petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs paling mudah maxwin

contoh akun digital 292Jutaan kata 42789Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs paling mudah maxwin》

IHSG Loyo ke 6.813 Buntut 369 Emiten Terkapar******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1,1 persen ke 6.813 pada Rabu (4/1) sore.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1,1 persen ke 6.813 pada Rabu (4/1) sore. Ilustrasi. (cnnindonesia/AdhiWicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks harga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.813 pada Rabu (4/1). Indeks saham minus 75,51 poin atau berkurang 1,1 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.690 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 16.988 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 164 saham menguat, 369 terkoreksi, dan 173 lainnya stagnan.

Nilai tukar rupiah pada pukul 15.10 WIB ikut menguat 0,29 persen di level Rp15.541 per dolar AS.

Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak minus. Indeks S&P 500 loyo di 0,40 persen dan indeks NYSE Composite berkurang 0,20 persen. Indeks NASDAQ Composite pun ikut minus di 0,76 persen.

Berbanding terbalik, bursa saham Eropa terpantau kompak menguat. Indeks FTSE 100 di Inggris plus 1,38 persen. Sementara, indeks DAX di Jerman menguat sebesar 0,80 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis yang perkasa dengan persentase 0,44 persen.

Serupa, bursa saham Asia mayoritas perkasa. Hanya Nikkei 225 di Jepang yang tercatat minus 1,45 persen. Sementara, indeks Kospi di Korea Selatan plus 1,68 persen disusul indeks Hang Seng Composite di Hong Kong yang menguat 2,49 persen.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/sfr)

Benarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?******

Pengamat dan buruh menilai kehadiran Perppu Cipta Kerja berpotensi menimbulkan konflik antara pengusaha-pekerja dan tak menjamin investasi mengalir deras ke RI.
Pengamat dan buruh menilai kehadiran Perppu Cipta Kerja berpotensi menimbulkan konflik antara pengusaha-pekerja dan tak menjamin investasi mengalir deras ke RI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sebagai jawaban dari putusanMahkamah Konstitusi(MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perppu diterbitkan karena ada beberapa kegentingan, seperti ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia.

Aturan ini pun rupanya banyak tak menyenangkan para buruh yang terimbas langsung. Sebab, beberapa poin yang diatur dalam Perppu tersebut dinilai sangat merugikan dan melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak.

Pasalnya, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berkurang dibandingkan aturan lama.

Sebagai pembanding, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain pesangon, korban PHK itu juga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas; upah pokok, tunjangan yang bersifat tetap, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Lihat Juga :
Daftar 5 Aturan di Perppu Ciptaker yang Dinilai Buruh Merugikan

Sementara kalau dalam perppu, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.

Kedua,sistem upah. Buruh memandang sistem upah yang berlaku dalam Perppu Cipta Kerja merugikan. Dengan sistem upah itu, buruh berpotensi mendapatkan upah yang rendah.

Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.

"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (4/1).

Lihat Juga :
Rincian Besaran Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja

Berdasarkan ketentuan Pasal 88D Perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Hal itu, berbeda jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Ketiga, aturan PHK. Para buruh mengklaim aturan PHK dalam Perppu Cipta Kerja juga berpotensi merugikan buruh. Pasalnya, aturan itu memberikan kemudahan kepada perusahaan melakukan PHK. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan.

Keempat, terkait sistem pekerjaan alih daya. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputus Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.

Lihat Juga :
Pesanan dari Barat Turun, 1.200 Perusahaan di Vietnam PHK Ribuan Buruh

Ketentuan soal pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur dalam Pasal 64 Perppu tersebut.

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi Pasal 64 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Pada ayat (3) Pasal 64 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Aturan ini berbeda dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berlaku sebelum Perppu maupun UU Omnibus Law. Batasan pekerjaan outsourcing diikat produk hukum setingkat uu, bukan PP.

Lihat Juga :
BREAKING NEWSHarga Pertamax Turun Jadi Rp12.800 Mulai Jam 2 Siang Ini

Kelima, memudahkan masuknya tenaga kerja asing. Buruh memandang Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke semua jenis pekerjaan yang sebenarnya bisa digarap oleh pekerja Indonesia.

Kemudahan juga diberikan pemerintah dengan menghapus kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi pekerja asing yang mau kerja di RI.

Karena hal-hal di atas, tak heran Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan Perppu Cipta Kerja selain 'berganti baju' hanya menghindari inkonstitusional saja.

Menurutnya, Perppu ini lebih memberikan karpet merah pada investor dan merusak tatanan hukum demokrasi Indonesia. Nining juga menyebut jika Perppu in tetap dijalankan hubungan harmonis antara buruh dan pengusaha pun terancam.

