jp paus sydney hari ini 344Jutaan kata 814407Orang-orang telah membaca serialisasi
《egpslot》
KPK limpahkan berkas perkara mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro******Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PT) ke tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.
Selain itu, tim penyidik KPK juga turut melimpahkan berkas perkara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka PT dan AKDS pada tim jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan pelimpahan tersebut dilaksanakan setelah tim jaksa KPK menyatakan tim penyidik telah memenuhi semua unsur pasal dari sisi materiil dan maupun formil.
Sesuai dengan kewenangan tim jaksa, masih dilakukan penahanan terhadap PT dan AKDS masing-masing selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK sampai 14 Februari 2024.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera disiapkan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Baca juga: KPK tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro tersangka korupsi
Pada 16 November 2023, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.
Tim penyidik KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Kejaksaan Negeri Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PT kemudian melaksanakan penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Baca juga: Tiga orang tertangkap tangan KPK di Bondowoso dibawa ke Jakarta
Selama penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melapor kepada PT. Hal tersebut kemudian ditanggapi PT dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada 15 Juni 2023 dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp225 juta.
Baca juga: KPK geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso
Setelah ditetapkan sebagai OTT, keempat orang itu kemudian dibawa penyidik KPK ke Markas Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal.
Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PT sejumlah Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.
Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka PT dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK geledah Kantor BSBK Pemkab Bondowoso
Baca juga: KPK sidangkan penyuap Kajari Bondowoso di Pengadilan Tipikor Surabaya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Ratusan KK di Kabupaten Tangerang terdampak banjir******Tangerang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Banten melaporkan sebanyak 310 kepala keluarga (KK) di daerah itu terdampak bencana alam banjir akibat hujan deras pada Sabtu (27/01).
"Dari hasil laporan lapangan, ada dua wilayah kecamatan yang terdampak banjir akibat hujan deras yang mengguyur sejak pagi tadi, wilayah itu diantaranya seperti di Kecamatan Pakuhaji dan Rajeg," kata Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat di Tangerang, Sabtu.
Ia mengatakan, jika banjir yang berdampak terhadap ratusan KK ini merendam dengan ketinggian airnya bervariasi, mulai dari 20 centimeter sampai dengan 110 centimeter.
Menurutnya, bencana banjir di dua wilayah kecamatan tersebut telah melanda di enam rukun tetangga (RT) dan dua desa. Adapun jumlah kepala keluarga dari wilayah itu di antaranya seperti di RT/RW 01/12, Desa Keramat, Paku haji sebanyak 40 KK.
Kemudian, Desa Rajeg Mulya, Rajeg dengan jumlah empat rukun tetangga sebanyak 270 KK.
"Karena hujan yang cukup deras dan saluran air yang sempit akhirnya air berhenti di Perumahan Griya Arta Rajeg 4," ujarnya.
Ia menyebutkan, dari daerah yang terdampak itu, di antaranya 50 jiwa diketahui telah mengungsi ke tempat lebih aman.
Namun, dalam hal ini, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama kondisi kedaruratan bencana tersebut akan berlangsung, karena situasi cuaca dan kontur alam masih terus berubah-ubah, sehingga banjir pun masih menggenangi sejumlah permukiman warga.
"Kalau dari pantauan kami, kondisi saat ini kontur alam banyak berubah, banyak faktor mempengaruhinya seperti banyaknya hunian. Jadi jika terjadi hujan terus maka akan lama genangan air itu surut," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan instansi dan kepala daerah setempat dalam upaya melakukan penanganan korban dari kebencanaan alam tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan instansi lain, agar warga yang terdampak segera mendapat bantuan," kata dia.
Baca juga: BPBD DKI mencatat empat RT di Jakarta Barat tergenang 30-60 cm
Baca juga: BPBD Lebak ingatkan warga pesisir Banten selatan waspada banjir rob
Baca juga: Pj Gubernur Banten pastikan percepat penanganan banjir Teluk Naga
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Istana sebut Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye******Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum ada rencana berkampanye meskipun Undang-Undang Pemilu memperbolehkan keterlibatan Presiden dalam kampanye.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu.
Ari menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Jokowi di Yogyakarta dan Jawa Tengah hingga beberapa hari ke depan termasuk dalam agenda kunjungan kerja.
Presiden Jokowi sendiri dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (29/1).
Kepala Negara juga dijadwalkan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir Ke-101 NU di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu (31/1), sekaligus peluncuran sekolah dalam acara tersebut.
"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," kata Ari.
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1), sebagaimana dipantau di Jakarta, Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" kata Presiden.
Adapun Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".
Baca juga: Presiden Jokowi bersama AHY sarapan gudeg di Yogyakarta
Baca juga: Dukung timnas di Piala Asia, Jokowi bermain bola dengan warga Sleman
Baca juga: Ganjar khawatir konflik kepentingan terkait presiden boleh kampanye
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs slot online terbaik 2022 resmi、rtp slot88、slot ter
Terkait:slot gacor jam 1 malam、slot gampang jp maxwin、slot home、cara pembayaran kta kilat、mpogaco、menara3388、maxwin bet 800、pede4d、rupiah maju terdaftar ojk、buku mimpi shio 2022
bab terbaru:bet10rb(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《egpslot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,togel taiwan 2023Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《egpslot》bab terbaru。