jakartaslot88 377Jutaan kata 243259Orang-orang telah membaca serialisasi
《ratucasino88》
Transmart Tebar Diskon hingga 50%, Belanja Hemat Sepanjang Hari******
Bebas belanja tanpa harus nunggu tanggal gajian tapi tetap hemat bisa banget asal belanjanya di Transmart.
Soalnya Transmart lagi tebar diskon hingga 50 persen sepanjang hari khusus Minggu (15/10), mulai dari toko buka sampai pukul 22.00 waktu setempat di seluruh gerai Transmart se-Indonesia.
Lihat Juga :![]() |
Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega tidak usah khawatir. Bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai-gerai Transmart.
Kalau belum punya Allo Prime, caranya gampang banget. Tinggal download aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akunnya ke Allo Prime.
Jangan lupa ajak semua teman dan keluargamu belanja ke Transmart besok karena ada diskon besar menantimu!
![]() |
Pemerintah Tugaskan Bulog Gelontorkan 200 Ribu Ton Cadangan Beras******
Perum Bulogmendapat tugas dari pemerintah untuk menggelontorkan cadangan berasmiliknya ke pasar.
Penugasan tersebut bertujuan untuk menekan harga yang telah melampaui harga eceran tertinggi (HET) di kisaran Rp10.900-Rp13.900 per kilogram (kg).
Direktur Bisnis Perum Bulog Febby Novita mengungkap sebanyak 200 ribu ton cadangan beras pemerintah (CBP) telah dialihkan untuk nantinya dijual secara komersial.
"Siapa yang boleh dapat? Yang bisa itu adalah penggilingan-penggilingan padi dan mungkin distributor atau pengusaha yang punya brand-brand beras juga," sambungnya.
Meski demikian, penggilingan padi atau distributor harus menyanggupi syarat yang diberikan Bulog, yakni bersedia menjual di bawah HET beras premium Rp13.900 per kg.
Febby juga menyampaikan beras tersebut dapat langsung dijual sebanyak 50 kg dan boleh dilakukan mixingmaupun rebaggingyang menyesuaikan merek atau preferensi pasar.
"Kenapa saya bilang boleh di-mixing? Soalnya memang beras-beras beberapa beras seperti Thailand dan Vietnam itu kan untuk tastekita ini agak sepoh gitu ya, agak pera gitu. Bukannya jelek, agak sepoh itu taste-nya, itu memang harus dicampur mungkin dengan beras-beras di dalam negeri sehingga beras itu nanti bisa sesuai preferensinya," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]
Sandiaga Klaim Devisa Pariwisata Tembus Rp92 T di Kuartal III 2023******
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan nilai devisapariwisata pada kuartal III 2023 mencapai US miliar atau Rp92 triliun (asumsi kurs Rp15.485 per dolar AS).
Sandi menyebut capaian ini melampaui target yang ditentukan, yakni sebesar US,07 miliar pada batas bawah dan US,95 miliar pada batas atas.
Ia menambahkan sektor pariwisata mempunyai kontribusi sebesar 3,76 persen terhadap pertumbuhan ekonomi (PDB) Indonesia.
Sandi menjelaskan nilai ekspor produk ekonomi kreatif (ekraf) mencapai US,82 miliar, sedangkan nilai tambah ekraf sebesar Rp691,75 triliun.
Kemenparekraf mencatat sektor pariwisata dan ekraf menyerap lebih dari 45 juta tenaga kerja. Rinciannya, 21,93 juta tenaga kerja di sektor pariwisata dan 24,34 tenaga kerja di sektor ekraf.
"Untuk wisatawan mancanegara, yang ditargetkan 8,5, juta kunjungan, di September 2023 sudah tercapai 8,51 juta kunjungan," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)Label:1xbetcash、cara pinjam uang ke bank bri、dewagame88 demo
Terkait:situs slot tergacor 2022、pragamatic88、asentogel、mpopelangi、hatipoker、situs judi game slot terbaik、sports369 slot、bb slot88、wd gacor slot、promo voucher tiket com
bab terbaru:jayajp(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
PTNestlé Indonesia memutus hubungan kerja (PHK) dengan karyawan di Kejayan, Jawa Timur per 31 Oktober 2023.
Manajemen Nestle mengatakan langkah itu diambil untuk melakukan penyesuaian terhadap bisnis mereka agar menjadi lebih efisien dan tumbuh dalam jangka waktu panjang.
"Dalam situasi dan kondisi saat ini, dengan sangat menyesal, beberapa peran karyawan akan terdampak sebagai hasil dari perubahan ini, di salah satu pabrik kami, Kejayan, dikarenakannya sudah tidak adanya peran di dalam transformasi bisnis ini," kata manajemen Nestle dalam keterangan resmi, Selasa (14/11).
"Untuk menghadapi dinamika tersebut, kami telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan tuntutan pasar, serta mendesain kembali organisasi kami untuk menjawab perubahan dengan lebih efektif sembari tetap berpegang pada komitmen kami untuk menjaga kelangsungan bisnis dan keberlanjutan operasional," kata manajemen Nestle.
Manajemen mengatakan sudah mempertimbangkan seluruh pilihan yang ada sebelum pada akhirnya mengambil keputusan PHK.
Perusahaan memastikan karyawan tetap menjadi prioritas. Karenanya, perusahaan akan memberikan kompensasi kepada karyawan terdampak PHK dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
"Kami terus berkomitmen untuk memperlakukan karyawan dengan adil dan hormat, serta sepenuhnya mematuhi semua hukum dan kebijakan yang berlaku. Perusahaan akan melakukan yang terbaik kepada karyawan yang terdampak serta memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnis kami di Indonesia," kata manajemen Nestle.
