sejatibet 698Jutaan kata 530422Orang-orang telah membaca serialisasi
《cicilan tanpa dp》
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Harga Kripto Menghijau Jelang Tahun Baru Imlek Dipimpin XRP******Jakarta, CNN Indonesia--
Harga sejumlah aset kriptomenghijau dalam 24 jam terakhir jelang Tahun Baru Imlekdipimpin XRP.
Mengutip coinmarketcap pada Jumat (21/1), harga XRP melesat 3,32 persen ke level USZulfan Lindan Nasdem Dicopot dari Kursi Komisaris Jasa Marga******Jakarta, CNN Indonesia--
Politisi Partai Nasdem Zulfan Lindan diberhentikan sebagai wakil Komisaris utama/komisaris independen PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau Jasa Marga.
Pemberhentian itu dilakukan setelah perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada Rabu (8/2).
Berdasarkan keterangan resmi Jasa Marga, kegiatan ini kembali digelar dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).
Selain Zulfan, Jasa Marga juga memberhentikan Yuswanda A. Temenggung dari posisi komisaris utama. Lalu, Anita Firmanti Eko Susetyowati dari Komisaris, Yohanes Baptista Satya Sananugraha dari komisaris, dan Ade Wahyu dari direktur keuangan dan manajemen risiko.
Sebagai gantinya, Jasa Marga mengangkat Mohammad Zainal Fatah menjadi komisaris utama, Chandra Wijaya menjadi komisaris independen, dan Seppalga Ahmad menjadi komisaris independen.
Kemudian, Marsetio menjadi komisaris independen, Abdul Rachman menjadi komisaris independen, dan Pramitha Wulanjani menjadi direktur keuangan dan manajemen risiko.
Lihat Juga :Zoom Akan PHK 1.300 Karyawan, Pangkas Gaji CEO 98 Persen |
Berikut susunan dan jabatan dewan komisaris dan direksi PT Jasa Marga yang baru:
Dewan Komisaris
-Komisaris Utama: Mohammad Zainal Fatah
-Komisaris: M. Roskanedi
-Komisaris Independen: Chandra Wijaya
-Komisaris Independen: Raja Erizman
-Komisaris Independen: Seppalga Ahmad
-Komisaris Independen: Marsetio
-Komisaris Independen: Abdul Rachman
Direksi
-Direktur Utama: Subakti Syukur
-Direktur Bisnis: Reza Febriano
-Direktur Human Capital dan Transformasi: Bagus Cahya Arinta B.
-Direktur Operasi: Fitri Wiyanti
-Direktur Pengembangan Usaha: Mohamad Agus Setiawan
-Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Pramitha Wulanjani
Sebelumnya, Zulfan Lindan juga dinonaktifkan dari jabatan Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sumatera 1 yang meliputi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) DPP Partai NasDem beberapa hari usai mengeluarkan pernyataan bahwa bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan merupakan antitesis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
[Gambas:Video CNN]
Penguatan XRP diikuti cardano yang naik 2,91 persen. Pada pagi ini, cardano diperdagangkan di level USPak Zulhas, Sudah 2 Minggu Lebih Kenapa Belum Ada Banjir Minyakita?******Jakarta, CNN Indonesia--
Minyakitamasih langka dan di pasar tradisional. Tak hanya itu, minyak goreng besutan pemerintah itu masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Padahal pada akhir Januari lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas berharap Minyakita segera kembali membanjiri pasaran dalam dua pekan sehingga harganya bisa normal lagi.
"Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri (DMO) sudah ditambah separuh. Mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Selasa (31/1).
Namun kenyataannya berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Pasar Santa, Jakarta Selatan, stok Minyakita pada sepekan terakhir masih tipis. Bahkan, beberapa pedagang tidak lagi memiliki stok minyak goreng tersebut.
Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan. Pedagang di pasar tersebut masih mengeluhkan kelangkaan Minyakita dan lonjakan harga komoditas tersebut.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebenarnya sudah mengambil langkah untuk mengatasi masalah Minyakita tersebut dengan menambah suplai pasokan dalam negeri (DMO) 50 persen dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan.
