petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

maxbetasia88

bonus 100 bebas ip 803Jutaan kata 162415Orang-orang telah membaca serialisasi

《maxbetasia88》

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Kronologi Penumpang Batik Air Rusak Jendela Pesawat Terancam Denda******

Berikut kronologi penumpang Batik Air yang merusak jendela pesawat sehingga terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Penumpang Batik Air merusak jendela pesawat sehingga terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pesawat Batik Air dengan nomor penerbanganID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo terpaksa kembali ke bandara asal gara-gara ulah seorang penumpang merusak jendela pesawat.

Aksi penumpang tersebut viral di media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, tampak seorang penumpang memberontak dan memecahkan kaca jendela Batik Air.

Video itu memperlihatkan kaca atau lapisan mika yang dirusak. Pelaku terlihat duduk selonjoran, dengan menaikkan kedua kakinya ke atas kursi pesawat.

Ia mengatakan pesawat berjenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, dengan mengangkut 6 kru dan 126 penumpang pada Rabu (12/7) lalu.

"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base)," ujar Danang dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Menurutnya, pesawat putar balik lantaran penumpang berinisial MS (25 tahun) bersikap tidak tenang dan merusak mika penutup jendela. Penumpang itu duduk di kursi nomor 24C.

Lihat Juga :
Menpan RB Curhat Honorer Membludak karena Banyak Orang Titipan

"Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil," imbuhnya.

Akibatnya, pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Pesawat pun mendarat dengan normal.

"Setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," ungkap Danang.

Ia menjelaskan seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu, sambil bersiap terbang lagi dengan pesawat yang lain.

"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," ujarnya.

Danang menegaskan tindakan MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat. Oleh karena itu, MS terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan beleid tersebut, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup beberapa hal, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara.

Lalu, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Danang menjabarkan dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Circle, Perusahaan Pencipta Koin Kripto USDC PHK Karyawan******

Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Circle menggandakan fokusnya pada kegiatan dan pelaksanaan bisnis inti," dalih perusahaan atas PHK tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (13/7).

Circle diklaim mengurangi sejumlah karyawannya pada Rabu (12/7) lalu. Selain PHK, perusahaan yang berbasis di Boston, AS itu mengakhiri sejumlah investasi di luar kegiatan inti perusahaan.

Meski begitu, tidak ada rincian pasti berapa jumlah karyawan yang terdampak PHK. Detail pesangon dan hak-hak yang diterima karyawan juga tak diinformasikan.

Mirisnya, PHK ini terjadi lima bulan setelah Circle mengumumkan bakal menambah pasukannya sebesar 25 persen. Meski begitu, perusahaan ini disebut sudah mengidentifikasi lahan baru dan akan terus merekrut staf anyar secara global.

Keputusan berat ini menambah gonjang-ganjing di dunia kripto. Sebelum Circle, beberapa perusahaan juga telah memecat karyawannya, seperti Coinbase, Chainalysis, dan Gemini.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)




bab terbaru:slot judi terbaru

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
garnetqq
buku mimpi kebakaran
jp slot gacor
judi bola bonus new member
dewa4d
gegeslot
bola xyz slot
situs slot yg paling gacor
nama slot server thailand
Daftar isi semua bab
Bab 1 newmacau88
Bab 2 situs slot voucher
Bab 3 cmo777
Bab 4 pinjol aman dan terpercaya
Bab 5 setiabet
Bab 6 situs yang paling gacor
Bab 7 69 slot joker
Bab 8 link slot yang bagus
Bab 9 shopee paylater vs kredivo
Bab 10 nama slot 88
Bab 11 slot yg sering gacor
Bab 12 mejagacor
Bab 13 slot288
Bab 14 pinjol legal aman
Bab 15 situs slot megaways
Bab 16 slot indonesia terbaru
Bab 17 download airbet88
Bab 18 slot bonus di depan
Bab 19 link slot depo 30 bonus 30
Bab 20 paito cambodia
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3946bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Susah memanjakan istri manja Pak Li, tolong ambil alih

info akun slot gacor hari ini
PT Pelabuhan Patimban Internasional siap memberikan kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban.
PT Pelabuhan Patimban Internasional siap memberikan kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) siap memberikan insentif atau kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban.

