petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pakdetoto

main airbet88 551Jutaan kata 849849Orang-orang telah membaca serialisasi

《pakdetoto》

Lebih Mahal dari Daging, Harga Cabai Capai Rp140 Ribu per Kg di Kupang******

Harga cabai merah di Kupang tembus ke Rp140 ribu per kg. Lonjakan ini membuat cabai merah lebih mahal dibanding daging ayam.
Harga cabai merah di Kupang tembus ke Rp140 ribu per kg. Lonjakan ini membuat cabai merah lebih mahal dibanding daging ayam. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Kupang, CNN Indonesia--

Harga cabai merah melonjak ke Rp140 ribu per kg di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kenaikan ini dipicu menurunnya tingkat produksipetani. Lonjakan ini membuat cabai merah lebih mahal dibandingdaging ayam.

Kenaikan ini dibenarkan Direktur Pemasaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang Maxi Nomleni. Menurutnya, sejak Senin (13/2) lalu, harga cabai menyentuh Rp14o ribu per kg setelah naik Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per kg. 

"Memang ada kenaikan (harga) yang sangat signifikan untuk cabai. Kenaikan di kisaran Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per kg," kata Maxi kepada CNNIndonesia, Kamis (16/2) lalu.

"Karena saat ini musim penghujan, jadi para petani sementara menanam dan panen berkurang. Akibatnya harga melonjak naik hingga lebih mahal dari daging ayam," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagai langkah penanganan pihaknya akan memberikan subsidi yang bersumber dari anggaran penanganan inflasi. Subsidi akan diberikan kepada para distributor atau para penjual cabai merah di pasar.

"Contohnya pemasok membeli dari petani seharga Rp10 ribu per kg, lalu dijual Rp15 ribu per kg, maka pemerintah akan (memberi) subsidi Rp5.000 agar harganya tidak melonjak seperti sekarang," ujarnya.

Lihat Juga :
Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam Dilanjut Hingga April 2023

Ia membantah tingginya harga cabai lantaran ada permainan harga di lapangan. Pasalnya, fenomena ini terjadi nyaris setiap tahun ketika produksi petani turun.

Dari pantauanCNNIndonesiadi Pasar Oebobo, Kupang, banyak pedagang yang memilih tidak menjual cabai merah karena harganya yang tinggi. Selain itu, cabai tidak bisa bertahan lama serta memiliki risiko rusak lebih tinggi.

"Kita tidak berani jual (cabai) karena harga naik gila-gilaan. Jika tidak laku karena harga mahal dengan kondisi cabai gampang rusak, maka kita pasti rugi," ujar Irvan, salah seorang pedagang.

Menurut Irvan, kenaikan ini sudah terjadi sejak dua minggu lalu.

Sementara di Pasar Kasaih Naikoten I, beberapa pedagang mengaku harga cabai mulai merangkak turun. Jika sebelumya dijual dengan harga Rp140 ribu per kg, saat ini sudah turun ke Rp120 ribu per kg.

[Gambas:Video CNN]

(ely/pta)

[Gambas:Video CNN]

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)




bab terbaru:tigelcc

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
57 togel
erek erek pemadam kebakaran
cen slot
link slot gacor hari ini 2022
daftar situs judi slot
spin slot gacor
slot yang bonus new member 100
slot terpercaya 2023
voucher goride november 2022
Daftar isi semua bab
Bab 1 bola 77 slot
Bab 2 pinjol dengan bunga rendah
Bab 3 infini88
Bab 4 cs kredivo online
Bab 5 situs resmi slot
Bab 6 apakah situs slot aman
Bab 7 cara dapat uang dari shopee tanpa jualan
Bab 8 limit kredit akulaku pengguna baru
Bab 9 jam gacor slot thor
Bab 10 bo tergacor terpercaya
Bab 11 cara mengaktifkan kredivo
Bab 12 maxwin starlight princess 1000
Bab 13 sl9t gacor
Bab 14 gbowin demo
Bab 15 cara daftar cicilan kredivo
Bab 16 betbola88
Bab 17 main slot online
Bab 18 erek erek penolong
Bab 19 doa 77 login
Bab 20 cara meminjam uang di bca
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1991bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

bapak baptis perang bisnis

ktp pinjol
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Proyek Meikarta digugat sekitar 17 kali di Pengadilan Negeri Cikarang, salah satunya atas tuduhan wanprestasi.
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Proyek Meikarta digugat sekitar 17 kali di Pengadilan Negeri Cikarang. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang ProyekMeikarta digugat sekitar 17 kali di Pengadilan Negeri Cikarang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (16/2), klasifikasi perkara gugatan terhadap MSU yakni perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

