situs303 663Jutaan kata 498497Orang-orang telah membaca serialisasi
《paito amsterdam》
Ekspor Manggis Bali ke China Kembali Bangkit, Capai Rp3,3 M Akhir 2022******
Nilai ekspor manggis asalBali keChinamencapai Rp3,3 miliar pada Desember 2022. Capaian tersebut menjadi pertanda ekspor kembali meningkat setelah dua tahun terpuruk imbas pandemi covid-19.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Terunanegara mengatakan geliat ekspor komoditas buah-buahan terutama manggis ke China mulai terlihat.
"Desember (2022) itu merupakan awal kembalinya eksistensi buah di pasar internasional terutama ke China," kata Terunanegara, Senin (2/1).
"Pemeriksaan manggis meliputi hama target negara tujuan sesuai dengan protokol ekspor manggis ke China serta ketertelusuran komoditas manggis tersebut," imbuhnya.
Setelah dinyatakan bersih dan sehat serta tidak ditemukan hama. Maka diterbitkan phytosanitary certificatesesuai dengan ketentuan yang ada pada protokol ekspor manggis ke China.
"Hal ini, menjadi awal yang bagus bagi kebangkitan ekspor manggis ke China setelah lama tersendat. Semoga di 2023 ekspor manggis ke China meningkat dan dapat menyejahterakan pertanian hortikultura di Provinsi Bali," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Bos Indodax Prediksi Bitcoin Masuk Fase Jenuh di 2023, Naik di 2024******
Chief Executive Officer(CEO)Indodax Oscar Darmawan mengatakan tahun depan Bitcoin berpotensi untuk memasuki fase jenuh dari penurunan harga yang terjadi sejak awal 2022, serta akan diikuti masa koreksi naik menyambut halving day pada 2024.
Halving dayadalah pengurangan pasokan Bitcoin sebanyak setengah di penambangan (mining), setiap empat tahun sekali. Momentum ini akan mengerek harga Bitcoin naik karena terbatasnya suplai dan meningkatnya permintaan.
"Biasanya di tahun 2023 ini akan ada penyesuaian harga menuju Bitcoin halvingberikutnya, " ujar Oscar, dikutip dari Antara, Jumat (30/12).
Karena itu, kata Oscar, tahun 2023 menjadi waktu yang tepat untuk mengakumulasi aset kripto karena pada 2024 harga Bitcoin bisa jadi sudah menanjak terlalu tinggi.
Terkait jumlah investor kripto di 2023, Oscar optimis jumlahnya terus bertambah mengingat populasi penduduk Indonesia yang besar.
"Kita memiliki bonus demografi yang memungkinkan jumlah nasabah di instrumen investasi digitalakan memiliki jumlah nasabah yang besar. Saya berharap di tahun 2023, jumlah investor Indodax bisa tembus 10 juta member," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Rincian Besaran Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja******
Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Label:paito ulsan、rtp slot 5000、cara dapat duit online
Terkait:jam tangan erek erek、daftar blacklist pinjol、slot menang menang、pinjam 50 juta、tidak bayar pinjaman online、33 togel、cara cicilan di shopee dengan kredivo、gacor hari ini slot、slot judi gacor、kelebihan kredivo
bab terbaru:rtp epicwin138(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
PT Waskita Karya (Persero) Tbk memenangkan tender proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di ibu kota negara (IKN) senilai Rp639 miliar.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjuk Waskita untuk mengerjakan proyek pembangunan IPAL di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
"Waskita kembali memenangi tender pekerjaan proyek di IKN. Proyek ini adalah salah satu dari sekian tender yang kami ikuti di IKN," ujar SVP Corporate SecretaryPerseroan Novianto Ari Nugroho, dikutip dari Antara, Jumat (30/12).
"Pembangunan IPAL ini tentu saja akan menjadi supportutama dalam pengelolaan air limbah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan - Ibu Kota Negara, sehingga tetap menjaga kualitas air tanah dan mengurangi pencemaran lingkungan," katanya.
Waskita menargetkan pengerjaan proyek ini dalam waktu 742 hari, serta akan selesai pada akhir 2024.
