main airbet88 551Jutaan kata 849849Orang-orang telah membaca serialisasi
《pakdetoto》
Lebih Mahal dari Daging, Harga Cabai Capai Rp140 Ribu per Kg di Kupang******Kupang, CNN Indonesia--
Harga cabai merah melonjak ke Rp140 ribu per kg di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kenaikan ini dipicu menurunnya tingkat produksipetani. Lonjakan ini membuat cabai merah lebih mahal dibandingdaging ayam.
Kenaikan ini dibenarkan Direktur Pemasaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang Maxi Nomleni. Menurutnya, sejak Senin (13/2) lalu, harga cabai menyentuh Rp14o ribu per kg setelah naik Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per kg.
"Memang ada kenaikan (harga) yang sangat signifikan untuk cabai. Kenaikan di kisaran Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per kg," kata Maxi kepada CNNIndonesia, Kamis (16/2) lalu.
"Karena saat ini musim penghujan, jadi para petani sementara menanam dan panen berkurang. Akibatnya harga melonjak naik hingga lebih mahal dari daging ayam," ujarnya.
Dia menjelaskan sebagai langkah penanganan pihaknya akan memberikan subsidi yang bersumber dari anggaran penanganan inflasi. Subsidi akan diberikan kepada para distributor atau para penjual cabai merah di pasar.
"Contohnya pemasok membeli dari petani seharga Rp10 ribu per kg, lalu dijual Rp15 ribu per kg, maka pemerintah akan (memberi) subsidi Rp5.000 agar harganya tidak melonjak seperti sekarang," ujarnya.
Lihat Juga :Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam Dilanjut Hingga April 2023 |
Ia membantah tingginya harga cabai lantaran ada permainan harga di lapangan. Pasalnya, fenomena ini terjadi nyaris setiap tahun ketika produksi petani turun.
Dari pantauanCNNIndonesiadi Pasar Oebobo, Kupang, banyak pedagang yang memilih tidak menjual cabai merah karena harganya yang tinggi. Selain itu, cabai tidak bisa bertahan lama serta memiliki risiko rusak lebih tinggi.
"Kita tidak berani jual (cabai) karena harga naik gila-gilaan. Jika tidak laku karena harga mahal dengan kondisi cabai gampang rusak, maka kita pasti rugi," ujar Irvan, salah seorang pedagang.
Menurut Irvan, kenaikan ini sudah terjadi sejak dua minggu lalu.
Sementara di Pasar Kasaih Naikoten I, beberapa pedagang mengaku harga cabai mulai merangkak turun. Jika sebelumya dijual dengan harga Rp140 ribu per kg, saat ini sudah turun ke Rp120 ribu per kg.
[Gambas:Video CNN]
(ely/pta)Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Label:depo 100 jadi 200、pinjam dompet ilegal、m123 slot login
Terkait:cara pinjam dana di ovo、livdrawmacau、aplikasi cicil hp tanpa dp、link slot casino、spay pinjam、prediksi togel chelsea、indobet88、gurita4d、suhu slot88、situs togel terpercaya resmi
bab terbaru:tigelcc(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《pakdetoto》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs judi slot terpercayaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pakdetoto》bab terbaru。