masuk slot gacor 632Jutaan kata 271917Orang-orang telah membaca serialisasi
《gacor368》
Jepang akan wajibkan perusahaan laporkan emisi gas rumah kaca******
Badan Jasa Keuangan tersebut akan membentuk sebuah panel pada bulan ini untuk membahas rincian kebijakan yang diharapkan dapat mendukung upaya global untuk mempercepat dekarbonisasi, sesuai dengan rencana yang diusulkan pada pertemuan Dewan Sistem Keuangan.
Salah satu pilihan adalah terlebih dahulu menargetkan perusahaan-perusahaan besar yang menghadapi peningkatan pengawasan dari investor institusi global, daripada menerapkan aturan yang sudah ada pada sekitar 1.600 perusahaan yang terdaftar di Pasar Utama secara bersamaan, menurut rencana pemerintah.
Jepang berupaya membentuk standar pengungkapan berkelanjutan berdasarkan standar yang diumumkan pada 2023 oleh Badan Standar Keberlanjutan Internasional (ISSB), sebuah badan global yang menetapkan aturan pelaporan keuangan. Rancangan standar negara tersebut diharapkan akan dirilis pada akhir Maret.
Sejak dimulainya tahun bisnis hingga 2023, perusahaan-perusahaan Jepang diminta untuk memasukkan informasi dalam laporan keuangan mereka tentang bagaimana mereka mengatasi permasalahan berkelanjutan, selain informasi seperti kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan.
Beberapa perusahaan sudah mengungkapkan data emisi, meski tanpa permintaan khusus untuk melakukannya.
Ketika emisi gas rumah kaca dianggap sebagai penyebab pemanasan global, Uni Eropa memperkuat aturan pelaporan keberlanjutan bagi perusahaan. Langkah serupa juga dilakukan di Amerika Serikat.
Pemerintah Jepang telah menetapkan target untuk mencapai netralitas karbon pada 2050 dengan berupaya mendorong lebih banyak investasi sektor swasta untuk mencapai pertumbuhan ramah lingkungan.
Dalam survei terhadap sekitar 11.300 perusahaan yang dilakukan tahun lalu oleh firma riset Teikoku Databank, 17,3 persen mengatakan upaya dekarbonisasi akan berdampak negatif, sementara 14,1 persen menjawab bahwa operasional akan terkena dampak positif. Perusahaan-perusahaan lainnya mengatakan mereka memperkirakan dampaknya kecil atau tidak yakin.
Sumber: Kyodo-OANA
Baca juga: Kota di Jepang wajibkan penggunaan multibahasa pada aturan sampah
Baca juga: Jepang enggan percepat dekarbonisasi ketenagalistrikan G-7
Baca juga: Jepang menyimpang dari komitmen emisi gas rumah kaca
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024
KPU Jatim gelar pleno penghitungan suara selama lima hari******
Baca juga: KPU Kota Madiun gelar penghitungan suara pemilu tingkat PPK KPU Provinsi Jawa Timur hingga hari pertama pleno sudah menerima formulir D hasil dari 23 lembaga penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota. "Sedangkan kabupaten/kota sisanya saat ini masih sedang melangsungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten/kota," ujarnya.
Baca juga: 2 tokoh perempuan pendatang baru berpotensi lolos DPD wakili Jatim Sementara, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini menjelaskan, rekapitulasi dilaksanakan secara berjenjang, yakni mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nanti hingga nasional. "Peserta terdiri dari perwakilan saksi dari tim pasangan calon dari tingkat provinsi, partai politik, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tingkat provinsi, serta 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur," ucap dia.
Baca juga: Polda Jatim terjunkan tim khusus selidiki teror bom di Pamekasan Diharapkan pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi ini berjalan lancar, kondusif, dan menghasilkan data yang akurat. Selain Aang dan Nanik Karisini, Pleno penghitungan suara Pemilu 2024 hari ini pertama dihadiri seluruh komisioner KPU setempat, yakni Choirul Umam, Eka Wisnu Wardhana, Habib M. Rohan, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nur Salam.
Baca juga: Gus Ipul doakan Khofifah jabat Gubernur Jatim 2024-2029 KPU Provinsi Jawa Timur juga mengundang beberapa pihak dalam pelaksanaan pleno terbuka penghitungan suara Pemilu 2024, seperti Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pangdam V Brawijaya, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur. Sebagaimana diketahui, Pemilu Legislatif telah digelar 14 Februari 2024 yang peserta-nya 18 partai politik dan Pemilihan Presiden diikuti tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca juga: Novita Hardini terbanyak raih suara artis DPR RI dapil Jatim
Baca juga: Capres Prabowo temui SBY di Pacitan Jatim
Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Label:gasbet88、situs new member 100 persen、gacor slot gacor
Terkait:slotking69 bonus、slot online terpercaya gampang menang、cara dapat duit yang banyak、situs terpercaya slot online、game slot terbaru dan terpercaya、link slot jepang gacor、erek2 orang hamil、sgpslot login、slot judi terpercaya、mpoagen
bab terbaru:sultan86(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Warga di Gang Gabus sudah kita lakukan evakuasi, tetapi warga di lokasi banjir berbeda memilih berdiam diri di rumahSerang (ANTARA) - BPBD Kota Serang mencatat 15 titik lokasi banjir melanda wilayah kota itu setelah hujan deras pada Sabtu (2/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
《gacor368》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,qq77betHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《gacor368》bab terbaru。