petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

ubud4d

pik88 308Jutaan kata 400669Orang-orang telah membaca serialisasi

《ubud4d》

KAI Ungkap Tidak Ada Korban Jiwa dalam Tabrakan KA Brantas******

VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas.
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas. (CNNIndonesia/DAMAR SINUKO)
Jakarta, CNN Indonesia--

VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas.

Tabrakan itu terjadi pada Selasa malam (18/7) antara KA 112 atau KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

"Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat," kata Joni.

Joni mengatakan para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu - rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," imbuh Joni.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menambahkan api pada lokomotif sudah berhasil dipadamkan.

Lihat Juga :
Luhut kepada AS: Yang Kami Larang Hanya Ekspor Bijih Nikel

Untuk rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang, sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah.

KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.

Ia menambahkan ada 2 perjalanan KA Penumpang menuju Jakarta yang mengalami keterlambatan yaitu KA 111 Brantas relasi Blitar -Pasar Senenen dan KA 129 Gumarang relasi Surabaya Pasarturi - Pasar Senen.

KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi, dan melakukan berbagai upaya agar perjalanan KA kembali normal.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Erick soal Tes Bahasa Inggris Rekrutmen BUMN Susah: Kita Cek******

Menteri BUMN Erick Thohir berjanji akan melihat standar tes Bahasa Inggris di Rekrutmen Bersama BUMN yang disebut banyak orang terlalu susah.
Menteri BUMN Erick Thohir berjanji akan melihat standar tes Bahasa Inggris di Rekrutmen Bersama BUMN yang disebut banyak orang terlalu susah. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri BUMNErick Thohir akan berdiskusi dengan sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan Rekrutmen Bersama BUMN.

Diskusi itu untuk menjawab keluhan sejumlah peserta soal tes Bahasa Inggris di rekrutmen yang terlalu sulit.

"Ya nanti kalau sulit kita diskusikan dengan rekrutmen, mungkin kita tambahkan bahasa Chinese, Jepang, Inggris, Arab, kan mau jadi global, nggak-nggak, bercanda," canda Erick seperti dikutip dari detik.com, Selasa (18/7).

"Kalau memang sulit nanti kita lihat dan cek apakah standardnya terlalu tinggi atau tidak," kata Erick.

Sejumlah akun Twitter mengeluh jika tes bahasa Inggris di Rekrutmen Bersama BUMN sangat sulit. Salah satunya akun @sweet***.

"TBI BUMN level native speakerya gue nggak pernah ngerasa sebodoh ini ngerjain tes Bahasa Inggris," jelas dia.

Akun @level5** juga mengeluhkan hal serupa. Padahal, ia kerap ikut tes bahasa Inggris.·

"Toefl beberapa kali selalu di atas 500, di TBI BUMN dapat segini aja sampai keringetan ngerjain soalnya," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(agt/sfr)




bab terbaru:slot88

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
permainan lucky market dapat uang
happy slot 77
judisgp
raja88 slot demo
aplikasi buat kredit barang
akun demo wso
panen338
cuan680
indo777 slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot ter gacor
Bab 2 kingsports99
Bab 3 gacor680
Bab 4 aplikasi paylater terpercaya
Bab 5 deposit 50 bonus 50 new member
Bab 6 maxwin369
Bab 7 dewa888
Bab 8 daftar permainan slot online
Bab 9 slot paling gacor 2023
Bab 10 slotterpercaya
Bab 11 pola gacor inches
Bab 12 situs terbaru gacor
Bab 13 mutiaraslot88
Bab 14 situs permainan slot
Bab 15 voucher diskon gofood
Bab 16 maxwin meledak
Bab 17 rtp linetogel
Bab 18 kumpulan situs gacor
Bab 19 pinjol limit 20 juta
Bab 20 slot game terbaru
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8139bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Ayah baptis Stadion

ladangtoto
Penumpang Batik Air yang merusak kaca terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Penumpang Batik Air yang merusak kaca terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia--

Penumpang Batik Airtujuan Jakarta-Gorontalo yang merusak lapisan kaca pesawat sehingga membahayakan penerbangan terancam denda Rp2,5 miliar. Selain itu, penumpang tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan kejadian tersebut menimpa penerbangan ID-6242, Rabu (12/7). Pesawat berjenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, dengan mengangkut 6 kru dan 126 penumpang.

"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun), yang duduk di kursi nomor 24 C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," kata Danang dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Danang menegaskan tindakan MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat. Oleh karena itu, MS terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Lihat Juga :
Perbandingan Biaya Transaksi QRIS, Kartu Debit dan Kartu Kredit

Berdasarkan beleid tersebut, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup beberapa hal, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara.

Lalu, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Danangmenjabarkan dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," tegas Danang.

Insiden ini viral di media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, tampak seorang penumpang memberontak dan memecahkan kaca jendela Batik Air.

