petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

lazuri88

niko slot 731Jutaan kata 625076Orang-orang telah membaca serialisasi

《lazuri88》

Klub Struick kalahkan JONG Ajax, klub Jenner kembali kalah******

Klub Struick kalahkan JONG Ajax, klub Jenner kembali kalah
Pemain timnas Indonesia Ivar Jenner ketika membela JONG FC Utrecht dalam kekalahan pada pekan ke-28 Eerste Divisie dengan skor 1-3 dari tim tuan rumah NAC Breda di Stadion Rat Verlegh, Breda, Belanda, Sabtu WIB (2/3/2024). ANTARA/FC Utrecht.
Jakarta (ANTARA) - Klub pemain timnas Indonesia Rafael Struick, ADO Den Haag, memenangkan laga ke-15-nya di Eerste Divisie Belanda atau kasta kedua dengan mengalahkan JONG Ajax Amsterdam dengan skor 2-1 pada pekan ke-28 di Stadion Bingoal, Den Haag, Belanda, Sabtu WIB.

Pada laga itu, Den Haag merebut tiga poin melalui gol Timothy Derijck (41’) dan Alex Schalk (61’) setelah sebelumnya tertinggal satu gol melalui Kian Fitz-Jim (25’). Struick hanya menghangatkan bangku cadangan pada laga tersebut.

Kemenangan itu membuat Den Haag berada di peringkat tiga klasemen sementara dengan 53 poin, selisih empat poin dari sang pemuncak klasemen Willem II.

Di laga lainnya, klub pemain timnas Indonesia Ivar Jenner JONG FC Utrecht kembali menelan kekalahan ke-15-nya pada pekan ke-28 Eerste Divisie ketika menyerah 1-3 dari tim tuan rumah NAC Breda di Stadion Rat Verlegh, Breda, Belanda, Sabtu WIB.

Breda mencetak dua gol lebih dahulu melalui Boyd Lucassen (42’) dan Patriot Sejdiu (59’). JONG Utrecht sempat memperkecil kedudukan lewat Lynden Edhart (64’) sebelum kemudian terpaksa menelan kekalahan ketika gol Fredrik Jensen (66’) menjadi penentu kemenangan.

Ivar tampil penuh pada laga itu dengan catatan 61 sentuhan, 85 persen akurasi passing, tiga key passes, dua crosses sukses dari tiga kesempatan, dua dribble attempt sukses dari tiga, dua blocked shots, lima interceptions, dan tiga tackles, demikian dari catatan Sofascore.

Kemenangan ini membuat JONG Utrecht kesulitan keluar dari papan bawah dengan berada di peringkat 19 klasemen sementara dengan 23 poin.

Baca juga: Jay Idzes hingga Ivar Jenner, berikut rekap pemain abroad Indonesia
Baca juga: Rekap pemain abroad Indonesia: Ivar dan Sandy persembahkan kemenangan
 

Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024

Dagang Karbon Wajib Urus SRN, tapi Tidak Ribet Kok******

Dagang Karbon Wajib Urus SRN, tapi Tidak Ribet Kok
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.
 Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021. Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional. 
Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi. 
’’Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,’’ kata Hari Wibowo menjawab pertanyaan wartawan terkait perdagangan karbon di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan. ’’Jadi penting sekali SRN PPI ini,’’ Hari Wibowo kembali menegaskan.
Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021. 
Hari Wibowo kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi karbon dan Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) ke dalam SRN (Sistem Registri Nasional). Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.  
’’Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,’’ terang Hari Wibowo.
Apabila, lanjut Hari Wibowo, penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. 
Selain itu, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, berapa karbon yang keluar dan ke mana tujuan serta harga yang terjadi perlu diketahui pemerintah. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih (over selling) yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan terjadinya sengketa kepemilikan karbon, misalnya adanya kontrak karbon hutan dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun yang tidak diketahui pemerintah padahal eksploitasi karbon telah terjadi tiap tahun (pindah ke luar negeri).
Hari Wibowo kemudian menjelaskan tahapan mencatatkan SRN (Sistem Registri Nasional) sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-as Rumah Kaca). Pertama, harus mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi). Ketiga, tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN. 
’’Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima Validator. Setelah ada laporan Validasri DRAM dari Validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,’’ papar Hari Wibowo.
Isu lain terkait penyelenggaraan perdagangan karbon yang perlu diluruskan adalah biaya penerbitan SPE (Sertifikat Penurunan Emisi). Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE. Ini tertuang di Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK. ’’Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,’’ tegas Hari Wibowo. Lalu berapa biayanya?
Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). Hal ini dapat disimpulkan bahwa biaya mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi GRK tidak akan terlalu tinggi. Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.  
Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya. Mengingat pentingnya SRN ini, maka sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Sistem Registri Nasional (SRN) serta Adaptasi. Selain itu, memfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan. 
Ir Hari Wibowo menceritakan, sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku. Melihat proses saat ini, kecepatan penerbitan SPE tentu sangat terkait kapasitas penyelesaian DRAM, LCAM serta proses validasi dan verifikasinya demi memberikan penjaminan mutu dan integritas unit karbon SPE-GRK yang diterbitkan. Namun demikian ditemukan adanya pelaku usaha yang proses pendaftaran dalam SRN PPI dihentikan, yaitu Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited. Sebab, kedua proponent ini mendaftarkan aksi mitigasi pada lokasi yang sama sehingga terjadi double claim. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Dagang Karbon Wajib Urus SRN, tapi Tidak Ribet Kok******