Dalam Forum Group Discussion Patimban Connection, sejumlah pengusaha mengeluhkan beban biaya yang bengkak saat mengangkut barang dari Pelabuhan Patimban ke pabrik.

Apalagi jika lokasi pabrik mereka berada di kawasan Cikarang, Bekasi, yang lebih dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurutnya, selama volume bongkar muat cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, Patimban International Car Terminal (PICT) bersedia memberikan kompensasi kepada pengusaha.

"Untuk mengkompensasi itu, selama volumenya acceptablemaksudnya cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, tentunya PICT open diskusi bersama kami mengkompensasi transport cost. Itu hitung-hitungan komersial saja, jadi mungkin sekali (kompensasi)," kata Fuad di Hotel Mercure Karawang, Rabu (12/7).

Untuk besaran kompensasi, Fuad mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan volume muatannya.

Lihat Juga :
Zulhas Sebut Harga Cabai yang Terlalu Murah Bisa Rugikan Petani

"Dari sisi bisnis, pada saat bapak (pengusaha) kirim volume berapa, itu minta diskonnya berapa? Sesederhana itu dan nanti akan didiskusikan. Ini B2B. Hitung-hitungan bisnis saja, ya sudah kalau mau diskon segini, nanti volumenya tambah segini. Ujung-ujungnya pasti ke sana," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban Dian Wahdiana mengaku belum tahu soal rencana kompensasi ini.

Namun, ia menyebut ada peluang kompensasi itu berupa subsidi silang.

Dian menegaskan rencana ini harus dikomunikasikan dengan stakeholder terkait. Termasuk perlunya kajian lebih lanjut.

Lihat Juga :
JPMorgan Bakal PHK 63 Karyawan di AS

"Saya juga belum tahu. Mungkin nanti bisa saja subsidi silang. Tapi kembali lagi perlu ada komunikasi, kajian atau analisis. Saya orang baru, harus hitung-hitungan kalau bapak (pengusaha) dari sebelumnya Cikarang ke Priok, lalu bagaimana Cikarang ke Patimban," tutur Dian.

Dian menuturkan saat ini terminal kendaraan di Pelabuhan Patimban sanggup menampung 218 ribu unit mobil completely built up (CBU). Bahkan, ditargetkan bisa menampung 600 ribu CBU di 2025 mendatang.

Adapun pada 2021, terminal kendaraan Patimban bisa menampung muatan 31.856 CBU atau 5 persen dari kapasitas. Lalu, tahun lalu meningkat mencapai 198.604 CBU alias 91,1 persen. Sedangkan tahun ini sudah mencapai 97.798 CBU atau 44,86 persen dari kapasitas.

Sementara laporan PPI mencatat volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 mencapai 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Kultivator jahat yang paling mengagumkan

slot yang ada game booming
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir memberi pelayanan informasi seputar Program JKN kepada penduduk Sumba Timur.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir saat mengunjungi Puskesmas Kawangu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (14/7) sebagai rangkaian kegiatan jelang ulang tahun ke-55 BPJS Kesehatan. (Foto: Arsip BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir melakukan kegiatan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBLing) terkait pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan, serta sarana dan prasarana di Puskesmas Kawangu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (14/7).

Abdul Kadir menegaskan, Puskesmas Kawangu siap melakukan transformasi pada mutu layanan, antara lain melalui poster Janji Layanan JKN yang ditempelkan di loket pendaftaran maupun di tempat yang sering didatangi pengunjung.

"Tentu kami harapkan dengan adanya Janji Layanan JKN, peserta BPJS Kesehatan akan paham kemudahan atau hak apa yang bisa mereka dapatkan. Saya cek, peserta yang datang ke Puskesmas Kawangu juga sudah paham. Dokter-dokter di sini juga sering memberikan edukasi terkait layanan JKN kepada pasien," kata Abdul Kadir dalam kegiatan Direksi-Dewan Pengawas Melayani (DIANI) sebagai rangkaian HUT ke-55 BPJS Kesehatan, Jumat (14/07).

Kehadiran Abdul Kadir di Sumba Timur itu antara lain juga untuk memberi pelayanan informasi seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat setempat, di mana Sumba Timur sudah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).