Lihat Juga :
Menteri PUPR Turun Tangan Atasi Banjir Semarang dengan Kerahkan Pompa

"Ketika semakin eksploitatif terhadap kaum buruh, maka hubungan yang harmonis tidak mungkin terjadi karena ketimpangan dan kesewenang-wenangan diamini oleh kekuasaan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Ia pun berharap Perppu Cipta Kerja ditarik kembali. Jika tidak, pihaknya akan membuat surat terbuka hingga aksi bersama gerakan rakyat lainnya, tidak hanya kaum buruh.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Ia menilai Perppu Cipta Kerja juga malah menimbulkan potensi konflik baru antara pengusaha dan buruh.

"Muncul Perppu ini juga tidak bisa menjadi jembatan yang bisa menurunkan tingkat konflik, malahan menciptakan konflik baru," ujarnya.

Menurut Timboel hal itu terjadi karena ada beberapa ketentuan yang membuat ketidakpastian dan cenderung menguntungkan pengusaha.

Misalnya, soal pengaturan upah minimum. Dalam perppu formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu. Selain itu, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Lihat Juga :
Harga Pertalite Tetap Rp10 Ribu Meski Pertamax Turun Jadi Rp12.800

Timboel mengatakan indeks tertentu ini terlalu mengawang-ngawang karena tolok ukurnya tidak jelas.

"Indeksnya berapa kami juga tidak tahu, apakah dijumlah inflasi dengan pertumbuhan ekonom atau dibandingkan. Kalau dijumlah saya yakin bisa di atas inflasi (kenaikan upahnya), tapi kalau dibandingkan mana yang lebih tinggi itu akan di bawah inflasi. Jadi positifnya memang untuk pengusaha," ujarnya.

Selain itu, kata Timboel, semakin luasnya alasan pengusaha untuk melakukan PHK pada buruh dalam Perppu Cipta Kerja juga merugikan. Terlebih, kini pengusaha bisa melakukan PHK jika perusahaan sedang merestrukturisasi utang.

Hal ini tercantum dalam Pasal 154 A ayat (1) huruf e. Menurutnya, tidak ada korelasi antara restrukturisasi utang dengan alasan PHK pekerja. Karenannya, dalam perppu ini kepastian bekerja para buruh sangat rendah.

Lihat Juga :
Daftar Harga BBM Terbaru usai Pertamax Turun Jadi Rp12.800 per Liter

Lebih lanjut, Timboel menuturkan jika alasan pemerintah menerbitkan perppu untuk meningkatkan investasi dan pembukaan lapangan kerja, hal ini juga belum tentu terjadi.

Pasalnya, untuk menggaet investasi bukan hanya soal mengatur ketenagakerjaan saja, tapi ada faktor yang lebih penting, yakni tingkat inflasi dan suku bunga acuan.

"Pertamakan suku bunga, kalau suku bunganya tinggi, orang belum mau investasi. Jadi jangan hanya menyasar komponen yang bukan faktor utama (ketenagakerjaan) kalau coreinflasi masih tinggi, suku bunga tinggi, gak akan masuk investor," ujarnya.

.

Tak Ada Jaminan Investasi Melesat Akibat Perppu Cipta Kerja

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan******

Perppu Cipta Kerja ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja hapus cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Ilustrasi. (AFP/Juni Kriswanto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkanbagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut.

Dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, tema cuti dimuat dalam Pasal 79.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, dua hak khusus bagi pekerja perempuan ini dimuat dalam UU.

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Isu cuti haid dan melahirkan juga pernah menyeruak saat penyusunan UU Cipta Kerja pada 2020. Kelompok buruh ragu ketentuan tersebut hilang di Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, pemerintah membantah dua hak khusus tersebut dihapuskan dari Omnibus Law. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui laman Twitter resminya @perekonomianri, menjelaskan istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lalu, 30 Desember lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mencabut UU Cipta Kerja yang telah divonis Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk hukum inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim penerbitan Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)




bab terbaru:bandar online togel bonus new member

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
bettaslot
main slot 388
kredivo malang
jakarta 77 slot login
duta555
link slot gacor malam ini 2022
maxwin 555
betcoin
queen 138 slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 tafsir mimpi buaya
Bab 2 togel thailand
Bab 3 angka jitu web
Bab 4 buana99
Bab 5 trik slot pragmatik
Bab 6 maxwin 2022
Bab 7 slot agen138
Bab 8 slot gacor 4d bonus 100
Bab 9 jenis situs slot
Bab 10 kingdomtoto8
Bab 11 mpo2qq
Bab 12 pokerasia
Bab 13 arena899
Bab 14 slot gacor 5 lion megaways
Bab 15 pasti win 138 slot
Bab 16 lebah4d
Bab 17 game slot online 138
Bab 18 master prediksi togel hongkong hari ini
Bab 19 judi slot online jackpot terbesar
Bab 20 link koi365
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8419bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Paus Bola Basket

slot396
Pemerintah mengungkap beberapa alasan dibalik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mengungkap beberapa alasan dibalik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah mengungkap beberapa alasan dibalik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja(Perppu Cipta Kerja).

