petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

kredit barang online tanpa ribet

link game slot online terbaik 386Jutaan kata 523610Orang-orang telah membaca serialisasi

《kredit barang online tanpa ribet》

IHSG Macet di 6.895 di Akhir Pekan******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.895 pada Jumat (17/2). Indeks saham tak berubah dari perdagangan sebelumnya.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.895 pada Jumat (17/2). Indeks saham tak berubah dari perdagangan sebelumnya. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia--

IndeksHarga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.895 pada Jumat (17/2).  Indeks saham tak berubah dari perdagangan sebelumnya.

IHSG sempat dibuka dengan positif pada perdagangan sesi I sebelum merosot jauh dan akhirnya ditutup di posisi serupa kemarin.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.726 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 25.324 miliar saham.

Indeks sektoral pun mayoritas merah, tujuh dari 11 sektor melemah dipimpin properti minus 0,97 persen. Sementara empat sektor lainnya menguat dipimpin kesehatan dengan 0,62 persen.

Nilai tukar rupiah pada pukul 15.10 WIB melemah 0,30 persen di level Rp15.204 per dolar AS.

Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak ambruk. Indeks S&P 500 turun di 1,38 persen disusul indeks NASDAQ Composite minus 1,78 persen. Berbeda, indeks NYSE Composite minus 0,89 persen.

Kemudian, bursa saham Asia kompak di zona merah. Indeks Nikkei 225 di Jepang tercatat minus 0,66 persen disusul index Kospi di Korea ikut turun 0,98 persen. Indeks Hang Seng Composite di Hong Kong ikut anjlok 1,17 persen.

Sementara, bursa saham Eropa terpantau kompak perkasa. Indeks CAC 40 di Prancis juga menguat dengan persentase 0,18 persen disusul indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,18 persen. Serupa, Indeks DAX di Jerman ikut menguat 0,89 persen.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)

[Gambas:Video CNN]

Neraca Dagang RI Suplus Rp818,2 T Sepanjang 2022******

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia surplus US,46 miliar sepanjang 2022.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia surplus US,46 miliar sepanjang 2022. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia surplusUS,46 miliar atau Rp818,2 triliun (asumsi kurs Rp15.025 per dolar AS) sepanjang 2022. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan capaian itu tumbuh 53,76 persen dibandingkan tahun lalu.

"Neraca dagang barang secara kumulatif surplus US,46 miliar. Tumbuh 53,76 persen kalau dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (16/1).

Sementara itu, secara bulanan, neraca perdagangan pada Desember 2022 surplus sebesar US,89 miliar.

Kenaikan neraca dagang ini ditopang oleh ekspor yang lebih tinggi dibandingkan impor. Ekspor tercatat sebesar US,83 miliar atau turun 1,10 persen (month to month/mtm), sedangkan impor tercatat US,94 miliar atau naik 5,16 persen (mtm).

Secara rinci, ekspor non migas turun sebesar 2,73 persen (mtm). Komoditas yang mendorong adalah bahan bakar mineral turun 19,44 persen, lemak dan minyak hewan/nabati turun 9,47 persen, barang dari besi dan baja turun 50,74 persen, serta logam mulia dan perhiasan permata turun 11,61 persen.

"Turunnya ekspor non migas ini mengikuti bulan sebelumnya yang pada November turun 2,57 persen terhadap Oktober 2022 (mtm). Ekspor non migas memang terjadi penurunan di empat bulan terakhir baik dari sisi nilai maupun volume," jelas Margo.

Lihat Juga :
Pertamina Buka Suara soal Warung Tak Bisa Jual LPG 3 Kg

Sedangkan, secara tahunan (year on year/yoy), ekspor masih tumbuh positif 6,58 persen. Meski demikian, memang lebih lambat dibandingkan Desember 2021 yang pada saat itu ekspor bisa tumbuh 35,18 persen.

Selanjutnya, dari sisi impor untuk non migas naik 3,60 persen ditopang komoditas serealia naik 66,03 persen, barang besi dan baja naik 43,92 persen, serta kereta api trem dan bagiannya naik cukup tinggi 605,06 persen.