Gugatan terbaru yang diajukan ke MSU diajukan oleh Kabchul Choi pada 19 Januari 2023. Dalam petitumnya, Kabchul meminta pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atas perjanjian jual beli Apartemen Meikarta dalam Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit" Nomor ; 002944/PPPU-MSU/07/2017," bunyi petitum tersebut.

Ia juga meminta pengadilan menghukum PT MSU untuk mengembalikan uang secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebesar Rp1,1 miliar yang terdiri atasbookingfeeRp2 juta, down paymentRp78,3 juta, harga yang disepakati ditambah PPN Rp803,6 juta, serta denda keterlambatan dan kelalaian sebesar 1 kali Rp803,6 juta dikali 29 bulan (Rp233 juta).

"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet," bunyi petitum itu.

Lihat Juga :
Raffi Ahmad Bersiap Lebarkan Sayap Bisnis ke Sektor Transportasi

Gugatan lainnya terhadap PT MSU juga diajukan Tarmuzi pada 23 September 2022 dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Dalam petitumnya, ia meminta pengadilan menghukum PT MSU selaku tergugat mengembalikan uang pembayaran pemesanan satu unit apartemen Meikarta sebesar Rp257,4 juta.

Kemudian ditambah dengan denda keterlambatan bayar 59 bulan sebesar Rp759,3 juta dan biaya operasionil yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk mengurus masalah pembelian apartemen sebesar Rp100 juta, ditambah dengan keuntungan yang diharapkan diperoleh harga sewa unit sebesar Rp4 juta dikali 35 bulan menjadi Rp140 juta.

Sehingga jumlah total yang harus dibayar MSU adalah Rp1,25 miliar.

Gugatan terhadap PT MSU tidak hanya diajukan baru-baru ini. Pada Agustus 2020, seseorang bernama Uti Alkomah menggugat perusahaan dengan klasifikasi wanprestasi.

[Gambas:Video CNN]

"Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang muka dan uang cicilan Pemesanan 1 (satu) Unit Rumah Susun Sebesar Rp63.614.000,00 (enam puluh tiga juta enam ratus empat belas ribu rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus," bunyi petitum gugatan tersebut.

CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk mengubungi Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk minta tanggapan soal gugatan itu. Tapi hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

PT MSU merupakan pengembang Meikarta di mana unitnya tidak kunjung diserahkan pada konsumen sejak 2019. Konsumen pun mengadukan nasibnya ke DPR.

Pekan ini, hasil pertemuan DPR dengan pihak Meikarta menghasilkan kesepakatan refunddengan skema titip jual.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta manajemen untuk segera menyelesaikan refunddengan skema titip jual itu dalam waktu paling lama empat minggu atau sebulan, terhitung setelah kunjungan tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Tetangga saya adalah succubus

pinjol paling mudah di acc
DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT MSU selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan.
DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT MSU selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengungkapkan ancaman tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tidak dihadiri oleh perwakilan Meikarta. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya pikir dudukan UU jelas. DPR sebagai lembaga tinggi negara dan seluruh rapat yang terjadi di gedung ini punya aturan hukum yang jelas. Kalau saya, ketimbang berpolemik sekarang, orangnya (Meikarta) juga tidak ada, kami ingatkan UU 17/2014," katanya dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).

Kemudian di pasal 73 ayat 2 dijelaskan setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Lalu, pasal 73 ayat 3 menegaskan dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

"Nah, terkait warga masyarakat di (pasal 73) ayat 4, dalam hal badan hukum dan atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara RI," Martin membaca pasal 73 ayat 4.