Dalam penjelasannya, pemerintah mengklaim melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja demi menurunkan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan UMKM.

Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, pemerintah menganggap Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas dengan empat alasan.

Kedua, penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana 81,33 juta orang alias 59,97 persen bekerja pada kegiatan informal.

Ketiga, pandemi covid-19 berdampak kepada 11,53 juta orang atau 5,53 persen penduduk usia kerja. Rinciannya, pengangguran 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja 0,55 juta orang, tidak bekerja 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja 9,44 juta orang.

Keempat, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

Lihat Juga :
Ramalan IMF dan Covid di China Jungkalkan Harga Minyak ke US

Dari empat alasan itu, pemerintah merinci empat cakupan utama dalam perppu tersebut. Pertama, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Kedua, peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.

Ketiga, kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan koperasi dan UMKM. Keempat, peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional (PSN).

Terkait kesejahteraan pekerja, pemerintah mengklaim sudah berupaya melakukan perluasan program jaminan dan bantuan sosial.

"Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja," tulis penjelasan Perppu Ciptaker, dikutip pada Rabu (4/1).

Lihat Juga :
OJK Izinkan DP 0 Persen untuk Kendaraan Listrik

Lalu, pemerintah merasa perlu mengambil kebijakan untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi dengan mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi dan UMKM. Untuk itu, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya.

Namun, langkah-langkah tersebut terkendala pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga atau yang dikenal dengan fenomena stagflasi.

"Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya diproyeksikan IMF akan pada kisaran 6 persen pada 2020 telah dipangkas turun cukup signifikan," jelas pemerintah.




Di era stagflasi, pemerintah mengaku koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks karena harus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi secara bersamaan.

Untuk itu, pemerintah berdalih diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis yang memerlukan keterlibatan semua pihak terkait.

"Terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Perppu Ciptaker dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak," pungkas pemerintah.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Menuju Jalan Menuju Dewa Makanan

buku mimpi
Pemerintah menaikkan besaran bantuan bagi peserta program Kartu Prakerja 2023 menjadi Rp4,2 juta. Lebih besar dibandingkan 2022, yakni Rp3,55 juta.
Pemerintah menaikkan besaran bantuan bagi peserta program Kartu Prakerja 2023 menjadi Rp4,2 juta. (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah menaikkan besaran bantuan bagi penerima manfaat program Kartu Prakerja  2023 menjadi Rp4,2 juta. Besaran bantuantersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp3,55 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Kartu Prakerja akan dijalankan dengan skema normal mulai tahun ini, dengan fokus pada peningkatan kompetensi dan keahlian (skill) pada penerima manfaat, bukan sebagai bantuan sosial (bansos).

"Di 2023, program Kartu Prakerja dengan skema normal ditargetkan akan menjangkau 1 juta penerima. Dengan skema normal ini, metode pelatihan akan dilakukan secara offline, online,dan hybrid, serta insentif yang diberikan akan dilakukan penyesuaian," kata Airlangga seperti dikutip dariCNBC Indonesia, Senin (2/1).

Dari rincian tersebut, total bantuan yang diterima peserta pada 2023 memang lebih besar, namun insentif yang diterima peserta akan lebih kecil. Pasalnya, anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja, bukan untuk insentif lagi.

Pada 2022, total bantuan Rp3,55 juta per peserta terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan, dan insentif survei Rp150 ribu.

Airlangga juga menyebut pelatihan Kartu Prakerja akan dilakukan secara offlineatau tatap muka. Berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya hanya melalui online.

Menurutnya, pelaksanaan program Kartu Prakerja dengan skema normal akan dimulai di triwulan pertama 2023. Namun demikian persiapan pelaksanaan sudah mulai dijalankan pada akhir tahun ini.

"Seiring dengan mulai pulihnya pandemi covid-19 yang akan menjadi endemi, Komite Cipta Kerja diharapkan segera menjalankan skema normal dengan pelatihan offlineyang merupakan desain awal program Kartu Prakerja," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

Monster Apartemen Sehari-hari

pola jam gacor
Mendag Zulkifli Hasan enggan berkomentar soal wacana reshuffle kabinet karena tugasnya adalah mengurusi keluhan ibu-ibu soal cabai hingga telur.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) enggan berkomentar soal wacana reshuffle kabinet. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan Istana Negara. (CNN Indonesia/ Titi Fajriyah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) enggan berkomentar soal wacanareshuffle kabinet. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan Istana Negara.

"Waduh itu (reshuffle) bukan urusan Mendag. Urusan istana," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jumat (6/1).

