petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

aplikasi kredit barang

daftar gacor 324Jutaan kata 118016Orang-orang telah membaca serialisasi

《aplikasi kredit barang》

Induk Perusahaan TikTok PHK Ratusan Karyawan******

ByteDance, perusahaan induk TikTok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawan di berbagai departemen pada akhir 2022 lalu.
ByteDance, perusahaan induk TikTok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawan di berbagai departemen pada akhir 2022 lalu. Ilustrasi. (AFP/Greg Baker).
Jakarta, CNN Indonesia--

ByteDance, perusahaan induk TikTok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawan di berbagai departemen pada akhir 2022 lalu.

Mengutip CNA, Selasa (3/1), perusahaan asal China itu melakukan PHK sebagai langkah efisiensi, terutama terkait biaya operasional.

PHK telah diterapkan di Douyin atau aplikasi yang serupa dengan TikTok tetapi khusus untuk warga China.

Saat itu, aplikasi video pendek tersebut berkomitmen untuk mempekerjakan 1.000 insinyur di kantor pusat yang berada di Mountain View, California, AS.

Sementara, dalam situs resmi portal karir, TikTok saat ini mencantumkan lebih dari 4.000 posisi global yang dibuka. Namun, tidak jelas seberapa sering situs rekrutmen tersebut diperbarui.

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

Mengutip CNN Business, target khusus 1.000 insinyur tadi terkait dengan tujuan perusahaan untuk memastikan data pengguna AS diawasi di tengah pengawasan di Washington terkait hubungan perusahaan induk TikTok, ByteDance, dengan China.

CEO TikTok Shou Zi Chew mengonfirmasi bahwa mereka masih membuka perekrutan karyawan meski saat itu banyak perusahaan teknologi diterpa badai PHK.

"Kami masih merekrut (karyawan). Walaupun, Anda tahu, dengan kecepatan yang menurut kami sesuai dengan tantangan global yang kami hadapi," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)




bab terbaru:cara pinjam uang di bri ceria

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
link slot gacor terpercaya
demo slot zeus maxwin
chip slot 88
5000 slot hoki
kuntogel
slot ninja
slotgg
pusat slot 88
istana338 slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 sgp slot vip
Bab 2 cara memasang togel di hp
Bab 3 situs baru langsung jp
Bab 4 cara mendapatkan duit dari shopee
Bab 5 77dragon
Bab 6 infini88 login
Bab 7 kredit hp bunga 0
Bab 8 slot7000
Bab 9 situs judi slot aman dan terpercaya
Bab 10 ciputra88
Bab 11 kakek zeus gambar
Bab 12 link slot yang gacor hari ini
Bab 13 slotopulsa
Bab 14 slot terpercaya maxwin
Bab 15 unoplay
Bab 16 slot cepat menang
Bab 17 agen slot bonus new member 100
Bab 18 noken188
Bab 19 slot 4d deposit 5000
Bab 20 genk680
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7041bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Master Paviliun Jingtian

link slot pragmatic
Nilai saham Apple Inc turun US triliun lebih atau Rp15.624 triliun lebih ke bawah US triliun sejak Maret 2021.
Nilai saham Apple Inc turun US triliun lebih atau Rp15.624 triliun lebih ke bawah US triliun sejak Maret 2021. (REUTERS/CARLOS BARRIA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Nilai saham Apple Inc (AAPL.O) menyusut tajam pada Selasa (3/1) setelah penurunan tajam tahun lalu. Saham Apple turun US triliun lebih atau Rp15.624 triliun lebih (Kurs Rp15.624 per dolar AS) ke bawah US triliun untuk pertama kalinya sejak Maret 2021.

Melansir Reuters, aksi jual saham terjadi setelah produsen iPhone tersebut menjadi perusahaan pertama yang mencapai tonggak kapitalisasi pasar US triliun.

Saham Apple turun 3,7 persen ke level US5,07 setelah Analis Exane BNP Paribas Jerome Ramel menurunkan peringkat perusahaan dari 'unggul' menjadi 'netral'  dan memangkas target harganya dari dari US0 menjadi US0.

Penurunan harga saham Apple membuat kapitalisasi pasarnya mencapai US,99 triliun. Dengan harga saham saat ini, nilai perusahaan hanya di atas Microsoft Corp (MSFT.O), senilai sekitar US,8 triliun.

