link pasarjackpot 57Jutaan kata 781418Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs judi gampang menang》
Kinerja Solid Sepanjang 2022, Pendapatan Indosat Tumbuh 48,9 Persen******
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) berhasil mencatatkan kinerja solid sepanjang 2022. Total pendapatan perusahaan tercatat naik sebesar 48,9 persen years on years(yoy), dari Rp31.388,3 miliar menjadi Rp46.752,3 miliar.
Kinerja tersebut menjadi bukti komitmen perseroan untuk terus mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi dan ekonomi digital Indonesia, dengan performa yang solid di satu tahun pasca merger.
Pada laporan kinerja keuangan kuartal keempat dan satu tahun penuh 2022 yang baru saja diumumkan, Indosat juga membukukan pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) sebesar RP19.468,7 miliar, atau naik sebesar 40,2 persen, dengan margin EBITDA tercatat sebesar 41,6 persen pada 2022.
"Dan semua ini hanya dapat terwujud berkat dukungan dan kepercayaan mereka. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pengalaman yang mengesankan kepada seluruh pelanggan setia, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan berkontribusi pada pertumbuhan industri telekomunikasi dan ekonomi digital Indonesia di masa depan," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (13/2).
Di samping itu, Vikram menambahkan, cakupan jaringan Indosat juga meningkat, seiring dengan peningkatan jumlah BTS 4G yang mencapai 137 ribu, sehingga mampu menangani peningkatan trafik yang tinggi.
Integrasi jaringan perusahaan sesuai target, bahkan di seluruh wilayah Jabodetabek telah selesai lebih cepat sehingga dapat memberikan pengalaman digital yang lebih baik bagi pelanggan.
Indosat juga masih memperluas jangkauan jaringan dan pelayanan yang jauh lebih baik, termasuk jaringan 5G. Sampai awal 2023, jaringan 5G perseroan telah menjangkau delapan kota yakni Jakarta, Karawang, Bandar Lampung, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, dan Bali.
"Kami optimis bahwa IOH dapat menyediakan akses teknologi, komunikasi, dan informasi terbaik bagi masyarakat Indonesia. Dipandu oleh tujuan yang lebih besar, kami akan terus menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia dengan mempercepat transformasi digital Indonesia," tutup Vikram.
(rir/rir)IHSG Lanjut Menguat ke 6.641 di Akhir Pekan******
IndeksHarga SahamGabungan (IHSG) bertengger di 6.641 pada penutupan perdagangan Jumat (13/1). Indeks saham menguat 11,89 poin atau plus 0,18 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp10,44 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,72 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 250 saham menguat, 268 terkoreksi, dan 196 lainnya stagnan. Terpantau, tujuh dari sebelas indeks sektoral kompak menguat, dipimpin oleh sektor teknologi di angka 1,83 persen.
Bursa saham Eropa terpantau dominan menguat. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,89 persen, indeks CAC 40 di Prancis naik 0,74 persen, dan indeks DAX di Jerman menguat 0,74 persen.
Sementara itu, bursa Amerika mayoritas menguat. Indeks S&P 500 naik 0,34 persen, indeks NYSE menguat 0,70 persen, dan indeks NASDAQ Composite plus 0,64 persen.
[Gambas:Video CNN]
DPR Sindir BPKH Soal Biaya Haji: Jadi Kasir Kemenag Aja******
Anggota Komisi VIII DPR kompak mengkritik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengaku sependapat dengan usulanbiaya haji Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, BPKH mengaku setuju dengan usulan biaya haji rasio 70:30 atau 70 persen ditanggung jemaah dan sisanya ditanggung nilai manfaat.
"Menyetujui komposisi rasio BIPIH 70 persen sebagaimana usulan Kemenag," bunyi rekomendasi tersebut.
"Sepertinya BPKH ini jadi kasir aja dari Kementerian Agama, belum apa-apa sudah loyo. Ejakulasi dini. Sependapat dengan Menteri Agama, kita belum bahas secara final kok saudara sudah berasumsi seperti itu," kata Tamliha di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Tamliha berpandangan BPKH seharusnya memiliki jiwa entrepreneurship yang bagus dan pandai mencari peluang investasi. Sementara, kesan yang disampaikan BPKH saat ini seolah-olah menunjukkan bahwa uang yang dipegang akan segera habis.
Menurutnya, jika BPKH bersikukuh menerapkan rasio 70:30, maka terbuka peluang banyak jemaah tunggu yang akan menarik setoran awal mereka.
