pola maxwin mahjong 1 911Jutaan kata 985151Orang-orang telah membaca serialisasi
《ngamen》
Pengusaha Minta Pemerintah Perhatikan UMKM Seperti China******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha meminta Kementerian Keuanganmemperlakukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia seperti yang dilakukan Chinaterhadap pengusaha cilik mereka.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Juan Permata Adoe menyebut China adalah salah satu pengimpor terbesar barang-barang Indonesia. Di lain sisi, Negeri Tirai Bambu itu ia klaim punya kebijakan pemberian rabat 12 persen bagi UMKM yang mengekspor produknya.
Juan menegaskan jika ingin terjadi peningkatan ekspor UMKM lokal, Indonesia perlu mengimbangi kerja sama bilateral yang ada. Salah satu benchmark-nya adalah dengan China yang memberikan rabat alias potongan pajak.
"Mestinya kita harus bisa menyamakan kebijakan China dengan 12 persen memberikan rabat, Indonesia juga harus memberikan rabat 12 persen. Kepada siapa kami mengusulkannya? Melalui Kementerian UKM. Waktu kami berdiskusi, Pak Teten bilang, 'Ini duit dari mana?'," jelasnya dalam Konferensi Pers di Rodenstock Building, Jakarta Barat, Selasa (16/1).
"Nah, ini memang ranahnya ada di Kementerian Keuangan, ini budget-nya ada di situ. Ini harus jadi dorongan kepada semua industri untuk mendorong agar mempunyai kesamaan perilaku terhadap UMKM-nya, karena di China UMKM-nya sudah pasti begitu (mendapatkan rabat pajak ekspor 12 persen)," imbuh Juan.
Di lain sisi, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) heran dengan sikap pemerintah yang malah membatasi impor. Menurutnya, ini justru mempersulit pengusaha, terutama di sektor ritel.
Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja menyebut langkah itu berpotensi menimbulkan masalah baru, alih-alih mewujudkan tujuan membesarkan industri dalam negeri atau produk-produk lokal.
"Kami dari APPBI mengusulkan kepada pemerintah, jika memang tujuannya adalah untuk melindungi produk dalam negeri, saya kira kurang tepat dengan pembatasan impor. Seharusnya produk dalam negeri itu yang diberi insentif, dibantu dengan segala fasilitas untuk berkembang, bukan dengan cara membatasi impor," saran Alphonsus.
"Apalagi ritel ini, khususnya bicara fashion, ini sangat identik dengan gaya hidup, di mana dunia ini sudah sedemikian terbuka sehingga tidak bisa dibendung dan dicegah dengan berbagai ketentuan. Kecuali kalau negara kita tertutup seperti Korea Utara, tapi kan kita tidak seperti itu," tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Peritel dan Penyewa Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Mereka keberatan jika impor barang-barang ritel untuk memenuhi kebutuhan konsumen tanah air dibatasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual menerima keluhan Hippindo dan pengusaha lain tersebut. Ia menekankan pemerintah masih perlu belajar dari perkembangan sektor ritel di negara lain sebagai pembanding dalam membuat kebijakan.
"Untuk menjaga agar bisnis ritel tumbuh, pemerintah terus melakukan penyempurnaan regulasi terkait kemudahan impor, walaupun saya mendengar ada keluhan dari Hippindo. Juga terkait perizinan berusaha, kita akan terus memudahkan implementasi pembukaan-pembukaan ritel," ucap Airlangga dalam sambutannya.
"Apalagi sektor ritel atau offlineini mendapatkan persaingan yang cukup ketat dari sektor online. Sehingga daya saing dari sektor offlineitu harus punya daya saing dibandingkan online, tetapi berdasarkan kebutuhan dari konsumen. Kalau daya saing hanya ditunjang regulasi, itu juga tidak akan bertahan lama," tambahnya.
[Gambas:Video CNN]
Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru******Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memberi lima poin panduan bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, sebagaimana diunduh di Jakarta, Jumat.
Pada poin pertama, MK menyatakan ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"(3) Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029,” urai MK.
Adapun poin kelima adalah perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memperhatikan penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2).
Baca juga: Perludem apresiasi putusan MK soal gugatan ambang batas parlemen
Baca juga: MK tegaskan tak hapus ambang batas parlemen, tetapi diatur ulang
Amar putusan MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan ambang batas parlemen empat persen.
Mahkamah menyebut penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak rasional itu telah menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, sehingga melanggar hak konstitusional pemilih.
Diketahui, Perludem mengajukan permohonan uji materi agar frasa "paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional" pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Perludem meminta norma pasal tersebut dimaknai menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan di kali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.
MK menyatakan bahwa konstitusionalitas yang dipersoalkan Perludem perihal tata cara penentuan ambang batas parlemen telah dapat dibuktikan. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan pemaknaan ulang norma pasal tersebut karena itu merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot paling hoki hari ini、bravo365、angka wajib main hk
Terkait:daftar game slot gacor hari ini、voucher promo matahari、buku mimpi 2d 3d 4d abjad、google dapat uang、ojek4d、idnscore rtp、togel resmi indonesia、pinjaman online tanpa bi checking 2022、bet 168 slot、jeruk 2d togel
bab terbaru:slot online terpercaya di indonesia(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《ngamen》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot emas 96Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ngamen》bab terbaru。