[Gambas:Video CNN]
Wanita terkaya di Asia, Yang Huiyan, kehilangan 90 persen hartanya selama dua tahun terakhir. Hal itu lantaran sektor real estateChina diguncang krisiskeuangan.
Dilansir dari Forbes, Kamis (9/11), pimpinan perusahaan real estate kenamaan Country Garden itu kini hanya memiliki kekayaan senilai US,6 miliar atau sekitar Rp56,31 triliun (asumsi kurs Rp15.642 per dolar AS).
Kekayaan Yang anjlok setelah dirinya terlilit utang. Perusahaan yang ia pimpin gagal bayar bunga obligasi dolar untuk pertama kalinya pada pertengahan Oktober lalu.
Ia menjadi wanita terkaya di Asia dua tahun kemudian setelah penawaran umum perdana pengembang di Hong Kong.
Badai memang tengah melanda sektor properti China. Satu persatu raksasa real estate di Negeri Tirai Bambu bertumbangan dan mengancam ekonomi negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia tersebut
Alarm mulai berbunyi saat salah satu perusahaan properti terbesar China, Evergrande Group, terancam gagal bayar utang pada 2021 lalu. Padahal, selama bertahun-tahun ekonomi China mendapat dorongan besar dari 'booming' properti.
Evergrande babak belur hingga tersungkur kebijakan Beijing yang ingin mengerem pinjaman berlebihan perusahaan properti dan tingginya harga rumah. Kondisi diperparah oleh menurunnya permintaan di tengah pandemi covid-19.
Tahun ini, kondisi sektor properti China belum membaik, malah memburuk. Baru-baru ini, utang yang membelit Country Garden sebesar US1,7 miliar atau setara Rp2.931 triliun membuat nyaris sejuta rumah di China mangkrak dan para pekerjanya tak digaji.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Kabar gembira buat seluruh masyarakat Indonesia! Transmart Full Day Sale hadir lagi hari ini (5/11) dengan diskon yang nggak kalah heboh lho dari sebelum-sebelumnya.
Transmart kasih diskon hingga 50% + 20% untuk berbagai macam produknya. Pesta diskon ini berlaku mulai dari jam buka sampai jam tutup toko pukul 22.00 waktu setempat!
Lihat Juga :![]() |
Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega, bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di sejumlah gerai Transmart.
Jika Anda belum punya Allo Prime, caranya gampang banget. Tinggal download saja aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akunnya ke Allo Prime.
Yuk, serbu Transmart Full Day Sale hari ini, mumpung ada diskon sampai 50% + 20%! Diskon digelar secara serentak sehari penuh di seluruh gerai Transmart se-Indonesia.
Jangan lupa bayar belanjaannya pakai Bank Mega atau Allo Bank ya supaya bisa menikmati beragam kemudahan serta promo diskon menarik!
![]() |
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Kasus korupsi kembali terjadi di proyek infrastruktur. Kali ini, kasus korupsi diduga terjadi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ pada 2016-2017, yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan modus yang dilakukan adalah mengurangi spesifikasi atau volume proyek dan mengatur pemenang tender.
Ia menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka, yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan aksi korupsi tersebut dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek.
Ia menyebut proyek jalan layang yang seharusnya dibangun dengan menggunakan rangka beton itu justru diubah menjadi rangka baja.
Kendati demikian, Haryoko enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok tersangka yang berperan melakukan perubahan tersebut.
Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Lihat Juga :Blak-blakan Jasa Marga soal Rangka Tol MBZ Berubah dari Beton ke Baja |
Kasus korupsi di proyek infrastruktur bukan kali pertama terjadi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat menemukan jumlah kasus dan kerugian negara akibat korupsi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), khususnya pembangunan infrastruktur, setiap tahun masih tinggi.
Pada 2022, ada 250 dari 579 total kasus korupsi yang ditindak aparat penegak hukum berkaitan dengan PBJ. Dari 250 kasus itu, 58 persen di antaranya merupakan PBJ infrastruktur, termasuk pembangunan jalan dan jembatan.
ICW yakin korupsi infrastruktur lebih tinggi di lapangan dibanding angka penindakan yang dilakukan penegak hukum.
Lantas, bagaimana celah terjadinya korupsi dalam proyek infrastruktur?
Lihat Juga :![]() |
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah melihat maraknya kasus korupsi di proyek infrastruktur terjadi lantaran tata kelola yang tidak baik, dari mulai perencanaan hingga pengawasan proyek.
"Dalam hal ini Kementerian PUPR dan para pemenang tender harusnya menerapkan tata kelola good corporate. Tapi itu ternyata lemah sekali mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan, jadi penuh dengan pelanggaran integritas," katanya kepadaCNNIndonesia.com, Rabu (22/11).
Trubus mengatakan pelanggaran integritas oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur merupakan masalah klasik yang kerap terjadi. Mengerutnya, akar masalah bukan terjadi pada sistem, melainkan sumber daya manusia (SDM).
Ia menambahkan pelanggaran integritas juga dipicu oleh tenggat waktu pengerjaan yang sering dikebut, khususnya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Akibatnya, pengawasannya lemah.
Lanjut ke halaman selanjutnya...
《ratucasino88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara mencairkan pinjaman kredivoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ratucasino88》bab terbaru。