limit kredivo tidak kembali 719Jutaan kata 389262Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek72》
Melihat Beda Aturan Upah di Perppu Ciptaker dengan UU Ketenagakerjaan******
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menuai kontroversi, termasuk dari sisi perhitungan upahpekerja.
Jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada 4 unsur yang hilang dalam kebijakan pengupahan tersebut.
Dalam pasal 88 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi 11 aspek, yakni upah minimum; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan; upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
Sementara itu, dalam Perppu Cipta Kerja aspek pengupahan tersebut hanya tersisa 7. Upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Lebih lanjut, dalam Perppu Cipta Kerja, di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 pasal, yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F.
Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bahkan bisa diubah dalam keadaan tertentu.
Lihat Juga :Cegah Gagal Bayar, OJK Wanti-wanti Asuransi Jangan Perang Tarif |
"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).
Berdasarkan ketentuan pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, di dalam UU Ketenagakerjaan tidak menyebutkan unsur indeks tertentu dalam formula penentuan upah minimum.
"Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :Daftar 5 Aturan di Perppu Ciptaker yang Dinilai Buruh Merugikan |
Di lain sisi, pasal 88C perppu menyebut gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi pasal 88C ayat 4 Perppu Cipta Kerja.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tersebut menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik.
Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Lihat Juga :Mengintip Aturan Cuti Pekerja di Perppu Ciptaker, Minimal 12 Hari |
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal merinci sejumlah pasal yang ditolak oleh buruh. Pertama, pasal tentang upah minimum. Iqbal mengatakan di dalam perppu, upah minimum kabupaten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur.
"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat berarti bisa ada bisa tidak, tergantung gubernur. Usulan buruh adalah redaksinya gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," kata Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1).
Kedua,buruh menolak formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu dan berpendapat hal itu seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah.
"Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan. Permasalahan lain terkait dengan pengupahan, perppu juga menegaskan hilangnya upah minimum sektoral," tegasnya.
Di lain sisi, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai Perppu Cipta Kerja adalah bentuk manipulasi pemerintah terhadap publik.
Nining menyebut perppu tersebut seperti baju ganti dari UU 11/2020 Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasal yang dipermasalahkan oleh kelompok sipil masih dimuat dalam Perppu tersebut.
Lihat Juga :Merpati Airlines Bubar, 1.225 Karyawan Dapat Rp54,8 M |
"Ini seperti ganti baju saja," kata Nining saat dihubungi.
Nining menilai Perppu Ciptaker dikeluarkan bukan untuk rakyat, melainkan melayani kepentingan golongan tertentu. Menurutnya, jika pemerintah mendengarkan rakyat, seharusnya pasal-pasal bermasalah dalam Omnibus law dihapus dan diperbaiki dalam Perppu.
"Akal-akalan ini," tegas Nining.
[Gambas:Video CNN]
Kemenhub Siapkan Dana PSO Kereta Api Rp2,5 T di 2023******
Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) sebesar Rp2,5 triliun untuk kereta api perintis di 2023.
Anggaran ini diberikan Kemenhub ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui penandatanganan kontrak perjanjian antar keduanya di Kantor Kemenhub, Jumat (30/12).
"Penugasan pemerintah ini dimulai sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Desember 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2,54 triliun," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Djarot Tri Wardhono dalam penandatanganan kerja, Jumat (30/12).
Kedua, kereta api ekonomi jarak sedang untuk sembilan lintas pelayanan dengan volume sebesar 5.081.089 penumpang dalam satu tahun.
Ketiga, kereta api ekonomi jarak dekat atau kereta api lokal sebanyak 26 lintas dengan volume sebesar 28.995.408 penumpang dalam satu tahun.
Keempat, kereta api rel diesel (KRD) ekonomi terdapat 13 lintas pelayanan dengan volume 4.032.153 penumpang dalam satu tahun.
Lihat Juga :KSPI Bantah Klaim Pengusaha soal PHK: Jangan Ngomong Sembarangan |
Kelima, kereta api ekonomi lebaran terdapat empat lintas pelayanan dengan volume 122.650 juta penumpang dalam satu tahun.
Keenam, kereta api rel listrik Jabodetabek dengan volume 230.804.101 penumpang dalam satu tahun dan KRL Yogyakarta dengan volume 4.401.414 penumpang dalam satu tahun.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan nilai kontrak penyelenggara subsidi perintis sebesar Rp124,75 miliar untuk lima lintas pelayanan.
Pertama, kereta api perintis Cut Meutia-Kutablang dengan panjang 21,5 km dengan nilai kontrak Rp18,83 ribu dengan frekuensi delapan kereta per hari.
Lihat Juga :Serikat Pekerja Pertanyakan Standar K3 di Smelter PT GNI |
Kedua, kereta perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau-Kayutanam sepanjang 38 km dengan nilai kontrak Rp14,4 miliar dengan frekuensi tetap yaitu enam kali per hari.
Ketiga, kereta perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan bandara DJKA sepanjang 23 km, dengan nilai kontrak Rp76,53 miliar dengan frekuensi 88 kereta setiap hari.