Investor juga khawatir bahwa ekonomi global yang melambat dan kenaikan inflasi dapat mengganggu permintaan perangkat Apple. Perusahaan bahkan disebut telah memberi tahu pemasok untuk memproduksi lebih sedikit suku cadang untuk ear bud, jam tangan, dan laptopnya.

Dengan kekhawatiran investor tentang permintaan konsumen, analis rata-rata memprediksi Apple melaporkan penurunan pendapatan 1 persen pada kuartal Desember 2022. Itu akan menandai penurunan pendapatan kuartalan pertama Apple sejak kuartal Maret 2019.

"Mereka (Apple) cenderung condong ke pelanggan perangkat konsumen kelas atas tetapi bahkan demografis itu mungkin terpengaruh oleh tingginya harga semuanya," kata Kim Forrest dari Bokeh Capital Partners.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]

Kitab Neraka

cara pinjam shopee paylater
Serikat buruh dan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Perppu Ciptaker awal pekan ini.
Serikat buruh dan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Perppu Ciptaker awal pekan ini. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan serikat buruhdan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada pekan pertama Januari 2023.

Namun, pertemuan itu tidak akan pernah terjadi. Sebab, tanpa tedeng aling-aling Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Perppu tersebut pada akhir Desember 2022.

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) empat bulan lalu telah memberikan draf usulan kepada pemerintah terkait sektor ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Adapun draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi para buruh dan pengusaha.

Ia pun mengindikasikan draf itu berubah ketika masuk ke Kemenko Perekonomian. Pasalnya, ketika pihaknya mengonfirmasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, institusi itu tidak tahu-menahu isi Perppu Cipta Kerja sebelum diterbitkan.

Andi juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Tak hanya itu, ia juga menduga Jokowi tidak diberi tahu secara detail isi Perppu Cipta Kerja.

"Saya yakin betul presiden tidak mengetahui detail isi perppu, pasti. Presiden mungkin diberi tahu secara gambaran besar, tapi saya yakin presiden tidak diberi tahu secara detail," ujarnya.

Lihat Juga :
Kasus Meikarta Bikin Konsumen Lebih Pilih Apartemen Siap Huni

Ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah memasuki tahun politik.

Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D perppu Cipta kerja, disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.



Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua, pada pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Lihat Juga :
Bappebti Buat Pengakuan 'Dosa' dalam Kasus Penipuan Robot Trading

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan.

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak PP itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

kemabukan

jam gacor slot joker jewels
Perppu Cipta Kerja menghapus ancaman sanksi penjara dan denda bagi pengusaha yang nekat impor hasil pertanian saat stok aman.
Perppu Cipta Kerja menghapus ancaman sanksi berupa dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi pengusaha yang nekat impor hasil pertanian saat stok aman. (Pradita Utama)
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menghapus ancaman sanksi berupa dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi para pengusaha yang nekat impor hasil pertaniansaat stok di dalam negeri aman.

Ketentuan terkait sanksi ini sebelumnya termaktub dalam Pasal 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, pada Perppu Cipta Kerja, pasal tersebut dihapus.

Pasal 101 UU Nomor 19 tahun 2013 itu menyatakan setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Aturan itu dimuat pada klaster pertanian Pasal 30 Perppu Cipta Kerja, yang mencabut UU sebelumnya yaitu UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani," bunyi Pasal 30 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, Pasal 30 di UU sebelumnya jelas mencantumkan larangan impor komoditas pertanian di saat ketersediaan komoditas pertanian di dalam negeri sudah mencukupi.

Lihat Juga :
Bappebti Buat Pengakuan 'Dosa' dalam Kasus Penipuan Robot Trading

"Setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah," begitu bunyi Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

sistem perdagangan paksa

prada4d slot
PT Pelni mencatat ada delapan perjalanan kapal yang mengalami keterlambatan perjalanan akibat cuaca buruk selama periode Natal dan Tahun Baru 2023.
PT Pelni mencatat ada delapan perjalanan kapal yang mengalami keterlambatan perjalanan akibat cuaca buruk selama periode Natal dan Tahun Baru 2023. Ilustrasi. (Pradita Utama).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pelni(Persero) mencatat ada delapan perjalanan kapalyang mengalami keterlambatan akibat cuaca buruk selama periode Natal dan Tahun Baru 2023.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyebut data keterlambatan kapal selama periode Nataru terhitung sejak 8-28 Desember 2022.

