petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

gacor hari ini slot

25 erek erek togel 86Jutaan kata 122742Orang-orang telah membaca serialisasi

《gacor hari ini slot》

Mesin Pemanas Picu Kebakaran Dahsyat, 32 Pecandu Narkoba Meninggal Dunia******

GILAN —Sebuah kebakaran besar di sebuah fasilitas rehabilitasi pengguna narkoba di Provinsi Gilan, Iran bagian selatan menyebabkan 32 orang meninggal dunia.

Selain itu, sedikitnya 16 orang mengalami luka dalam insiden tersebut.

Promosi Menteri Teten Apresiasi Desa BRILiaN Jadi Terobosan Pengembangan Potensi Desa

“Mereka dipindahkan ke rumah sakit setempat,” ungkap Wakil Gubernur Gilan, Mohammad Jalal, seperti yang dikutip kantor berita IRNA pada Sabtu (4/11/2023).

Insiden terjadi pada Rabu (3/11/2023) 05.45 pagi waktu setempat di pusat rehabilitasi di Langerood, sebuah kota pegunungan di Gilan, sekitar 340 kilometer dari Ibu Kota Teheran.

Beberapa media Iran menyatakan mesin pemanas di pusat rehabilitasi menjadi penyebab kebakaran yang dengan cepat melalap seluruh fasilitas tersebut.

Iran telah membentuk pasukan antinarkotika yang kuat dalam beberapa tahun belakangan dan telah mengeksekusi sejumlah orang yang terlibat dalam penyelundupan obat terlarang.

Namun para pecandu yang berada di Iran menjadi tantangan besar tersendiri bagi pemerintah.

“Perdagangan narkoba adalah masalah besar karena letak geografis Iran, yang terletak di antara Afghanistan dan Eropa,” kata Behrouz Hasemi, seorang aktivis anti narkotika.

“… namun konsumsi narkoba oleh generasi muda Iran juga menunjukkan tantangan besar dalam kampanye pemberantasan narkotika,” katanya kepada Anadolu.

Moeldoko Bela Jokowi, Presiden Boleh Kampanye sesuai Undang******

MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.




bab terbaru:slot deposit 5000 bet 200

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
mpo888 slot
situs yang ada hacksaw gaming
rtp dragon303
76 erek
judi slot online gacor
dp di akulaku
wawasan4d
mistiktogel
bosswin
Daftar isi semua bab
Bab 1 togel389
Bab 2 ligamansion2 com demo
Bab 3 pinjaman online langsung cair dalam hitungan menit tanpa slip gaji
Bab 4 pinjol dengan bunga rendah dan tenor lama
Bab 5 qq slot demo
Bab 6 slot 778
Bab 7 situs resmi game slot
Bab 8 situs judi slot gacor
Bab 9 slot minimal deposit 5000 via ovo
Bab 10 superheboh88
Bab 11 link gacor sekarang
Bab 12 baru slot
Bab 13 fifaqq
Bab 14 slot online resmi indonesia
Bab 15 cara melunasi pinjaman tunai kredivo
Bab 16 cara meminjam uang di bank bri
Bab 17 gamewin88
Bab 18 cara dapat duit youtube
Bab 19 simba4d
Bab 20 slot terpercaya terbaru
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2820bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Fajar Gelap Naruto

sdpools

SOLO —Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Promosi Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Peduli Grow & Green Tanam 2.500 Pohon

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut berkampanye. Idham menegaskan posisi KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).

Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.

Bawa iPad Anda ke dunia lain

daftar agen slot terbaik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti soal bantuan sosial (bansos) dari Perum Bulog yang bertempelkan stiker pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Pada konferensi pers, Kamis (25/1/2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan adanya kemungkinan konflik kepentingan atau conflict of interest selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya

Alex, sapaannya, berpesan bahwa konflik kepentingan merupakan akar dari persoalan korupsi di Tanah Air.

“Sering kadang-kadang orang berdalih ya, ‘Oh yang penting bantuan sampai’, tidak mengambil keuntungan berupa uang. Keuntungan itu kan tidak harus dalam bentuk materi, uang, ya, imagekan juga sebuah keuntungan, apalagi ketika itu terjadi di saat seperti ini, pada saat Pemilu di mana para calon itu berusaha untuk menarik simpati dari rakyat dengan adanya bantuan bantuan berlogo paslon,” ujarnya, dikutip Jumat (26/1/2024) via Bisnis.com.

