pinjam uang 15 juta di bank bri 156Jutaan kata 171290Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs paid2youtube》
Serangan Israel Tewaskan 5.000 Anak, 3.000 di antaranya Pelajar Sekolah******
NEWYORK — Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sedikitnya 5.000 anak telah tewas dalam serangan-serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.
Sebanyak 3.000 dari 5.000 anak yang tewas itu berstatus pelajar sekolah.
Promosi Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Peduli Grow & Green Tanam 2.500 Pohon
“Pembantaian yang dilancarkan Israel telah menyebabkan 5.000 anak meninggal, termasuk sedikitnya 3.000 anak sekolah,” kata Kementerian Kesehatan Palestina melalui pernyataan yang dikeluarkan untuk menandai Hari Anak se-Dunia.
Menurut pernyataan itu, sedikitnya 23 murid juga terbunuh di Tepi Barat—wilayah yang diduduki Israel.
Kemenkes Palestina mendesak organisasi-organisasi pembela hak-hak anak agar menghentikan kejahatan Israel.
“Kejadian anak-anak dan murid sekolah yang terbunuh di Jalur Gaza itu melanggar semua norma internasional. (Keadaan ini) memperlihatkan mentalitas pihak yang melakukan pendudukan dan terus menyerang lembaga-lembaga pendidikan,” lanjut kementerian itu.
Israel mulai membombardir Gaza pada 7 Oktober seusai serangan Hamas, sudah lebih dari 13.000 warga Palestina yang terbunuh, menurut data-data terbaru yang dikeluarkan oleh pihak berwenang Palestina.
Jumlah korban jiwa 13.000 itu termasuk lebih dari 9.000 perempuan dan anak. Selain itu, menurut data tersebut, ada lebih dari 30.000 orang yang mengalami luka.
Ribuan gedung, termasuk rumah sakit, masjid, dan gereja, mengalami kerusakan atau hancur karena digempur Israel dari udara maupun darat.
Blokade yang dilancarkan Israel terhadap Gaza juga telah menyebabkan layanan bahan bakar, listrik, dan air di wilayah itu terputus.
Selain itu, penyaluran bantuan juga dibatasi.
Sementara itu menurut data-data resmi, jumlah korban jiwa di pihak Israel tercatat 1.200 orang.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kementerian Kesehatan Palestina: 5.000 Anak Tewas Sejak Serangan Israel 7 Oktober”
Moeldoko Sebut Presiden Punya Hak untuk Berpolitik******
SOLO —Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan seusai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak politik juga melekat kepadanya.
Promosi Solo Technopark & Penajam Paser Utara Kerja Sama Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko sebagaimana dilansir Antara.
Moeldoko menjelaskan, hak politik seperti turut serta dalam kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.
Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya.
Aturan presiden boleh mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.
Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Label:gogelbet、trik slot online、kang paito sdy
Terkait:situs slot gacor 2022、jam gacor slot mahjong ways 2、airbet88、tafsir mimpi 2d abjad、situs judi online bonus new member、innova 77 slot login、boom 55 slot、cara mengajukan pinjaman kur bri online、slotdana、togel 02
bab terbaru:togel 88(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《situs paid2youtube》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol yang terdaftar di kominfoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs paid2youtube》bab terbaru。