Keempat, kereta perintis Batara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari-Wonogiri sepanjang 36,7 km dengan nilai kontrak Rp8,36 miliar dengan frekuensi tetap 4 kereta api per hari. Kelima, kereta perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tegal-Tebing Tinggi-Lalang sepanjang 35,5 km dengan nilai kontrak Rp8,50 miliar dengan frekuensi dua kereta api per hari.
"Dengan ditandatangani kontrak ini diharapkan masyarakat dapat menggunakan transportasi perkeretaapian yang aman, nyaman dan terjangkau, serta menunjang pemerataan serta pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pembangunan nasional," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:togel178 login、togel 89、slot gacor resmi
Terkait:verifikasi kredivo、boslot、qqpedia、rumus angka jitu、congtogel、jewel4d、rtp mansion77、pinjol duit、baru slot、infini88
bab terbaru:situs judi slot online luar negeri(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Komunitas Pengguna KRL Jabodetabek (KRL Mania) menyerukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadiakibat usulan pembedaan tarif KRL untuk orang kaya dan miskin.
KRL Mania berpendapat pengguna KRL dan angkutan umum massal lainnya sebenarnya adalah pahlawan transportasi, anggaran, dan iklim. Karena itu, tak seharusnya tarif bagi pengguna KRL digolongkan menjadi orang kaya dan miskin.
"Pengguna KRL adalah mereka yang rela menggunakan angkutan umum untuk memperlancar jalan di Jabodetabek. Sebagian pengguna memilih meninggalkan kenyamanan kendaraan pribadi dan berdesakan di KRL," Humas KRL Mania Gusti dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).
"Dapat dibayangkan lonjakan APBN jika pengguna KRL sejumlah sekitar 800 ribu itu beralih menggunakan kendaraan pribadi, serta mengisi pertalite dan biosolar subsidi," jelasnya.
Ia menambahkan pengguna transportasi umum, termasuk KRL, mampu mengurangi emisi karbon di Jabodetabek. Menurut data, total emisi karbon dari sektor transportasi di Jakarta saja mencapai 182 juta ton. Di mana pemakaian satu liter mobil bensin mengeluarkan emisi sekitar 2,3 kg karbon.
"Praktik pembedaan tarif akan menyebabkan kerumitan. Selain kriteria yang tidak jelas, dapat terjadi kekacauan karena ada yang merasa berhak untuk duduk atau perlakuan lebih lain. Akan ada keributan antara 'kaya' dan 'miskin', yang diakibatkan kebijakan tersebut," ungkapnya.
Jika memang ada masalah terhadap besaran subsidi KRL Jabodetabek, Gusti menyarankan Menhub Budi Karya sebaiknya mengusulkan pengalihan subsidi dan kompensasi BBM saja.
"Kalau tidak, presiden dapat mempertimbangkan pengganti yang lebih memiliki keberpihakan terhadap transportasi massal, APBN, dan iklim," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyampaikan mengenai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12).
Penerbitan ini dilakukan karena makin banyak negara berkembang yang menjadi pasien IMF. Diharapkan dengan adanya Perppu ini, Indonesia bisa membuat kebijakan antisipasi sejak dini dan tidak perlu menjadi pasien IMF.
Menurut Airlangga, saat ini sudah lebih dari 30 negara yang mengajukan pinjaman ke IMF. Kondisi ini menandakan bahwa resesi adalah ancaman yang betul-betul nyata.
Lihat Juga :Bos Indodax Prediksi Bitcoin Masuk Fase Jenuh di 2023, Naik di 2024 |
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.
Airlangga menyebutkan hadirnya perppu ini akan memberikan kepastian bagi investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang selama ini memang menunggu kelanjutan dari UU Ciptaker.
Terutama, pemerintah akan melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit di bawah 3 persen, maka investasi menjadi hal yang harus.
"Oleh karena itu ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Pedagang di kawasan Monumen Nasional (Monas) mengeluhkan penghasilan yang menurun drastis selama musim liburan tahun baru, akibat cuaca ekstremyang melanda wilayah Jakarta.
Meski kawasan itu masih ramai wisatawan, sejumlah pedagang tetap mengeluh lantaran hanya sedikit pengunjung yang mampir ke area oleh-oleh.
Sila, salah satu pedagang kaus, mengaku penghasilan pada musim liburan ini turun hingga 75 persen. Semua itu tak lepas dari cuaca buruk yang melanda Jakarta sejak libur Natal.
"Orang kalau baru masuk (Monas) itu langsung hujan terus kabur pulang, enggak mampir-mampir dulu," lanjutnya.
Ia bahkan menilai omzet yang dihasilkan pada musim libur pergantian tahun ini jauh lebih rendah dibanding libur lebaran. Padahal, ia sudah menjajakan dagangan sejak malam pergantian tahun hingga hari ini.
"Beda banget, mendingan lebaran yang kemarin. Ramai kalau waktu itu. Kalau sekarang sepi banget," ucap Sila.
