petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjam uang lazada

jackpot kakek zeus 712Jutaan kata 47406Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjam uang lazada》

Melihat Aturan Penjualan Apartemen di Tengah Ramai Kasus Meikarta******

Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan.
Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kasus Meikarta tak kunjung usai. Bahkan, pembeli apartemenyang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena menuntut haknya.

Namun, pihak PT MSU mangkir dan mengajukan permohonan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2). Sidang tersebut adalah yang kedua setelah sidang perdana pada 24 Januari lalu ditunda usai 6 dari 18 alamat tergugat tidak jelas dan hakim memerintahkan PT MSU untuk segera memperbaikinya.

Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022 lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Untuk memperjuangkan haknya, konsumen karena itu mengadu ke DPR.

Pihak Meikarta yang mereka harap bisa datang dan memenuhi hak pembeli mangkir dari panggilan DPR pada 25 Januari. Alih-alih mendapatkan hak yang mereka tuntut, pembeli Meikarta malah mendapatkan perlawanan balik dari Sang Pengembang.

Mereka malah digugat ke pengadilan. Korban Meikarta menuntut pemerintah melindungi konsumen.

Wendy, salah satu konsumen yang digugat PT MSU berharap pemerintah memberikan kejelasan bagi para pembeli properti melalui uu yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.

Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja. Selain itu, Wendy meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.

Wendy mencontohkan bahwa para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat menawarkan apartemen kepada konsumen.

"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU.

[Gambas:Video CNN]

Sebelum diminta pembeli Meikarta, sejatinya pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan soal kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.

Hal tersebut dijelaskan di pasal 16 ayat 2.

"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (9/2).

Kemudian di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.

Lihat Juga :
Moladin PHK Ratusan Karyawan, Notifikasi-Pemecatan di Hari yang Sama

Lalu, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.

Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 97.

"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.

Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.

Lihat Juga :
Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu-Asing Rp500 Ribu

Namun, kedudukan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun digantikan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.

Sebelumnya, pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.

"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.

Lihat Juga :
Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Bagi Konsumen

Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu Ciptaker yang menyatakan bahwa kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

Sementara itu, Pasal 97 dan 109 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengalami perubahan atau penghapusan di Perppu Ciptaker. Dengan begitu, aturan tersebut masih tetap berlaku.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk pemenuhan aturan itu. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawabannya.

(skt/agt)

Wapres Minta Kemnaker Bangun Balai Latihan Kerja di Daerah Termiskin******

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memerintahkan Kemnaker untuk mengarahkan program pembangunan BLKK daerah dengan kemiskinan ekstrem.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memerintahkan Kemnaker untuk mengarahkan program pembangunan BLKK daerah dengan kemiskinan ekstrem. (CNN Indonesia/Said).
Jakarta, CNN Indonesia--

Wakil PresidenMa'ruf Amin memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengarahkan program pembangunan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) daerah dengan kemiskinan ekstrem. Menurutnya, keberadaan BLKK ini seharusnya menjadi saluran upaya reskilling dan upskilling sumber daya manusia Indonesia.

Ia memandang sejumlah wilayah betul-betul membutuhkan eksistensi BLK. Sebab, balai ini diharapkan melahirkan tenaga kerja bermutu yang mampu mengungkit perekonomian lokal. Hingga pada akhirnya mempercepat tercapainya distribusi kesejahteraan.

"Kementerian Ketenagakerjaan saya minta untuk mengarahkan program pembangunan BLK Komunitas di daerah-daerah yang menjadi titik kemiskinan ekstrem," kata Ma'ruf dalam peresmian BLKK di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/2).

Ma'ruf mengungkapkan saat ini terdapat 3.757 BLKK di seluruh Indonesia. Ia menilai capaian jumlah BLK Komunitas terbangun saat ini hanya terus ditingkatkan. Terlebih juga diikuti secara kuantitas maupun kualitas alumni BLK Komunitas. Tujuannya agar para alumni mampu berkompetisi di pasar dunia kerja domestik dan luar negeri.

Menurutnya, pembangunan BLKK ini adalah salah satu upaya menghadapi bonus demografi ketika penduduk usia produktif mendominasi.

"Peristiwa bonus demografi hanya akan menjadi berkah jika penduduk usia produktif tersebut dapat terserap dengan baik pada pasar tenaga kerja. Jika tidak, maka banyaknya jumlah angkatan kerja justru akan berbalik menjadi bencana demografi," tuturnya.

Lihat Juga :
Alasan Lengkap Sri Mulyani Gugat ICW

Ma'ruf meyakini perluasan pendirian BLK Komunitas hingga menjangkau ke seluruh pelosok tanah air akan memudahkan kelompok usia angkatan kerja dalam mengakses pelatihan kerja.

