link depo 25 bonus 25 171Jutaan kata 647783Orang-orang telah membaca serialisasi
《perhitungan pinjaman kredivo》
Buruh Sebut Permenaker 18/2022 Masih Tunjukkan Ketimpangan Upah******Jakarta, CNN Indonesia--
Serikat buruh masih belum puas dengan penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18/ 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023. Aturan tersebut diklaim masih menunjukkan ketimpangan.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai hadirnya Permenaker tersebut belum menjawab tuntutan buruh.
"Sebenarnya ini masih menunjukkan ketimpangan, di mana sejak pandemi upah buruh tidak terjadi kenaikan bahkan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen berimplikasi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok," tegas Nining kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/11).
KASBI menegaskan ketentuan maksimal 10 persen kenaikan upah minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18/2022 tidak sejalan dengan tuntutan buruh.
"Tuntutan KASBI secara nasional (kenaikan upah minimum) 30 persen agar ada pemerataan dan peningkatan pendapatan buruh dengan situasi harga-harga semakin tinggi dampak dari kenaikan. (Dasar perhitungan) dari hasil survei 64 item harga-harga kebutuhan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelasnya.
Di lain sisi, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengapresiasi hadirnya aturan baru Menaker soal penetapan UMP 2023 tersebut. Hal ini berarti secara tidak langsung pemerintah mengakui bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak menyejahterakan pekerja Indonesia.
Lihat Juga :Foxconn Rekrut 100 Ribu Pekerja untuk Pabrik iPhone Terbesar di China |
Namun, Aspek menayangkan formula baru yang digunakan dalam Permenaker tersebut. Mirah menganggap formula itu belum maksimal karena kenaikan upah minimum 2023 dibatasi dengan indeks tertentu.
"Seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada formula yang ada pada PP Nomor 78/ 2015 Tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," jelas Mirah.
Terlepas dari itu, Mirah menegaskan agar kelompok pengusaha berjiwa besar dengan tidak ngotot menolak aturan baru Menaker itu, mengingat selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada pelaku usaha.
Aspek juga mendesak kepada gubernur dan bupati/walikota untuk memaksimalkan peran dewan pengupahan daerah agar besaran kenaikan upah minimum bisa maksimal demi kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Lihat Juga :Pengumuman UMP 2023 Diperpanjang Hingga 28 November 2022 |
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan lima catatan terkait aturan baru Permenaker Nomor 18/ 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Salah satu catatannya adalah rumus perhitungan kenaikan upah dalam Permenaker Nomor 18/ 2022 yang dianggap ruwet. Said lantas memberikan dua alternatif perhitungan.
Menurutnya, kenaikan upah minimum dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah Januari-Desember pada tahun berjalan. Sedangkan alternatif kedua dengan menghitung standar biaya hidup alias living cost.
"Untuk Indonesia, standar biaya hidup dinamai kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari 64 item KHL, mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survei KHL inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan kepada bupati/wali kota maupun gubernur," jelas Said dalam konferensi pers, Minggu (20/11).
Kendati, Said Iqbal masih berharap kenaikan upah minimum 2023 menyentuh 13 persen sesuai tuntutan awal Partai Buruh dan KSPI, di mana rumus perhitungan yang digunakan adalah inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.
[Gambas:Video CNN]
Apindo Jabar Anggap Permenaker 18/2022 Berpotensi Naikkan Angka PHK******Jakarta, CNN Indonesia--
DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UpahMinimum Provinsi (UMP).
Pasalnya, aturan soal formula penghitungan upah buruh dalam Permenaker 18/2022 itu dinilai tidak memiliki kepastian hukum.
"Karena hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha," kata DPP Apindo Jawa Barat melalui keterangan resmi seperti dikutip pada Senin (21/11).
"Bagaimana bisa Permenaker melawan PP? Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan dibawahnya," kata Apindo.
Apindo juga menilai terbitnya Permenaker Nomor 18/2022 itu juga melanggar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK menangguhkan segala tindakan / kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja hingga dua tahun.
Menurutnya, Kemenaker melanggar prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota.
Sebab, hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah/daerah dengan UMK rendah.
Oleh karena itu, Apindo mengklaim pengurangan pekerja secara massive akan terus terjadi. Apalagi, sektor usaha masih belum bangkit dari pandemi covid-19 dan krisis global.
Terlebih lagi, kata Apindo, yang awalnya pemerintah ingin mempersempit disparitas antar upah di daerah, justru sekarang membangun jurang kecemburuan antar daerah dengan makin besarnya perbedaan upah diantara mereka.
Lihat Juga :Pengumuman UMP 2023 Diperpanjang Hingga 28 November 2022 |
"Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar - kejaran upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang, pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti," ujar Apindo.
Pengusaha juga mengatakan dalam kondisi Indonesia yang akan menghadapi resesi global di 2023, di mana kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi ekspor, hasil terhitung UMP dan UMK 2023 dengan formula baru akan benar-benar membuat industri di Indonesia, khususnya Jawa Barat, mengalami periode paling sulit.
"Dengan semua hal yang telah dijelaskan di atas maka Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," tandas Apindo.
[Gambas:Video CNN]
Apindo Jabar Anggap Permenaker 18/2022 Berpotensi Naikkan Angka PHK******Jakarta, CNN Indonesia--
DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UpahMinimum Provinsi (UMP).
Pasalnya, aturan soal formula penghitungan upah buruh dalam Permenaker 18/2022 itu dinilai tidak memiliki kepastian hukum.
"Karena hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha," kata DPP Apindo Jawa Barat melalui keterangan resmi seperti dikutip pada Senin (21/11).
"Bagaimana bisa Permenaker melawan PP? Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan dibawahnya," kata Apindo.
Apindo juga menilai terbitnya Permenaker Nomor 18/2022 itu juga melanggar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK menangguhkan segala tindakan / kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja hingga dua tahun.
Menurutnya, Kemenaker melanggar prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota.
Sebab, hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah/daerah dengan UMK rendah.
Oleh karena itu, Apindo mengklaim pengurangan pekerja secara massive akan terus terjadi. Apalagi, sektor usaha masih belum bangkit dari pandemi covid-19 dan krisis global.
Terlebih lagi, kata Apindo, yang awalnya pemerintah ingin mempersempit disparitas antar upah di daerah, justru sekarang membangun jurang kecemburuan antar daerah dengan makin besarnya perbedaan upah diantara mereka.
Lihat Juga :Pengumuman UMP 2023 Diperpanjang Hingga 28 November 2022 |
"Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar - kejaran upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang, pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti," ujar Apindo.
Pengusaha juga mengatakan dalam kondisi Indonesia yang akan menghadapi resesi global di 2023, di mana kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi ekspor, hasil terhitung UMP dan UMK 2023 dengan formula baru akan benar-benar membuat industri di Indonesia, khususnya Jawa Barat, mengalami periode paling sulit.
"Dengan semua hal yang telah dijelaskan di atas maka Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," tandas Apindo.
[Gambas:Video CNN]
Label:mpo76、game slot gacor hari ini、habanero slot gacor
Terkait:buku mimpi togel 2022 bergambar、i want slot、slot 5000 pro、angel 778 slot、situs slot paling populer、juragan69 login、beruang4d、situs qq terpercaya 2023、situs slot gacor pagi hari、daftar akun kredivo
bab terbaru:pinjaman rupiah(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《perhitungan pinjaman kredivo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bo gacor maxwinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《perhitungan pinjaman kredivo》bab terbaru。