situs judi slot yang gacor 20Jutaan kata 261685Orang-orang telah membaca serialisasi
《rubikslot》
Bayar Pakai Allo Bank dan Bank Mega di Transmart Diskon 20 Persen******Jakarta, CNN Indonesia--
Sudah tahu belum kalau bayar belanjaan di Transmart bisa dapat potongan 20 persen? Nah, caranya gampang banget.
Anda tinggal bayar belanjaannya pakai Allo Prime, Allo Pay Later, Kartu Kredit Bank Mega atau Mega Syariah aja. Setiap transaksi bakal dikasih bonus diskon sebesar 20 persen!
Lihat Juga :Transmart Full Day Sale: Rela Cuti Demi Kejar Diskon Gede-Gedean |
Setelah berhasil unduh tinggal upgrade akun ke Allo Prime supaya bisa mengaktifkan Allo Pay Later untuk menikmati belanja sekarang bayar belakangan plus diskon 20 persen.
Kalau belum punya kartu kredit Bank Mega atau Mega Syariah, Anda bisa datang ke unit pembukaan instan yang disediakan.
Alternatif lainnya bisa mengajukan pembukaan kartu kredit Bank Mega atau Mega Syariah di kantor cabang terdekat di kota kamu.
Nggak cuma itu aja keuntungan yang bisa didapat pelanggan Transmart. Soalnya dalam waktu dekat Transmart bakal kembali dengan Full Day Sale-nya spesial promo Merdeka Belanja.
Diskon yang dilangsungkan pada Selasa (15/8) ini berlaku mulai jam toko buka sampai pukul 22.00 waktu setempat di seluruh gerai Transmart se-Indonesia.
Selama periode Full Day Sale, Transmart bakal memanjakan seluruh pelanggan dengan diskon besar-besaran selama seharian hingga 50 persen.
Ada banyak kategori produk yang didiskon. Mulai dari bahan makanan, elektronik, furnitur, koleksi fesyen, kosmetik, produk perawatan kulit dan wajah, sampai aneka mainan anak.
Menarik banget kan, Yuk jangan sampai ketinggalan belanja murah di Transmart Full Day Sale spesial Merdeka Belanja yang berlangsung cuma satu hari aja!
Komnas Perempuan: Mulurnya peraturan pelaksana UU TPKS berefek domino******Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang penerbitan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mulur berefek domino pada penanganan kasus kekerasan seksual.
"Tidak optimalnya upaya penguatan lembaga layanan berbasis pemerintah dan berbasis komunitas. Pemantauan juga belum jalan, penguatan kapasitas aparat masih kurang," kata Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam webinar bertajuk "Diskusi Hari Perempuan Sedunia 2024" di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pembahasan peraturan pelaksana UU TPKS membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk lembaga HAM, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dijanjikan tahun lalu disahkan, tapi sampai sekarang belum," katanya.
Tahun 2024 yang merupakan tahun politik juga ditengarai memiliki andil dalam membuat penerbitan peraturan pelaksana UU TPKS semakin mulur.
Komnas Perempuan saat ini sedang menyiapkan draf pemantauan pelaksanaan UU TPKS yang prosesnya melibatkan lembaga-lembaga layanan.
Baca juga: KemenPPPA: Pembahasan RPP Dana Bantuan Korban masih butuh waktu
Langkah ini sebagaimana amanat Pasal 83 Ayat 1 dan 4 UU TPKS.
"Komnas Perempuan menggerakkan tiga lembaga, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," katanya.
Pemerintah menyepakati pembentukan tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Rancangan Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS, saat ini masih menunggu paraf persetujuan.
RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS dalam tahap harmonisasi.
Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS masih akan dirapatkan kembali.
Selain itu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Diklat Pencegahan dan Penanganan TPKS telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 14.
Baca juga: Menteri PPPA: Perkuat SDM penyedia layanan implementasikan UU TPKS
Baca juga: KND minta APH tak gunakan keadilan restoratif untuk perkara TPKS
Baca juga: LNHAM dorong percepatan pengesahan peraturan pelaksanaan UU TPKS
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Komnas Perempuan: Mulurnya peraturan pelaksana UU TPKS berefek domino******Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang penerbitan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mulur berefek domino pada penanganan kasus kekerasan seksual.
"Tidak optimalnya upaya penguatan lembaga layanan berbasis pemerintah dan berbasis komunitas. Pemantauan juga belum jalan, penguatan kapasitas aparat masih kurang," kata Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam webinar bertajuk "Diskusi Hari Perempuan Sedunia 2024" di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pembahasan peraturan pelaksana UU TPKS membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk lembaga HAM, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dijanjikan tahun lalu disahkan, tapi sampai sekarang belum," katanya.
Tahun 2024 yang merupakan tahun politik juga ditengarai memiliki andil dalam membuat penerbitan peraturan pelaksana UU TPKS semakin mulur.
Komnas Perempuan saat ini sedang menyiapkan draf pemantauan pelaksanaan UU TPKS yang prosesnya melibatkan lembaga-lembaga layanan.
Baca juga: KemenPPPA: Pembahasan RPP Dana Bantuan Korban masih butuh waktu
Langkah ini sebagaimana amanat Pasal 83 Ayat 1 dan 4 UU TPKS.
"Komnas Perempuan menggerakkan tiga lembaga, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," katanya.
Pemerintah menyepakati pembentukan tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Rancangan Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS, saat ini masih menunggu paraf persetujuan.
RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS dalam tahap harmonisasi.
Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS masih akan dirapatkan kembali.
Selain itu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Diklat Pencegahan dan Penanganan TPKS telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 14.
Baca juga: Menteri PPPA: Perkuat SDM penyedia layanan implementasikan UU TPKS
Baca juga: KND minta APH tak gunakan keadilan restoratif untuk perkara TPKS
Baca juga: LNHAM dorong percepatan pengesahan peraturan pelaksanaan UU TPKS
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Label:erek erek 2d 82、asiahoki77 demo slot、panen138 rtp
Terkait:qq303、tafsir mimpi bergambar joker merah、cara mendapatkan gratis ongkir di shopee、situs judi ceme terpercaya、link slot kamboja、anekaslot、gacor hari、situs gampang menang slot、juragan55、bimoin88
bab terbaru:dewisport(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《rubikslot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,terbaru slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rubikslot》bab terbaru。