link situs slot online 974Jutaan kata 297074Orang-orang telah membaca serialisasi
《website slot tergacor》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Jusuf Hamka Nempel Jokowi Resmikan Tol Cisumdawu, Bahas Utang Rp800 M?******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktur Utama PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Jusuf Hamka hadir langsung saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pria yang akrab disapa Babah Alun itu berdiri bersama jajaran pembantu Jokowi, yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hingga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Pada hari ini Jalan Tol Cisumdawu sudah selesai dan segera siap untuk dioperasikan. Dengan mengucapbismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini saya resmikan Jalan Tol Cisumdawu," kata Jokowi, Selasa (11/7).
Selain Jusuf Hamka dan tiga menteri Jokowi, ada juga Sekretaris Kabinet Pramono Anung hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam peresmian tersebut.
Dihubungi terpisah, Jusuf Hamka mengatakan sama sekali tidak membahas soal utang pemerintah Rp800 miliar saat mendampingi Jokowi. Kehadirannya di tempat tersebut murni sebagai bagian dari proyek tol Cisumdawu.
"Gak berani mention (utang negara Rp800 miliar). Belum sempat (bicara soal utang Rp800 miliar dengan Pak Jokowi)," katanya kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi.
Lihat Juga :Penerbangan dari Bandara Husein Beralih ke Kertajati Mulai Oktober |
Terlepas dari itu, perusahaan pimpinan Jusuf Hamka punya andil besar dalam pembangunan Tol Cisumdawu. Dari keenam seksi, PT CKJT mengerjakan Seksi 3 hingga 6.
Bahkan, Jusuf sempat cerita bahwa dirinya sama sekali tak memakai duit pinjaman bank untuk menggarap Tol Cisumdawu itu.
"Itu (Cisumdawu) enggak pakai duit bank, enggak pakai duit negara. Karena banyak orang nyinyir bahwa kita pakai uang negara, uang bank sama dengan uang negara kepada pemerintah. Akhirnya saya bilang, 'Enggak, saya enggak mau pakai uang ini (pinjaman bank)'. Sekarang sudah habis Rp12,5 triliun," ucapnya di Vihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat, Selasa (11/4).
Jusuf sebelumnya sempat bercerita bahwa utang negara Rp800 miliar kepadanya bermula dari deposito perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda 2 persen per bulan.
[Gambas:Video CNN]
Label:buana99、agen maxwin、daftar pinjol ilegal terbaru 2022
Terkait:syarat daftar kredivo、huniangaming303、oriqq、rtp kuy4d、cambodiapools、sumo777、pola maxwin olympus、situs slot gacor gampang menang、slot terbaik saat ini、slotgacor4d
bab terbaru:morocco quatro 3 paito(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《website slot tergacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara pakai akulaku di lazadaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《website slot tergacor》bab terbaru。