Lihat Juga :Malaysia Sah Gantikan RI Pimpin 'OPEC' Sawit |
"Jika Allah memberi pemikiran yang sama, hati-hati duit saudara bisa terkuras. Saudara bilang duit akan habis itu suudzon pada Tuhan, pada Allah. Harus ada optimisme," ungkapnya.
Kritik serupa juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis yang mengaku tergelitik dengan paparan BPKH. Pasalnya, dalam paparan itu dicantumkan tulisan 'BPKH sependapat dengan usulan Kementerian Agama RI karena sejalan dengan sustainabilitas keuangan haji, keadilan, dan istitha'ah keuangan'.
Azis menilai seharusnya tidak ada yang bisa bersepakat tanpa melalui Panja BPIH.
"Tidak ada kesepakatan sebelum Panja ini selesai, kalau sudah gitu (sepakat), ya selesai aja kita rapat, Bang. Sudah sependapat kok Kemenag sama BPKH, kita (DPR) tinggal tanda tangan saja," sindir Azis.
Lihat Juga :BPDPKS Bantah Tudingan Petani Program B35 Untungkan Wilmar Cs |
Tak sampai di situ, menurutnya BPKH hanya memunculkan nilai-nilai yang pesimis selama ini.
"Kok bisa-bisanya sependapat, kami di Panja itu apa? Dilepehin? Dianggap tidak ada? Kalau konteks demikian sudah pas, ketok aja. Biar aja BPKS sama pemerintah, mau diapain lagi juga sudah akur barang ini," lanjutnya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana J menyahuti cecaran itu sebagai salah paham. Menurutnya, BPKH bersepakat dengan nilai-nilai yang diusung yakni berkelanjutan, adil, dan istitha'ah.
"Salah tulis saja itu," ujar Acep.
[Gambas:Video CNN]
Label:pinjol pasti cair 2022、dewacasino、bayar tokopedia pakai kredivo
Terkait:tokyoslot、berkah365、duniabet88、queen hoki slot、mas 123 slot、pinjaman online 10 juta tenor 12 bulan、pinjol yang legal、togel 94、terjerat pinjol ilegal、slot judi paling gacor
bab terbaru:slot yang sedang gacor hari ini(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Anggota Komisi VIII DPR kompak mengkritik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengaku sependapat dengan usulanbiaya haji Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, BPKH mengaku setuju dengan usulan biaya haji rasio 70:30 atau 70 persen ditanggung jemaah dan sisanya ditanggung nilai manfaat.
"Menyetujui komposisi rasio BIPIH 70 persen sebagaimana usulan Kemenag," bunyi rekomendasi tersebut.
"Sepertinya BPKH ini jadi kasir aja dari Kementerian Agama, belum apa-apa sudah loyo. Ejakulasi dini. Sependapat dengan Menteri Agama, kita belum bahas secara final kok saudara sudah berasumsi seperti itu," kata Tamliha di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Tamliha berpandangan BPKH seharusnya memiliki jiwa entrepreneurship yang bagus dan pandai mencari peluang investasi. Sementara, kesan yang disampaikan BPKH saat ini seolah-olah menunjukkan bahwa uang yang dipegang akan segera habis.
Menurutnya, jika BPKH bersikukuh menerapkan rasio 70:30, maka terbuka peluang banyak jemaah tunggu yang akan menarik setoran awal mereka.
Lihat Juga :Malaysia Sah Gantikan RI Pimpin 'OPEC' Sawit |
"Jika Allah memberi pemikiran yang sama, hati-hati duit saudara bisa terkuras. Saudara bilang duit akan habis itu suudzon pada Tuhan, pada Allah. Harus ada optimisme," ungkapnya.
Kritik serupa juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis yang mengaku tergelitik dengan paparan BPKH. Pasalnya, dalam paparan itu dicantumkan tulisan 'BPKH sependapat dengan usulan Kementerian Agama RI karena sejalan dengan sustainabilitas keuangan haji, keadilan, dan istitha'ah keuangan'.
Azis menilai seharusnya tidak ada yang bisa bersepakat tanpa melalui Panja BPIH.
"Tidak ada kesepakatan sebelum Panja ini selesai, kalau sudah gitu (sepakat), ya selesai aja kita rapat, Bang. Sudah sependapat kok Kemenag sama BPKH, kita (DPR) tinggal tanda tangan saja," sindir Azis.