Masalahnya, lanjut Alex, masyarakat penerima bansos pemerintah tidak memahami bahwa bantuan tersebut berasal dari keuangan negara atau APBN, bukan dari pasangan calon (paslon) tertentu.

Menurut Alex, akan lebih fair atau adil apabila paket bansos disertai dengan foto/informasi mengenai ketiga paslon tanpa terkeculi dengan tujuan sosialisasi mengenai kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu, terangnya, akan menghindari konflik kepentingan dibanding hanya memuat gambar atau informasi mengenai paslon tertentu saja.

Alex menyebut adanya gambar atau atribut dari paslon tertentu pada bansos yang bersumber dari APBN jelas merupakan konflik kepentingan. Apalagi, jika dilakukan secara masif.

“Apakah itu korupsi atau tidak? Sekali lagi karena ini uang negara, pasti ada unsur keuntungan meskipun sifatnya tidak berupa materi, tapi berupa image. Tentu ini juga pasti akan menguntungkan calon tertentu. Kami berharap praktik-praktik seperti ini juga bisa dihindari,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK berharap Bawaslu selaku pengawas pemilu juga bisa melakukan koreksi dalam praktik-praktik demikian.

Sebelumnya akun Twitter @Miduk17menampilkan beras Bulog berstiker Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan, dalam akun tersebut turut menarasikan bahwa beras bansos itu ditujukan untuk kampanye.

Sebelumnya, Perum Bulog juga telah buka suara usai beredar sebuah foto beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) ditempel stiker pasangan calon nomor urut 2 di media sosial X.

Manajer Humas dan Kelembagaan Perum Bulog Tomi Wijaya menegaskan, semua program yang ditugaskan kepada Bulog tidak berkaitan dengan kegiatan politik.

“Bulog menjual beras SPHP tanpa atribut apapun kecuali atribut Bulog,” tegas Tomi, dilansirBisnis.com, Kamis (25/1/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Geger Bansos Berstiker Prabowo-Gibran, KPK: Lebih Fair Gambar Semua Paslon Ditempel”

Tersenyum bangga di dunia keabadian

lj9696

SEMARANG— Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, mengungkapkan rencana pengunduran dirinya dari Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang ditanggapi Presiden sebagai hak masing-masing.

Mahfud menyampaikan niatnya itu saat menggelar acara Tabrak Prof di Cafe Borjuis, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (23/1/2024).

Promosi Tangguh Dampingi UMKM Selama Lebih dari Satu Abad, Ini Logo HUT BRI ke-128

“Tolong dengarkan baik baik. Apa yang disampaikan Pak Ganjar sore ini kesepakatan saya dengan Pak Ganjar sejak awal. Saya pada saatnya yg tepat pasti akan mengajukan pengunduran diri (dari Menko Polhukam) secara baik baik. Jadi tidak ada pertentangan saya dengan Pak Ganjar,” ujarnya.

Mahfud menyebut kode pengunduran dirinya dari Menko Polhukam sebenarnya telah disampaikan seusai debat cawapres, Minggu (21/1/2024). Saat itu dirinya sempat mengucapkan terima kasih atas jabatan Menko Polhukam yang sudah diemban selama 4,5 tahun.

“Saat selesai debat saya, saya berterima kasih kepada Pak Jokowi yang mengangkat saya 4,5 tahun lalu sebagai Menkopolhukam. Pasti punya niat baik dan saya membantunya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya menteri tidak diwajibkan mundur dari jabatannya. Bahkan sekarang pun wali kota yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 tidak harus mundur dari jabatannya.

“Kenapa tidak dilakukan sekarang? Menurut aturan itu tidak dilarang. Menteri dan pejabat pusatlah, ditambah. Wali kota pun tidak harus mundur, padahal itu aturan lama. Kedua, saya mau beri contoh kalau saya jadi cawapres masih merangkap apakah saya gunakan kedudukan saya untuk menggunakan fasilitas negara. Sudah 3 bulan berjalan saya tidak menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

Mahfud pun akan mengundurkan diri secara baik-baik dari Kabinet Jokowi sebagai Menko Polhukam. Sekaligus hal itu dilakukan untuk memberikan pelajaran etika bagi para pejabat negara yang saat ini terlibat dalam kontestasi pilpres.

“Oleh sebab itu saya kira percontohan saya tinggal menunggu momentum. Saya menghormati Presiden Jokowi yang mengangkat saya penuh ketulusan. Saya akan meneruskan tugas bersama Ganjar Pranowo. Saya akan melakukan itu pada saatnya nanti [mundur dari Menko Polhukam],” ujar Mahfud.