"Terlebih saat ini, kita berada di tatanan dunia yang sangat dinamis, sehingga potensi disrupsi pada semua sektor kehidupan, menjadi tak terhindarkan," ungkap Ma'ruf.

Ia juga mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) agar konsisten mendukung keberadaan sekaligus keberlanjutan dari BLK Komunitas di daerahnya masing-masing.

"BLK Komunitas juga saya harap bisa berkembang menjadi lembaga pelatihan yang kredibel dan mandiri, serta menjadi rujukan masyarakat pencari kerja guna meningkatkan kompetensi mereka," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Zulhas Batalkan Syarat Beli Minyakita Wajib Tunjukkan KTP******

Mendag Zulkifli Hasan membatalkan rencana pemberlakuan syarat membeli Minyakita wajib menunjukkan KTP karena takut merepotkan.
Mendag Zulkifli Hasan membatalkan rencana pemberlakuan syarat membeli Minyakita wajib menunjukkan KTP karena takut merepotkan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membatalkan rencana mewajibkan masyarakat menunjukkan KTPsebagai syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan sederhana besutan pemerintah, Minyakita.

Hal itu dilakukan karena syarat tersebut malah akan merepotkan pedagang dan pembeli.

"Nggak ya, itu (syarat menggunakan KTP) repot-repot," ucap Zulkifli seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (11/2).

Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama,penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Kedua,penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga,penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi.

Lebih lanjut, ia mengatakan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) minyak goreng rakyat tetap terjaga.

Baik DMO dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita. Kemendag juga meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton.

Tak hanya itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Kasan menyebut penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)




bab terbaru:pinjaman online gampang cair

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
slot gacor terpercaya
mahjong gacor jam berapa
modal 123 slot
bisaqq
338slot
dunia play slot
game judi slot terpercaya
beli hp cicil
mega389
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot bisa pinjam saldo
Bab 2 zoom555
Bab 3 link grup wa prediksi togel
Bab 4 situs slot asia gacor
Bab 5 liga228
Bab 6 pinjol legal langsung cair
Bab 7 slot bonus new member 100 di awal to 7x
Bab 8 maxhoki99
Bab 9 angka jitu kucing kawin
Bab 10 situs bet
Bab 11 mpo4d
Bab 12 vip 88 slot
Bab 13 trik jp olympus
Bab 14 pinjaman aku laku
Bab 15 gambar slot gacor
Bab 16 megawin77
Bab 17 koi365 gacor
Bab 18 slot simba
Bab 19 pintu123
Bab 20 video slot gacor hari ini
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2508bab
gadisBacaan TerkaitMore+

Menanyakan Tur Pedang Jianghu

pasti menang 123
KPPU Kanwil I Medan mengaku akan segera memanggil distributor yang menjual minyak goreng kemasan rakyat berlabel Minyakita bundling.
KPPU Kanwil I Medan mengaku akan segera memanggil distributor yang menjual minyak goreng kemasan rakyat berlabel Minyakita bundling. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mengaku akan segera memanggil distributor yang menjual minyak gorengkemasan rakyat (MGKR) berlabel Minyakita bundling. Mereka menjual Minyakita dengan persyaratan; toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

Kepala Kanwil KPPU Medan Ridho Pamungkas mengungkapkan pihaknya telah memanggil distributor tersebut hari ini, namun yang bersangkut tak bisa hadir sebab berada di Jakarta.

"Hari ini kami undang distributornya namun yang bersangkutan belum bisa hadir karena posisi masih di Jakarta, jadi kami jadwalkan ulang untuk permintaan keterangannya," kata Ridho saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/2).

"Rencana ke depan kita akan undang beberapa distributor untuk diskusi dan pengumpulan keterangan," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan T Haris Munandar mengatakan penjualan bersyarat atau tying agreement ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol per pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.

Lihat Juga :
DPR Sambangi Lokasi Meikarta 14 Februari, Dipimpin Dasco

"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak Januari sampai dengan saat ini. Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus," ujarnya.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

"Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Penjinak Jenius

pinjaman online bunga ringan
Aplikasi restoran dan pesan antar makanan Zomato berhenti beroperasi di Indonesia.
Aplikasi restoran dan pesan antar makanan Zomato berhenti beroperasi di Indonesia. (AFP/INDRANIL MUKHERJEE).
Jakarta, CNN Indonesia--

Aplikasi restorandan pesan antar makananZomato berhenti beroperasi di Indonesia.

Dengan begitu, konsumen RI tidak bisa lagi mendapatkan review tempat makan enak melalui aplikasi tersebut.