Dagang Karbon Wajib Urus SRN, tapi Tidak Ribet Kok
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.
 Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021. Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional. 
Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi. 
’’Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,’’ kata Hari Wibowo menjawab pertanyaan wartawan terkait perdagangan karbon di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan. ’’Jadi penting sekali SRN PPI ini,’’ Hari Wibowo kembali menegaskan.
Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021. 
Hari Wibowo kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi karbon dan Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) ke dalam SRN (Sistem Registri Nasional). Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.  
’’Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,’’ terang Hari Wibowo.
Apabila, lanjut Hari Wibowo, penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. 
Selain itu, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, berapa karbon yang keluar dan ke mana tujuan serta harga yang terjadi perlu diketahui pemerintah. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih (over selling) yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan terjadinya sengketa kepemilikan karbon, misalnya adanya kontrak karbon hutan dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun yang tidak diketahui pemerintah padahal eksploitasi karbon telah terjadi tiap tahun (pindah ke luar negeri).
Hari Wibowo kemudian menjelaskan tahapan mencatatkan SRN (Sistem Registri Nasional) sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-as Rumah Kaca). Pertama, harus mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi). Ketiga, tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN. 
’’Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima Validator. Setelah ada laporan Validasri DRAM dari Validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,’’ papar Hari Wibowo.
Isu lain terkait penyelenggaraan perdagangan karbon yang perlu diluruskan adalah biaya penerbitan SPE (Sertifikat Penurunan Emisi). Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE. Ini tertuang di Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK. ’’Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,’’ tegas Hari Wibowo. Lalu berapa biayanya?
Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). Hal ini dapat disimpulkan bahwa biaya mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi GRK tidak akan terlalu tinggi. Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.  
Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya. Mengingat pentingnya SRN ini, maka sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Sistem Registri Nasional (SRN) serta Adaptasi. Selain itu, memfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan. 
Ir Hari Wibowo menceritakan, sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku. Melihat proses saat ini, kecepatan penerbitan SPE tentu sangat terkait kapasitas penyelesaian DRAM, LCAM serta proses validasi dan verifikasinya demi memberikan penjaminan mutu dan integritas unit karbon SPE-GRK yang diterbitkan. Namun demikian ditemukan adanya pelaku usaha yang proses pendaftaran dalam SRN PPI dihentikan, yaitu Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited. Sebab, kedua proponent ini mendaftarkan aksi mitigasi pada lokasi yang sama sehingga terjadi double claim. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:situs slot 2022