Lihat Juga :
Stafsus Menkeu Tantang Debat Petinggi Demokrat Soal Utang Era Jokowi

"(Pasal 73) ayat 5 dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya membaca pasal 73 ayat 5.

Usulan tersebut disetujui oleh Nyat Kadir dari Fraksi NasDem. Menurutnya, pihak Meikarta masih bisa diberi keringanan berupa pemanggilan hingga tiga kali sebelum DPR memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) Meikarta.

Di lain sisi, Nyat mempertanyakan soal kasus Meikarta yang tak kunjung usai. Bahkan, ia mempertanyakan apakah ada kemungkinan hipnotis yang dilakukan pengembang Meikarta dalam kasus ini.

"Saya mau tanya, ini model bisnis macam apa ini? Kalau kita bayar cash barangnya langsung kita ambil. Gimana bisa ketipu gitu? Ini ada hipnotis atau gimana kira-kira?" kata Nyat.



Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menanggapi ucapan Nyat. Berdasarkan data yang diperoleh Daeng dari aduan salah satu konsumen Meikarta, ada yang sudah membayar cash pada 2017, tapi tak kunjung menerima unit hingga sekarang.

"Tapi diberikan dua penawaran. Pertama, dari harga yang disetujui Rp285 juta itu dikembalikan dengan potongan Rp63 juta atau diganti unit yang harga Rp480 juta. Jadi nambah uang pindah unit, tapi saya juga gak tahu kapan jadi unitnya," ungkap Daeng.

Ia menegaskan ini adalah tindak penipuan dari Meikarta kepada konsumen. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa superpower, merasa punya kekuatan untuk bisa mengatur semuanya.

Selain itu, Daeng menuturkan bahwa pihak pengembang bahkan sudah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) meski belum serah terima unit.

"(Harga apartemen) Rp285 juta, biaya profesinya Rp2 juta, DP Rp26 juta, uang pelunasannya Rp257 juta, PPN 10 persen. Ini belum akad kredit, tapi PPN sudah dibayar. Makanya perlu dicek apakah PPN yang sudah diambil itu sudah disetorkan ke negara atau tidak? Artinya kalau mereka melakukan ini ada modus," tutur Daeng.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Tuhan Surgawi yang Agung

daftar bo slot gacor
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menegaskan investasi di Indonesia sudah mudah. Investor yang masih dipersulit, diminta melapor kepadanya.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menegaskan investasi di Indonesia sudah mudah. Investor yang masih dipersulit, diminta melapor kepadanya. (CNN Indonesia TV).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menegaskaninvestasi di Indonesia sudah mudah. Jika prosesnya masih sulit, Luhut bakal maju paling depan.

Ia menegaskan investor yang masih kesulitan berinvestasi di Indonesia agar melaporkan kesusahan itu kepadanya.

"Investasi di Indonesia sekarang lebih mudah dari sebelumnya. Jika ada masalah, bilang ke saya! Akan kami atasi, saya janji," kata Luhut dalam Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (1/2).

Dengan begitu, ia menilai industri hilir (downstream industry) sumber daya alam di Indonesia sangat menjanjikan. RI hanya membutuhkan kerja sama hingga efisiensi di dalam negeri untuk memaksimalkan sumber daya yang melimpah tersebut.

"Downstream industrytetap menjadi target besar investasi. Kami sudah punya pipelinedengan US,9 juta dan hampir seimbang antara Pulau Jawa dan di luarnya, membuat Indonesia seperti satu kontinen," ungkapnya.

Luhut mengungkapkan Indonesia sedang membangun ekosistem energi hijau, termasuk soal kendaraan listrik. Ia bahkan menegaskan di masa mendatang Indonesia bisa memproduksi new energy battery yang ekuivalen dengan 3 juta electric vehicle(EV).