Perusahaan asal India mengucapkan salam perpisahan resmi dengan pengguna Indonesia melalui situs resminya. Pesan perpisahan itu juga muncul di halaman muka aplikasi Zomato.

Pengguna di Indonesia sejatinya masih bisa mengunduh aplikasi Zomato melalui Play Store atau App Store. Namun, hanya ada pesan perpisahan dan pengguna di Indonesia tidak bisa lagi mendapatkan referensi restoran Tanah Air.

Meski begitu, layanan Zomato masih tersedia di India dan Uni Emirat Arab (UEA). Di lain sisi, Zomato tidak memberikan keterangan resmi alasan menutup layanan di Indonesia.

Zomato yang sudah eksis sejak 2010 biasanya menjadi referensi tempat makan bagi para penggunanya, termasuk di Indonesia. Ada pilihan restoran hingga warung kaki lima favorit yang bisa dijadikan referensi.

Selain itu, Zomato juga memberikan detail terkait menu dan harga di beberapa tempat makan. Perusahaan India itu juga menyediakan layanan pengiriman jarak jauh.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)

Ada cara yang tepat untuk mengejar suami Anda

idola88
Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan.
Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kasus Meikarta tak kunjung usai. Bahkan, pembeli apartemenyang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena menuntut haknya.

Namun, pihak PT MSU mangkir dan mengajukan permohonan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2). Sidang tersebut adalah yang kedua setelah sidang perdana pada 24 Januari lalu ditunda usai 6 dari 18 alamat tergugat tidak jelas dan hakim memerintahkan PT MSU untuk segera memperbaikinya.

Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022 lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Untuk memperjuangkan haknya, konsumen karena itu mengadu ke DPR.

Pihak Meikarta yang mereka harap bisa datang dan memenuhi hak pembeli mangkir dari panggilan DPR pada 25 Januari. Alih-alih mendapatkan hak yang mereka tuntut, pembeli Meikarta malah mendapatkan perlawanan balik dari Sang Pengembang.

Mereka malah digugat ke pengadilan. Korban Meikarta menuntut pemerintah melindungi konsumen.

Wendy, salah satu konsumen yang digugat PT MSU berharap pemerintah memberikan kejelasan bagi para pembeli properti melalui uu yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.

Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja. Selain itu, Wendy meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.

Wendy mencontohkan bahwa para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat menawarkan apartemen kepada konsumen.

"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU.

[Gambas:Video CNN]

Sebelum diminta pembeli Meikarta, sejatinya pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan soal kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.

Hal tersebut dijelaskan di pasal 16 ayat 2.

"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (9/2).

Kemudian di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.

Lihat Juga :
Moladin PHK Ratusan Karyawan, Notifikasi-Pemecatan di Hari yang Sama

Lalu, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.

Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 97.

"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.

Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.

Lihat Juga :
Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu-Asing Rp500 Ribu

Namun, kedudukan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun digantikan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.

Sebelumnya, pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.

"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.

Lihat Juga :
Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Bagi Konsumen

Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu Ciptaker yang menyatakan bahwa kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

Sementara itu, Pasal 97 dan 109 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengalami perubahan atau penghapusan di Perppu Ciptaker. Dengan begitu, aturan tersebut masih tetap berlaku.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk pemenuhan aturan itu. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawabannya.

(skt/agt)

Keturunan langsung dari masa sulit

situs slot bonus new member 100 persen
Mantan Komisioner KPU Arief Budiman terpilih sebagai Komisaris PT Indonesia Power yang merupakan anak Perusahaan PT PLN (Persero).
Mantan Komisioner KPU Arief Budiman terpilih sebagai Komisaris PT Indonesia Power yang merupakan anak Perusahaan PT PLN (Persero). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia--

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPUArief Budiman terpilih sebagai komisaris PT Indonesia Poweryang merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero).

Mengutip situs resmi PT Indonesia Power, Minggu (12/2), Arief menjadi komisaris bersama dengan Muhammad Priharto Dwinugroho, Djoko Siswanto, dan Lukmanul Haki.

PT Indonesia Power juga mencantumkan sejumlah jabatan yang pernah diemban Arief sebelum menjadi komisaris perusahaan, yakni Ketua atau Anggota KPU RI (2017-2022), Anggota KPU RI (2012-2017), Anggota KPU Provinsi Jawa Timur (2004-2012), dan Peneliti Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (2000-2005).

Sementara itu, Indonesia Power merupakan anak perusahaan PLN yang berfokus menyediakan tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik dan sebagai penyedia jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang mengoperasikan pembangkit yang tersebar di Indonesia.