Zulhas menambahkan bahwa urusannya adalah terkait harga bahan-bahan pokok dan keluhan para ibu-ibu terkait harga.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat ditanyakan soal reshuffle kabinet saat berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (2/1) lalu. Namun, ia tidak memberikan jawaban pasti mengenai kapan reshuffle akan dilakukan dan siapa menteri yang akan dicopot.

"Tunggu saja, ditunggu saja," kata Jokowi.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan tidak tertutup kemungkinan reshuffle dilakukan pada Januari ini. Dia berharap menteri yang dicopot dari jabatannya tidak kecewa.

"Mungkin Januari, kita tunggu bareng-bareng," kata Ngabalin.

Desakan reshuffle menguat setelah keputusan Partai NasDem mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden. Sejumlah kelompok pendukung Jokowi tak suka NasDem mendukung sosok yang disebut bertentangan dengan Jokowi secara politik.

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mendukung rencana tersebut. Menurut Djarot, ada dua menteri NasDem yang perlu dievaluasi.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]

Warisan serba profesional dari dunia lain

slot siang hari
Garuda menggugat 2 krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company Rp10 triliun.
Garuda menggugat 2 krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company Rp10 triliun. ( ANTARA FOTO/AMPELSA).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk menggugat dua krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company  sebesar Rp10 triliun ke PengadilanNiaga Jakarta Pusat.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 30 Desember 2022 lalu.

Nilai gugatan Rp10 triliun diajukan karena Garuda memandang perbuatan kedua tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian immaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi mereka.

Selain itu, Garuda meminta dua kreditur itu mencabut dan menghentikan setiap upaya-upaya untuk memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 17 Juni 2022.

Garuda meminta pengadilan menghukum tergugat I dan II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materil penggugat terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menanggapi perbuatan melawan hukum para tergugat serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat sebesar Rp14,25 miliar.

Sementara itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan perusahaan.

Menurutnya, putusan homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi landasan utama proses restrukturisasi yang dilakukan Garuda, termasuk kepada Greylag Goose sebagai kreditur perusahaan.

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya," ujar Irfan melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Lihat Juga :
Isi 'Pengakuan Dosa' Bappebti soal Kasus Penipuan Robot Trading

Irfan meyakinkan gugatan ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.

"Keputusan kami untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen kami untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.commasih berupaya meminta tanggapan ke pihak tergugat.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/agt)

Perang Total Roma: Kekaisaran Dunia Lainnya

tafsir mimpi abjad 3d
Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kemnaker membantah hal tersebut.
Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kemnaker membantah hal tersebut. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia--

Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haiddan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah hal tersebut.

Mengutip pasal 81 dan 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja atau buruh perempuan berhak mendapatkan cuti haid dan melahirkan. Namun, nihil penjelasan soal dua cuti tersebut di Perppu Ciptaker.

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," tulis pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Sementara dalam Perppu Ciptaker yang mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penjelasan soal cuti dimuat dalam pasal 79.

Namun, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut tidak dijamin di dalam Perppu Ciptaker.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi pasal 79 ayat 3 Perppu Ciptaker, menjabarkan jenis-jenis cuti pekerja.



Memang, opsi pemberian dua hak cuti khusus bagi buruh perempuan bisa saja diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lain, seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal itu termaktub dalam pasal 79 ayat 5 Perppu Ciptaker.

Di lain sisi, UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji. Itu dijamin dalam pasal 93 ayat 1 huruf b untuk cuti haid, dan pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri lantas membantah kabar penghapusan cuti haid dan melahirkan tersebut.

"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu Ciptaker, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan," bantahnya dalam konferensi pers Kemnaker yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/1).

Lihat Juga :
PPATK Sebut Pria Asal Kalsel Klaim Punya Saldo Rp500 T di Bank Hoaks

Putri membenarkan penerbitan Perppu Ciptaker berarti mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tiga UU lainnya yang terdampak adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, ia menegaskan pasal-pasal yang ada dalam UU eksisting tersebut, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka tetap berlaku.

"Logikanya kan gak mungkin juga Indonesia sebagai anggota ILO melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan cuti melahirkan. Sangat tidak mungkin," imbuh Putri.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Sial dan beruntung

pinjam saldo
Perppu Cipta Kerja ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja hapus cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Ilustrasi. (AFP/Juni Kriswanto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkanbagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut.

Dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, tema cuti dimuat dalam Pasal 79.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, dua hak khusus bagi pekerja perempuan ini dimuat dalam UU.

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Isu cuti haid dan melahirkan juga pernah menyeruak saat penyusunan UU Cipta Kerja pada 2020. Kelompok buruh ragu ketentuan tersebut hilang di Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, pemerintah membantah dua hak khusus tersebut dihapuskan dari Omnibus Law. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui laman Twitter resminya @perekonomianri, menjelaskan istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lalu, 30 Desember lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mencabut UU Cipta Kerja yang telah divonis Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk hukum inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim penerbitan Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)