kampung slot login 39Jutaan kata 628263Orang-orang telah membaca serialisasi
《game slot resmi》
Cara Hitung THR Karyawan 2023******
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).
Selain itu, Ida menegaskan THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tutur Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Sementara itu, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat akan disanksi Kemnaker. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Macam-macam sanksi yang diberikan, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Berikut cara hitung karyawan THR 2023:
Lihat Juga :Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan |
THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih. THR juga diberikan untuk pekerja kontrak atau yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji satu bulan.
Menaker Ida memperbolehkan pengusaha untuk membayar THR Lebaran 2023 lebih besar dibandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan alias lebih besar dari 1 kali gaji per bulan.
Ia mengatakan opsi pembayaran THR yang lebih besar dari peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Lihat Juga :Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan |
"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut," ucap Ida.
Karyawan yang baru bekerja di perusahaan berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal satu bulan.
Pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungan berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak mendapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.
Sementara itu, besaran THR buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
[Gambas:Video CNN]
IHSG Diprediksi Terang Hari Ini Imbas Sentimen Global******
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Rabu (29/3).
Analis Teknikal MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan potensi penguatan indeks ditopang sentimen global di mana para pelaku pasar mencermati krisis likuiditas perbankan AS.
"Kami memperkirakan pergerakan IHSG masih didominasi oleh sentimen global di mana masih menjadi cermatan dari para pelaku pasar perihal krisis likuiditas perbankan AS yang mulai merambah ke Eropa dan perkembangan harga komoditas dunia," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Karena sentimen itu, untuk hari ini, Herditya merekomendasikan beberapa saham yang bisa dikoleksi, yakni BUKA, RMKE dan ASRI.
Senada, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova juga melihat pergerakan IHSG hari ini akan naik ke resisten Fibonacci berikutnya di 6.802 untuk menyelesaikan pergerakan impulsif wave i dari a dari (d) menurut skenario bullish selama IHSG tetap di atas support minor 6.704.
Ivan memperkirakan level support IHSG hari ini akan berada di 6.682, 6.628 dan 6.588. Sementara level resistennya di 6.802, 6.872 dan 6.960.
Lihat Juga :Aturan Lengkap THR Lebaran 2023 |
Hari ini, saham pilihan Ivan adalah INCO (hold), ITMG (speculative buy), MEDC (buy on weakness), dan KLBF (speculative buy).
IHSG ditutup di 6.760 pada Selasa (28/3) ini. Indeks saham menguat 51,39 poin atau 0,77 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,51 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 22,92 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 332 saham menguat, 201 terkoreksi, dan 191 saham lainnya stagnan.
Menguatnya IHSG ini terpantau juga dari 11 indeks sektoral, hanya satu yang melemah yakni keuangan minus 0,41 persen. Sedangkan, 10 sektor lainnya menguat dipimpin oleh teknologi plus 4,49 persen.
[Gambas:Video CNN]
Sederet Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR******
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja akan mendapatkan sanksi.
"Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3).
Dalam beleid itu, sanksi diberikan bertingkat sesuai pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ida baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam beleid itu, Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
[Gambas:Video CNN]
Label:cara pinjam uang di dana rupiah、mitos88、surya77
Terkait:ratu3388 rtp、k1togel、sport388、situs gacor sore ini、pinjam jaminan bpkb motor、pengertian kredivo、situs slot dewa 88、slot tarik dana、slot bonus 200 di depan to kecil、permainan slot yang gacor hari ini
bab terbaru:erek erek 89 2d(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit buka suara soal kajian KPK yang menyebut potensi kerugian negaraRp4,5 triliun dari pembangunan jalan tol selama era pemerintahan Jokowi.
Merespons kajian KPK, kami sudah tuntaskan dan selesaikan. Bapak Irjen sudah kirim surat ke deputi monitoring dan pencegahan KPK. dua diantaranya ingin kami sampaikan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi V DPR, Selasa (28/3).
Pertama,terkait rangkap jabatan. Danang mengatakan lima orang yang memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris BUJT kini tidak lagi menduduki posisi tersebut.
Danang mengatakan nilai tersebut adalah dana BLU Rp4,5 triliun yang terdiri dari Rp4,2 triliun pinjaman pokok dan Rp300 miliar bunga denda dan nilai tambah terhadap pinjaman.