Domu Haramau (67) yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan, mengaku merasakan Janji Layanan JKN. Dengan menjadi peserta JKN, dirinya memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya sepeserpun.

"Saya senang kalau berobat karena gratis dan pakai BPJS Kesehatan," ujar Domu.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Kadir juga meminta agar pelayanan terhadap ibu hamil dan ibu melahirkan dioptimalkan. Menurutnya, dirinya perlu mendapatkan masukan langsung dari peserta JKN. Terlebih, pemerintah daerah sudah berkomitmen melindungi seluruh penduduk Sumba Timur ke dalam Program JKN.

"Kami juga harus memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN di Sumba Timur sudah baik. Alhamdulillah semua yang saya temui hari ini mengakui layanan kepada peserta JKN sudah baik dan tenaga kesehatan yang melayani juga ramah dan santun khususnya di Puskesmas Kawangu ini," ujar Abdul Kadir.

Dalam kunjungan itu, Abdul Kadir memberikan layanan lewat mobil BPJS Keliling di Kantor Desa Kuta di Kecamatan Kanatang, termasuk membantu salah satu peserta melakukan registrasi Mobile JKN.

"Manfaat yang langsung saya rasakan setelah mengunduh langsung (Mobile JKN) adalah bisa mengetahui status keaktifan peserta, jenis kepesertaan, dapat melakukan perubahan fasilitas kesehatan (faskes), dan dapat melakukan skrining riwayat Kesehatan secara mandiri," kata peserta bernama Ferdinan itu.

Abdul Kadir menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah menyediakan beragam kanal layanan informasi, administrasi dan penanganan pengaduan tanpa tatap muka, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), hingga dengan cara mengirimkan pesan langsung atau direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan.

"Namun harus kita pahami bahwa tidak semua orang bisa mengakses kanal tersebut karena terkendala kondisi jaringan komunikasi, tidak semua orang familiar menggunakan smartphone, dan sebagainya. Untuk itu, kami juga berupaya memberikan kemudahan layanan informasi dan penanganan pengaduan bagi masyarakat dan peserta JKN secara tatap muka," katanya.

Layanan informasi dan penanganan pengaduan tatap muka itu dapat dilakukan melalui Kantor Cabang, petugas BPJS SATU (Siap Membantu), hingga mobil BPJS Keliling yang siap menjemput bola hingga daerah pelosok atau yang terkendala akses geografis.

Masih sebagai rangkaian menyongsong ulang tahun ke-55 BPJS Kesehatan, Abdul Kadir kemudian memberi sertifikat penghargaan dan apresiasi kepada kepala Desa beserta perangkat Desa Kuta yang telah berkenan menerima layanan JKN melalui mobil BPJS Keliling.

(rea)

[Gambas:Video CNN]

Sangat mendominasi

trik main slot thor
Satgas UUCK memperkenalkan manfaat dari NIB kepada para pelaku UMK dalam workshop bertajuk Kemudahan Perizinan Berusaha di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Indonesia, Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) mengadakan workshopbertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha. di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Acara yang dihadiri oleh lebih dari 200 orang ini menjadi momen penting untuk memperkenalkan manfaat dari Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, mempercepat pengurusan izin, mengurangi birokrasi, serta memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

NIB bukan hanya sekadar identitas usaha, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan untuk kegiatan ekspor impor.

"Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas bagi pelaku usaha yang wajib dimiliki," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).

Perubahan ini memberikan kemudahan signifikan bagi para pelaku usaha. Sebelumnya, mereka harus mengurus berbagai dokumen perizinan, seperti SIUP dan SKU, namun dengan adanya NIB, semua proses tersebut dapat disederhanakan dalam satu dokumen.

"Misalnya, saat mengajukan pembiayaan atau pinjaman ke bank, NIB sudah menjadi syarat yang cukup. Bank hanya akan menanyakan NIB tersebut," imbuh dia.

Pengurusannya pun semakin mudah dan cepat melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diakses secara daring melalui oss.go.id atau Google Play Store.

