bayar bukalapak pakai kredivo 705Jutaan kata 24130Orang-orang telah membaca serialisasi
《link slot gacor terbaru》
Indonesia memberangkatkan 241 ribu orang untuk berhaji pada 2024******Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Republik Indonesia bisa memberangkatkan 241 ribu orang untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci pada 2024 Masehi/1445 Hijriah berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut siaran pers Kementerian Agama di Jakarta, Selasa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah telah menandatangani kesepakatan mengenai urusan haji tahun 1445 Hijriah, yang mencakup kuota jamaah haji untuk Indonesia.
"Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya, jumlah jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu orang," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jeddah, Arab Saudi, Senin (8/1).
Ia menyampaikan bahwa kuota jamaah haji tersebut meliputi 221 ribu kuota haji normal dan 20 ribu kuota haji tambahan yang telah disetujui oleh Raja Arab Saudi.
"Jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia," katanya.
Menurut data Kementerian Agama, Indonesia pada 2019 mendapat kuota memberangkatkan 231 ribu orang untuk berhaji.
Setelah menghentikan pemberangkatan jamaah haji karena pandemi COVID-19 pada 2020 dan 2021, Indonesia hanya mendapat kuota memberangkatkan 100.051 orang untuk berhaji pada 2022 karena masih ada pembatasan yang diterapkan untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, Indonesia mendapat kuota memberangkatkan 229 ribu orang ke Tanah Suci.
Menteri Agama menyampaikan bahwa kesepakatan urusan haji atau ta'limatul hajj dengan Pemerintah Arab Saudi juga mencakup peningkatan pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.
"Alhamdulillah beberapa permintaan kita untuk pelayanan haji yang lebih baik telah disanggupi oleh Pemerintah Arab Saudi," katanya.
Ia mencontohkan, dalam penempatan jamaah di Mina, Indonesia bisa menentukan posisi tenda jamaah lebih dekat dengan jamarat selama pelaksanaan kontrak dilakukan lebih cepat.
Pemerintah Arab Saudi juga memberikan kebebasan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memilih penyedia layanan bagi jamaah pada puncak pelaksanaan ibadah haji.
"Ini inovasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Yaqut.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah menyampaikan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia.
"Kami sangat berbahagia dan merasa tersanjung dapat menjadi pelayan jamaah haji dari seluruh dunia, terutama jamaah haji Indonesia. Kami juga selalu terbuka untuk berdiskusi demi perbaikan-perbaikan layanan bagi para dhuyufurrahman," ujar Tawfiq.
Baca juga:
Seleksi petugas haji tingkat pusat dimulai 11 Januari 2024
Pelunasan biaya haji dibuka mulai 9 Januari 2024
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:pada slot、pinjol ojk cepat cair bunga rendah、inislot88 penipu
Terkait:pinjol ilegal gampang acc、shopee pinjam untuk pembeli、slot gacor 4d、gacor118、situs slot indonesia、cara mengaktifkan akun kredivo、dana189、fixbet88、dewa787 slot、rupiah kilat ojk
bab terbaru:slot terbaru online(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《link slot gacor terbaru》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara cicil hp tanpa kartu kreditHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link slot gacor terbaru》bab terbaru。