Video itu memperlihatkan kaca atau lapisan mika yang dirusak. Ditampilkan juga seorang pria diduga sosok MS, yang tengah selonjoran dengan menaikkan kedua kakinya ke atas kursi pesawat.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Kembali ke dunia roh

belanja akulaku tanpa dp
Harga referensi produk minyak kelapa sawit untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor naik 5,86 persen ke US1,02 per MT pada 16 Juli - 31 Juli 2023.
Harga referensi produk minyak kelapa sawit untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor naik 5,86 persen ke US1,02 per MT pada 16 Juli - 31 Juli 2023. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) alias pungutan ekspor (PE) periode 16 Juli - 31 Juli 2023 adalah US1,02 per metrik ton (MT).

Nilai tersebut meningkat US,79 atau 5,86 persen, dari periode 1 Juli-15 Juli 2023, US$ 747,23 per MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oilyang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 16 Juli - 31 Juli 2023.

BK CPO periode 16 Juli - 31 Juli 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK?0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 yang sebesar US per MT.

Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 yang sebesar US per MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibandingkan periode 1 Juli-15 Juli 2023.

Menurut Budi, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, indikasi penguatan ekspor dibandingkan dengan periode Mei terutama dari negara Malaysia,
yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia.

Faktor lainnya adalah peningkatan harga minyak kedelai.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

Raja Bela Diri Abadi

bola88
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Tuhan segala bencana

akun demo 88
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir memberi pelayanan informasi seputar Program JKN kepada penduduk Sumba Timur.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir saat mengunjungi Puskesmas Kawangu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (14/7) sebagai rangkaian kegiatan jelang ulang tahun ke-55 BPJS Kesehatan. (Foto: Arsip BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir melakukan kegiatan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBLing) terkait pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan, serta sarana dan prasarana di Puskesmas Kawangu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (14/7).

Abdul Kadir menegaskan, Puskesmas Kawangu siap melakukan transformasi pada mutu layanan, antara lain melalui poster Janji Layanan JKN yang ditempelkan di loket pendaftaran maupun di tempat yang sering didatangi pengunjung.

"Tentu kami harapkan dengan adanya Janji Layanan JKN, peserta BPJS Kesehatan akan paham kemudahan atau hak apa yang bisa mereka dapatkan. Saya cek, peserta yang datang ke Puskesmas Kawangu juga sudah paham. Dokter-dokter di sini juga sering memberikan edukasi terkait layanan JKN kepada pasien," kata Abdul Kadir dalam kegiatan Direksi-Dewan Pengawas Melayani (DIANI) sebagai rangkaian HUT ke-55 BPJS Kesehatan, Jumat (14/07).

Kehadiran Abdul Kadir di Sumba Timur itu antara lain juga untuk memberi pelayanan informasi seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat setempat, di mana Sumba Timur sudah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).

Domu Haramau (67) yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan, mengaku merasakan Janji Layanan JKN. Dengan menjadi peserta JKN, dirinya memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya sepeserpun.

"Saya senang kalau berobat karena gratis dan pakai BPJS Kesehatan," ujar Domu.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Kadir juga meminta agar pelayanan terhadap ibu hamil dan ibu melahirkan dioptimalkan. Menurutnya, dirinya perlu mendapatkan masukan langsung dari peserta JKN. Terlebih, pemerintah daerah sudah berkomitmen melindungi seluruh penduduk Sumba Timur ke dalam Program JKN.

"Kami juga harus memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN di Sumba Timur sudah baik. Alhamdulillah semua yang saya temui hari ini mengakui layanan kepada peserta JKN sudah baik dan tenaga kesehatan yang melayani juga ramah dan santun khususnya di Puskesmas Kawangu ini," ujar Abdul Kadir.

Dalam kunjungan itu, Abdul Kadir memberikan layanan lewat mobil BPJS Keliling di Kantor Desa Kuta di Kecamatan Kanatang, termasuk membantu salah satu peserta melakukan registrasi Mobile JKN.

"Manfaat yang langsung saya rasakan setelah mengunduh langsung (Mobile JKN) adalah bisa mengetahui status keaktifan peserta, jenis kepesertaan, dapat melakukan perubahan fasilitas kesehatan (faskes), dan dapat melakukan skrining riwayat Kesehatan secara mandiri," kata peserta bernama Ferdinan itu.

Abdul Kadir menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah menyediakan beragam kanal layanan informasi, administrasi dan penanganan pengaduan tanpa tatap muka, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), hingga dengan cara mengirimkan pesan langsung atau direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan.

"Namun harus kita pahami bahwa tidak semua orang bisa mengakses kanal tersebut karena terkendala kondisi jaringan komunikasi, tidak semua orang familiar menggunakan smartphone, dan sebagainya. Untuk itu, kami juga berupaya memberikan kemudahan layanan informasi dan penanganan pengaduan bagi masyarakat dan peserta JKN secara tatap muka," katanya.

Layanan informasi dan penanganan pengaduan tatap muka itu dapat dilakukan melalui Kantor Cabang, petugas BPJS SATU (Siap Membantu), hingga mobil BPJS Keliling yang siap menjemput bola hingga daerah pelosok atau yang terkendala akses geografis.