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
rupiah ajaib pinjol
pinjam uang di fif tanpa jaminan
jpwin88
angka jitu bangkok 0930 hari ini
akulaku tanpa uang muka
dewa slot 138
jam gacor duofu duocai
cara dapat uang dollar dari internet
mami slot 4d
Daftar isi semua bab
Bab 1 bonus new member 100 to x10
Bab 2 cara bayar shopee dengan cicilan kartu kredit
Bab 3 erek erek kotoran manusia
Bab 4 sidneyprize
Bab 5 barjp
Bab 6 urban slot188
Bab 7 mengisi survey yang menghasilkan uang
Bab 8 baka88
Bab 9 mposlot
Bab 10 pinjol sinarmas
Bab 11 cara dapat uang 300 ribu
Bab 12 mahjong ways 2 jackpot
Bab 13 cara bayar kredivo tanpa aplikasi
Bab 14 bo rekomendasi slot
Bab 15 pinjaman pasti cair 2022
Bab 16 cara agar dapat uang banyak
Bab 17 rtp dolar138
Bab 18 situs judi slot paling gacor
Bab 19 microgaming
Bab 20 slot to rendah bonus 100
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8521bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

santo

rajagacor88
DLHK terapkan 9 langkah cegah deforestasi hutan Aceh
Ilustrasi - Asap mengepul dari lokasi pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung Kabupaten Aceh Barat, Aceh. (ANTARA/Syifa Yulinnas)
Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh melakukan sembilan langkah dalam upaya mencegah deforestasi (kehilangan tutupan) hutan Aceh yang selama ini terus terjadi di berbagai wilayah di tanah rencong.

"Ada sembilan langkah yang terus dilakukan untuk penanganan dan upaya menghindari deforestasi tidak terjadi secara masif," kata Sub Koordinator Inventarisasi Perencanaan Hutan DLHK Aceh Dedek Hadi, di Banda Aceh, Sabtu.

Disebutkan Dedek, luas kawasan hutan dan perairan Aceh mencapai 3,550 hektare, terbagi dari 1 juta hektare hutan konservasi (termasuk perairan), hutan lindung sekitar 1,7 juta hektare dan hutan produksi 710 ribu hektare.

Terkait angka deforestasi hutan alam Aceh terakhir pada 2021-2022 lebih kurang mencapai 5,3 ribu hektare. Di mana 2,8 ribu hektare dalam kawasan hutan dan 2,5 ribu hektare di luar kawasan hutan.

Baca juga: Akademisi: Rehabilitasi hutan cegah dampak buruk perubahan iklim

Baca juga: Aktivis: Sindikat penjahat lingkungan incar satwa lindung di Aceh

Karena itu, dalam upaya mencegah deforestasi ini, DLHK Aceh melakukan berbagai upaya di antaranya meningkatkan efektivitas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah.

"Hari ini pasca berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah, saat itu enam KPH wajib mengelola 3,5 juta hektare Aceh," ujarnya.

Kemudian, kata Dadek, DLHK Aceh meningkatkan efektivitas perlindungan, dan pengamanan hutan. Serta penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat.

Di mana, pihaknya melatih para 150 penyuluh dari masyarakat lokal yang berada di sekitar kawasan hutan dalam upaya pemulihan.

Keempat, DLHK juga memberikan akses legal masyarakat melalui perhutanan sosial dan hutan adat. Terakhir yang sudah berjalan di 86 unit atau di kawasan sekitar 162.288 hektare.

Selanjutnya, juga dilaksanakan pendampingan operasional perhutanan sosial yang telah terbit persetujuan baik dalam hal kualitas, keberlanjutan, hilirisasi, nilai tambah komoditi dan pasar.

"Tujuannya juga untuk membangun ownership. Di mana masyarakat akan menjaga secara sukarela," katanya.

Lalu, membuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG), terutama yang berada di dalam area penggunaan lain (APL).

Ketujuh, peningkatan produktivitas dan intensifikasi pemanfaatan lahan budidaya melalui koordinasi lintas sektor, sehingga ada dukungan alat ekonomi produktif.

Berikutnya, DLHK Aceh juga meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mendorong kepatuhan terhadap tata ruang.

"Terakhir adalah mengembangkan sistem monitoring dan kemitraan, peringatan dini, smart patrol untuk mengatasi masifnya kegiatan deforestasi," ujarnya.

Dirinya menambahkan, dalam pencegahan deforestasi, DLHK Aceh tentunya juga menjadi pihak yang sangat membutuhkan data informasi termasuk indikasi kejadiannya.

