trik putaran slot 332Jutaan kata 175590Orang-orang telah membaca serialisasi
《pasti200m》
273 rumah warga di Muba terendam banjir******
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi banjir di Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3, Dusun 4, Dusun 5 dan Dusun 6 Desa Kertajaya, di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel pada Ahad (7/1) malam.
Banjir tersebut diakibatkan oleh intensitas curah hujan yang cukup tinggi dan luapan (air pasang) anak Sungai Keruh, dikarenakan ada pendangkalan di Sungai Keruh sehingga harus dilakukan normalisasi.
“Sebanyak 290 keluarga, 273 unit rumah, dan dua sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) terdampak akibat banjir tersebut,” cakapnya.
Baca juga: Gubernur Sumsel minta Pemkab Muba antisipasi banjir kiriman
Baca juga: Lima kabupaten di Sumsel nyatakan status siaga bencana banjir-longsor
Ia menjelaskan kondisi saat ini ketinggian banjir kurang lebih 1,5 meter dari titik terendah wilayah itu. Lalu, sebanyak 120 keluarga yang ditinggal di bagian bawah rumah mengungsi ke lantai dua rumah panggung.
Namun, ada sebagian masyarakat masih tinggal di rumah masing-masing dikarenakan bangunan milik mereka cukup tinggi.
“Terkait dengan akses jalan, masyarakat membuat jembatan kayu yang maupun menggunakan perahu kayu untuk melewati akses jalan yang terendam banjir,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin bersama Instansi terkait secara langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati di saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi, sebab adanya kemungkinan banjir susulan akan tiba.
“Tim posko lapangan akan terus berkoordinasi untuk perkembangan selanjutnya,” kata Sudirman.*
Baca juga: Jalan lintas Muba-Bengkulu banjir
Baca juga: Gubernur Sumsel kirim bantuan korban banjir Muba
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
273 rumah warga di Muba terendam banjir******
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi banjir di Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3, Dusun 4, Dusun 5 dan Dusun 6 Desa Kertajaya, di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel pada Ahad (7/1) malam.
Banjir tersebut diakibatkan oleh intensitas curah hujan yang cukup tinggi dan luapan (air pasang) anak Sungai Keruh, dikarenakan ada pendangkalan di Sungai Keruh sehingga harus dilakukan normalisasi.
“Sebanyak 290 keluarga, 273 unit rumah, dan dua sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) terdampak akibat banjir tersebut,” cakapnya.
Baca juga: Gubernur Sumsel minta Pemkab Muba antisipasi banjir kiriman
Baca juga: Lima kabupaten di Sumsel nyatakan status siaga bencana banjir-longsor
Ia menjelaskan kondisi saat ini ketinggian banjir kurang lebih 1,5 meter dari titik terendah wilayah itu. Lalu, sebanyak 120 keluarga yang ditinggal di bagian bawah rumah mengungsi ke lantai dua rumah panggung.
Namun, ada sebagian masyarakat masih tinggal di rumah masing-masing dikarenakan bangunan milik mereka cukup tinggi.
“Terkait dengan akses jalan, masyarakat membuat jembatan kayu yang maupun menggunakan perahu kayu untuk melewati akses jalan yang terendam banjir,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin bersama Instansi terkait secara langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati di saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi, sebab adanya kemungkinan banjir susulan akan tiba.
“Tim posko lapangan akan terus berkoordinasi untuk perkembangan selanjutnya,” kata Sudirman.*
Baca juga: Jalan lintas Muba-Bengkulu banjir
Baca juga: Gubernur Sumsel kirim bantuan korban banjir Muba
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:newslot88、pinjol syariah ojk、permainan slot
Terkait:pasar123 situs slot、judi slot online、tunai kilat ojk、daftar kakek zeus、link slot malam ini、rtp jam gacor slot、simulasi kredivo、surga slot 77 link alternatif、slot gacor hari ini、cara pinjam di livin mandiri
bab terbaru:judibolaslot(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Penerjemah: Vinny Shoffa Salma
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
kami akan mengajukan usulan pemberhentian sementaraJakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengajukan usulan pemberhentian sementara terhadap pegawainya berinisial RT (58) karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berinisial AAP (11).
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
《pasti200m》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pastiwin777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pasti200m》bab terbaru。