petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

server thailand

situs yang sedang gacor 10Jutaan kata 609643Orang-orang telah membaca serialisasi

《server thailand》

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

IHSG Berpeluang Menguat Terbatas Hari Ini******

Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi menguat terbatas pada perdagangan hari ini, Senin (20/2).
Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi menguat terbatas pada perdagangan hari ini, Senin (20/2). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi menguat terbatas pada perdagangan Senin (20/2).

Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova menilai potensi penguatan terjadi lantaran ditutup di atas garis SMA-20 pada Jumat (17/2) sore lalu.

Pada penutupan pekan lalu, IHSG stagnan di level 6.895. Sehingga, pada wave b hari ini, IHSG akan bisa berlanjut menuju 6.807 apabila kembali menembus ke bawah 6.807.

Untuk hari ini, saham pilihan Ivan adalah BMRI, INDF, KLBF, MEDC, dan TBIG.

Sementara itu, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya menuturkan secara teknikal indeks saham hingga saat ini masih menunjukkan pola sideways.

Menurutnya, pola itu juga masih dibayangi oleh potensi tekanan di tengah rilis data kinerja emiten secarafull year2022.

Lihat Juga :
Minyakita Langka, Jokowi Akui Ada Stok Tapi Tak Melimpah

"Di sisi lain, belum terlihatcapital inflowyang mengalir deras masuk ke dalam pasar modal, sehingga peluang terjadinya tekanan jangka pendek juga masih terbuka," imbuh William seperti dikutip dari riset hariannya.

Meski begitu, ia menilai momentum koreksi dapat terus dimanfaatkan untuk melakukan pembelian dengan target investasi jangka menengah hingga panjang.

Dengan sentimen tersebut, William memproyeksikan IHSG bergerak di rentang support6.852 dan resistance6.988.

Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni AALI, BMRI, ASII, BBCA, ICBP, ASRI, JSMR, dan HMSP.

Pekan lalu, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.726 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 25.324 miliar saham.

Pada penutupan akhir pekan lalu tersebut, 213 saham menguat, 290 terkoreksi, dan 225 lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)




bab terbaru:cara menggunakan aplikasi kredivo

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
situs slot yang bagus
pinjol resmi tenor 12 bulan
pinjaman online yang diawasi ojk
trik pasang togel pasti menang
pinjaman cepat cair dan mudah
tempat main slot
judi slot garuda999
pinjaman now ojk
situs judi 303
Daftar isi semua bab
Bab 1 hoki177
Bab 2 username slot gacor
Bab 3 situs judi server thailand
Bab 4 king138 rtp
Bab 5 jasadomino
Bab 6 rtp batik77
Bab 7 kredivo dana tunai
Bab 8 slot yg sering gacor
Bab 9 cleopatra demo slot
Bab 10 menang slot 88
Bab 11 slot gacor untuk pemula
Bab 12 vegasslot77
Bab 13 link situs slot terbaru
Bab 14 pola maxwin
Bab 15 kredit hp 0 persen tanpa kartu kredit
Bab 16 bocoran slot ollo4d
Bab 17 cara pinjam uang di fif tanpa jaminan
Bab 18 sultanbet89
Bab 19 link main slot gacor
Bab 20 pramatic88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2181bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Panduan perjalanan dengan tuhanmu sendiri

bunga rendah pinjaman online
Hary Tanoesoedibjo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT MNC Digital Entertainment Tbk guna memenuhi aturan OJK.
Hary Tanoesoedibjo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT MNC Digital Entertainment Tbk guna memenuhi aturan OJK. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Hary Tanoesoedibjo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT MNCDigital Entertainment Tbk.

Mengutip detik.compada Selasa (31/1), bos MNC Digital ini tercatat telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 26 Januari 2023.

Informasi ini diperoleh dari laporan informasi dan fakta materil MNC Digital yang ditandatangani oleh Direktur MNC Digital, Ella Kartika dan Dewi Tembaga.

