group prediksi angka jitu 35Jutaan kata 142657Orang-orang telah membaca serialisasi
《sumber88》
Aturan Larang Jual Barang Impor Rp1,5 Juta di E******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan aturan larangan penjualan barangimpordi bawah US0 atau Rp1,5 juta di e-commerce akan dikeluarkan pada Agustus atau September mendatang.
Larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"Kita usahakan secepatnya karena ini sudah dibahas sejak awal Maret lalu. Harusnya sudah selesai antara dua bulan ini atau bulan ini," kata Teten di di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
"(Pedagang lokal jual barang impor) enggak masalah karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa," kata Teten.
Ia mengatakan pedagang lokal yang menjual barang impor harus terlebih dahulu mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
"Kalau memerlukan sertifikasi halal mereka harus urus dulu, seperti UMKM lokal. Sehingga ini kita perlakukan seperti itu," katanya.
Kementerian Perdagangan memang tengah menggodok revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 demi melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor.
Selain soal penerapan harga barang impor minimum yang boleh dijual online di RI, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 itu juga akan mengatur agar ritel online tidak boleh menjual produk pribadi. Artinya, marketplace tidak boleh sekaligus menjadi produsen.
"Misalnya TikTok bikin merek sepatu TikTok, itu enggak boleh. Kalau mau bikin sepatu ya silahkan, tapi di perusahaannya yang lain. Jadi jangan diborong semua," terang Zulkifli.
[Gambas:Video CNN]
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dilarang Lintas di Jabodetabek******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal dilarang melintas di Jabodetabek.
Menurut Budi, uji emisi menjadi sesuatu yang sentral dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Budi menuturkan pihaknya bersama Pemprov DKI dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Selain uji emisi, untuk mengurangi polusi dan menekan kemacetan, pihaknya juga menentukan aturan keterisian penumpang dalam sebuah mobil. Budi menilai saat ini satu mobil kebanyakan hanya diisi oleh satu orang atau maksimal dua orang.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan mengubah aturan 3 in 1menjadi 4 in 1. Artinya, satu mobil wajib diisi empat orang.
"Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya, sehingga jumlahnya akan menurun," terang Budi.
Lihat Juga :Aguan Bicara Peluang Jokowi 17 Agustus-an 2024 di IKN |
Dalam kesempatan terpisah, Pemprov DKI bersama kepolisian berencana menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemprov DKI menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut paling lama dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengutipAntara, Kamis (3/8) lalu.
Asep mengatakan pihaknya kini juga tengah membahas masalah tilang tersebut dengan Polda Metro Jaya, selaku pihak yang akan menindak para pengguna kendaraan tidak lulus uji emisi di jalan.
"Kami sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," Asep.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Selain itu ada juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[Gambas:Video CNN]
Ironi BUMN Karya: Tulang Punggung Pembangunan dan Utang Rp46,21 T******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya tak henti-hentinya diterpa angin. Perusahaan-perusahaan pelat merah itu terus-menerus dihadapkan dengan masalah.
Lihat saja, belakangan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika dituding manipulasi laporan keuangan.
Saham Waskita juga ditangguhkan di pasar modal, bahkan hengkang dari indeks IDX BUMN 20 atau kumpulan saham-saham perusahaan pelat merah pilihan.
Terbaru, BUMN Karya ternyata memiliki utang segudang kepada perbankan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Ia menyebut perbankan memberikan utang sebesar Rp46,21 triliun kepada sejumlah BUMN Karya.
"Untuk pinjaman bank-bank kepada BUMN Karya, menurut catatan yang kami miliki, secara total kredit seluruh bank kepada BUMN Karya adalah Rp46,21 triliun," katanya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Menara Radius Prawiro OJK, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
Lihat Juga :KCIC Jelaskan soal Isu Subkontraktor Tak Dibayar |
Kendati demikian, Mahendra enggan merinci berapa BUMN Karya yang mendapat pinjaman sebesar itu dan porsinya. Ia berdalih data tersebut terlalu teknis.
Secara terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemerintah berencana membatasi kredit yang disalurkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada BUMN karya. Ia mengaku rencana ini tengah menjadi pembicaraan antara pimpinan bank pelat merah dan BUMN karya.
Demi membatasi pinjaman BUMN Karya, ke depan pemberian kredit akan dilakukan berdasarkan proyek alias tidak berdasarkan korporasi.
"Kami akan dukung (pinjaman) BUMN Karya lagi, tetapi tidak berdasarkan korporasi, tapi berdasarkan proyek based. Karena (pinjaman) itu kan dibayarkan secara multiyears, itu kami coba inisiasi," ucapnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (7/8).
Lihat Juga :Arsitek Bantah Jembatan Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain |
Erick menilai langkah tersebut juga dilakukan demi mencegah penyalahgunaan pinjaman seperti yang sudah lama terjadi. Maklum, penyalahgunaan tersebut pada akhirnya membuat kinerja keuangan BUMN Karya buruk.
"Jangan sampai di aksi korporasi di atas kita bantu, (tapi) nanti ada penyelewengan. Mestinya buat proyek, ini (malah) beli tanah, beli gedung. Itu problem lho di Karya, dan ini kembali bukan problem hari ini, ini problem beberapa tahun yang lalu," tuturnya.
Lantas, apa yang memicu BUMN Karya memiliki utang menggunung kepada perbankan?
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan sejak infrastruktur menjadi sektor andalan pemerintah, BUMN Karya menjadi tulang punggungnya di tataran lapangan. BUMN Karya mendapat misi khusus atau penugasan dari pemerintah untuk membangun berbagai macam infrastruktur.
Lihat Juga :INDEF Bandingkan Kinerja Sektor Manufaktur Era Jokowi dengan SBY |
Masalahnya, tak semua proyek yang ditugaskan oleh pemerintah itu memiliki Return of Investment(ROI) yang baik. Bahkan, kata Ronny, boleh jadi sebagian dari proyek-proyek tersebut kurang layak secara bisnis. BUMN Karyanya justru mengalami rugi setelah mengerjakannya.
BUMN Karya hanya mengandalkan dukungan penuh pemerintah, dengan asumsi jika terjadi hal-hal di luar perhitungan. Dengan kata lain, jika ada proyek yang membebani keuangan perusahaan, maka pemerintah diasumsikan akan ikut turun tangan membantu.
Tak pelak, perpaduan ketidaklayakan proyek dan asumsi didukung pemerintah juga melahirkan moral hazard. Ronny menilai hal ini sangat berpeluang untuk melahirkan berbagai tindakan malapraktik, mulai dari perencanaan sampai pengerjaan proyek.
"Walhasil, proyek-proyek yang dikerjakan BUMN-BUMN Karya tersebut memang akhirnya membebani keuangan perusahaan. Bahkan sebagian malah tak mampu membayar tagihan surat utang yang telah mereka terbitkan," jelas Ronny kepada CNNIndonesia.com.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:digi pinjam kredit、buku mimpi bulan、link lock slot machine
Terkait:situs qiu qiu online terpercaya、samurai69、wdslot77、link gacor slot、bolapelangi2、aplikasi pinjaman online kredivo、erek erek 39 2d、dewa787、pinjaman langsung acc、royal378
bab terbaru:81 togel(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《sumber88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,game slot tergacor hari iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sumber88》bab terbaru。