rtp pialasport 182Jutaan kata 217674Orang-orang telah membaca serialisasi
《limit kredivo bisa dicairkan》
RI Buka Peluang TikTok Shop Buka Lagi dengan 3 Syarat******
Menteri Koperasi dan UKMTeten Masduki membuka peluang bagi platform media sosial TikTokjika ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia melaluiTikTok Shop.
Teten mengatakan TikTok harus mengikuti sejumlah syarat sebelum bisa membuka lagi bisnis digitalnya itu. Syarat tersebut yakni TikTok harus mematuhi peraturan yang berlaku soal platform perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial di Indonesia.
Lihat Juga :![]() |
Teten juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor yang berbadan hukum di Indonesia, bukan kantor perwakilan.
Selain itu, TikTok juga diminta mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan, sesuai dengan saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nanti kita akan menyikapi bagaimana supaya mereka bisnis sustain(berkelanjutan) itu dilengkapi lagi di bidang kebijakan platform dan di perdagangan secara elektronik," ujar Teten lebih lanjut.
Pilihan Redaksi
|
Diketahui, CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Jokowi setelah pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup TikTok Shop.
Namun, Jokowi mensyaratkan agar Shou bertemu terlebih dahulu dengan Teten untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.
"Saya menangkap betul urusan presiden karena memang yang terdampak di e-commerce itu kan UMKM, nah jadi saya diminta untuk menerima TikTok," kata Teten.
Teten belum mengungkapkan tanggal berlangsungnya pertemuan dengan Shou dan detail topik pembicaraan yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Nantilah, kan kita kalo ketemu pasti. Saya sih kalau ditugasin presiden pasti saya lakukan," ucapnya.
(del/rds)IHSG Diproyeksi Loyo Hari Ini******
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi melemah pada perdagangan Kamis (26/10) ini.
Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan secara teknikal pergerakan indeks saham menandakan momentumbearish.
Bearishmerupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi pasar ketika terjadi banyak aksi jual dan pasar menurun atau melemah.
Ia pun memproyeksi IHSG bergerak di rentang support6.600 dan resistance7.020 hari ini.
Sementara itu, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya memproyeksi IHSG menguat hari ini. Menurutnya, pergerakan indeks saham masih terlihat berada dalam rentang konsolidasi dengan potensi kenaikan terbatas.
Pasalnya, kondisi perekonomian yang stabil turut menjadi faktor penunjang pergerakan IHSG hingga beberapa waktu mendatang.
"Hari ini IHSG berpotensi bergerak pada zona hijau," ucap William.
Ia memprediksi pasar saham bergerak dalam rentangsupport6.702 danresistance6.899 hari ini. William pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni BBCA, UNVR, BMRI, JSMR, LSIP, SMGR, dan ASRI.
IHSG ditutup menguat 27,62 poin atau 0,41 persen ke level 6.834 pada perdagangan Rabu (25/10) kemarin.
Investor melakukan transaksi sebesar Rp9,67 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18,67 miliar saham.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot gacor aman、mpotenslot、mimpi4d
Terkait:aplikasi yang dapat limit kredit、rtp dewapoker、noken188、slot gacor 77、syarat pinjam uang kredivo、slot judi paling gacor、rupiah slot 888 login、limit kredivo awal、mariowin、wargaqq
bab terbaru:lagibet(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo akhirnya turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultanyang dialaminya dengan negara.
Hari ini, Jumat (27/10) dia muncul di Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan.
Kepada wartawan, Pontjo akhirnya blak-blakan soal sengketa tersebut. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan.
Lihat Juga :Bahlil Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan |
Karena itulah, ia menyesalkan langkah yang dilaksanakan negara terhadap dirinya. Termasuk yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno karena menghalangi aksesnya untuk masuk ke Hotel Sultan.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadlia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin(izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
![]() |
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Kubu Pontjo Seret HGB IKN yang Bisa 160 Tahun ke Kisruh Hotel Sultan |
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Lihat Juga :Kubu Pontjo Sutowo Klaim Berhak Kuasai Hotel Sultan hingga 2053 |
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
(fiq/agt)PT Kereta CepatIndonesia-China (KCIC) menambah perjalanan kereta cepat Whooshdari 14 menjadi 25 perjalanan per hari mulai Rabu (25/10) ini.
Penambahan itu dilakukan seiring minat masyarakat yang meningkat untuk menggunakan kereta tercepat di Asia Tenggara tersebut.
Lihat Juga :![]() |
"Animo masyarakat dari hari ke hari semakin tinggi, karena itu agar bisa mengakomodir kebutuhan dan tingginya permintaan kami akan menambah jadwal perjalanan kereta cepat Whoosh," ujar Eva melalui keterangan resmi.
Eva menuturkan penambahan jadwal menjadi 25 perjalanan per hari diterapkan hingga 31 Oktober 2023. Setelahnya, KCIC akan melakukan evaluasi kembali untuk program perjalanan Kereta Whoosh.
