alfamabet 804Jutaan kata 701410Orang-orang telah membaca serialisasi
《migo88》
Kebakaran hanguskan rumah kontrakan empat pintu di Jakarta Timur******Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur berhasil memadamkan api yang menghanguskan rumah kontrakan empat pintu dan lima motor di RT/ RW 05/09 Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu. "Empat kepala keluarga dengan 12 jiwa yang mendiami lokasi tersebut terselamatkan," kata Kasie Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaeman di Jakarta, Minggu. Gatot menduga peristiwa kebakaran dipicu dari korsleting dari salah satu kamar tidur dan pihaknya mendapat laporan dari warga yang datang pada pukul 06.10 WIB. "Awalnya ada penyalaan dari kamar tidur, lalu makin lama makin membesar," ucapnya. Ia menuturkan pihaknya menerjunkan 50 personil beserta 10 Unit kendaraan pemadam untuk mengatasi kebakaran tersebut. "Operasi pemadaman dimulai pukul 06.14 WIB dan selesai pukul 07.07 WIB," tutur Gatot. Gatot mengungkapkan tidak terdapat korban dari penduduk dalam peristiwa kebakaran tersebut. "Total kerugian mencapai kurang lebih Rp300 juta," ungkap dia.
Baca juga: Toko bahan bangunan di Kramat Jati ludes terbakar
Baca juga: Gulkarmat Jaktim temukan jasad bocah yang tenggelam di Kali Ciliwung
Baca juga: 13 kios di Kompleks Skuadron Halim terbakar, satu orang terluka
Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Truk angkut 400 ribu lembar surat suara terguling di Semarang******Semarang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afiffudin, menyebutkan truk yang mengalami kecelakaan di jalur antara Kabupaten Semarang dan Temanggung di wilayah Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, mengangkut sekitar 400 ribu lembar surat suara Pemilu 2024.
"Dari percetakan mengangkut 800 dos. Tiap dos isinya 500 lembar surat suara," kata Afiffudin.
Menurut dia, truk tersebut mengangkut surat suara untuk daerah pemilihan(Dapil) 1 dan 6 DPRD Kabupaten Magelang.
Afiffudin mengaku berada di percetakan di daerah Bawen, Kabupaten Semarang, saat dua truk pengangkut kertas suara tersebut diberangkatkan.
"Ada dua truk, yang muatannya lebih banyak sudah jalan terus," tambahnya.
Surat suara tersebut, kata dia, rencananya akan dibawa ke KPU Kabupaten Magelang untuk disortir dan dilipat mulai hari Senin.
Ia sendiri belum mengetahui pasti kronologis kecelakaan tersebut.
Menurut dia, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan nahas tersebut.
"Sopir sudah dievakuasi. Dalam keadaan sadar," katanya.
Menurut dia, surat suara yang berada di truk nahas tersebut masih menjadi tanggung jawab perusahaan percetakan.
Sebelumnya, sebuah truk pengangkut surat suara dengan tujuan Kabupaten Magelang terguling di jalur antara Kabupaten Semarang dan Temanggung di wilayah Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
Baca juga: KPU Boyolali lipat surat suara DPRD dan DPR Pemilu 2024
Baca juga: KPU Semarang rampungkan perakitan kotak suara
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:judi slot 888、slot ku、kaikoslot
Terkait:slot gacor hari ini terpercaya、depoqq、jutawanbet、kemonbet、situs slot terpercaya 2023、situs jp slot、microgaming 88、gaspol138、winstar4d server thailand、erek 98
bab terbaru:pola gacor zeus terbaru(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《migo88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor toHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《migo88》bab terbaru。