slot online gampang jp 655Jutaan kata 966280Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot resmi dana》
Asosiasi Klaim Harga Cabai di Depok Tembus Rp100 Ribu per Kilo******Jakarta, CNN Indonesia--
Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) mengungkapkan harga cabai rawitdi pasar kini sudah menembus Rp100 ribu per kilogram (kg).
Ketua AACI Abdul Hamid mengatakan data tersebut dihimpunnya langsung dari kunjungan ke pasar di Depok, Jawa Barat, hari ini. Menurutnya, harga cabai yang makin pedas imbas hujan yang belum kunjung tiba.
Lihat Juga :INFO HARGA PANGANHarga Pangan Pekan Ini, Cabai Rawit Melesat dan Beras Mulai Mandek |
Meski begitu, Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah di level pedagang eceran belum menembus Rp100 ribu per kg. Cabai jenis ini memang naik Rp1.530 per kg alias 2,47 persen dibandingkan Minggu (22/10), tetapi masih di level Rp63.350 per kg.
Sedangkan harga cabai merah keriting meroket 3,13 persen alias Rp1.470 per kg ke posisi Rp48.380 per kg.
Di lain sisi, Informasi Pangan Jakarta mencatat harga cabai rawit merah berada di Rp74.214 per kg. Harga ini naik Rp2.928 per kg dibandingkan hari sebelumnya.
Lalu, cabai merah keriting meroket Rp1.619 per kg menjadi Rp56.142 per kg dan cabai merah besar melesat Rp1.450 per kg ke level Rp57.725 per kg.
Lihat Juga :Anak Buah Sri Mulyani: Harga Beras Jadi Masalah Besar di Seluruh Dunia |
Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
RI Buka Peluang TikTok Shop Buka Lagi dengan 3 Syarat******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koperasi dan UKMTeten Masduki membuka peluang bagi platform media sosial TikTokjika ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia melaluiTikTok Shop.
Teten mengatakan TikTok harus mengikuti sejumlah syarat sebelum bisa membuka lagi bisnis digitalnya itu. Syarat tersebut yakni TikTok harus mematuhi peraturan yang berlaku soal platform perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial di Indonesia.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Teten juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor yang berbadan hukum di Indonesia, bukan kantor perwakilan.
Selain itu, TikTok juga diminta mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan, sesuai dengan saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti kita akan menyikapi bagaimana supaya mereka bisnis sustain(berkelanjutan) itu dilengkapi lagi di bidang kebijakan platform dan di perdagangan secara elektronik," ujar Teten lebih lanjut.
Pilihan Redaksi
|
Diketahui, CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Jokowi setelah pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup TikTok Shop.
Namun, Jokowi mensyaratkan agar Shou bertemu terlebih dahulu dengan Teten untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.
"Saya menangkap betul urusan presiden karena memang yang terdampak di e-commerce itu kan UMKM, nah jadi saya diminta untuk menerima TikTok," kata Teten.
Teten belum mengungkapkan tanggal berlangsungnya pertemuan dengan Shou dan detail topik pembicaraan yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Nantilah, kan kita kalo ketemu pasti. Saya sih kalau ditugasin presiden pasti saya lakukan," ucapnya.
(del/rds)Label:slot gacor gampang menang terpercaya、ratu118、pinjaman resmi ojk limit besar tenor panjang
Terkait:pinjaman di akulaku、slot shopeepay、slot media、rumah main slot、demo slot babawin、buku mimpi 2d 3d 4d abjad、slot bidadari、perbandingan bunga kredivo dan akulaku、slot terpercaya dan terbesar、togel xiamen live
bab terbaru:cara menggunakan voucher pengguna baru lazada(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《slot resmi dana》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,foto akun kredivoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot resmi dana》bab terbaru。