'Ini menjadi dasar bagaimana penanganan dan upaya menghindari agar kejadian deforestasi itu tidak terjadi secara masif," demikian Dedek Hadi.*

Baca juga: BPBA ajak warga Aceh bersama-sama minimalisasi risiko bencana

Baca juga: Wali Nanggroe komit dukung penyelamatan hutan adat mukim di Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Bab dari masa lalu

nagaslot
Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Dewa agung palsu

80 di erek erek
Pemerintah Pusat kucurkan bantuan bencana untuk Sulsel
Kepala BPBD Sulsel Amson Padolo saat menerima bantuan penanggulangan bencana dari Pemerintah Pusat . ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Pusat menyerahkan sejumlah bantuan penanggulangan bencana untuk Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya dukungan operasional Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel Amson Padolo di Makassar, Sabtu menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulsel mengapresiasi berbagai bentuk bantuan dan perhatian yang diberikan selama ini.

"Mewakili Bapak Gubernur, Pemprov dan masyarakat Sulsel mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi VIII DPR RI dan BNPB, atas bantuan dan perhatian yang diberikan selama ini dalam penanggulangan bencana, secara khusus pada kejadian di Desa Bonglo, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu dan banjir di Kabupaten Toraja," kata Amson Padolo.

Dukungan operasional Penanganan Darurat Bencana Tanah Longsor berupa Dana Siap Pakai senilai Rp250 juta juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerima dukungan operasional Penanganan Darurat Bencana Banjir berupa Dana Siap Pakai senilai Rp250 juta serta dukungan logistik peralatan, antara lain perahu karet LCR satu unit, mesin perahu 40HP satu set, pompa alkon lima unit, sembako 500 paket, hygine kit 500 paket, biskuit protein 500 paket, tenda pengungsi dua set, selimut 500 lembar, matras 500 lembar, nozzle jet 1,5 sebanyak lima set dan sabun cair 984 botol.

Menurut Amson, penyerahan bantuan merupakan komitmen bersama terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu dan terkolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Sehingga akselerasi perlindungan kepada masyarakat khususnya untuk penanggulangan bencana dapat kita wujudkan bersama," kata dia.

Baca juga: Basarnas Makassar tutup operasi SAR tanah longsor di Luwu

Seluruh bantuan tersebut diserahkan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Fajar Setyawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Gedung Tammuanmali Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pada rapat tersebut, Fajar mengatakan kehadiran dirinya bersama Tim BNPB untuk mewakili Kepala BNPB meninjau dan memberikan dukungan penanganan bencana yang terjadi pada dua wilayah di Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu.

"Guna memastikan penanganan bencana di Tana Toraja dan Luwu yang diakibatkan curah hujan tinggi, maka terjadi lonsor dan banjir. Di Luwu, ada korban meninggal dan sudah dilakukan penanganan sebagaimana mestinya, di Tana Toraja juga sudah dilakukan penanganan darurat," jelas Fajar.

Mayjen TNI Fajar Setyawan mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, saat ini masih dalam musim hujan dan berpotensi terjadinya banjir serta tanah longsor, sehingga perlu adanya peningkatan kewaspadaan.

Ketua Komisi VII DPR RI Ashabul Kahfi dalam menyampaikan sebagai wakil rakyat akan senantiasa memberikan atensi dan perhatian dalam penanggulangan bencana serta pentingnya pencegahan dan mitigasi bencana sehingga dapat menghindari terjadinya dampak dalam setiap kejadian bencana.

"Kami atensi upaya Pemprov Sulsel, Pemkab Luwu, Palopo dan Tana Toraja dalam penanganan tanggap darurat bencana di Luwu dan Toraja," ujarnya.

Baca juga: Operasi pencarian korban tertimbun longsor di Luwu hingga 3 Maret 2024
Baca juga: Basarnas Makassar sebut korban longsor di Luwu bertambah

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024

Tawarikh Tirus

sky77 4d
PVMBG laporkan aktivitas Gunung Marapi cenderung meningkat
Penampakan erupsi Gunung Marapi dari Kabupaten Tanah Agam, Minggu (25/2/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar
satu minggu terakhir intensitas kejadian erupsi/letusan maupun hembusan asap cenderung meningkat
Padang (ANTARA) - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan aktivitas Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Agam cenderung meningkat selama seminggu terakhir.

"Dalam satu minggu terakhir intensitas kejadian erupsi/letusan maupun hembusan asap cenderung meningkat," kata Kepala PVMBG Hendra Gunawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Kepala PVMBG terkait evaluasi Gunung Marapi periode 22 hingga 29 Februari 2024.