Masih sebagai rangkaian menyongsong ulang tahun ke-55 BPJS Kesehatan, Abdul Kadir kemudian memberi sertifikat penghargaan dan apresiasi kepada kepala Desa beserta perangkat Desa Kuta yang telah berkenan menerima layanan JKN melalui mobil BPJS Keliling.

(rea)

[Gambas:Video CNN]

Kemanusiaan Meningkat

situs terbaik dan terpercaya
Sudah lewat tujuh bulan, Twitter belum membayar pesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena PHK.
Sudah lewat tujuh bulan, Twitter belum membayar pesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena PHK. (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia--

Twitterbelum membayarpesangon mantan karyawan di Afrika yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejak dipecat tujuh bulan lalu, tak lama setelah akuisisi Twitter oleh Elon Musk. Sejak itu, memang ada pemangkasan karyawan secara global.

Kepada CNN, seorang mantan karyawan Twitter Ghana menyebut ia dijanjikan menerima pesangon selama tiga bulan gaji oleh perusahaan. Selain itu, ada biaya pemulangan staf asing dan penggantian biaya konsultasi hukum selama proses negosiasi dengan perusahaan.

"Mereka tiba-tiba menghilang," kata seorang mantan karyawan Twitter Afrika kepadaCNN, Selasa (18/7).

Sebenarnya, pesangon tiga bulan itu pun diterima mantan karyawan dengan berat hati, usai lobi-lobi alot dengan perusahaan. Apalagi paket pesangon itu tanpa tunjangan.

"Twitter tidak responsif sampai kami menyetujui tiga bulan, karena kami semua sangat stres dan lelah serta lelah dengan ketidakpastian, enggan mengambil beban ekstra dari kasus pengadilan sehingga kami merasa tidak punya pilihan selain menyelesaikannya," kata mantan karyawan lainnya.

Kedua sumber itu meminta anonim lantaran sudah meneken perjanjian non-disclosure, sebagai bagian dari persyaratan keluar.

Pengacara mantan karyawan Twitter, Carla Olympio, menyebut komunikasi terakhir dari Twitter atau pengacaranya adalah Mei lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Ghana tengah menyelidiki tuduhan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Jiwa prajurit menyembunyikan bagian depan

cara pinjam uang shopee paylater
DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antraks hingga lato-lato yang menyerang hewan ternak.
DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antraks hingga lato-lato yang menyerang hewan ternak. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antrakshingga lato-lato yang menyerang hewan ternak.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Slamet meminta Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran pimpinan mendesak pemerintah agar serius mengurus kesejahteraan peternak.

"Saat ini banyak bermunculan penyakit hewan yang mengancam industri peternakan nasional, di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sampai ini belum tuntas. Kemudian, lumpy skin disease (LSD) yang di masyarakat disebut lato-lato, sampai hari ini menjadi permasalahan tersendiri bagi peternakan kita," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

"Melalui Bapak dan Ibu pimpinan agar mendesak pemerintah untuk secara serius melindungi industri peternak nasional, khususnya peternak kecil dari ancaman-ancaman penyakit tersebut," desak Slamet.

Ia juga mengeluhkan soal anggaran subsidi pupuk petani yang makin turun setiap tahunnya. Data yang dikantonginya mencatat pemerintah menggelontorkan Rp34 triliun pada 2019 untuk pupuk subsidi sebelum anjlok ke Rp24 triliun di tahun lalu.

Lihat Juga :
UU Kesehatan Hapus Istilah 'BPJS Kesehatan', Tak Diwajibkan?

Slamet menyebut subsidi pupuk amat sangat dibutuhkan petani untuk meningkatkan produktivitas hingga menekan biaya produksi. Oleh karena itu, ia mendesak Jokowi serius memperhatikan nasib petani dengan membenahi tata kelola yang ada.

"Jangan sampai untuk kepentingan petani yang notabene adalah pahlawan ketahanan pangan kita, pemerintah mengatakan tidak punya cukup uang untuk itu, tetapi di sisi lain untuk pendanaan ibu kota negara (IKN), kereta cepat, dan mobil listrik, pemerintah dengan sigap menyediakan uang dengan cara apapun," tandasnya.

Khusus soal penyakit hewan ternak, antraks menjadi buah bibir baru-baru ini karena tradisi Mbrandu di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Warga lokal dilaporkan meninggal usai mengonsumsi daging sapi yang mati karena sakit.

Setelah jatuh korban jiwa, Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan lalu lintas hewan dari daerah tertular tersebut. Direktur Kesehatan Hewan Kementan Nuryani Zaenudin menyebut daerah terisolir dari penyakit antraks ada di beberapa wilayah.

"Termasuk menghentikan lalu lintas keluar dan masuk di lokasi tertular. Sampai saat ini kasus pada ternak dan manusia terlokalisir di satu padukuhan, yaitu Dukuh Jati, Desa Candirejo, Kecamatan Semanu," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/7).

Kementan juga mendistribusikan logistik, obat-obatan, antibiotik, vitamin, serta cairan desinfektan sebagai perangkat utama dinas setempat untuk menangani kasus ini. Bahkan, vaksin disuntikkan kepada 78 ekor sapi dan 286 ekor kambing di Gunungkidul.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)