Ia menjelaskan bahwa ekosistem baterai untuk kendaraan listrik memang dimulai dengan bahan nikel dan kobalt, tapi investasi soal alumunium juga tak kalah penting. Luhut mengatakan pemerintah saat ini sedang mempersiapkan hal tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

[Gambas:Video CNN]

Sistem penurunan peti harta karun

pinjaman terbaik
Banjir pasokan Minyakita yang dijanjikan oleh Mendag Zulkifli Hasan dalam dua minggu supaya langka dan mahal minyak goreng teratasi belum juga terwujud.
Banjir pasokan Minyakita yang dijanjikan oleh Mendag Zulkifli Hasan dalam dua minggu supaya langka dan mahal minyak goreng teratasi belum juga terwujud. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Minyakitamasih langka dan di pasar tradisional. Tak hanya itu, minyak goreng besutan pemerintah itu masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Padahal pada akhir Januari lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas berharap Minyakita segera kembali membanjiri pasaran dalam dua pekan sehingga harganya bisa normal lagi.

"Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri (DMO) sudah ditambah separuh. Mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Selasa (31/1).

Namun kenyataannya berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Pasar Santa, Jakarta Selatan, stok Minyakita pada sepekan terakhir masih tipis. Bahkan, beberapa pedagang tidak lagi memiliki stok minyak goreng tersebut.

Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan. Pedagang di pasar tersebut masih mengeluhkan kelangkaan Minyakita dan lonjakan harga komoditas tersebut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebenarnya sudah mengambil langkah untuk mengatasi masalah Minyakita tersebut dengan menambah suplai pasokan dalam negeri (DMO) 50 persen dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan.

Lihat Juga :
Deret Masalah Meikarta dari Awal Hingga DPR Akan Panggil John Riady

Tapi sayang, di tengah upaya itu, praktik usaha 'kotor' malah dilakukan sejumlah produsen Minyakita. Salah satunya di Sumut. Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan 75 ton atau 7.000 kardus Minyakita yang ditimbun di provinsi itu. Hal ini ditemukan usai Tim Satgas Pangan melakukan sidak di tingkat produsen.

Menurut Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, produsen ini mulanya mengaku tidak memproduksi atau menyalurkan Minyakita. Namun, setelah digeledah, ternyata terdapat Minyakita di gudangnya.

Kasus sama juga ditemukan Zulhas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima Gudang Ex Hargas di Marunda, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, ia menemukan 500 ton Minyakita yang belum disalurkan.

Zulhas menjelaskan 500 ton Minyakita itu merupakan produksi sejak Desember 2022 lalu, tetapi sengaja tidak disalurkan perusahaan. Ia pun memastikan bahwa 500 ton Minyakita itu segera disalurkan ke pasar tradisional.

Lihat Juga :
Mengenal John Riady, Cucu Bos Lippo yang Dipanggil DPR Soal Meikarta

Lantas dengan segala upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan tersebut, mengapa Minyakita masih mahal dan langka?

Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Andri Perdana mengatakan akar permasalahan Minyakita sebenarnya bukan terletak pada level retail. Menurutnya, melacak penimbun di level retail dan membatasi pembelian dengan mengharuskan menggunakan KTP seperti yang pernah dicanangkan Zulhas tidak akan berdampak signifikan karena permasalahan berada di produksi dan distribusi hulu.

Andri menyebut Minyakita secara desain stoknya berhubungan dengan jumlah ekspor CPO. Minyakita diproduksi dengan jual rugi oleh produsen untuk mendapatkan kuota ekspor, sehingga ketika ekspor CPO turun karena permintaan dunia yang melemah, maka produksi Minyakita juga ikut turun.

"Jadi Minyakita ini walaupun kemarin berhasil untuk membantu meringankan kenaikan harga minyak besar-besaran kemarin, tapi sejatinya ia bukan solusi akhir karena produksinya yang secara inheren fluktuatif," kata Andri kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (14/2).

Lihat Juga :
Bos Garuda Buka Alasan Biaya Penerbangan Haji Sulit di Bawah Rp32 Juta

Hal yang menjadi persoalan, kata Andri, adalah Minyakita sudah terlanjur menjadi merek favorit di masyarakat karena lebih ekonomis dibanding minyak goreng premium. Maka dari itu, ketika stok menurun karena produsen mengurangi ekspornya, dampaknya langsung terasa ke masyarakat.

Di lain sisi, langkah pemerintah untuk membatasi pembelian di level retail ia nilai telah mempengaruhi psikologi pasar pada sisi permintaan. Kebijakan itu katanya membuat pedagang dan konsumen menjadi lebih spekulatif dengan memborong dan menimbun Minyakita. Hal ini tidak terlepas dari munculnya persepsi akan kelangkaan yang tidak dapat diantisipasi oleh pemerintah.

