pinjaman selain akulaku 688Jutaan kata 142999Orang-orang telah membaca serialisasi
《igamble》
Erick Targetkan Merger AP I dan AP II Rampung Desember 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan merger atau penggabungan PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) bisa rampung Desember 2023.
Ia mengatakan penggabungan dua perusahaan pelat merah itu demi meningkatkan industri pariwisata di Tanah Air.
Lihat Juga :Erick Thohir Tunjuk Wendo Asrul Rose Jadi Plt Angkasa Pura II |
Apalagi, kata Erick, lonjakan penumpang di Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sudah membeludak.
Di sisi lain, destinasi pariwisata di Indonesia pun kian berkembang. Erick mencontohkan destinasi itu seperti Labuan Bajo dan Mandalika.
"Jadi mau enggak mau harus kita terus tingkatkan karena ini (industri pariwisata) sebagai income ke depan," kata Erick.
Lebih lanjut Erick menuturkan penggabungan AP I dan AP II pun sudah dilakukan dengan mencopot Muhammad Awaluddin yang telah menjalani penugasan sebagai Direktur Utama AP II pada periode 2016 - 2023.
Awaluddin sendiri digantikan oleh Wendo Asrul Rose sebagai Plt Direktur Utama AP II. Karena pencopotan Awaluddin merupakan bagian dari langkah penggabungan perusahaan, Erick mengatakan kelak Awaluddin akan pendapat posisi lain di Angkasa Pura.
"Itu (pencopotan Awaluddin) konsep dari merger AP I dan AP II seperti kami menggabungkan Pelindo. Karena kami ingin meningkatkan efisiensi. Nanti Pak Awal ada tempatnya," ucap Erick.
Lihat Juga :Erick Soal Roda LRT Jabodebek Cepat Aus: InsyaAllah Ada Solusi |
Penggabungan AP I dan AP II juga merupakan langkah Erick untuk reformasi di BUMN. Erick menekankan Kementerian BUMN bakal merampingkan perusahaan pelat merah menjadi 30 BUMN.
Ia mengatakan akan terus melakukan terobosan, termasuk dengan mendorong blueprint atau cetak biru konsolidasi BUMN 2024-2034.
"Kami dorong lagi, apa terobosan yang kami lakukan, kami mau punya blueprint 2024-2034 di mana konsolidasi BUMN dari 108 menjadi 41, menjadi 30, supaya kami punya BUMN yang besar-besar dan sehat," jelasnya beberapa waktu lalu.
(ryn/fea)Jeli Memahami Status Hak Tanah Sebelum Beli Rumah dengan KPR******Jakarta, CNN Indonesia--
Memiliki rumahadalah mimpibanyak orang. Berbagai cara mereka tempuh untuk bisa memiliki rumah.
Salah satunya, membelinya dengan memanfaatkan fasilitas KPR bank. Tapi, untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat harus teliti supaya di kemudian hari mereka tidak terlilit masalah.
Ketelitian salah satunya menyangkut status tanah. Pasalnya, sempat viral di media sosial terkait konsumen KPR yang sudah mencicil puluhan tahun sampai lunas, namun masih harus membeli tanahnya.
Pengamat properti Anton Sitorus mengatakan transaksi hunian melalui KPR biasanya sudah mencakup sertifikat tanah. Artinya, setelah lunas, sertifikat tanah otomatis menjadi pemilik yang membayar KPR.
Hanya saja, kata dia, jika KPR belum lunas, surat-surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang oleh bank penyedia KPR.
"KPR itu untuk kredit rumah jadi pasti ada sertifikat tanah. Tapi selama belum lunas KPR-nya, surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang bank penyedia KPR," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/11).
Ia pun tak membenarkan jika debitur KPR masih harus membeli tanahnya setelah melunasi cicilan KPR-nya.
Senada, pengamat properti Aleviery Akbar pun mengatakan bahwa transaksi KPR sudah mencakup sertifikat tanah. Namun, sebelum cicilannya lunas, sertifikat dipegang oleh bank peminjam.
"(Sementara) kalau KPA, kredit pemilikan apartemen, tanahnya memang dibagi proporsional sesuai luas unit yang dipunya, dibagi keseluruhan luas tanah yang dibangun," ucap dia.
Terkait hukum yang mengatur hal ini, Aleviery mengatakan kepemilikan tanah atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan UUPA.
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com,Jumat (24/11).
Lihat Juga :Luhut Ungkap Perubahan Prabowo Dibanding 40 Tahun Lalu |
Joko menekankan pemberian status HGB bukanlah kemauan pihak pengembang, melainkan ketentuan dalam UUPA.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," ia menjelaskan.
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
UUPA adalah hukum agraria utama di Indonesia yang mengatur tentang hak atas tanah, kepemilikan tanah, dan pemanfaatan tanah.UUPA juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
[Gambas:Video CNN]
Label:prediksi togel hongkong untuk malam ini、slot online terbaru dan terpercaya、skiptrace pinjol
Terkait:laeintogel、cara mendapatkan voucher gratis akulaku、raja prediksi togel sydney、mpo100 slot、sedang gacor、slot online via dana、easy go pinjol ilegal、slotter99、situs terbesar slot、daftar slot paling gacor
bab terbaru:situs slot admin(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《igamble》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,arti kredivoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《igamble》bab terbaru。