Kemudian, ekspor migas juga naik 14,15 persen sepanjang Desember 2022. Hal ini ditopang oleh meningkatnya impor hasil minyak sebesar 17,72 persen, dan minyak mentah yang naik 12,80 persen.

Namun, secara tahunan impor turun sebesar 6,61 persen (yoy). "Ini adalah penurunan impor terdalam dalam dua tahun terakhir," pungkas Margo.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

Pengelola Tol******

Pengelola tol, bandara, terminal dan pelabuhan kini wajib memberikan 30 persen area komersilnya untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Pengelola tol, bandara, terminal dan pelabuhan kini wajib memberikan 30 persen area komersilnya untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengelolatolkini wajib memberikan 30 persen area komersilnya untuk usaha mikro kecilmenengah (UMKM).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pasal 53A ayat 2 yang diterbitkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Peraturan ini berlaku untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap perencanaan dan pembangunan.

Penyediaan 30 persen area untuk UMKM ini nantinya akan dilakukan dengan pola kemitraan. Selain itu, UMKM juga bisa melakukan penanaman dan pemeliharaan di tempat istirahat (rest area) tol.

Selain tol, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib menyediakan tempat promosi atau usaha bagi UMKM di sejumlah tempat.

Beberapa di antaranya yang wajib adalah terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan infrastruktur publik lainnya.

"Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan," dikutip dari pasal 104 ayat 2.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:delima88

Perbarui waktu:2024-07-04

Daftar bab terbaru
cara dapat uang sekarang juga
top 138 slot
kancil69
pinjol limit tinggi cepat cair
cara beli togel lewat hp
broslot
rtp timnas4d
bonus new member 100 minimal depo 25
slot88jp
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot demo 89
Bab 2 angka jitu senin wage
Bab 3 rog777 co
Bab 4 situs yang bagus hari ini
Bab 5 situs slot 24 jam
Bab 6 induk303
Bab 7 erek 100
Bab 8 fulustoto
Bab 9 situs judi slot tergacor
Bab 10 slot gacor mudah menang
Bab 11 gambar link slot
Bab 12 harga voucher axis 4gb 30 hari
Bab 13 harga voucher axis 4gb 30 hari
Bab 14 link slot gacor modal receh
Bab 15 pasukan88
Bab 16 multibet88
Bab 17 toto 128 slot
Bab 18 rtl slot hari ini
Bab 19 dolarslot138
Bab 20 jackpot4d
Klik untuk melihattersembunyi di tengah804bab
takutBacaan TerkaitMore+

Naruto Uzumaki Lima Daun

delima88
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Perjalanan Legendaris Sang Penyihir

lvobet
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan merosot pada perdagangan Rabu (25/1).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan merosot pada perdagangan Rabu (25/1).. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi kembali melemah pada perdagangan Rabu (25/1).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya menilai pergerakan IHSG bakal terkonsolidasi usai penguatan pada pekan lalu.

"Hari ini IHSG berpotensi terkonsolidasi. Perkembangan pergerakan IHSG terlihat kembali pada area konsolidasi wajar pasca mengalami kenaikan pada beberapa waktu sebelumnya," ujar William dikutip dari rilis hariannya.

"Momentum koreksi wajar masih dapat dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian dengan target investasi jangka panjang," paparnya.

William memprediksi indeks saham bakal bergerak di rentang support6.714 dan resistance6.921.

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan GGRM, ASII, BBNI, AALI, TBIG, ASRI, dan SMGR.

Lihat Juga :
Profil Pemilik Meikarta yang Gugat Konsumen Usai Dimintai Refund

Berpandangan berbeda, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG berpeluang menguat untuk menguji resisten di 6.908.

Sebab, pergerakan pasar cenderung mulai membentuk wave b dan diperkirakan akan menguji garis SMA-20 sebagai support apabila IHSG tetap di bawah resisten fraktal 6.908.

"Berdasarkan indikator MACD menandakan (perdagangan dalam) momentum bullish," kata Ivan.

Bullishmerupakan kondisi ketika harga saham cenderung mengalami penguatan secara berkelanjutan pada satu periode tertentu.