"Pinjaman pokok itu sudah kami lakukan perjanjian ulang, penuntasan pembayaran terhadap 12 BUJT yang saat ini meminjam," katanya.
"Dari 12 BUJT, status melunasi 1 sudah dan 11 sudah lakukan penjadwalan pengembalian peminjaman hingga 2024," imbuhnya.
Lihat Juga :3.600 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Bali |
Sedangkan terkait nilai tambah bunga dan denda, Danang mengatakan saat ini sudah ada penandatanganan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan menentukan besaran nilai tersebut yang mengacu pada audit BPKP.
"Saat ini (PMK) sudah ditandatangani ibu menteri keuangan, begitu selesai kami akan menambahkan besaran bunga denda nilai tambah tersebut pada pinjaman pokok yang harus dibayarkan BUJT selambat-lambatnya pada 2024," katanya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bakal mencopot lima pejabat BPJT.
Lihat Juga :ANALISISSalahkah Rencana Pemerintah Impor Beras 2 Juta Ton Tahun Ini? |
Pahala menjelaskan lima orang tersebut dicopot karena rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan jalan tol.
Selain itu, Pahala juga menyinggung soal potensi kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun dari pembangunan jalan tol di Indonesia era pemerintahan Jokowi.
"Rp4,5 triliun itu pemerintah dulu sudah beliin tanah pembebasan tanah. Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol sudah jadi 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya gimana, makanya kita dorong, dipanggil dong ini semua, kan Rp4,5 T kan gede duitnya," katanya.
[Gambas:Video CNN]
PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY Indonesia buka suara soal curhatan buruh lepas korban PHK sepihak.
President Director MR DIY Indonesia Cyril Noerhadi menuturkan pemberhentian terjadi karena performa kerja yang tidak sesuai dengan tolok ukurnya.
"Kami menyesalkan adanya kabar beredar yang kurang berdasarkan fakta lengkap. MR DIY Indonesia tidak melanjutkan perjanjian kerja dengan status kontrak terhadap 25 mantan karyawan dikarenakan performa kerja yang tidak memenuhi tolok ukur kinerja, sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan MR DIY Indonesia," ungkap Cyril Noerhadi dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikfinance, Rabu (22/3).
Kendati, MR DIY Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan dengan cara musyawarah mufakat bersama pihak-pihak terkait.
"MR DIY Indonesia akan terus bertindak secara responsif untuk memitigasi isu apapun yang berkaitan dengan bisnis dan karyawan kami untuk terus dapat memberikan layanan terbaik bagi pelanggan kami di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, MR DIY dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 25 karyawannya. PHK tersebut ternyata sudah berlangsung sejak April 2022 dan terus berlanjut hingga hari ini.
[Gambas:Video CNN]
Ahmad Taufik selaku korban PHK tersebut mengatakan dirinya harus berjuang sendirian menuntut haknya, sebelum akhirnya terbentuk Serikat Buruh PT Duta Sentosa Yasa (SB DSY) pada Juni 2022.
Taufik mengatakan dirinya adalah korban pertama PHK sepihak dari MR DIY, sebelum akhirnya bertambah menjadi total 25 orang.
Mulanya, Taufik bergabung bersama MR DIY sejak Juni 2021 sebagai pekerja harian. Toko ritel yang menjual berbagai peralatan rumah dan aksesoris itu menjanjikan Taufik upah Rp125 ribu per hari. Tidak ada kontrak, hanya ucapan lisan.
Ia bertugas di gudang MR DIY yang berlokasi di Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat sebagai salah satu staf. Namun, Taufik merasa ada eksploitasi dari perusahaan.
Lihat Juga :AC Mati Hampir 2 Jam, Super Air Jet Klaim Pesawat Prima-Siap Terbang |
"Kita waktu itu tanpa kontrak. Jadi cuma lisan saja. Di dalam, masa daily worker itu banyak, seingat saya angkatan saya itu ada sekitar 70-100 orang. Dalam proses daily worker terjadi kekurangan upah. Setelah kita cek di UU bahwa pekerja harian itu ada perhitungannya yang kira-kira menurut UU harusnya diterima Rp191 ribu per hari," tuturnya.
Taufik mengacu pada aturan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia bahwa pekerja harian lepas tidak boleh bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan pekerja harian selama 3 bulan berturut-turut maka harus mengangkat buruh tersebut sebagai pekerja tetap.
