nagaslot 526Jutaan kata 720793Orang-orang telah membaca serialisasi
《ktp buat pinjol》
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Gibran Respons Penolakan Tiga Bupati Soal Tol Lingkar di Solo******Solo, CNN Indonesia--
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara soal penolakan pembangunan Jalan Tol Lingkardi Timur dan Selatan Kota Solo oleh Bupati Karanganyar, Klaten, dan Sukoharjo.
Dalam hal ini, ia memastikan para petinggi dari Kementerian PUPR akan membicarakan rencana pembangunan tol tersebut dengan pemimpin daerah terdampak.
"Yowis dibicarakan sik to," kata Gibran, Kamis (5/1).
"Ya yang namanya membangun infrastruktur apapun pasti ada pro kontra ada give and take-nya," kata Gibran.
Ia memastikan beberapa direktorat jenderal di bawah Kementerian PUPR akan segera mengunjungi daerah-daerah terdampak untuk mematangkan rencana pembangunan tol.
"Udah dijadwalkan kok. Dari bina marga, dirjen-dirjen yang ngurusi jalan tol itu biar muter ke Sukoharjo, Klaten, dan Karanganyar baru nanti ketemu saya," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
Gibran yakin keberadaan jalan tol nantinya akan menguntungkan daerah-daerah yang dilalui. Hanya saja dampak positif tersebut perlu dikomunikasikan dengan lebih baik.
"Pasti dong (menguntungkan). Tapi nanti saja setelah pertemuan. Kita juga nggak buru-buru kok," katanya.
Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Klaten dan Sukoharjo menyatakan keberatan dengan pembangunan jalan tol lingkar timur dan selatan Kota Solo. Tol tersebut akan menggusur puluhan ribu sawah produktif yang berada di wilayah mereka.
Mereka justru memilih jalan tol tersebut dibangun dengan konsep jalan lingkar luar. Sehingga manfaatnya lebih bisa dirasakan oleh masyarakat setempat.
[Gambas:Video CNN]
3 Investor Akan Bangun Perumahan ASN di IKN, Nilai Investasinya Rp41 T******Jakarta, CNN Indonesia--
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengungkapkan tigainvestordari dalam dan luar negeri akan membangun perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di IKN. Nilai investasinya Rp41 triliun.
Tiga investor itu adalah PT Summarecon Agung, konsorsium CCFG Corp-PT Risjadson Brunsfield Nusantara (CCFG-RBN), dan Korea Land and Housing Corporation (KLHC).
"Rencana Rp41 triliun. Ada tiga perusahaan yang sudah dapat izin prinsip pelaksanaan. Tetapi itu nanti ada FS-nya (feasibility study) segala macem. Dari 59 lobi, kita sudah ada 3 proses maju," kata Dhony di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1).
Setelah perumahan, pemerintah akan mencari investor untuk air minum, listrik, telekomunikasi, dan pengolahan limbah.
"Transportasi ini prioritas utama yang sedang dikejar, berikutnya yang high-priority(seperti) sekolah, lifestyle facility, olahraga, taman-taman, mal, mencari hiburan untuk para pekerja," ucapnya.
Lebih jauh, Dhony mengungkapkan nilai investasi proyek-proyek tersebut hampir dua kali lipat anggaran APBN untuk IKN, yakni sebesar Rp26 triliun. Ia mengklaim masih ada 59 investor lainnya yang sedang mengantre untuk pembangunan fasilitas lainnya.
Dhony menilai komposisi jumlah investor saat ini sudah merata yaitu perusahaan nasional, konsorsium nasional, dan investor luar negeri.
"Jadi hampir bagus komposisinya, merata. Dan masih antre, tetap banyak yang lokal. Sekarang dalam negeri justru kita ingin ada tiga mesin pembangunan, APBN maksimum 20 persen, 80 persen investor lokal dan luar. Jadi tiga (sumber), APBN, investor lokal, dan luar," ungkapnya.
Ia menyebut masih banyak investor dari luar negeri mengajukan penawaran antara lain Jepang, Australia, dan Korea Selatan. Namun, ia ingin memastikan tetap menjaga pengawasan kualitas saat ini.
"Kita juga ingin buat acuan standar sendiri yang kita kuasai mengenai kawasan, kualitas bangunan, kualitas lingkungan, itu kalau bisa kita kuasai semua. Cuma kita benchmarkke yang punya pengalaman," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
(cfd/pta)Label:pinjaman 500 ribu langsung cair、pinjol cepat cair tanpa bi checking、okeplay777 login
Terkait:2023、liga slot online、cuan138、cara pinjam dana cicil di akulaku tanpa bpjs、misteruntung88、erek ikan lele、mejagacor、cek jam gacor slot、slot gacor jam 5 sore、inidewa365
bab terbaru:cara mendapatkan voucher diskon shopee(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《ktp buat pinjol》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot deposit 5000 gopayHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ktp buat pinjol》bab terbaru。