Untuk membantu peserta workshopmemahami proses pengurusan NIB, tim dari Kementerian Investasi/BKPM memberikan bimbingan langsung kepada para peserta, termasuk perempuan pesisir dan nelayan tradisional.

Proses pembuatan NIB hanya memerlukan e-KTP dan aplikasi OSS Indonesia, dan dalam waktu 15-20 menit, mereka sudah bisa memiliki NIB tanpa dikenakan biaya.

Meskipun sudah diterbitkan sebanyak 4.730.445 juta NIB sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja pada tahun 2020, jumlah tersebut masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah total UMKM di Indonesia, yang mencapai sekitar 64,19 juta menurut data Kementerian Koperasi dan UKM.

Oleh karena itu, pemerintah terus menggenjot sosialisasi NIB dan bekerja sama dengan Satgas UUCK untuk mengadakan kegiatan serupa di berbagai wilayah Indonesia.

Workshopdi Medan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong para pelaku UMK untuk mengurus legalitas usaha mereka sesuai dengan implementasi UU Cipta Kerja.

Diharapkan dengan kemudahan dalam perizinan berusaha melalui NIB, sektor UMK di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

(rir/rir)

Tuan Pedang Tanpa Jiwa

togel full bet
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ratusan perempuan nelayan yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Sumatera Utara telah mendapatkan pemahaman baru tentang Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Sertifikat Halal.

Pemahaman ini mereka dapatkan melalui workshop berjudul 'Kemudahan Perizinan Berusaha' yang digelar oleh Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) di Belawan, Medan. Workshop ini bertujuan untuk memberikan pandangan baru dan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha bagi perempuan nelayan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, produk olahan yang berbahan baku unggas atau daging, seperti bakso ikan, akan dikenakan biaya untuk pengurusan Sertifikasi Halal reguler.

"Contohnya bakso ikan, itu masuk Sertifikasi Halal reguler. Biaya sekitar Rp650 ribu, atau bisa sampai 1,5 hingga 2 juta rupiah," kata Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).

Untuk memperoleh Sertifikasi Halal, UMK harus mencantumkan seluruh bahan baku beserta Sertifikasi Halal dari produsen bahan baku tersebut dalam dokumen pengurusan izin. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian dan kehalalan produk.

Hal lain yang patut diketahui pelaku UMK, yakni syarat pengurusan Sertifikasi Halal wajib menyertakan NIB, serta penyelia halal.

Selain itu, Siti menambahkan, ada satu faktor penting lain yang patut diketahui. UUCK berhasil mempersingkat proses pengurusan Sertifikasi Halal menjadi hanya sekitar 12 hari kerja sejak pendaftaran, dan Sertifikasi Halal ini berlaku selamanya.

Di sisi lain, Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba, menyoroti peningkatan efisiensi dalam pengurusan izin usaha berkat Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dulu pengurusan SPP-IRT cukup lama, sekitar 1-2 bulan. Tapi sekarang, dengan adanya UUCK bisa terbit dalam 1 hari, bahkan hitungan menit asalkan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan sistem," ujar Sarmauli.

Namun, ia menegaskan, penting untuk diingat bahwa SPP-IRT hanya berlaku untuk UMK yang dalam proses produksinya menggunakan alat atau mesin manual hingga semi otomatis. UMK dengan pabrik besar yang menggunakan mesin otomatis harus mengurus izin edar ke BPOM.

SPP-IRT hanya dapat diberlakukan untuk produk pangan dengan masa simpan lebih dari 7 hari. Olahan pangan tertentu seperti pangan steril komersial, yang diproses dengan pasteurisasi, atau pembekuan tidak diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.

Sarmauli juga menambahkan bahwa pemohon SPP-IRT dapat mengurusnya melalui sppirt.pom.go.id dan akan mendapat pelatihan bimbingan pangan. Selain itu, label yang diunggah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan izin SPP-IRT ini berlaku selama 5 tahun.

Dengan adanya kemudahan perizinan usaha dan sertifikasi Halal ini, diharapkan pelaku UMK, terutama perempuan nelayan di Sumatera Utara, dapat mengoptimalkan usaha mikro mereka dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal.