"Selama periode tersebut, terdapat delapan jadwal perjalanan dari tujuh kapal Pelni yang mengalami keterlambatan lebih dari enam jam," ungkap Opik dalam keterangan resmi, Selasa (3/1).

Selain itu, KM Leuser di Pelabuhan Ambon terlambat 6 jam pada 26 Desember, KM Tidar di Makassar tetat 8 jam pada 24 Desember, serta KM Egon di Pelabuhan Pare-Pare 14 jam pada 24 Desember dan Pelabuhan Batulicin selama 48 jam pada 26 Desember.

Kemudian, KM Dobonsolo di Pelabuhan Bau-Bau terlambat 7 jam pada 26 Desember, KM Bukit Raya di Pontianak terlambat 9 jam pada 27 Desember dan KM Wilis di Makassar telat 72 jam pada 24 Desember.

Keterlambatan kapal, kata Opik, umumnya disebabkan gelombang tinggi saat berlayar, khususnya untuk kapal penumpang tipe 1000 dan 2000. Dengan ukuran tersebut, kapal Pelni masih dapat diizinkan berlayar lantaran dapat menembus ombak setinggi 4-6 meter.

"Kami selalu memperhatikan dan menaati maklumat pelayaran yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat. Jika otoritas pelabuhan menyatakan gelombang terlalu tinggi, kami akan menunda pelayaran," imbuhnya.

Untuk memastikan keterlambatan kapal tidak terlalu jauh mempengaruhi jadwal kapal di pelabuhan berikutnya, Pelni akan menyesuaikan durasi sandar kapal di pelabuhan.

"Jika dimungkinkan, sebagai contoh, jika lama sandar 3-4 jam, kita percepat menjadi dua atau tiga jam saja. Aktivitas yang dilakukan saat sandar seperti memuat bahan makanan, air tawar maupun BBM," kata Opik.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Panggil pahlawan dari dunia lain

rtp bento4d
Perppu Ciptaker menghapus larangan impor komoditas pertanian stok dalam negeri terpenuhi, yang sebelumnya dilarang UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Perppu Ciptaker menghapus larangan impor komoditas pertanian stok dalam negeri terpenuhi, yang sebelumnya dilarang UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus aturan larangan imporkomoditas pertanianpada saat kebutuhan dan cadangan komoditas pertanian dalam negeri mencukupi.

Ketentuan itu dimuat pada klaster pertanian Pasal 30 Perppu Cipta Kerja, yang mencabut UU sebelumnya yaitu UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani," bunyi Pasal 30 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah," begitu bunyi Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Tak hanya itu, Pasal 101 pada UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terkait sanksi bagi orang yang nekat melakukan impor komoditas pertanian meski ketersediaan cukup juga dihapus dalam Perppu Cipta Kerja.

Lihat Juga :
Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun

Pasal 101 menyatakan setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Aturan di Pasal 101 ini hilang di Perppu.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/mrh)

Gerbang Bayangan Langit

pinjaman tunaiku
Pengelola tol, bandara, terminal dan pelabuhan kini wajib memberikan 30 persen area komersilnya untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Pengelola tol, bandara, terminal dan pelabuhan kini wajib memberikan 30 persen area komersilnya untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengelolatolkini wajib memberikan 30 persen area komersilnya untuk usaha mikro kecilmenengah (UMKM).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pasal 53A ayat 2 yang diterbitkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Peraturan ini berlaku untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap perencanaan dan pembangunan.

Penyediaan 30 persen area untuk UMKM ini nantinya akan dilakukan dengan pola kemitraan. Selain itu, UMKM juga bisa melakukan penanaman dan pemeliharaan di tempat istirahat (rest area) tol.

Selain tol, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib menyediakan tempat promosi atau usaha bagi UMKM di sejumlah tempat.

Beberapa di antaranya yang wajib adalah terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan infrastruktur publik lainnya.

"Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan," dikutip dari pasal 104 ayat 2.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)

[Gambas:Video CNN]