Ivan memperkirakan hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support 6.820 dan resistance 6.968. Saham pilihannya adalah ANTM, EMTK, dan GOTO.

IHSG ditutup di level 6.860 pada Selasa (24/1). Indeks saham melemah 14,07 poin atau minus 0,2 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp7.856 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 23.050 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 275 saham menguat, 250 terkoreksi, dan 191 lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/sfr)

Menyaksikan Bintang di Era Pertama

kinghoki4d web
Seekor tuna sirip biru dijual seharga 36,04 juta yen atau sekitar Rp4,24 miliar di lelang tahun baru di pasar ikan Toyosu Tokyo.
Seekor tuna sirip biru dijual seharga 36,04 juta yen atau sekitar Rp4,24 miliar di lelang tahun baru di pasar ikan Toyosu Tokyo. (AFP/RICHARD A. BROOKS).
Jakarta, CNN Indonesia--

Restoran sushi berbintang Michelin Onodera Group dan grosir Jepang Yamayuki membayar 36,04 juta yen atau setara Rp4,24 miliar (asumsi kurs Rp117,9 per yen) untuk tunayang dijual dalamlelangtahun baru di pasar ikan Toyosu Tokyo.

Mengutip AFP, Kamis (5/1), tuna sirip biru itu menjadi menjadi ikan termahal yang terjual pada lelang itu. Bahkan, harganya hampir dua kali lipat dari ikan termahal pada lelang tahun lalu.

Meski begitu, harga tuna tersebut jauh lebih rendah dibanding tuna yang pernah terjual dalam lelang 2019, yakni sekitar Rp43 miliar. Namun, penjualan tuna pada lelang keli ini menandai pemulihan harga setelah tiga tahun merosot.

Tuna terlaris tahun lalu, yang dibeli oleh pasangan penawar yang sama, hanya dijual seharga 16,88 juta yen atau sekitar Rp1,99 miliar.

Banyak pengamat menilai kejatuhan harga ini imbas melemahnya permintaan karena gelombang covid-19 yang melanda Jepang.

Lelang Tahun Baru sangat dinantikan. Acara ini juga sebagai upaya menjaga harga tuna tetap tinggi.

Selama bertahun-tahun, tawaran tertinggi datang dari Kiyoshi Kimura yang memproklamirkan diri sebagai 'Raja Tuna' yang membayar rekor ,1 juta pada 2019 lalu.

[Gambas:Video CNN]





(mrh/sfr)

Raja Makanan

mpodewa88
Berkaca pada kasus Meikarta, masyarakat perlu berhati-hati dalam mencari hunian inden. Jejak rekam pengembang hingga legalitas harus diperhatikan.
Berkaca pada kasus Meikarta, masyarakat perlu berhati-hati dalam mencari hunian inden. Jejak rekam pengembang hingga legalitas harus diperhatikan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Masyarakat disebut makin berhati-hati dalam mencari hunian, terutama yang prosesnya inden. Kewaspadaan calonpembelimeningkat karena berkaca pada kasus pembangunan apartemen Meikarta kini jadi perbincangan.

Pengamat Properti Colliers Aleviery Akbar mengatakan kasus Meikarta membuat calon pembeli waspada, tetapi tidak akan menurunkan minat masyarakat dalam membeli hunian inden.

"Meikarta sampai saat ini masih memasarkan unit apartemen dan komersialnya. Artinya, tidak terpengaruh. Hanya saja, sekarang ini memang pembeli apartemen semakin hati-hati untuk pembelian properti inden," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/1).

Menurutnya, saat ini sudah banyak pengembang properti yang memasarkan tempat tinggal siap huni.

Meski sudah jadi, belum tentu lepas dari masalah. Oleh sebab itu menyarankan pembeli untuk langsung mengecek legalitas hunian baik rumah tapak maupun apartemen yang sudah selesai dibangun tersebut sebelum membeli.

"Cek legalitas seperti izin layak huni, IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung), sertifikat jika sudah ada," imbuhnya.