"Dengan kata lain, dengan pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat hanya dapat membeli secara ecer menggunakan KTP, maka ini menjadi sinyal bagi pedagang bahwa Minyakita akan semakin langka dan harganya meningkat. Ini akan mendorong pelaku pasar yang memiliki celah untuk melakukan penimbunan," kata Andri.

Sementara di sisi konsumen, sinyal tersebut akan membuat masyarakat merasa lebih memiliki urgensi untuk membeli Minyakta secepat mungkin dan membeli lebih dari yang dibutuhkan pada keadaan normal.

Lihat Juga :
Bahas Meikarta, Andre Rosiade Gebrak Meja di Depan Bos Lippo

Terjunkan Bulog untuk Urus Minyakita

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

Yaozei

bonus maxwin slot
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia surplus US,46 miliar sepanjang 2022.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia surplus US,46 miliar sepanjang 2022. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia surplusUS,46 miliar atau Rp818,2 triliun (asumsi kurs Rp15.025 per dolar AS) sepanjang 2022. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan capaian itu tumbuh 53,76 persen dibandingkan tahun lalu.

"Neraca dagang barang secara kumulatif surplus US,46 miliar. Tumbuh 53,76 persen kalau dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (16/1).

Sementara itu, secara bulanan, neraca perdagangan pada Desember 2022 surplus sebesar US,89 miliar.

Kenaikan neraca dagang ini ditopang oleh ekspor yang lebih tinggi dibandingkan impor. Ekspor tercatat sebesar US,83 miliar atau turun 1,10 persen (month to month/mtm), sedangkan impor tercatat US,94 miliar atau naik 5,16 persen (mtm).

Secara rinci, ekspor non migas turun sebesar 2,73 persen (mtm). Komoditas yang mendorong adalah bahan bakar mineral turun 19,44 persen, lemak dan minyak hewan/nabati turun 9,47 persen, barang dari besi dan baja turun 50,74 persen, serta logam mulia dan perhiasan permata turun 11,61 persen.

"Turunnya ekspor non migas ini mengikuti bulan sebelumnya yang pada November turun 2,57 persen terhadap Oktober 2022 (mtm). Ekspor non migas memang terjadi penurunan di empat bulan terakhir baik dari sisi nilai maupun volume," jelas Margo.

Lihat Juga :
Pertamina Buka Suara soal Warung Tak Bisa Jual LPG 3 Kg

Sedangkan, secara tahunan (year on year/yoy), ekspor masih tumbuh positif 6,58 persen. Meski demikian, memang lebih lambat dibandingkan Desember 2021 yang pada saat itu ekspor bisa tumbuh 35,18 persen.

Selanjutnya, dari sisi impor untuk non migas naik 3,60 persen ditopang komoditas serealia naik 66,03 persen, barang besi dan baja naik 43,92 persen, serta kereta api trem dan bagiannya naik cukup tinggi 605,06 persen.

Kemudian, ekspor migas juga naik 14,15 persen sepanjang Desember 2022. Hal ini ditopang oleh meningkatnya impor hasil minyak sebesar 17,72 persen, dan minyak mentah yang naik 12,80 persen.

Namun, secara tahunan impor turun sebesar 6,61 persen (yoy). "Ini adalah penurunan impor terdalam dalam dua tahun terakhir," pungkas Margo.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

Perjalanan Orang Asing

slot gacor hari ini pasti menang
Bank OCBC NISP menggugat manajemen PT HSI Rp232 miliar. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Bank OCBC NISP menggugat manajemen PT HSI Rp232 miliar. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo. (Dok. Gudang Garam).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menggugat manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.

"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/2).

"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya.

Ia menjelaskan pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.

Lihat Juga :
Sri Mulyani Sebut Anggaran Pendidikan Tembus Rp617 T pada APBN 2023

Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Di mana jumlah tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp232 miliar.

Ternyata, gugatan karena tak bayar utang kepada konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC. CNNIndonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak yang digugat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.

Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

[Gambas:Video CNN]