ayo judi 88 516Jutaan kata 531969Orang-orang telah membaca serialisasi
《gurita168》
Kementerian ATR soal HGB Investor IKN Bisa 160 Tahun: Tak Menyalahi UU******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan soal pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tak menyalahi aturan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
"Tidak menyalahi UU PA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus, Rabu (26/10).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sempat menyampaikan bahwa pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Hadi mengklaim jika pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya. Tujuannya adalah menarik penanam modal agar bisa berinvestasi sebaik-baiknya.
"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.
Lihat Juga :PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer |
Di lain kesempatan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN.
PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.
"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insyaallah bulan ini selesai," katanya.
Langkah Kementerian ATR ini sempat dikritisi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Berbeda dengan pernyataan Suyus, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut tawaran itu melanggar UUPA 1960.
Lihat Juga :Pengusaha Tekstil Rumahkan 45 Ribu Karyawan, PHK di Depan Mata |
Kata Dewi, dalam UUPA juga tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah dan tidak mengenal pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah.
Dewi berpendapat jika tawaran tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, maka tetap tidak sah. Sebab, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan aturan HGB mesti merujuk pada UUPA 1960 sebagai payung hukum agraria nasional, yang tak lain merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut, kata Dewi, dijelaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok.
Atas dasar itu, Dewi mengkritik pemerintah berambisi membangun proyek di IKN sampai rela melakukan penyimpangan terhadap UU dan konstitusi.
[Gambas:Video CNN]
Bukan Cuma Tekstil dan Sepatu, PHK Juga Hantui Industri Otomotif******Jakarta, CNN Indonesia--
Wakil Ketua Bidang KetenagakerjaanKamar Dagang Industri (Kadin) Adi Mahfudz Wuhadji menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) tak hanya hanya menghantui industri tekstil dan sepatu, tapi juga otomotif.
Menurutnya, permintaan yang turun di tengah pelemahan ekonomi dunia menjadi penyebab ancaman PHK tersebut.
"Iya (banyak PHK di sektor padat karya), terutama sektor usaha yang produksinya untuk ekspor, seperti garmen (tekstil), sepatu, otomotif dan lainnya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).
Ia menyebutkan beberapa laporan dari asosiasi buruh yang mengalami PHK ada dari bidang keamanan (security), telekomunikasi, logistik, ritel, dan perbaikan jalan tol. Terbaru, PHK juga menerpa industri farmasi.
"Baru dapat kabar dari teman-teman di pabrik farmasi atau produksi obat, sejak obat batuk sirup ditiadakan atau tidak diperbolehkan, banyak yang di PHK. Ini karena banyak pabrik yang tutup," tegasnya.
Lihat Juga :Surat Terbuka Karyawan Twitter untuk Elon Musk Terkait PHK |
Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menyebut perusahaan garmen (tekstil) dan sepatu (alas kaki) terpaksa menempuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pasalnya, order atau pesanan berkurang. Bahkan, ada pembeli yang membatalkan pesanan, meski produksi sudah dilakukan.
"Sudah produksi disuruh hold. Sehingga, PHK mulai terjadi sejak saat ini dan diperkirakan hingga 2023 mendatang," ujarnya, Rabu (26/10).
Lihat Juga :Holding BUMN Pangan Bantu Bulog Serap Hasil Panen Petani |
Ia merinci pesanan di industri sepatu mencapai 50 persen, sedangkan industri tekstil sekitar 30 persen. "Jadi, ada yang lebih banyak, ada juga yang sedikit. Rata-rata segitu ya," imbuh Anton.
Saat ini, ia melanjutkan sejumlah perusahaan yang mengalami problem order berkurang atau kena pembatalan sedang melakukan antisipasi.
"Itu (PHK) tergantung perusahaan. Tidak semua. Ada yang melakukan antisipasi seperti PHK. Ada yang sedang merencanakan dan seterusnya," kata Anton.
[Gambas:Video CNN]
Penerapan Tarif Bea Masuk Berhasil Tekan Impor Pakaian Jadi******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perdagangan menyebutkan penerapan tarif bea masuktambahan berhasil menekan imporproduk pakaian jadi di Indonesia.
Adapun tambahan bea masuk ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian yang berlaku efektif mulai 12 November 2021 lalu.
"Bukan hanya berhasil (menekan impor pakaian), kita juga berhasil melindungi UMKM garmen kita dengan penerbitan aturan yang kita tetapkan itu," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).
Menurutnya, industri garmen selama ini merasa terancam dengan impor pakaian dari negara lain. Apalagi ditambah dengan masuknya pakaian-pakaian bekas yang lebih murah.
Karenanya, diterbitkannya aturan tambahan bea masuk impor pakaian bekas, industri garmen dalam negeri merasa terlindungi dan bisa makin mengembangkan produksinya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan total impor pakaian jadi pada September 2021 sebanyak 2.751,12 ton. Ini adalah total impor pakaian sebelum tambahan tarif bea masuk diberlakukan pada November 2021.
Lihat Juga :PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer |
Setelah tambahan tarif diberlakukan, impor pakaian berdasarkan jumlahnya turun hingga 20 ribu persen menjadi hanya 1.623,43 ton pada September 2022.
Jika dilihat dari asalnya, impor pakaian jadi yang masuk ke Indonesia paling banyak berasal dari China, Vietnam, India, Kamboja, Turki, Pakistan, Amerika Serikat, Myanmar, Hong Kong, Singapura.
Sebagai informasi, adapun tarif tambahan bea masuk dalam PMK 142/2021 ditetapkan di kisaran Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong pada tahun pertama. Lalu nantinya tarif ini akan berangsur turun pada tahun kedua dan ketiga.
Jenis produk yang dikenakan bea masuk tambahan antara lain segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.
[Gambas:Video CNN]
Label:situs gacor hari ini、voucher shopee pengguna baru 2022、marontoto
Terkait:slot paling gacor terbaru、bemo88、dewaslot999、4d singapore hari ini、situs slot tergacor dan terpercaya、sgn slot、gbo4d slot、rtp sakti123、trik jitu olympus、melati188 slot
bab terbaru:slot gacor siang hari ini(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《gurita168》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek erek cukur rambutHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《gurita168》bab terbaru。