Lihat Juga :BPDPKS Bantah Tudingan Petani Program B35 Untungkan Wilmar Cs |
Tak sampai di situ, menurutnya BPKH hanya memunculkan nilai-nilai yang pesimis selama ini.
"Kok bisa-bisanya sependapat, kami di Panja itu apa? Dilepehin? Dianggap tidak ada? Kalau konteks demikian sudah pas, ketok aja. Biar aja BPKS sama pemerintah, mau diapain lagi juga sudah akur barang ini," lanjutnya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana J menyahuti cecaran itu sebagai salah paham. Menurutnya, BPKH bersepakat dengan nilai-nilai yang diusung yakni berkelanjutan, adil, dan istitha'ah.
"Salah tulis saja itu," ujar Acep.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mendapat gelar Pangeran Nata Yasa Wangsa oleh Kerajaan Mempawah.
Penobatan gelar kebangsawanan itu disampaikan langsung Baginda Raja Mempawah ke-13, Pangeran Ratu Mulawangsa Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim di Istana Amantubillah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat (10/2).
Anugerah itu diberikan karena Sandiaga dinilai berhasil memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif nasional, terutama pascapandemi Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga menyatakan, sangat mendukung pelestarian alam dan budaya yang dilakukan Kerajaan Mempawah.
Tak hanya melestarikan kearifan lokal, Sandiaga menilai, upaya yang dilakukan Kerajaan Mempawah juga mampu menjadi daya tarik wisata yang menarik. Dengan begitu roda perekonomian dapat berputar lewat terciptanya peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat Mempawah.
"Kami sangat mendukung pelestarian budaya ini. Dan juga ada hutan kota yang nanti akan menjadi daya tarik wisata," katanya.
"Mudah-mudahan bisa dikembangkan dalam sebuah kolaborasi, sehingga tercipta peluang usaha dan lapangan kerja bagi 300.000 masyarakat Kabupaten Mempawah," ujar Sandiaga menambahkan.
![]() |
Sandiaga menegaskan, Kemenparekraf mendukung penuh seluruh upaya pengembangan sektor parekraf Kabupaten Mempawah yang berkualitas dan berkelanjutan.
Menurutnya, Kabupaten Mempawah memiliki beragam komunitas kreatif yang harus didukung melalui inovasi, adaptasi, dan kolaborasi. Di antaranya lewat sejumlah program Kemenparekraf, seperti Anugerah Desa Wisata Indonesia, Kabupaten dan Kota Kreatif, serta program lainnya.
"Juga ada nantinya infrastruktur ekonomi kreatif yang didukung dalam bentuk penguatan daya tarik wisata dan ekonomi kreatif dengan Dana Alokasi Khusus," ungkap Sandiaga.
"Ini akan kami koordinasikan dengan pimpinan Kabupaten (Mempawah) dan Provinsi (Kalimantan Barat)," tutupnya.
(osc/osc)Partai Buruh menilai pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencoba tampil beda dengan isi UU Cipta Kerja. Alih-alih disambut baik, isi Perppu Ciptaker malah semakin menyesatkan.
"Terkait isu upah minimum danoutsourcing, nampaknya si pembuat perppu ingin ada perbedaan dengan UU Cipta Kerja, tetapi justru menyesatkan, membingungkan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Niat baik, tapi salah," tegas Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (4/1).
Padahal, Iqbal mengatakan serikat buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan pembahasan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait Omnibus Law tersebut.
"Partai buruh menolak isi perppu tentang upah minimum karena apa yang ditulis dalam isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru membuat tidak adanya kepastian hukum, menjadi tidak jelas. Ada empat poin ketidakjelasan itu," ungkap Iqbal.
Pertama, di dalam UU Ciptaker dikatakan gubernur dapat menetapkan kenaikan UMK, hal tersebut tidak berubah di Perppu Ciptaker. Ia beranggapan UMK bisa naik atau tidak sesuai keinginan gubernur. Partai Buruh meminta kata-kata "dapat" dihilangkan menjadi "gubernur menetapkan UMK".
Kedua, di UU Ciptaker disebutkan kenaikan upah minimum berdasarkan atau sama dengan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Iqbal menganggap di dalam Perppu Ciptaker makin tidak jelas karena kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, variabel indeks tertentu tidak jelas.