Meskipun aktivitas gunung api meningkat, tinggi kolom asap letusan maupun hembusan maksimum tercatat hanya 600 meter di atas puncak. Tinggi kolom asap itu masih lebih rendah bila dibandingkan saat erupsi utama pada 3 Desember 2023 yang mencapai 3.000 meter di atas puncak.

Baca juga: PVMBG catat enam letusan beruntun Gunung Marapi
Baca juga: Otoritas bandara kembali tutup operasional BIM akibat erupsi Marapi

Dalam laporan itu, PVMBG mencatat gempa erupsi/letusan masih fluktuatif dengan jumlah kejadian antara satu hingga tujuh kali per hari dengan kecenderungan meningkat.

Kemudian, selama seminggu terakhir gempa hembusan juga cenderung meningkat antara 41 hingga 79 kali per hari. Gempa-gempa yang berkaitan dengan dorongan/tekanan magma dari kedalaman seperti gempa low frequency, vulkanik dangkal, dan vulkanik dalam masih terekam secara intensif selama seminggu terakhir.

Ia menjelaskan aktivitas gempa Gunung Marapi didominasi oleh gempa hembusan. Rinciannya 20 kali gempa erupsi/letusan, 462 kali gempa hembusan, lima kali gempa tornillo, 25 kali gempa low frequency, tujuh kali gempa hybrid/fase banyak, 15 kali gempa vulkanik dangkal, 26 kali gempa vulkanik dalam, 13 kali gempa tektonik lokal, 16 kali gempa tektonik jauh, dan tremor menerus dengan amplitudo 0,5 hingga tiga milimeter (dominan 1 milimeter).

Baca juga: PVMBG tegaskan suara gemuruh-dentuman lazim terjadi saat erupsi Marapi
Baca juga: PVMBG: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Flores Timur turun ke level II
Baca juga: BPGMBGT ingatkan masyarakat waspada aliran lava gunung api di NTT

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Kiamat Pembunuh

slot maxwin
KIP Aceh Barat tuntaskan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024
Ketua KPU/KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Meulaboh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat kabupaten, yang dilaksanakan di Gedung DPRK Aceh Barat.

“Alhamdulillah, kami bersyukur rapat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat telah selesai kita laksanakan tanpa ada kendala apa pun,” kata Ketua KPU/KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.

Menurutnya, seluruh saksi partai politik yang mengikuti kegiatan tersebut juga telah menerima seluruh hasil Pemilu 2024, yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Dalam rapat ini, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat juga menerima hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang sudah berlangsung.

Ada pun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Kemudian kegiatan ini juga mengacu kepada Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Cici Darmayanti mengatakan seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat, nantinya akan di bawa ke Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh, guna dilakukan rapat rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Dia menyebutkan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat selama ini telah berjalan lancar, aman, dan berlangsung tertib.

“Alhamdulillah sejauh ini belum ada persoalan hukum apa pun terhadap pesta demokrasi yang telah berjalan selama ini,” demikian Cici Darmayanti.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Menjadi pengasuh tingkat dewa

pragma123
KPU: Penetapan tersangka tak hambat pemutakhiran data di Kuala Lumpur
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (dua kiri) didampingi Anggota KPU Sulsel Romy Harminto (dua kanan) saat memantau jalannya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 20 Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/2/2024). ANTARA/Darwin Fatir/aa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, tak mengganggu pemutakhiran data pemilih.

"Tidak (mengganggu pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur), kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan KPU juga sudah menyampaikan perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pemberhentian ketujuh anggota itu harus melalui DKPP.

"Kalau penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU)," jelasnya.

KPU, sambung Afif, berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tak menimbulkan spekulasi bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan.

"Pokoknya kita rapikan semuanya," ucap Afif.

Diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.

Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

Tak hanya itu, dia menyebutkan ada satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang penggantian antarwaktu (PAW), karena mundur dari posisinya. Meski begitu, sudah ada orang yang menggantikannya.

"Satunya ini yang jadi tersangka itu yang PPLN pertama. Namanya inisial M," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

"Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.

Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih.

Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

"Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan," katanya.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.

PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.

Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik.

Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024