Lihat Juga :TAIPANJay Y Lee, Putra Mahkota Samsung yang Pernah Terlibat Skandal Suap |
"Kemarin udah sampai jam 2 pagi enggak ada orang, enggak ada yang belanja. Orang buru-buru semua. Apalagi sekarang ini udah jam berapa belum laris dari pagi," lanjutnya.
Pengalaman serupa dirasakan Asep yang menjual suvenir bertema Monas dan Jakarta. Menurutnya, tren penjualan suvenir musim liburan ini tak jauh berbeda dari penjualan saat masih pandemi.
Ia juga menilai kondisi yang belum stabil ini tak lepas dari hujan yang terus mengguyur kawasan Monas dan sekitarnya selama beberapa hari terakhir. Akibatnya, kios milik Asep sepi pelanggan lantaran tak banyak wisatawan yang mampir.
"Kalau tahun sekarang belum sama kayak tahun-tahun sebelum covid. Sekarang masih belum stabil," ujar Asep.
Lihat Juga :Kilas Balik Dinamika Bursa Saham Sepanjang 2022 |
"Pendapatan masih kurang, terus karena kondisi cuaca yang hujan juga. Dari kemarin enggak ada orang kalau hujan begini, jadi pengaruh banget," lanjutnya.
Sementara itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan masih akan turun di wilayah Jabodetabek pada hari pertama tahun 2023, Minggu (1/1).
"Masih berpotensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang," tulis BMKG lewat akun Twitternya.
Hujan intensitas sedang hingga lebat itu akan terjadi di beberapa wilayah di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Hujan tersebut dapat meluas ke beberapa wilayah di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
BMKG juga memprediksi seluruh wilayah Jakarta akan cerah berawan pada Malam harinya. Kemudian pada Senin (2/1) dinihari, hanya ada Kepulauan Seribu yang akan diguyur hujan ringan.
[Gambas:Video CNN]
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatatinvestor lulusan sekolah menengah atas (SMA) membanjiri pasar modal pada 2022. Data menunjukkan kelompok investor ini menembus 65,07 persen atau paling banyak ketimbang tingkat pendidikan di atasnya.
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo memaparkan sebaran investor berdasarkan tingkat pendidikan didominasi oleh lulusan SMA. Secara rinci, mereka mencatat aset di C-BEST sebesar Rp207,27 triliun dan Rp39,26 triliun aset dalam bentuk S-INVEST.
"Akhir 2021 ada 58,65 persen investor yang berpendidikan terakhirnya SMA, artinya dia mungkin masih duduk di bangku kuliah. Pada 26 Desember 2022, meningkat menjadi 65,07 persen. Jadi ini dominasi dari c-generationsemakin hari semakin meningkat," jelasnya di Main Hall BEI, Kamis (29/12).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan jumlah investor di pasar modal naik sebesar 37,53 persen menembus 10,3 juta single investor identification(SID) di 2022.
"Kami mencatat sejak 2020, pertumbuhan jumlah investor pasar modal setiap tahunnya lebih dari 2,5 juta, sehingga per 28 Desember 2022 menembus 10,3 juta SID," ungkapnya.
Lihat Juga :Wapres Buka Suara soal Tarif KRL Buat Si Kaya: Perlu Uji Coba |
Inarno menjelaskan pertumbuhan jumlah investor masih didominasi oleh mereka yang berusia di bawah 30 tahun. Sebanyak 58,74 persen investor di bawah 30 tahun mencatat total aset Rp80,97 triliun. Urutan kedua ada kelompok investor berusia 31-40 tahun sebanyak 22,47 persen dengan total aset Rp118,09 triliun.
Lalu, 10,85 persen investor berusia 41-50 tahun dengan total aset Rp177,54 triliun, 5,22 persen investor berusia 51-60 tahun mencatat Rp250,10 triliun, dan 2,77 persen investor berusia lebih dari 60 tahun yang mencatatkan nilai aset terbanyak menembus Rp947,36 triliun. Jika ditotal, aset dari 10,3 juta investor tersebut mencapai Rp1.574 triliun.
"Hal ini merupakan pertanda bagus bagi perekonomian Indonesia karena sejak usia dini sudah mulai melek investasi. Selain itu, ke depannya kaum milenial dan gen Z lah yang akan meneruskan perjuangan kita semua untuk membawa Indonesia menjadi pusat perekonomian dunia," harap Inarno.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember kemarin tetap tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing,sama seperti Omnibus Lawsebelumnya yang diputus Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.
Ketentuan soal pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur dalam Pasal 64 Perppu tersebut.
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi Pasal 64 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
Aturan ini berbeda dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berlaku sebelum Perppu maupun UU Omnibus Law. Batasan pekerjaan outsorcingdiikat produk hukum setingkat uu, bukan pp.
UU Ketenagakerjaan mengatur batasan bagi pekerjaan yang bisa dialihdayakan, yaitu yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi. Pasal 66 UU Ketenagakerjaan lama membatasi outsourcinghanya dibolehkan untuk kegiatan jasa penunjang.
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)《erek72》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bet slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek72》bab terbaru。