Dalam bisnis penyediaan energi listrik, perusahaan mendistribusikan energi listrik tersebut ke PLN, untuk selanjutnya disalurkan ke konsumen. Listrik yang didistribusikan oleh perusahaan berasal dari pembangkit milik sendiri maupun dari pembangkit milik pihak lain yang dikelola oleh perusahaan.

Lihat Juga :
Twitter Ditinggal Ratusan Pengiklan Kakap Usai Elon Musk Jadi Bos

Selain mengelola unit pembangkit, Indonesia Power memiliki lima anak perusahaan, dua perusahaan patungan (joint venture company), satu perusahaan asosiasi, dan tiga cucu perusahaan (afiliasi dari anak perusahaan) untuk mendukung strategi dan proses bisnis perusahaan.

PT Indonesia Power awalnya didirikan pada 3 Oktober 1995 dengan nama PT PLN Pembangkitan Jawa Bali I (PT PJB I). Pada 8 Oktober 2000, PT PJB I berganti nama menjadi Indonesia Power sebagai penegasan atas tujuan perusahaan untuk menjadi perusahaan pembangkit tenaga listrik independen yang berorientasi bisnis murni.

Adapun pemegang saham Indonesia Power terdiri dari PLN sebanyak 1 lembar saham seri 1 dan 5.215.647.598 lembar saham seri 2 serta Yayasan Pendidikan dan kesejahteraan (YPK) PLN sebanyak 1 lembar saham seri 2.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Kelahiran Kembali Era Pentium

sedap168
Kemnaker mencatat lebih dari 25 ribu pekerja di Tanah Air terdampak PHK sepanjang 2022. Jumlahnya tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Kemnaker mencatat lebih dari 25 ribu pekerja di Tanah Air terdampak PHK sepanjang 2022. Jumlahnya tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lebih dari 25 ribu pekerja di Indonesia terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2022. Jumlahnya tersebar di seluruh provinsi. 

Berdasarkan data Kemenaker yang diterima CNNIndonesia.com,Rabu (8/2), jumlah pekerja yang di PHK mencapai 25.114 orang.

Dari jumlah tersebut, yang di PHK paling banyak ada di wilayah Jawa Barat sebanyak 4.629 orang. Lalu disusul oleh Jawa Timur sebanyak 3.574 orang yang kehilangan pekerjaan.

Berikut daftar sebaran korban PHK di 34 Provinsi di Indonesia:

1. Aceh 84 orang
2. Sumatera Utara 70 orang
3. Sumatera Barat 35 orang
4. Riau 916 orang
5. Kepulauan Riau 863 orang
6. Jambi 92 orang
7. Sumatera Selatan 160 orang
8. Bangka Belitung 380 orang
9. Bengkulu 26 orang

Lihat Juga :
Dewan Sawit Minta Menkeu Hapus Bea Keluar Menjelang Lebaran


10. Lampung 30 orang
11. DKI Jakarta 1.655 orang
12. Jawa Barat 4.629 orang
13. Banten 3.703 orang
14. Jawa Tengah 467 orang
15. DI Yogyakarta 113 orang
16. Jawa Timur 3.574 orang
17. Kalimantan Barat 1.131 orang
18. Kalimantan Timur 3.082 orang
19. Kalimantan Tengah 37 orang
20. Kalimantan Selatan 1.199 orang
21. Kalimantan Utara 238 orang
22. Sulawesi Utara 558 orang
23. Gorontalo 171 orang
24. Sulawesi Tengah 35 orang

Lihat Juga :
Kemenperin Klaim Banyak Industri Kurangi Gula Demi Cegah Diabates


25. Sulawesi Selatan 191 orang
26. Sulawesi Barat 34 orang
27. Sulawesi Tenggara 74 orang
28. Bali 706 orang
29. Nusa Tenggara Barat 396 orang
30. Nusa Tenggara Timur 62 orang
31. Maluku 195 orang
32. Maluku Utara 8 orang
33. Papua 76 orang
34. Papua Barat 124 orang

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Tujuh kehidupan pagoda

aplikasi kredit yang aman
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Medan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Medan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Medan, CNN Indonesia--

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Medan.

Pelanggaran dilakukan distributor. Mereka menjual Minyakita dengan persyaratan; toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

"Hal ini kami temukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di Pusat Pasar kota Medan," kata Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan T Haris Munandar, Kamis (9/2).

"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak Januari sampai dengan saat ini. Sebelumnya, salesdistributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus," ujarnya.

Penjualan bersyarat atau tying agreementmerupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

"Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreementdilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.

Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas menambahkan dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk Minyakita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.

"Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," jelasnya

KPPU Kanwil I, tambahnya, masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan Minyakita.

"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses penegakan hukum," bebernya. 

[Gambas:Video CNN]



(fnr/agt)