togel389 rtp 652Jutaan kata 471713Orang-orang telah membaca serialisasi
《togel hk》
KPU mulai bagikan formulir pemberitahuan memilih kepada warga Asmat******Kabupaten Asmat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, melalui panitia pemilihan distrik (PPD) mulai membagikan formulir pemberitahuan memilih atau model C6 kepada masyarakat di Distrik Agats.
"Hari ini kita mengadakan sosialisasi sekaligus memberikan formulir pemberitahuan memilih atau model C6 kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)," kata anggota PPD Agats, Kabupaten Asmat, Irfan Jaya, di Distrik Agats, Minggu.
Irfan mengatakan sebelumnya PPD telah memberitahukan kepada masyarakat di distrik tersebut soal penjemputan formulir pemberitahuan memilih di Lapangan Yos Sudarso.
Baca juga: KPU distribusikan lagi logistik pemilu untuk tujuh distrik di Asmat
Secara keseluruhan KPU setempat mencatat sebanyak 10.426 orang yang masuk daftar pemilih tetap atau DPT Bis (kampung) Distrik Agats dan tersebar di 41 tempat pemungutan suara (TPS).
Penyerahan formulir pemberitahuan memilih itu dilakukan langsung oleh masing-masing petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada setiap warga yang datang.
"Jadi, petugas KPPS memberikan formulir pemberitahuan kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT," kata dia.
Baca juga: KPU Asmat antisipasi distrik tanpa listrik lewat generator
Sebelum penyerahan formulir pemberitahuan tersebut, petugas KPPS terlebih dahulu memeriksa atau menyesuaikan alamat warga sesuai dengan yang tercantum di kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
"Tujuan kita agar formulir pemberitahuan ini sampai atau diterima oleh orang yang betul-betul terdaftar di DPT," jelasnya.
Khusus bagi masyarakat yang sudah berkeluarga namun tidak bisa datang mengambil formulir pemberitahuan memilih, maka dapat diwakilkan kepada istri atau suami yang disertai bukti kartu keluarga dan KTP-E.
Jumlah DPT Kabupaten Asmat pada Pemilu 2024 sebanyak 80.122 orang dengan 352 TPS yang tersebar di 224 kampung atau desa.
KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan DPT tingkat provinsi untuk Pemilu 2024 sebanyak 367.269 orang, dengan 1.770 TPS yang terdiri atas empat kabupaten.
Baca juga: KPU Asmat mulai distribusikan logistik ke distrik terluar
Baca juga: Polisi kirim ratusan personel kawal distribusi logistik di Asmat
Baca juga: KPU siapkan opsi distribusi logistik pemilu gunakan helikopter
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Eks Dirut Pertamina didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun******Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.
Dakwaan tersebut dilontarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cqPT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Dengan demikian, ia menyebutkan dugaan kasus korupsi terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/199 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wawan mengungkapkan, Karen didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.
Tak hanya memperkaya diri, Karen turut didakwa memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President(SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.
"Kuasa juga diberikan dengan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian," ucap JPU KPK menambahkan.
Wawan melanjutkan, Karen turut didakwa melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone, yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc., dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisorpada Grup Ekuitas Swasta Blackstone karena Pertamina telah mengambil proyek CCL.
Perbuatan tersebut antara lain bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 92 dan Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021 pada 19 September 2023.
Karen ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan oleh Penyidik sejak 19 September 2023 hingga 16 Januari 2024 serta Penuntut Umum sejak 16 Januari 2024 hingga 5 Maret 2024.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:e slot、sensa88、cara melakukan cicilan di lazada
Terkait:sugesbola、wingslots77、pulsa777、mpo4d terbaru 2022、pusatqq、aplikasi prediksi togel、demo slot babawin、thailand slot gacor、situs slot kakek x500、mamybet
bab terbaru:cicilan akulaku hanya 3 bulan(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《togel hk》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,trik menang main domino gapleHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《togel hk》bab terbaru。