Lihat Juga :Rumus Upah Minimum Bisa Diubah 'Setiap Saat' di Perppu Cipta Kerja |
"Ketiga, ada pasal di perppu berbunyi, 'Dalam keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah'. Ini kan kacau, masa dalam satu UU, pasal sebelum dan setelahnya bertentangan," jelasnya.
Menurut Partai Buruh, aturan tersebut seharusnya spesifik menyebut perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum dapat menangguhkannya dengan pembuktian melalui laporan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut secara tertulis.
Keempat, Partai Buruh tidak setuju dengan penghapusan upah minimum sektoral di UU Ciptaker maupun Perppu Ciptaker. Menurut Iqbal, upah minimum sektoral harus tetap ada seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, soal outsourcing, Iqbal mengatakan apa yang dijelaskan dalam Perppu Cipta Kerja tidak berubah dari Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
Ketentuan soal outsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker. Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Aturan ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcingdiikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.
"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.
Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing. Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok.
Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[Gambas:Video CNN]
Partai Buruh menilai pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencoba tampil beda dengan isi UU Cipta Kerja. Alih-alih disambut baik, isi Perppu Ciptaker malah semakin menyesatkan.
"Terkait isu upah minimum danoutsourcing, nampaknya si pembuat perppu ingin ada perbedaan dengan UU Cipta Kerja, tetapi justru menyesatkan, membingungkan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Niat baik, tapi salah," tegas Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (4/1).
Padahal, Iqbal mengatakan serikat buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan pembahasan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait Omnibus Law tersebut.
"Partai buruh menolak isi perppu tentang upah minimum karena apa yang ditulis dalam isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru membuat tidak adanya kepastian hukum, menjadi tidak jelas. Ada empat poin ketidakjelasan itu," ungkap Iqbal.
Pertama, di dalam UU Ciptaker dikatakan gubernur dapat menetapkan kenaikan UMK, hal tersebut tidak berubah di Perppu Ciptaker. Ia beranggapan UMK bisa naik atau tidak sesuai keinginan gubernur. Partai Buruh meminta kata-kata "dapat" dihilangkan menjadi "gubernur menetapkan UMK".
Kedua, di UU Ciptaker disebutkan kenaikan upah minimum berdasarkan atau sama dengan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Iqbal menganggap di dalam Perppu Ciptaker makin tidak jelas karena kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, variabel indeks tertentu tidak jelas.
Lihat Juga :Rumus Upah Minimum Bisa Diubah 'Setiap Saat' di Perppu Cipta Kerja |
"Ketiga, ada pasal di perppu berbunyi, 'Dalam keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah'. Ini kan kacau, masa dalam satu UU, pasal sebelum dan setelahnya bertentangan," jelasnya.
Menurut Partai Buruh, aturan tersebut seharusnya spesifik menyebut perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum dapat menangguhkannya dengan pembuktian melalui laporan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut secara tertulis.
Keempat, Partai Buruh tidak setuju dengan penghapusan upah minimum sektoral di UU Ciptaker maupun Perppu Ciptaker. Menurut Iqbal, upah minimum sektoral harus tetap ada seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, soal outsourcing, Iqbal mengatakan apa yang dijelaskan dalam Perppu Cipta Kerja tidak berubah dari Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
Ketentuan soal outsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker. Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Aturan ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcingdiikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.
"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.
Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing. Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok.
Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[Gambas:Video CNN]
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan uji coba pertama multi lane free flow (MLFF) atau bayar tol tanpa setop akan dilakukan sebelum Juni 2023 di Tol Bali Mandara.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat BPJT Kementerian PUPR Ali Rachmadi mengatakan nantinya akan ada lima ruas tol lagi yang diuji coba bayar tol tanpa sentuh, salah satunya di Jabodetabek. Namun, ia enggan menyebutkan lima ruas jalan itu.
"Ada beberapa ruas yang rencananya kita siapkan, ada lima ruas lagi. Tapi bertahap satu dulu Jalan Tol Bali Mandara. Nanti kami info, ada salah satunya (tol di Jabodetabek)," ujarnya dalam acara diskusi publik Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, dikutip dari detikcom Selasa (7/2).
Ali menjelaskan bahwa dalam uji coba di Tol Bali Mandara, tidak semua gerbang akan menerapkan bayar tol tanpa setop. Hanya setengah dari total gerbang yang akan menerapkan sistem tersebut.