1. Perjalanan Kereta Cepat Whoosh rute Halim-Tegalluar
- G1109 pukul 06.40
- G1113 pukul 07.30 (Jumat, Sabtu, dan Minggu)
- G1119 pukul 08.45
- G1123 pukul 09.45
- G1125 pukul 10.20
- G1131 pukul 13.00
- G1137 pukul 15.35
- G1141 pukul 16.45 (Jumat, Sabtu, dan Minggu)
- G1145 pukul 17.35
- G1147 pukul 18.00
- G1151 pukul 18.50
- G1155 pukul 19.40 (Jumat, Sabtu, dan Minggu)
- G1161 pukul 20.55 (Jumat, Sabtu, dan Minggu)
[Gambas:Video CNN]
2. Perjalanan Kereta Cepat Whoosh rute Tegalluar-Halim
- G1110 pukul 06.40
- G1114 pukul 07.30
- G1120 pukul 08.45
- G1124 pukul 09.45 (Jumat, Sabtu, dan Minggu)
- G1126 pukul 10.20
- G1132 pukul 13.00
- G1138 pukul 15.35
- G1142 pukul 16.45
- G1146 pukul 17.35
- G1148 pukul 18.00 (Jumat, Sabtu, dan Minggu)
- G1151 pukul 18.50
- G1156 pukul 19.40 (Jumat, Sabtu, dan Minggu)
Pilihan Redaksi
|
Lebih lanjut, Eva menyebut perjalanan kereta cepat Whoosh tambahan ini juga diiringi dengan penambahan layanan KA Feeder.
Selain itu, penumpang kereta cepat Whoosh juga mendapatkan gratis layanan KA Feeder yang berhenti di Stasiun Padalarang, Cimahi, dan Bandung.
Eva mengatakan penumpang yang akan turun dan naik melalui stasiun Padalarang juga diimbau agar memperhatikan jadwal keberangkatan Kereta Feeder dari dan menuju Stasiun Bandung. Jadwal keberangkatan Kereta Feeder juga telah disesuaikan dengan jadwal perjalanan kereta xepat Whoosh.
Ia juga mengingatkan para pengguna KA Feeder khususnya yang akan berangkat dari Stasiun Bandung menuju Stasiun Padalarang agar datang 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan gate stasiun dan boarding KA Feeder di Stasiun Bandung ditutup 5 menit sebelum keberangkatan demi alasan keselamatan penumpang.
"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan berkualitas untuk penumpang. Penambahan jadwal ini tentu saja akan diiringi dengan peningkatan layanan dari area loket, ruang tunggu, dan lainnya," pungkas Eva.
(mrh/rds)Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Indeks harga sahamgabungan (IHSG) berpeluang terkoreksi pada Senin (30/10).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya memperkirakan pergerakan IHSG dipengaruhi oleh rilis data inflasi yang disinyalir masih berada dalam kondisi stabil. Hal itu menahan tekanan terhadap IHSG yang datang dari gejolak rupiah belakangan ini sehingga koreksi yang terjadi pada indeks tak terlalu dalam.
Ia mengatakan kondisi ini masih dapat dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian.
William memprediksi pasar saham bergerak dalam rentang support6.702 dan resistance6.899 hari ini.
Karena sentimen itu, ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni ASII, BBCA, KLBF, UNVR, ICBP, PWON, ASRI, TBIG, dan HMSP.
Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memprediksi IHSG akan tetap berada dalam tren naik jangka pendek.
"Dan diperkirakan menguji arearesistance6.810-6.820 sebelum melanjutkan struktur penurunan wave B menuju 6.666 sebagai target terdekat menurut analisis Fibanocci retracement," kata dia.
Ia memprediksi IHSG bergerak di levelsupport6.700 dan resistance6.968.
IHSG ditutup di level 6.758 pada Jumat (27/10). Indeks saham menguat 44,27 poin atau 0,66 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,62 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18,32 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 279 saham menguat, 243 terkoreksi, dan 235 lainnya stagnan.
[Gambas:Video CNN]
Indeks harga sahamgabungan (IHSG) berpeluang terkoreksi pada Senin (30/10).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya memperkirakan pergerakan IHSG dipengaruhi oleh rilis data inflasi yang disinyalir masih berada dalam kondisi stabil. Hal itu menahan tekanan terhadap IHSG yang datang dari gejolak rupiah belakangan ini sehingga koreksi yang terjadi pada indeks tak terlalu dalam.
Ia mengatakan kondisi ini masih dapat dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian.
William memprediksi pasar saham bergerak dalam rentang support6.702 dan resistance6.899 hari ini.
Karena sentimen itu, ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni ASII, BBCA, KLBF, UNVR, ICBP, PWON, ASRI, TBIG, dan HMSP.
Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memprediksi IHSG akan tetap berada dalam tren naik jangka pendek.
"Dan diperkirakan menguji arearesistance6.810-6.820 sebelum melanjutkan struktur penurunan wave B menuju 6.666 sebagai target terdekat menurut analisis Fibanocci retracement," kata dia.
Ia memprediksi IHSG bergerak di levelsupport6.700 dan resistance6.968.
IHSG ditutup di level 6.758 pada Jumat (27/10). Indeks saham menguat 44,27 poin atau 0,66 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,62 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18,32 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 279 saham menguat, 243 terkoreksi, dan 235 lainnya stagnan.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap sudah mengembalikan pengawasanbarang imporyang semula dilakukan di luar kawasan pabeas (post-border)ke pabean (border).
Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan arus deras produk impor.
Lihat Juga :![]() |
Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Lihat Juga :![]() |
[Gambas:Video CNN]
Adapun barang impor yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, hingga mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya.
Langkah-langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan.
Pilihan Redaksi
|
Selain itu, Zulhas bersama Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak Polri juga mengoordinasikan pengetatan arus impor dengan melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, dan pengaturan peredaran barang dalam negeri.
"Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor," kata Airlangga dalam kesempatan yang sama.
(del/rds)《limit kredivo bisa dicairkan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,judi slot online terbaruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《limit kredivo bisa dicairkan》bab terbaru。