Lihat Juga :
DPR Panggil Manajemen Meikarta Siang Ini

Ia menambahkan jika pembeli tetap ingin membeli hunian dalam bentuk inden atau belum ada bentuknya, maka calon pembeli bisa mengecek reputasi developeryang memasarkan. Kalau rekam jejaknya baik, tidak pernah bermasalah dengan hukum atau terkait serah terima unitnya, maka tidak ada salahnya membeli.

Hal yang sama disampaikan oleh Pengamat sekaligus Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat. Menurutnya, ada lima aspek yang perlu diperhatikan jika ingin membeli hunian inden.

Pertama, pastikan ada peruntukan ruang, ditunjukkan melalui surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah. Kedua, pastikan hak atas tanah, ditunjukkan adanya sertifikat atas tanah dari lahan yang akan dibangun.

Ketiga, harus memastikan status penguasaan rumah susun, ditunjukkan dengan hasil pertelaan (daftar keterangan) dari pemerintah daerah baik kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.

Keempat, harus memastikan ada izin pembangunan rumah susun, ditunjukkan adanya IMB.Kelima, harus ada jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin, berupa surat dukungan baik bank maupun non-bank.

"Untuk itu calon pembeli yang berminat pada unit apartemen yang belum dibangun, perlu memastikan kelima unsur di atas terpenuhi. Selain itr, perlu memastikan skema pembiayaan, mengenali reputasi pengembangnya, dan detil klausul jual beli dengan teliti," jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga yang murah tetapi fasilitasnya lengkap. Sebab, fasilitas akan sebanding dengan harga yang diterima.

"Memang apartemen yang belum dibangun umumnya menawarkan harga unit yang menggiurkan, namun memang ada risikonya, calon pembeli harus teliti sebelum membeli," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Angin sepoi-sepoi membuat sulit untuk tertidur

mpocash
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunanatau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, klaim tersebut tak kunjung diproses meski ahli waris sudah menunggu seminggu lebih.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Syafii selaku anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Demak sekaligus agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Demak.

"Kasus ini baru, kawan kami nelayan meninggal di tengah laut. Kami mohon dipercepat untuk klaim jaminan kematian, kecelakaan, dan untuk anak sekolah. Karena yang kami tahu itu prosesnya lama untuk yang meninggal dalam bekerja," keluhnya dalam Diskusi Publik Nelayan Menghadapi Krisis Iklim, Kamis (12/1).

Keluhan serupa juga datang dari Anggota KNTI Lamongan Sabiqin. Ia mengatakan ketika nelayan terkena musibah kesulitan melakukan klaim.

Sabiqin menyebutkan ada salah satu nelayan Lamongan yang baru-baru ini meninggal dunia karena terseret ombak. Ia menekankan agar pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa mempercepat proses klaim tersebut.

Lihat Juga :
Inflasi AS Diperkirakan Turun, Rupiah Tinggalkan Level Rp15.500

Merespons hal tersebut, Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari mengatakan pihaknya masih perlu koordinasi dengan kantor cabang di daerah.

"Untuk kasus kecelakaan kerja, setelah berkas lengkap, seperti kronologis kejadian kemudian penyebab kematian akan diverifikasi. Kami memang sedang dalam proses tahap verifikasi dan validasi, tentunya untuk memastikan hak-hak sesuai ketentuan berlaku," jawab Hery.

Lebih lanjut, Hery mencotohkan soal syarat klaim tambahan bagi anak nelayan yang meninggal dunia dan ingin mencairkan beasiswa. Ia mengatakan perlu verifikasi berupa rapor sang anak untuk membuktikan ahli waris masih sekolah atau kuliah.

Lihat Juga :
2 Skema Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite

Sementara itu, Hary menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan meng-coversantunan kematian hingga Rp42 juta. Penyebab kematian yang dicover adalah sakit, meninggal dunia, meninggal mendadak di rumah, bahkan meninggal karena bunuh diri.

Rincian santunan kematian tersebut, antara lain Rp20 juta santunan kematian, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta yang bisa dibayarkan sekaligus.

Sementara untuk manfaat beasiswa diberikan maksimal senilai Rp174 juta untuk dua orang anak yang masih menempuh pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Berubah menjadi sistem aktris yang menakjubkan

pinjaman online bunga ringan ojk
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)