Sebelumnya, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan pihaknya telah menyiapkan lima ruas tol untuk uji coba bayar tol tanpa setop, yakni Tol Bali Mandara, Tol Jagorawi, Tol Jakarta Cikampek, Tol Dalam Kota, dan Tol JORR (termasuk Ulujami-Pondok Aren-Serpong).
Lihat Juga :Gibran Batalkan Kenaikan Tarif PBB 3 Kali Lipat di Solo |
"Kelima ruas jalan tol tersebut merupakan perwakilan lebih dari 60 persen traffic keseluruhan jalan tol di Indonesia," jelasnya pada September 2022 lalu.
Danang menambahkan dalam uji coba bayar tol tanpa setop hanya beberapa gerbang tol yang difasilitasi teknologi MLLF. Maka dari itu, pihaknya masih akan menyiapkan gerbang tol pembayaran dengan kartu.
"Untuk diujicobakan agar orang bisa mengaplikasikan cantas kemudian nanti sambil familiar pada saatnya akan dioperasikan secara komersial," lanjutnya.
Lihat Juga :Gugat Konsumen Rp56 M, Pengembang Meikarta Malah Mangkir Saat Sidang |
MLFF akan mengandalkan perangkat on board unit (OBU) yang bentuknya bisa digital dinamakan e-OBU di aplikasi ponsel Cantas atau fisik OBU yang dipasang di kendaraan.
e-OBU dan OBU terhubung ke teknologi digital Global Navigation Satellite System (GNSS) yang memungkinkan perjalanan pengguna jalan tol dipantau melalui GPS.
Saat e-OBU aktif maka GPS bakal menentukan posisi berdasarkan satelit yang kemudian dicocokkan ke pusat sistem MLFF. Setelah pengguna keluar jalan tol maka sistem mengkalkulasi tarif dan memotong dana di dompet elektronik menyesuaikan rute perjalanan.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Partai BuruhSaid Iqbal menegaskan pihaknya menentang keras tenaga alih daya alias outsourcing. Menurutnya, konsep kerja tersebut adalah wujud perbudakan modern. Padahal, pekerja adalah manusia, bukan robot.
"Sebagai Presiden Partai Buruh yang kebetulan sudah 3 periode, isu outsourcingatau dalam bahasa lainnya kami menyebut precarious workatau sebagian di internasional menyebut casual work, itu memang ditentang karena ini adalah modern slavery(perbudakan modern)," katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/1).
Iqbal menjelaskan konsepoutsourcingmerugikan buruh karena bekerja kepada perusahaan melalui perantara agen. Salah satu petaka datang ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal mengatakan buruh akan ditolak kedua pihak, baik perusahaan maupun agen, saat menuntut hak mendapatkan pesangon.
Ia juga menyinggung istilah easy hiring easy firingyang sering digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya hal tersebut sama maknanya dengan outsourcing.
"Tapi dia (pengusaha) lupa bahwa pekerja itu manusia, bukan robot. Dia (pekerja) juga ingin masa depan, harus dilindungi. Bagaimana Anda bisa melindungi kalau bekerja di satu perusahaan, tapi gak punya hubungan kerja dengan perusahaan itu, yang ada hanya agen outsourcing.Nah, agen outsourcinghanya menerima fee. Apa bedanya dengan perbudakan?" pungkasnya.
Melihat hal itu, Presiden Partai Buruh tersebut tegas menyampaikan bahwa Perppu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pengujung 2022 menyimpan kekeliruan.
Lihat Juga :IHSG Loyo ke 6.813 Buntut 369 Emiten Terkapar |
Padahal, Iqbal mengaku Partai Buruh sudah melakukan diskusi dan kesepahaman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, lalu menyampaikan usulan kepada pemerintah dalam bentuk 9 poin utama.
Salah satu poin yang disampaikan adalah soal outsourcingalias tenaga ahli daya.
"Di dalam UU Ciptaker outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, kemudian juga berlaku seumur hidup. Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, nampaknya si pembuat perppu ingin mencoba mengubah untuk membatasi, tapi jadi makin membingungkan, bahkan merugikan buruh," jelas Iqbal.
Perppu Ciptaker tetap tidak mengatur batasan jenis pekerjaan outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Ketentuan soaloutsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker.
Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcing diikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.
"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.
Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing.Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok. Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[Gambas:Video CNN]
《situs judi gampang menang》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara dapat uang dari heat upHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs judi gampang menang》bab terbaru。