bonanza88jp 942Jutaan kata 94672Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara pinjam dana online》
PBB Minta Korea Utara Tak Kembangkan Senjata Nuklir******
NEW YORK — PBB menyerukan kepada Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) atau Korea Utara untuk tidak mengembangkan program senjata nuklir dan rudal balistik, kata pejabat senior PBB pada Senin (27/11/2023).
“Pada 27 September, DPRK mengadopsi amendemen konstitusi yang memasukkan kebijakan tentang kekuatan nuklirnya ke dalam konstitusi tersebut. Dengan begitu, DPRK secara konsisten menunjukkan niat kuatnya untuk melanjutkan program senjata nuklir dan rudal balistiknya, melanggar resolusi Dewan Keamanan (DK) yang terkait.”
Promosi Dukung Indonesia Emas 2045, Holding Ultra Mikro BRI Group Jangkau Jaringan Luas
“Kami menekankan kembali seruan kami kepada DPRK untuk tidak melakukan tindakan tersebut,” kata Asisten Sekretaris Jenderal untuk Timur Tengah dan Asia Pasifik Khaled Khiari dalam pertemuan DK PBB tentang non-proliferasi/DPRK, dilansir Antara.
Pada 21 November, Korea Utara mengumumkan bahwa mereka telah menempatkan satelit mata-mata pertamanya di orbit dan berjanji akan melakukan peluncuran lebih banyak lagi dalam waktu dekat, meski semakin banyak kecaman internasional terhadap mereka.
Meski negara-negara berdaulat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari aktivitas antariksa yang damai, Khiari mengatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan secara tegas melarang Korut melakukan peluncuran apapun dengan menggunakan teknologi rudal balistik.
Peluncuran tersebut dinilai menimbulkan “risiko serius” terhadap penerbangan sipil internasional dan lalu lintas maritim, kata Khiari.
“Meski DPRK mengeluarkan pemberitahuan pra-peluncuran kepada Penjaga Pantai Jepang, mereka tidak mengeluarkan pemberitahuan tentang keselamatan di wilayah udara dan maritim kepada Organisasi Maritim Internasional, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, atau Persatuan Telekomunikasi Internasional,” tambahnya.
Meningkatnya retorika nuklir di Semenanjung Korea “sangat memprihatinkan,” kata Khiari, seraya menekankan pentingnya membangun kembali saluran komunikasi untuk menghindari kecelakaan atau kesalahan perhitungan yang “tidak diinginkan.”
Penegakan Hukum Kekerasan Seksual di Kampus Terkendala Permendikbud No. 30/2021******
SOLO —Penanganan kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di tingkat kampus masih terkendala Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Peer Group Pusat Studi Kependudukan dan Gender (PPKG) UNS Solo, Rina Herlina Haryanti, menganggap aturan tersebut tidak setegas UU TPKS.
“Realitanya, saat kasus terjadi di suatu universitas sering kali dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 hukumannya tidak seberat dijerat lewat UU TPKS. Dari kampusnya sendiri banyak yang cenderung berusaha menyelesaikan pengusutan secepat mungkin karena tidak ingin nama baik kampus tercoreng, sehingga pelaku akhirnya mendapatkan keringanan hukuman,” ujar Rina dalam Konsolidasi Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2023 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Hotel Harris Solo, Kamis (7/12/2023).
Promosi Tanam Pohon di Lahan Kritis, BRI Grow & Green Berdayakan 2 Kelompok Tani Bali
Dia juga menyoroti masih banyak kampus yang tidak serius dalam membentuk satuan tugas (satgas) KS. Kondisi ini dapat dilihat dari perbedaan perspektif satgas kampus melihat suatu kasus KS serta kurangnya kapasitas mereka, meliputi pengetahuan dan keterampilannya masing-masing.
Menurut Rina, pelaku KS di tingkat kampus dikenai pasal-pasal di UU TPKS, mereka akan mendapatkan hukuman lebih berat sehingga akan ada efek jera. Sejalan dengan hal tersebut, porsi pemenuhan hak korban juga akan lebih besar.
Namun Rina menyadari, kasus KS di tingkat kampus rentan dengan pembungkaman dan manipulasi korban karena kebanyakan pelaku berasal dari orang terdekat mereka sendiri, seperti mantan pacar ataupun sahabat. Secara psikologis korban akan merasa iba jika pelaku mendapatkan hukuman pidana atau tidak dapat meneruskan kehidupannya.
Dalam acara tersebut, perwakilan satgas kampus mengak jika sumber daya manusia (SDM) mereka terbatas.
Perwakilan satgas kasus KS Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Angelina Esuko Putri, mengaku personel satgas memerlukan penguatan kapasitas meliputi pengetahuan dan keterampilan untuk mendampingi korban KS di kampus.
Angel bercerita sebelum ada satgas kasus KS di Unisri Solo, dia dan beberapa teman-temannya membentuk pendampingan mandiri bernama Kayoman Mudostoro. Pendampingan dari mereka berupa ruang aman bagi korban KS untuk bercerita sehingga sifatnya sebaya dan tidak menghakimi.
“Kami di Unisri ada pendampingan secara sebaya, tetapi tetap kami berdasarkan persetujuan dari korban, sementara tantangannya sendiri masih banyak korban yang tidak berani bercerita karena masih trauma atau keluar dari zona toxic. Pelaku-pelaku kasus KS ini adalah orang-orang terdekat di sirkel mereka sehingga mau lepas dari para pelaku juga kesulitan. Kami dari pendamping sebaya tidak bisa memaksakan agar keluar dari sirkel itu atau bagaimana, sehingga banyak kasus yang akhirnya tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Angel.
Angel bersyukur dalam aksi pendampingan banyak yang membantu tidak hanya satgas, tetapi juga dari organisasi mahasiswa ataupun dari tenaga pendidik. Pendampingan tersebut awalnya berupa curahan hati lewat akun-akun media sosial bersifat anonim.
Saat akhirnya identitas korban diketahui, beberapa tim pendampingan sebaya kemudian menjadi pendamping pribadi sebagai tempat bercerita.
Label:mapan4d、pinjol dengan bunga rendah、sport 138 slot
Terkait:trik jitu main roulette、77 slot login、jam gacor semua situs slot、pinjaman terdaftar ojk 2022、situs slot terbaru、bos 500 slot、markastoto、cara dapat uang 1 juta、erek rambut、goku55
bab terbaru:judiresmi(2024-07-10)
Perbarui waktu:2024-07-10
《cara pinjam dana online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,akulaku kredit hpHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara pinjam dana online》bab terbaru。