(osc/osc)

Pahlawan Tak Terkalahkan Orde Baru

kumpulan situs slot terbaru 2021
Pengusaha komoditas sumber daya alam cemas dengan aturan devisa hasil ekspor yang diterbitkan Presiden Joko Widodo karena berpotensi mengganggu arus kas.
Pengusaha komoditas sumber daya alam cemas dengan aturan devisa hasil ekspor yang diterbitkan Presiden Joko Widodo karena berpotensi mengganggu arus kas. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengusaha komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia cemas dengan aturanDevisa Hasil Ekspor (DHE) yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tersebut mewajibkan para eksportir untuk menyimpan dolar atau DHE di perbankan selama tiga bulan dengan jumlah minimal 30 persen mulai 1 Agustus 2023.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan aturan tersebut pasti akan mengganggu keuangan perusahaan. Pasalnya, uang hasil ekspor yang biasanya bisa langsung digunakan kembali untuk berbisnis harus ditahan untuk waktu lama.

Kendati, ia menekankan pihaknya siap untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hanya saja, APBI berharap bisa diikutsertakan dalam pembahasan aturan turunan atau teknis PP 36/2023 tersebut.

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan aturan ini nantinya para pengusaha yang bersangkutan bisa mengikuti dan tidak memberatkan.

"Kami berharap agar dalam pembahasan peraturan pelaksanaan, para eksportir SDA juga diminta masukan secara teknis agar peraturan pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan baik dan sedapat mungkin bisa mengurangi beban arus kas perusahaan," jelasnya.

Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai aturan tersebut akan membebani perusahaan. Sebab, para eksportir mau tidak mau harus menyediakan modal tambahan senilai DHE yang ditahan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

"Sebenarnya itu menjadikan perusahaan harus menambah biaya, karena ditahan tiga bulan. Ujung-ujungnya perusahaan harus menyediakan modal kerja sebesar 30 persen dari devisa yang ditahan," ungkapnya.

Meski demikian, Gapki juga sepakat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan ini. Namun, bila saat pelaksanaannya nanti dirasa memberatkan, maka akan mengajukan revisi kepada pemerintah terutama untuk besaran nilai yang harus ditahan.

"Ya kita ikuti terlebih dahulu, apabila dalam pelaksanaan ternyata kinerja ekspor terganggu, kita memohon agar kebijakan segera direvisi, minimal perubahan besarannya diubah," pungkas Eddy.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Dewa Pedang Kekacauan

ibetslot
KAI Daerah Operasi 4 Semarang buka suara soal tabrakan KA Brantas jurusan Jakarta-Blitar dengan satu unit truk trailer di Semarang pada Selasa (18/7).
KAI Daerah Operasi 4 Semarang buka suara soal tabrakan KA Brantas jurusan Jakarta-Blitar dengan satu unit truk trailer di Semarang pada Selasa (18/7). Ilustrasi. (CNN Indonesia).
Semarang, CNN Indonesia--

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang buka suara soal tabrakan KA Brantas jurusan Jakarta-Blitar dengan satu unit truk trailer di jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7) malam.

Kepala PT KA Daops IV Semarang Wisnu Pramudyo mengungkapkan insiden itu terjadi karena truk trailer nyangkut di perlintasan kereta. Hal itu nanti bisa dibuktikan dari pengecekan CCTV.

"Laju kereta untuk ngerem sudah tak bisa karena kondisinya sudah clear," ujar Wisnu saat memantau lokasi kejadian.

"Api muncul dari benturan dengan truk," ujarnya.

Dari video yang diterima, truk trailer tersebut tengah berada di perlintasan kereta api. Tak berselang lama, KA Brantas melintas dan langsung menabrak truk tersebut.

Bagian depan truk terlihat terseret hingga masuk ke dalam jembatan. Beberapa detik kemudian terlihat api berkobar yang diduga berasal dari truk itu.

Setelah kereta berhenti, terlihat para penumpang langsung keluar dari gerbong. Mereka berusaha menyelamatkan diri dari insiden kecelakaan ini.

Peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Setidaknya satu orang penumpang KA Brantas dilaporkan luka-luka karena peristiwa itu.

Perjalanan kereta dari arah Jakarta maupun ke Jawa Timur mengalami gangguan akibat insiden tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/sfr)