu menyebabkan ribuan pembunuhan, pengungsian dan pengungsian, kekurangan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.
“Krisis di Sudan adalah sebuah tragedi yang tampaknya telah masuk ke dalam kabut amnesia global,” kata Turk dalam pidatonya yang disampaikan di acara dialog Enhanced Interactive mengenai Sudan pada sesi ke-55 Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa.
“Saat ini, saya khawatir untuk mengatakan ada kesenjangan yang terbuka dalam dialog efektif untuk mengakhiri perang ini,” kata Turk.
Ia mendesak semua negara yang mempunyai pengaruh untuk meningkatkan tekanan pada kedua pihak dan afiliasi mereka untuk merundingkan solusi damai terhadap bencana tersebut, dan untuk mengupayakan serta mempertahankan gencatan senjata.
Turk menyoroti setidaknya 14.600 orang telah terbunuh, dan 26.000 lainnya terluka dalam 11 bulan, dan menyebut situasi tersebut sebagai “mimpi buruk yang nyata.”
Ia mengatakan hampir setengah dari populasi, yaitu 25 juta orang sangat membutuhkan makanan dan bantuan medis, seraya menambahkan bahwa 80 persen rumah sakit sudah tidak berfungsi lagi.
Turk meminta komunitas internasional untuk meringankan penderitaan besar yang dialami rakyat Sudan, serta pihak-pihak yang bertikai agar sepakat untuk kembali ke perdamaian “tanpa penundaan.”
Kepala Hak Asasi Manusia PBB itu menyesalkan bahwa sejauh ini kurang dari 4 persen dari rencana tanggap kemanusiaan Sudan telah didanai, dan mendesak para anggota untuk memenuhi komitmen keuangan mereka.
Baca juga: UNICEF: Jumlah pengungsi anak-anak di Sudan "terbesar di dunia"
Baca juga: PBB prihatin pertempuran kembali pecah di Sudan
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Label:fanta168、erek11、1000 mimpi togel
Terkait:slot88jp link、pinjaman online yang aman dan terdaftar di ojk、slot online paling gacor、slot gacor jam sekarang、bunga kredit hp di akulaku、hero88 slot、cara mengembalikan limit kredivo、hongkong paito warna、rupiahtoto、trik rejeki nomplok higgs domino
bab terbaru:web slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《ingatbola》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot game gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ingatbola》bab terbaru。