rtp cair138 275Jutaan kata 984781Orang-orang telah membaca serialisasi
《skiptrace pinjol》
Lingkungan bebas asap rokok bisa terwujud dengan pembinaan kesadaran******Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan lingkungan bebas asap rokok bisa terwujud dengan pembinaan kesadaran masyarakat tentang bahaya asap rokok.
"Termasuk dorongan dari masyarakat madani dan juga secara nyata kalau ada anggota masyarakat di lapangan yang menegur kalau masih ada orang yang merokok di lingkungan bebas asap rokok," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Berbicara kesadaran masyarakat khususnya di kota besar seperti Jakarta tentang bahaya merokok, Tjandra menilai saat ini relatif sudah lebih baik dibanding waktu-waktu yang lalu. Walau begitu, kesadaran ini untuk terus dibina guna menunjang penerapan lingkungan bebas asap rokok.
Tentang upaya mewujudkan lingkungan bebas asap rokok, Tjandra juga menuturkan pentingnya penyuluhan kesehatan di masyarakat tentang bahaya asap rokok dilakukan.
Baca juga: Kepala BKKBN soroti bahaya asap rokok bagi anak dan ibu hamil
Penyuluhan ini, kata dia, bisa dalam bentuk kajian ilmiah atau melalui penyampaian pengalaman buruk kesehatan yang dialami para perokok di masyarakat.
Selanjutnya, perlu adanya aturan yang jelas dan tegas tentang lingkungan bebas asap rokok serta terimplementasi dengan baik di lapangan.
Selain itu, dibutuhkan juga aturan yang bukan hanya tentang lingkungan bebas asap rokok, tetapi pengendalian rokok secara keseluruhan di tingkat nasional.
Menurut Tjandra, perlu ada revisi dan perbaikan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang nantinya dapat digunakan sebagai payung hukum bagi peraturan tentang lingkungan bebas asap rokok.
"PP yang sudah lebih dari 10 tahun ini jelas-jelas harus direvisi dan akan menjadi payung penting bagi peraturan tentang lingkungan bebas asap rokok," kata dia.
Baca juga: Perokok pasif diajak bersuara, ingin udara bersih tanpa asap rokokDi sisi lain, dia mendorong Indonesia bergabung dalam kesepakatan negara-negara di dunia untuk mengatasi epidemi global tembakau dengan efek lintas negara atau Framework Convention on Tobacco Control(FCTC).
Di Jakarta, sebenarnya sebagian masyarakat sudah ikut berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari asap rokok serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok pasif. Salah satunya melalui perwujudan Kampung Bebas Asap Rokok.
Merujuk informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Timur, kampung ini terdiri dari lima RT di RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, yakni RT 003, RT 004, RT 005, RT 006 dan RT 007.
Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Oktober 2023 memperlihatkan bahwa empat dari sepuluh remaja berusia SMP dan SMA menjadi perokok. Data ini diperoleh dari survei yang melibatkan 3.000 anak dan remaja di Jakarta.
Baca juga: Akibat puntung rokok, sebuah rumah di Kramat Jati ludes terbakar
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui data yang dipublikasikan pada Juli 2023 menyebutkan bahwa ada lebih dari 7 juta kematian yang berhubungan dengan perilaku merokok dan 1,3 juta kematian lainnya terjadi para perokok pasif.
WHO juga mengatakan kebiasaan merokok adalah salah satu penyebab kematian yang sebenarnya dapat dicegah dan juga merupakan faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti gangguan paru, jantung dan kanker di berbagai organ tubuh.Di antara gangguan paru yang bisa disebabkan rokok, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) merupakan salah satunya. PPOK merupakan sekelompok penyakit paru-paru yang memiliki karakteristik umum yaitu adanya penyempitan saluran udara yang menyebabkan kesulitan dalam proses bernapas.
