jamin gacor slot 489Jutaan kata 416823Orang-orang telah membaca serialisasi
《megasloto188》
KemenPPPA pastikan pendampingan dua anak korban perundungan di Batam******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap SR (17) dan ER (14), dua anak perempuan yang menjadi korban perundungan remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"TKP di Batam dan sudah dalam penanganan kepolisian dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak) Kota Batam," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Korban mengalami perundungan yang dilakukan oleh empat pelaku yang terdiri atas seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14).
Para pelaku merupakan teman korban.
Perundungan dilakukan karena pelaku merasa kesal kepada korban yang diduga mengambil barang milik pelaku. Selain itu, pelaku juga sakit hati karena korban menjelek-jelekkan pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, UPTD PPA Kota Batam telah melakukan koordinasi dengan Polresta Balerang dan telah melakukan penjangkauan kepada korban.
Baca juga: Psikolog tekankan pentingnya komunikasi orang tua-anak cegah bullying
Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan di Serpong
Pada Senin (4/3), UPTD PPA Kota Batam akan melakukan asesmen sosial dan akan menjadwalkan layanan psikologi pada korban.
"Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait proses pendampingan dan pelayanan yang diberikan pada korban," kata Nahar.
Selain itu, pihaknya juga terus memantau proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polresta Balerang, Batam.
Sebelumnya, rekaman video perundungan ini beredar di media sosial.
Perundungan diduga terjadi pada Rabu (28/2), yang membuat korban mengalami luka di tangan, leher, kepala, wajah, dan punggung.
Selanjutnya pada Jumat (1/3), polisi mengamankan empat pelaku.
Baca juga: Komisi X minta Kemendikbudristek bentuk satgas cegah perundungan
Baca juga: Polresta Malang Kota selidiki dugaan perundungan pelajar SMP
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Polda Metro Jaya gelar sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2024******
Kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak, baik pengemudi maupun penumpang, untuk mematuhi aturan lalu lintasJakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi kepada pengendara kendaraan bermotor terkait Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang dimulai pada hari ini di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasi Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Subdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Heri Amran menjelaskan salah satu lokasi sosialisasi adalah Terminal Blok M dengan membagikan brosur dan imbauan kepada pengemudi dan penumpang angkutan umum. "Kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak, baik pengemudi maupun penumpang, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin. Heri menambahkan operasi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan pengendara tetapi untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan dan pelanggaran. Heri menjelaskan selain di Terminal Blok M, sosialisasi juga dilakukan di Halte CSW dan Bundaran Senayan, yang merupakan lokasi padat lalu lintas di Jakarta. "Petugas membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Operasi Keselamatan Jaya 2024' dan menghimbau kepada pengguna jalan khusus roda dua (KR 2) dan roda empat (KR 4) untuk berhati-hati dan tertib di jalan, " katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot gampang maxwin 2022、bonus new member bebas ip、daftar bo slot gacor
Terkait:kapten maxwin、link slot game、situs game slot online resmi、win138、dewa judi slot online、slot promo 100 to kecil、aplikasi yang bisa kredit barang、pinjam uang di bca mobile、rtp pulaujudi、buku mimpi 2d dan pelarian
bab terbaru:situs slot terbukti gacor(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《megasloto188》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,login kredivo di pcHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《megasloto188》bab terbaru。