"Menerapkan pembatasan bagi direksi perusahaan publik untuk menjabat sebanyak-banyaknya pada 2 perusahaan publik," bunyi laporan tersebut.

"Maka pada 26 Januari 2023, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Hary Tanoesoedibjo dari jabatan Direktur Utama Perseroan," tambah laporan tersebut.

Hary Tanoesoedibjo merupakan anak dari Ahmad Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group. Hingga saat ini, ia masih menjabat sebagai Chairman PT MNC Investama Tbk, dahulu PT Bhakti Investama Tbk.

Hary Tanoe telah mulai membangun bisnis media segera setelah ia lulus kuliah. Hingga saat ini dirinya masih memiliki sejumlah stasiun TV, stasiun radio, dan surat kabar. Hary Tanoe juga menjabat di berbagai anak perusahaan MNC Group.

Dirinya diketahui sudah menjabat sebagai Komisaris Utama PT MNC sejak Februari 2004. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur Utama pada: PT Global Mediacom Tbk sejak 2002, PT Media Nusantara Citra Tbk sejak 2004, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) sejak 2010, PT MNC Land Tbk sejak 2011, PT GLD Property sejak 2012.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, Hary Tanoe juga menjabat sebagai Komisaris Utama pada PT MNC Sky Vision Tbk (Indovision) sejak 2006, PT MNC Sekuritas sejak 2004, PT Global Informasi Bermutu (Global TV) sejak 2009, PT Media Nusantara Informasi sejak 2009 dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV) sejak 2011.

Tidak lama setelah itu, pada 2016 ia mengundurkan diri sebagai CEO Media Nusantara Citra (MNC), yang memiliki empat stasiun TV nasional, untuk fokus pada politik.

Lalu, pada 11 Maret 2022 lalu, PT MNC Studios International Tbk (MSIN) mengubah namanya menjadi PT MNC Digital Entertainment Tbk pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hary Tanoe pada saat itu diangkat sebagai Direktur Utama MNC Digital, menggantikan Ella Kartika yang akhirnya menempati posisi direktur.

Lihat Juga :
Harga Emas Antam Merosot ke Rp1,027 Juta per Gram
(agt/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Monster di Dunia Elf

tempat gacor
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Proyek Meikarta digugat sekitar 17 kali di Pengadilan Negeri Cikarang, salah satunya atas tuduhan wanprestasi.
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Proyek Meikarta digugat sekitar 17 kali di Pengadilan Negeri Cikarang. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang ProyekMeikarta digugat sekitar 17 kali di Pengadilan Negeri Cikarang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (16/2), klasifikasi perkara gugatan terhadap MSU yakni perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

Gugatan terbaru yang diajukan ke MSU diajukan oleh Kabchul Choi pada 19 Januari 2023. Dalam petitumnya, Kabchul meminta pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atas perjanjian jual beli Apartemen Meikarta dalam Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit" Nomor ; 002944/PPPU-MSU/07/2017," bunyi petitum tersebut.

Ia juga meminta pengadilan menghukum PT MSU untuk mengembalikan uang secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebesar Rp1,1 miliar yang terdiri atasbookingfeeRp2 juta, down paymentRp78,3 juta, harga yang disepakati ditambah PPN Rp803,6 juta, serta denda keterlambatan dan kelalaian sebesar 1 kali Rp803,6 juta dikali 29 bulan (Rp233 juta).

"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet," bunyi petitum itu.

Lihat Juga :
Raffi Ahmad Bersiap Lebarkan Sayap Bisnis ke Sektor Transportasi

Gugatan lainnya terhadap PT MSU juga diajukan Tarmuzi pada 23 September 2022 dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Dalam petitumnya, ia meminta pengadilan menghukum PT MSU selaku tergugat mengembalikan uang pembayaran pemesanan satu unit apartemen Meikarta sebesar Rp257,4 juta.