Presiden lantas menanggapi pernyataan tersebut. “Ya itu hak (Pak Mahfud) dan saya sangat menghargai,” kata Presiden Jokowi ketika ditemui usai Penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024), dilansir Antara.

Master Paviliun Jingtian

link qq188 terbaru

SEMARANG – Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Boyolali, Seno Kusumoarjo, menyatakan kemenangan calon presisen dan wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mutlak pada pemilihan presiden (Pilpres) 14 Februari 2024 mendatang.

Bahkan ia berani mengklaim jika lebih dari 80 persen tempat di Indonesia yang dikunjunginya memilih figur terbaik pasangan calon (paslon) nomor 03 itu.

Promosi Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Hal tersebut disampaikan Seno Kusumoarjo, dalam Dialog Kebangsaan Seruan Pemilihan Umum Jujur Adilyang digelar oleh Rumah Bersama Relawan Ganjar-Mahfud di Semarang, Minggu (28/1/2024) malam. Ia pun mengajak seluruh pendukung capres-cawapres nomor urut 03 itu mengawal proses pesta demokrasi ini.

“Tinggal 17 hari lagi (Pilpres). Tentang figur yang terbaik adalah Ganjar-Mahfud, saya tidak perlu menjelaskan. Misal ada kubu tertentu menyebut menang satu putaran, emang timnya Ganjar dan tim Anies tidur,” kata Seno, Minggu malam.

Seno juga tidak menyangka Joko Widodo (Jokowi) yang didukungnya sejak menjadi Wali Kota Solo hingga menjabat Presiden melakukan tindakan semena-mena dengan mengutak-atik konstitusi negara.

Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh kader, relawan, simpatisan, hingga masyarakat yang mendukung paslon no urut 03 untuk mengawal proses pemilihan umum (Pemilu) ini.

“Munculnya pasangan aneh dengan pelanggaran etika berat ini yakni dari kesekarakahan. Jangan pernah melakukan pembiaran, Ganjar-Mahfud pemenang Pilpres dia tidak melanggar konstitusi, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran berat,” serunya.

Sementara itu, Gus Islah Bahrawi, mengatakan pendukung Ganjar-Mahfud menyoroti buruknya demokrasi yang dilakukan penguasa. Adapun bentuk pengkhianatan demokrasi yang dinilai terus tumbuh subur menjelang Pilpres 2024.

“Kita punya riwayat hebat dalam menjalankan demokrasi, tetapi hari ini demokrasi hanya untuk mengerdilkan Indonesia untuk seukuran seorang keluarga di Solo sana. Ini adalah pengkhianatan demokrasi, kalau kita ingin demokrasi tegak lurus bersama Pancasila, maka kita semua akan bisa membangun toleransi,” pinta Islah.

Islah pun menilai perjuangan pendukung Ganjar-Mahfud tidak sederhana. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat bergerak melawan pelanggaran etik berat kekuasaan.

“Perjuangan kita hari ini tidak sederhana, melawan panitia, melawan intimidasi, melawan represi, opresi dan berbagai aksi koersi dari aparatur,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya,  Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jateng, Kukrit Suryo Wicaksono, menilai kunci kemenangan Pilpres 2024 ada di Jateng pada Kamis (25/1/2024).

Oleh sebab itu, kehadirannya di Ponpes Asshodqiyah Semarang ini tak lain untuk mensukseskan agenda satu putaran yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 nanti.

“Kenapa kita harus memenangkan Prabowo-Gibran? Pertama, satu-satunya Paslon asli Jateng hanya 02. Prabowo keturunan Banyumas, Gibran wong Solo asli, maka harus menang. Kedua  satu-satunya capres-cawapres yang memikirkan anak-anak cucu kita, gizinya, kecerdasannya, kemampuan ke depan seperti apa melalui program makan siang dan susu gratis serta gizi terbaik untuk anak cucu kita,” seru Kukrit saat Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres 02 di Ponpes Asshodqiyah.

Qin Jianji

sitikusprancis

MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Terlahir kembali sebagai guru tingkat dewa

erek2 36

SOLO —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka sesuai aturan undang-udang, dia harus mengajukan cuti. Menariknya, cuti itu diajukan kepada dirinya sendiri selaku presiden.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo

Hasyim dalam kesempatan yang sama menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib mengambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim sebagaimana dilansir Antara. 

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.

“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wongmenyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI.