dewi365 331Jutaan kata 624256Orang-orang telah membaca serialisasi
《playbet88》
KPU RI soal kenaikan suara PSI di Sirekap: Foto C.Hasil rujukan utama******
Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, rujukan utama perolehan suara tetap berdasarkan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano, meskipun angka yang tertulis dalam laman KPU berbeda.
"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano adalah sumber atau rujukan utamanya. Itu adalah data perolehan suara yang ditulis langsung oleh kpps (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang disaksikan langsung oleh saksi peserta pemilu dan pengawas tps (tempat pemungutan suara) serta dipantau langsung oleh pemantau terdaftar," kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Idham menjelaskan data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya, sebab Sirekap menampilkan foto formulir model C.Hasil Plano.
"Sampai saat ini sudah ada 65,81persen tps untuk Pemilu Anggota DPR yang datanya sudah diunggah ke Sirekap. Data tersebut menampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano yang dapat dicek atau diverifikasi," ujarnya.
Sementara itu, Idham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri. Ia menyebut bahwa KPU RI baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri.
"Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari ppk (panitia pemilihan kecamatan), kpu kabupaten/kota, kpu provinsi sampai dengan KPU RI," kata dia mengingatkan.
Sebelumnya, pengguna akun media sosial X, @overgassedmk12, mencuit soal perbedaan suara PSI di Sirekap dan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano pada Sabtu (2/3), pukul 16.11 WIB.
"Karena banyak yang nemu kejanggalan suara PSI, akhirnya aku nyoba nyari sendiri di sekitaran Daerah Istimewa Yogyakarta.
TPS 020 Wonosari, Wonosari, Gunungkidul, D.I.Y Web KPU: 31 C Hasil: 5"
Cuitan tersebut hingga Minggu pukul 16.40 WIB telah disukai 11 ribu akun, dikutip 5 ribu akun, dan mencapai impresi sebanyak 892,3 ribu tayangan.
Adapun berdasarkan laman https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara pada pukul 16.40 WIB, PSI memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen di Pileg DPR RI.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Selanjutnya, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Baca juga: KPU optimistis PSU di Kuala Lumpur digelar sesuai rencana
Baca juga: KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G******
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Selain itu, Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Sebagaimana dakwaan kedua subsider,” kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni yang bersangkutan diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Windi Purnama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung jaksa.
Baca juga: Windi Purnama didakwa lakukan TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G
Baca juga: Kejagung tetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS 4G
Pada perkara ini, Windi didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Jaksa menjelaskan bahwa Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif," imbuh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16 November 2023).
Selain mengalirkan uang, Windi Purnama juga disebut menerima uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Irwan Hermawan serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.
"Selanjutnya uang yang diterima tersebut untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di Manila, Filipina selama Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," ucap jaksa.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Kepala Satres Narkoba Polres Bima jadi korban penganiayaan dalam tugas******
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Senin, membenarkan adanya peristiwa yang menimpa salah seorang anggotanya tersebut.
"Iya, saat itu kepalanya (AKP Tamrin) kena pukul botol minuman (beralkohol) yang mengakibatkan luka robek di bagian dahi," kata Deddy.
Dia menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa AKP Tamrin itu terjadi pada pertengahan Februari 2024. Saat itu, Tamrin bersama tim sedang melakukan pengembangan kasus narkotika dengan memburu salah seorang pengunjung kafe.
"Pas masuk, Tamrin melihat ada pegawai kafe sedang cekcok dengan seseorang," ujarnya.
Tamrin yang melihat hal itu, langsung melerai kedua belah pihak. Saat meredam aksi tersebut, Tamrin mendapatkan pukulan dari seorang pria berinisial A.
"Pelaku A ini yang memukul kepalanya pakai botol minuman," ucap dia.
Anggota Satres Narkoba Polres Bima Kota yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku A bersama seorang pengunjung berinisial S yang tertangkap tangan membawa senjata tajam.
"Malam itu juga kedua pelaku dibawa ke Polres dengan dugaan pelaku A lakukan penganiayaan dan S bawa senjata tajam dikenakan undang-undang darurat. Untuk Tamrin sudah dapat perawatan medis," kata Deddy.
Dalam giat pengembangan kasus narkotika di kafe tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Bima Kota mengamankan 16 poket sabu-sabu siap edar.
"Untuk pemiliknya ini yang masih dicari, karena akibat peristiwa pemukulan itu, pemiliknya kabur," ujar dia.
Meskipun demikian, Deddy mengatakan bahwa Tim Satres Narkoba Polres Bima Kota merupakan salah satu komplotan personel andalan Polda NTB dalam mengungkap kasus-kasus narkotika.
Hal itu dapat dilihat dari kinerja pengungkapan pada awal tahun 2024. Tim Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap 11 tersangka dari 11 kasus berbeda.
"Untuk barang bukti narkotika-nya juga cukup banyak, sabu 38,72 gram dan ganja 594,28 gram. Artinya, dari segi kinerja pada awal tahun 2024, Polres Bima Kota sudah sangat baik," ucap Feddy.
Dia tidak memungkiri bahwa banyak ancaman dan gangguan ketika personel menjalankan tugas di lapangan.
"Memang, sebagian besar masyarakat puas dengan kinerja kami, tetapi ada juga yang mempersoalkan. Itu hal biasa ketika ada anggota kami yang berhasil menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Kanit Intel Polsek Moraid Sorong dianiaya sekelompok warga
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan anggota Polri di Medan
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:cara mendapatkan duit dari shopee、nagaair88、xtra slot gacor
Terkait:skor kredit kredivo、slot selalu gacor、voucher pengguna baru lazada 30 ribu、warungbet、kini slot gacor、pola dan trik slot、memori88、situs slot resmi gacor、situs gacor malam minggu、akurat slot online
bab terbaru:nama slot terbaru(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
salah satunya dengan menambahkan alat deteksi metal di setiap ruangJakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat mengevaluasi ruang tahanan dan petugas jaga tahanan di seluruh jajaran polsek sebagai respons atas 16 orang tahanan yang kabur dari Polsek Metro Tanah Abang beberapa waktu lalu.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Sebenarnya sudah siap tinggal pelaksanaannya saja. Kami dengan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) akan segera ketemu kita, untuk menyerahkan (hasil laporan)Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengumumkan dua dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang menjalani pemeriksaan.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
《playbet88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bonus new member 100 7xHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《playbet88》bab terbaru。