jituspin 221Jutaan kata 718930Orang-orang telah membaca serialisasi
《judi 138》
Ruben Onsu Lolos Gugatan Merek I am Geprek Bensu Rp100 M******Jakarta, CNN Indonesia--
Artis Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu lolos dari gugatan PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Majelis hakim mengacu pada penetapan PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 30 Mei 2018 yang menyatakan BENSU adalah singkatan dari Ruben Onsu sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan BENSU sebagai singkatan Ruben Onsu.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan PN Jakpus seperti dikutip dari detik, Selasa (20/6).
PT Ayam Geprek Benny Sujono mendaftarkan gugatan terkait merek I Am Geprek Bensu pada Maret 2022 lalu dengan nomor perkara32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek I Am Geprek Bensu+ logo dan Geprek Bensu yang terdaftar pada 6 September 2019, 24 Mei 2019,mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr milik mereka dan karena itu harus batal demi hukum.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," kata penggugat seperti dikutip dari websitePN Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Kemudian, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben Onsu menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.
Selain Ruben Onsu, penggugat juga menggugat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM.
[Gambas:Video CNN]
Stafsus Menkeu Ketemu Jusuf Hamka: Tak Mau Kalah dengan Puan******Jakarta, CNN Indonesia--
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo bertemu pengusaha jalan tol Jusuf Hamka usai ribut perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Pertemuan itu disampaikan lewat unggahan Prastowo di Twitter hari ini, Minggu (18/6). Dalam twitnya, Prastowo mengaku tak mau kalah dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang bertemu pagi ini, meski punya hubungan panas dingin.
"Tak mau kalah dengan Mbak Puan dan Mas AHY yang ketemuan pagi tadi, saya pun merealisasikan janji ngopi-ngopi dengan sahabat lama saya, Pak Jusuf Hamka," demikian twit Prastowo.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Ultimatum Stafsus Menkeu Minta Maaf Paling Telat 20 Juni |
[Gambas:Twitter]
Pertemuan Prastowo dan Jusuf Hamka terjadi di tengah kisruh keduanya soal PT CMNP selama beberapa waktu terakhir.
Menurut Jusuf, Prastowo telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dia bukan siapa-siapa di CMNP. Padahal, dirinya merupakan pemegang saham pengendali CMNP.
Jusuf pun mensomasi Prastowo untuk meminta maaf paling lambat 20 Juni imbas pernyataannya itu. Jika tidak, ia bakal membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Saya tunggu sampai Selasa (20/6) depan. Kalau enggak (minta maaf), kami lapor polisi. Kami uji dia (Yustinus Prastowo) yang benar atau kami yang benar," ujar kuasa hukum Jusuf, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/6).
Merespons hal ini, Prastowo mempersilakan Jusuf mengambil langkah hukum terhadapnya. Sebab menurutnya, dia tidak pernah menyebut Jusuf bukan siapa-siapa di PT CMNP.
Dia menegaskan itu hanya kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.
Masalah ini sendiri sebetulnya bermula dari sengketa utang Rp800 miliar negara ke bos jalan tol itu. Jusuf menyebut utang negara berawal dari deposito perusahaannya, PT CMNP, sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Tetap Tagih Utang Negara Rp800 M Meski Ganti Presiden |
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan alasan itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.
Ia lalu dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar namun Kemenkeu meminta diskon.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda dua persen per bulan. Hitungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.
Lelah dan tak mau ambil pusing, Jusuf pun menerima jumlah tersebut. Ia dijanjikan dua minggu selesai, namun utang itu malah diabaikan bertahun-tahun. Sampai pada akhirnya Jusuf mengklaim utang pemerintah kepada dirinya hingga kini mencapai Rp800 miliar.
(blq/fea)Label:mentari88、situs slot pg bet 600、jagoan88
Terkait:buku binatang togel、pinjol yang bisa pakai dana、cara pinjam di brispot、link gacor terpercaya、dolarslot138、cara ajukan limit di akulaku、mariah4d、cara mengkredit hp、situs 4d tergacor、demo slot zeus maxwin
bab terbaru:cara pinjam kur bri online(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《judi 138》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol bangkrut 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《judi 138》bab terbaru。