Kemudian ditambah dengan denda keterlambatan bayar 59 bulan sebesar Rp759,3 juta dan biaya operasionil yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk mengurus masalah pembelian apartemen sebesar Rp100 juta, ditambah dengan keuntungan yang diharapkan diperoleh harga sewa unit sebesar Rp4 juta dikali 35 bulan menjadi Rp140 juta.

Sehingga jumlah total yang harus dibayar MSU adalah Rp1,25 miliar.

Gugatan terhadap PT MSU tidak hanya diajukan baru-baru ini. Pada Agustus 2020, seseorang bernama Uti Alkomah menggugat perusahaan dengan klasifikasi wanprestasi.

[Gambas:Video CNN]

"Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang muka dan uang cicilan Pemesanan 1 (satu) Unit Rumah Susun Sebesar Rp63.614.000,00 (enam puluh tiga juta enam ratus empat belas ribu rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus," bunyi petitum gugatan tersebut.

CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk mengubungi Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk minta tanggapan soal gugatan itu. Tapi hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

PT MSU merupakan pengembang Meikarta di mana unitnya tidak kunjung diserahkan pada konsumen sejak 2019. Konsumen pun mengadukan nasibnya ke DPR.

Pekan ini, hasil pertemuan DPR dengan pihak Meikarta menghasilkan kesepakatan refunddengan skema titip jual.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta manajemen untuk segera menyelesaikan refunddengan skema titip jual itu dalam waktu paling lama empat minggu atau sebulan, terhitung setelah kunjungan tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Catatan Budidaya Keabadian

metaplay88
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

cahaya tanpa debu

erek erek berkunjung
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunanatau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, klaim tersebut tak kunjung diproses meski ahli waris sudah menunggu seminggu lebih.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Syafii selaku anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Demak sekaligus agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Demak.

"Kasus ini baru, kawan kami nelayan meninggal di tengah laut. Kami mohon dipercepat untuk klaim jaminan kematian, kecelakaan, dan untuk anak sekolah. Karena yang kami tahu itu prosesnya lama untuk yang meninggal dalam bekerja," keluhnya dalam Diskusi Publik Nelayan Menghadapi Krisis Iklim, Kamis (12/1).

Keluhan serupa juga datang dari Anggota KNTI Lamongan Sabiqin. Ia mengatakan ketika nelayan terkena musibah kesulitan melakukan klaim.

Sabiqin menyebutkan ada salah satu nelayan Lamongan yang baru-baru ini meninggal dunia karena terseret ombak. Ia menekankan agar pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa mempercepat proses klaim tersebut.

Lihat Juga :
Inflasi AS Diperkirakan Turun, Rupiah Tinggalkan Level Rp15.500

Merespons hal tersebut, Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari mengatakan pihaknya masih perlu koordinasi dengan kantor cabang di daerah.

"Untuk kasus kecelakaan kerja, setelah berkas lengkap, seperti kronologis kejadian kemudian penyebab kematian akan diverifikasi. Kami memang sedang dalam proses tahap verifikasi dan validasi, tentunya untuk memastikan hak-hak sesuai ketentuan berlaku," jawab Hery.

Lebih lanjut, Hery mencotohkan soal syarat klaim tambahan bagi anak nelayan yang meninggal dunia dan ingin mencairkan beasiswa. Ia mengatakan perlu verifikasi berupa rapor sang anak untuk membuktikan ahli waris masih sekolah atau kuliah.

Lihat Juga :
2 Skema Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite

Sementara itu, Hary menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan meng-coversantunan kematian hingga Rp42 juta. Penyebab kematian yang dicover adalah sakit, meninggal dunia, meninggal mendadak di rumah, bahkan meninggal karena bunuh diri.

Rincian santunan kematian tersebut, antara lain Rp20 juta santunan kematian, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta yang bisa dibayarkan sekaligus.