Ia mengatakan dipekerjakan dengan status pekerja harian lepas selama 3 bulan berturut-turut atau tepatnya 83 hari. Namun, perusahaan menolak untuk mengangkat Taufik sebagai pekerja tetap alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Lihat Juga :Buruh Lepas MR DIY Curhat Kena PHK usai Tuntut Jadi Pekerja Tetap |
Menteri BUMNErick Thohirmengangkat adik Yusril Ihza Mahendra, Yusron Ihza Mahendra menjadi komisaris independen PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Informasi pengangkatan diketahui dari unggahan akun instagram resmi PTDI di @officialptdi. Yusron menggantikan Isfan Fajar Satrio yang telah menjabat sebagai komisaris independen PTDI pada periode 2018-2023.
"Selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Yusron Ihza Mahendra sebagai Komisaris Independen PTDI. Selamat bergabung dan selamat bertugas, semoga amanah dan diberikan kemudahan dalam membangun PTDI menjadi lebih maju dan berdaya saing," kata mereka dalam unggahan yang disampaikan 6 hari lalu.
Perannya sebagai anggota DPR tak lepas dari kiprahnya di dunia politik dengan bergabung dengan Partai Bulan Bintang. Pada 2004. Ia terpilih sebagai anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Bangka-Belitung. Di Partai Bulan Bintang, ia menjabat sebagai Ketua DPP periode 2005-2010 dan Wakil Ketua Umum untuk periode 2009-2014.
Yusron juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Jepang dan Federasi Mikronesia pada Desember 2013-2016.
Sebelumnya, ia berkarier sebagai peneliti di Tsukuba Advanced Research Alliance, Jepang, saat ia melanjutkan pendidikan masternya. Di sana, ia juga bertugas sebagai koresponden dan kepala perwakilan surat kabar Kompas serta pengamat ekonomi Asia Timur di stasiun televisi NHK. Setelah itu, Yusron menjadi Konsultan Politik Departemen Kehakiman Jepang.
[Gambas:Video CNN]
Amazon (AMZN.O) kalah dalam upaya pembatalan tiga gugatan hukum yang diajukan para kurirpengiriman barang di Inggris. Gugatan ini mencakup upah minimum dan upah hari libur.
Lebih dari 1.400 kurir pengantar paket Amazon melayangkan gugatan terhadap perusahaan di Pengadilan Ketenagakerjaan London. Mereka ingin dikategorikan sebagai karyawan daripada mitra lepasan.
Pihak Amazon mengatakan tidak memiliki hubungan kontrak kerja dengan kurir tersebut, serta mengajukan permohonan pembatalan klaim pada sidang bulan lalu. Namun, hakim pengadilan memutuskan gugatan para kurir harus dilanjutkan.
"Amazon perlu mengakui nilai dari para kurir yang mengantarkan paket nama mereka (perusahaan), dan memberi mereka hak yang kami yakini menjadi hak mereka (para kurir)," kata Robinson, dikutip Reuters, Selasa (28/3).
Sementara itu, pihak Amazon menyebut mereka sangat bangga terhadap para kurir dalam melayani pelanggan perusahaan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan para kurir ini mendapat kompensasi yang adil dari perusahaan pengiriman tempat mereka bekerja dan diperlakukan dengan hormat, dan ini tercermin dari umpan balik positif yang kami dengar dari para kurir setiap hari," kata manajemen.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).
Selain itu, Ida menegaskan THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tutur Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Sementara itu, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat akan disanksi Kemnaker. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Macam-macam sanksi yang diberikan, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Berikut cara hitung karyawan THR 2023:
Lihat Juga :Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan |
THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih. THR juga diberikan untuk pekerja kontrak atau yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji satu bulan.
Menaker Ida memperbolehkan pengusaha untuk membayar THR Lebaran 2023 lebih besar dibandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan alias lebih besar dari 1 kali gaji per bulan.
Ia mengatakan opsi pembayaran THR yang lebih besar dari peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Lihat Juga :Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan |
"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut," ucap Ida.
Karyawan yang baru bekerja di perusahaan berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal satu bulan.
Pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungan berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak mendapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.
Sementara itu, besaran THR buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
[Gambas:Video CNN]
Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Adapun bagi pengusaha yang mencicil pembayaranTHR atau terlambat, maka Kemnaker akan memberikan sanksi. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
[Gambas:Video CNN]
《game slot resmi》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,real slot gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《game slot resmi》bab terbaru。