PPOK biasanya disebabkan oleh paparan jangka panjang terhadap iritan atau toksin, seperti asap rokok, polusi udara, debu, atau zat kimia berbahaya. MenurutWHO, PPOK merupakan penyebab kematian ketiga di seluruh dunia, menyebabkan 3,23 juta kematian pada tahun 2019.
Baca juga: Puntung rokok jadi penyebab kebakaran bangunan di Jakbar
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Kejagung sebut penanganan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berlanjut******Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan.
“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.
“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya.
Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.
“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.
Perkara ini melibatkan 16 orang sebagai tersangka.
Dari 16 tersangka itu, enam tersangka telah proses persidangan tingkat banding, yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.
Berikutnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama.
Tersangka lainnya, yakni Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).
Selanjutnya tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Development UI dan Acshanul Qosasih, anggota BKP RI.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Mantan PM Thailand Thaksin hadapi dakwaan kasus lese majeste******Bangkok, Thailand (ANTARA) - Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang dibebaskan bersyarat, melapor ke jaksa penuntut umum pada Selasa, setelah mengajukan petisi tertulis untuk perlakuan adil dalam kasus lese majeste terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.
Lese majesteadalah pasal yang melindungi anggota senior keluarga kerajaan Thailand dari hinaan atau ancaman.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/2), Thaksin masih menghadapi sejumlah permasalahan hukum karena jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk mendakwa dia dengan tuduhan menghina monarki dalam wawancara yang dilakukan Thaksin di Seoul.
Menurut keterangan Kantor Kejaksaan Agung Thailand pada awal bulan ini, proses hukum pada kasus tersebut telah dimulai sebelum dia kembali ke Thailand pada Agustus tahun lalu.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Prayut Phetkhun mengatakan, Thaksin diperintahkan untuk bertemu dengan jaksa penuntut umum untuk mendengarkan dakwaan pada Senin.
Dalam pertemuan yang berdurasi 30 menit tersebut, ia memohon keadilan dan juga menyerahkan sejumlah dokumen.
Jaksa Agung menilai para penyidik belum menyelesaikan penyelidikan tambahan dan investigasi apakah Thaksin melanggar undang-undang penghinaan kerajaan masih berlangsung, kata Prayut dalam konferensi pers.
Prayut mengatakan hal tersebut berakibat keputusan apakah akan melanjutkan penuntutan terhadap Thaksin belum bisa diambil untuk saat ini, sehingga pembebasan sementara diperbolehkan bagi Thaksin, dengan jaminan rekening deposito bank senilai 500.000 baht (sekitar Rp216 juta).
Thaksin dijadwalkan bertemu kembali dengan para jaksa untuk sidang tuntutan pada 10 April.
Dalam jumpa pers yang sama, Direktur Jenderal Kasus Pidana Kejaksaan Agung Thailand Preecha Sudsanguan, mengatakan Thaksin tampak sakit parah, karena ia menggunakan kursi roda dan hampir tidak dapat berbicara.
Setelah menjalani hukuman enam bulan di tahanan rumah sakit, taipan berusia 74 tahun itu meninggalkan Rumah Sakit Umum Kepolisian pada Minggu dan kembali ke kediamannya di Chan Song La di distrik Bang Phat Bangkok untuk pertama kalinya dalam 17 tahun.
Thaksin, dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, tinggal di luar negeri selama 15 tahun dalam pengasingan untuk menghindari penjara. Kembalinya dia ke negara asalnya bersamaan dengan kembalinya Partai Pheu Thai ke pemerintahan.
Baca juga: Terdakwa mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra bebas bersyarat
Baca juga: Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra dirawat di rumah sakit
Sumber: TNA
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Label:cara pinjam uang kredivo、uang hoki pinjaman online、ceri123
Terkait:oppatoto、qqslot77、hoki69 slot、balaksix、voucher imperial kitchen、jam gacor olympus terbaru、buana99、pola gacor hari ini princes、slotbesar、situs slot online tergacor
bab terbaru:boyaqq(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《skiptrace pinjol》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,aplikasi creditHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《skiptrace pinjol》bab terbaru。