Sementara untuk manfaat beasiswa diberikan maksimal senilai Rp174 juta untuk dua orang anak yang masih menempuh pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Kultivator jahat yang paling mengagumkan

jepe138
Rencananya, pesawat komersil terbesar di dunia Airbus A380 berkapasitas 600 penumpang akan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Juni 2023.
Pesawat komersil terbesar di dunia Airbus A380 milik Emirates Airline bakal mendarat di Bali pada Juni mendatang (AFP PHOTO / MARWAN NAAMANI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunganmemastikan kesiapan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menerima kedatangan pesawat berukuran besar Airbus A380 milik maskapai Emirates.

Rencananya, pesawat komersil terbesar di dunia berkapasitas 600 penumpang tersebut akan mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Juni 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengaku tengah menyiapkan rencana operasional agar Airbus A380 bisa tiba dengan lancar.

Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Bali telah melakukan koordinasi dengan pengelola bandara yaitu PT. Angkasa Pura I dan stakeholder lainnya untuk mempersiapkan hal tersebut.

Sejumlah persiapan yang dilakukan diantaranya yaitu penanganan ground handling, garbarata, pengisian bahan bakar (fuel handling), Custom, Immigration and Quarantine (CIQ), kesiapan unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran(PK-PPK), dan penanganan penumpang (pax handling).

"Kami juga harus memastikan kesiapan alternate aerodrome yaitu bandara alternatif terdekat yang mampu menampung pesawat A380, apabila terjadi gangguan di Bandara Ngurah Rai," ucap Kristi.

Ditjen Hubud juga menyiapkan tim yang akan turun langsung memastikan persiapan berjalan dengan baik.

Kristi berharap semua persiapan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat diselesaikan sebelum pengoperasian pesawat Airbus A380 di bulan Juni 2023 nanti.

"Kami harus pastikan semua fasilitas sudah lengkap agar operasi penerbangan dan pelayanan berjalan selamat, aman, dan nyaman," ucap Kristi.

Lihat Juga :
Jajal Kereta Panoramic, Menhub Akui Dapatkan Sensasi Baru
(bmw/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Meng Po punya janji

unsur spin slot
Andre Rosiade murka saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya soal Meikarta.
Andre Rosiade murka saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya soal Meikarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade marah hingga menggebrak meja saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar soal Meikarta.

Ia marah karena kasus Meikarta tak kunjung selesai di mana para konsumen tidak mendapatkan unitnya. Konsumen bahkan dituntut oleh Meikarta.

"Kalau kita enggak bejek bapak, enggak kita panggil ke DPR, bapak injak itu orang-orang itu. Saya dengar 'oh kita bisa atur polisi, kita bisa atur jaksa, kita bisa atur hakim'. Makanya bapak berani," katanya, Senin (13/2).

"Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Enggak ada yang bisa ngatur republik ini. Ini penting pak supaya paham itu oligarki. Kita hadapin," kata Andre sambil menggebrak meja.

Karena belum menemukan penjelasan detail terkait Meikarta, DPR akan memanggil CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady, untuk memberikan keterangan terkait pembangunan Apartemen Meikarta yang bermasalah. Pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung setelah masa reses DPR.

"Komisi VI DPR akan mengundang pihak terkait dari Lippo Group yaitu John Riady sebagai CEO PT Lippo Karawaci Tbk," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal dalam rapat tersebut.

Andre mengatakan pemanggilan Jhon Riyadi dilakukan pada Maret 2023, usai masa reses DPR. Ia juga mengusulkan agar anggota Komisi VI melapor ke masing-masing fraksi untuk membuat panitia khusus atau pansus Meikarta supaya tidak ada lagi pihak yang bertindak sewenang-wenang di Indonesia.

"Jangan sampai ada oligarki yang bisa berkehendak seenak perutnya di republik ini. Bisa ngatur-ngatur hukum, bisa ngatur-ngatur segalanya, sehingga bisa melakukan penekanan dan intimidasi kepada masyarakat," ujar Andre.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)