slot demo suara4d 210Jutaan kata 284345Orang-orang telah membaca serialisasi
《link situs slot paling gacor》
Tim SAR gabungan cari seorang anggota Polri hilang******Ternate (ANTARA) - Tim SAR gabungan berupaya melakukan pencarian terhadap penumpang Kapal Alsudais rute Ternate-Sanana, Brigpol Hayun (37 tahun) anggota Polri yang terjatuh ke laut di perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara.
"Di hari ke tiga operasi SAR, pencarian dimulai pukul 07.00 Wit, Tim SAR gabungan melaksanakan operasi pencarian terbagi menjadi 2 SRU dengan Search Area," kata Kepala Seksi Operasi dan Siaga Basarnas Ternate, Bram Madya di Ternate, Sabtu.
Dia menyebutkan, SRU 1 RIB 04 Ternate melaksanakan pencarian sesuai dengan data sebaran Sar Map dengan luas area pencarian 18 Nm di perairan Halmahera selatan. Sementara SRU 2 longboat masyarakat melaksanakan pencarian di perairan Pulau Kasiruta dengan luas area pencarian 18 Nm.
Dia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat. Basarnas Ternate, Brimobda Polda Malut, Polairud Polda Malut, Lanal Ternate dan masyarakat.
Dia menyebutkan, pihaknya Kamis (29/3/2024), menerima laporan bahwa telah terjadi kondisi membahayakan jiwa manusia satu orang penumpang kapal rute Ternate-Sanana terjatuh.
Dia mengatakan setelah menerima laporan pada tanggal 29 Februari 2024, Basarnas Ternate berkoordinasi dengan instansi terkait guna rencana pencarian terhadap korban.
Rescuer Basarnas Ternate dengan menggunakan RIB 04 bergerak menuju ke LKP untuk melakukan operasi pencarian terhadap korban bernama Hayun (37 tahun) warga Kota Ternate.
Kronologis kejadian, sekitar pukul 18.00 Wit KM Al Suldais 21 bertolak dari Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dengan tujuan Pelabuhan Sanana. Sekitar Pukul 22. 25 Wit.
Korban yang baru selesai buang air kecil dari kamar mandi dek 2 bagian buritan kapal dan sempat duduk di atas pagar pembatas kapal tiba-tiba terjatuh dari kapal.
Baca juga: Tim SAR gabungan temukan korban tenggelam di Kali Sunter
Baca juga: Tim SAR temukan pemilik perahu yang terdampar di Dermaga Lombok Timur
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Baznas Jambi salurkan bantuan usaha ke pelaku UMKM******Jambi (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi menyalurkan bantuan usaha bagi pelaku UMKM dan mustahik total senilai Rp112 juta.
Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Sabtu, menyerahkan secara simbolis bantuan yang diberikan kepada para pelaku UMKM dan mustahik (penerima zakat) itu di kawasan Tugu Keris Kota Jambi.
Adapun bantuan yang diberikan yaitu 75 unit etalase senilai Rp112,5 juta, bantuan renovasi bedah rumah senilai Rp5 juta, bantuan peralatan kesehatan berupa kursi roda sebanyak lima buah, bantuan modal usaha dan bantuan paket sembako untuk 15 orang.
Baca juga: Baznas Jambi akan salurkan zakat kepada 5.000 mustahiq
Sri berharap dengan adanya pemberian bantuan tersebut dapat membantu pengembangan usaha para mustahik.
"Saya harap dengan bantuan yang telah diberikan, usaha para mustahik semakin berkembang dan membuat kesejahteraannya meningkat sehingga mereka tidak lagi menjadi mustahik melainkan menjadi muzakki (pemberi zakat)," kata dia.
Baca juga: 35 anak di Jambi dibantu Baznas beasiswa pendidikan ke Mesir dan Turki
Ketua Baznas Kota Jambi Syamsir Naim mengatakan dalam Ramadhan nanti Baznas juga akan memberikan bantuan sebanyak 6.000 paket sembako yang akan diberikan kepada mustahik seperti fakir miskin dan para pegawai honorer yang ada di Kota Jambi.
Syamsir juga mengatakan setelah Ramadhan, Baznas berencana memberikan bantuan pendidikan berupa beasiswa untuk tingkat SD sederajat dan SMP sederajat sebanyak 6.000 beasiswa.
Baca juga: Pemkab Tebo dan Baznas salurkan bantuan sembako bagi honorer
"Semoga dengan adanya bantuan tersebut dapat membantu meringankan masyarakat," kata dia.
Pewarta: Tuyani / Bima Aripayoga
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Label:agenslot、juraga69、slot 77 vip
Terkait:erek47、situs slot tergacor hari ini、pinjol mudah cair ilegal、dingdong togel login、sensa777、game slot bisa tarik dana、rgo303、situs slot yang ada akun demo、118 slot、aplikasi limit kredit
bab terbaru:hokibet(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《link situs slot paling gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot situs resmiHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link situs slot paling gacor》bab terbaru。