Adapun lingkup pekerjaannya antara lain pekerjaan persiapan, unit IPALD, pekerjaan mekanikal dan elektrikal, jalan dan lanskap, serta dehidrator lumpur.
"Perolehan ini tentunya menambah nilai kontrak baru perseroan per bulan Desember 2022. Sampai akhir tahun ini, kami masih menunggu pengumuman tender dan optimis bisa memenangkannya," kata Novianto.
Sebelum proyek IPAL, Waskita telah memenangi dua tender proyek IKN. Pertama, jalan tol IKN Segmen Simpang Tempadung - Jembatan Pulau Balang senilai Rp990 miliar.
Kedua, pembangunan jalan kerja atau logistik IKN KIPP paket pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 4. Nilai kontraknya Rp182 miliar.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Sebanyak 1.225 karyawan eks maskapai Merpati Airlinesakan mendapatkan hasil penjualan aset senilai Rp54,8 miliar. Hal ini menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan PT Merpati Nusantara Airlines pailit pada 2 Juni 2022 lalu.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan pembagian hasil penjualan aset tahap pertama ini akan diberikan kepada kreditur, termasuk eks karyawan.
"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," kata Yadi dalam pernyataan resmi, Senin (2/1).
Adapun dalam daftar pembagian tahap pertama, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
Lebih lanjut, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama menyebut pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
"Selanjutnya, tim kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur," pungkas Yadi.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja tetap menghapus hak pekerja mendapatkan dua hari libur dalam seminggu.
Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi;
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Adapun, ketentuan waktu libur memang menjadi salah satu kontroversi saat UU Cipta Kerja diterbitkan. Salah satu hal yang menjadi polemik adalah terkait hak libur untuk pekerja yang jadi hanya 1 hari dalam seminggu.
[Gambas:Video CNN]
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah klaim pengusaha yang menyebut ratusan ribu buruh di-PHK.
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku tak ada PHK besar-besaran di berbagai sektor, khususnya sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, bahkan otomotif.
"Kalau otomotif bohong itu, jangan ngomong sembarangan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), otomotif ada PHK? Nggak ada! Sudah jangan main main politricks ya, kelicikan dalam berpolitik, jadi nggak ada PHK," kata Said dalam konferensi pers daring, Kamis (29/12).
"Bisa saja PHK-nya 3 tahun lalu, baru diambil sekarang, bisa juga 2 tahun lalu, katanya jumlah 900 ribu orang, jangan picik dalam menyajikan data, data itu harus disajikan sempurna, tanpa nilai," ucap Said.
Ia mengaku penurunan di sektor tekstil memang terjadi. Namun, penurunan itu terjadi di pasar Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan sebagian Australia saja. Sementara, untuk pasar Asia, Afrika, dan Amerika Latin masih dinilai tumbuh dengan pembukaan sejumlah outlet baru.
Lihat Juga :Masuk ke RI 2020, Mixue Kini Punya Ratusan Gerai di Pasar hingga Mal |
"Memang ada pengurangan order di AS, Eropa, dan sebagian Australia, saya ngerti lah. Nggak usah main-main data gitu. Tapi penurunan order itu pun, tidak merugikan pengusaha, mereka itu untungnya per pieces," paparnya.
Said melakukan simulasi perhitungan keuntungan pengusaha tekstil dan alas kaki. Semisal, pengusaha biasa mendapat 1.000 pieces permintaan dan mendapat keuntungan US juta, maka keuntungan yang didapat per piece adalah US.000. Sehingga, meskipun permintaan pesanan yang didapat menurun menjadi 800 pieces, persentase keuntungan US.000 per buah.
"Ya berbagai lah, jangan serakah mau untung terus. Nggak ada PHK, nggak ada anggota kami di-PHK. Jangan bluffing, sebelumnya ngomong 45 ribu (buruh) tekstil (di-PHK), sepatu 17.500, eh sekarang tiba-tiba ngomong 990 ribu," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
《paito amsterdam》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,gacor terbaruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《paito amsterdam》bab terbaru。