Lihat Juga :Deret Masalah Meikarta dari Awal Hingga DPR Akan Panggil John Riady |
Tapi sayang, di tengah upaya itu, praktik usaha 'kotor' malah dilakukan sejumlah produsen Minyakita. Salah satunya di Sumut. Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan 75 ton atau 7.000 kardus Minyakita yang ditimbun di provinsi itu. Hal ini ditemukan usai Tim Satgas Pangan melakukan sidak di tingkat produsen.
Menurut Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, produsen ini mulanya mengaku tidak memproduksi atau menyalurkan Minyakita. Namun, setelah digeledah, ternyata terdapat Minyakita di gudangnya.
Kasus sama juga ditemukan Zulhas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima Gudang Ex Hargas di Marunda, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, ia menemukan 500 ton Minyakita yang belum disalurkan.
Zulhas menjelaskan 500 ton Minyakita itu merupakan produksi sejak Desember 2022 lalu, tetapi sengaja tidak disalurkan perusahaan. Ia pun memastikan bahwa 500 ton Minyakita itu segera disalurkan ke pasar tradisional.
Lihat Juga :Mengenal John Riady, Cucu Bos Lippo yang Dipanggil DPR Soal Meikarta |
Lantas dengan segala upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan tersebut, mengapa Minyakita masih mahal dan langka?
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Andri Perdana mengatakan akar permasalahan Minyakita sebenarnya bukan terletak pada level retail. Menurutnya, melacak penimbun di level retail dan membatasi pembelian dengan mengharuskan menggunakan KTP seperti yang pernah dicanangkan Zulhas tidak akan berdampak signifikan karena permasalahan berada di produksi dan distribusi hulu.
Andri menyebut Minyakita secara desain stoknya berhubungan dengan jumlah ekspor CPO. Minyakita diproduksi dengan jual rugi oleh produsen untuk mendapatkan kuota ekspor, sehingga ketika ekspor CPO turun karena permintaan dunia yang melemah, maka produksi Minyakita juga ikut turun.
"Jadi Minyakita ini walaupun kemarin berhasil untuk membantu meringankan kenaikan harga minyak besar-besaran kemarin, tapi sejatinya ia bukan solusi akhir karena produksinya yang secara inheren fluktuatif," kata Andri kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (14/2).
Lihat Juga :Bos Garuda Buka Alasan Biaya Penerbangan Haji Sulit di Bawah Rp32 Juta |
Hal yang menjadi persoalan, kata Andri, adalah Minyakita sudah terlanjur menjadi merek favorit di masyarakat karena lebih ekonomis dibanding minyak goreng premium. Maka dari itu, ketika stok menurun karena produsen mengurangi ekspornya, dampaknya langsung terasa ke masyarakat.
Di lain sisi, langkah pemerintah untuk membatasi pembelian di level retail ia nilai telah mempengaruhi psikologi pasar pada sisi permintaan. Kebijakan itu katanya membuat pedagang dan konsumen menjadi lebih spekulatif dengan memborong dan menimbun Minyakita. Hal ini tidak terlepas dari munculnya persepsi akan kelangkaan yang tidak dapat diantisipasi oleh pemerintah.
"Dengan kata lain, dengan pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat hanya dapat membeli secara ecer menggunakan KTP, maka ini menjadi sinyal bagi pedagang bahwa Minyakita akan semakin langka dan harganya meningkat. Ini akan mendorong pelaku pasar yang memiliki celah untuk melakukan penimbunan," kata Andri.
Sementara di sisi konsumen, sinyal tersebut akan membuat masyarakat merasa lebih memiliki urgensi untuk membeli Minyakta secepat mungkin dan membeli lebih dari yang dibutuhkan pada keadaan normal.
Lihat Juga :Bahas Meikarta, Andre Rosiade Gebrak Meja di Depan Bos Lippo |
Selama sepekan, ethereum sudah menguat 10,01 persen. Penguatan juga dialami bitcoin dan BNB.
Untuk bitcoin penguatan mencapai 1,58 persen dalam 24 jam terakhir dan 11,83 persen dalam seminggu belakangan ini. Kini, bitcoin diperdagangkan dengan harga US.095,15 per keping.
Sementara itu BNB menguat 1,67 persen ke US4,87 per keping.
Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
[Gambas:Video CNN]
Label:prediksi zurich togel、turbo303、pola gacor starlight princess 1000
Terkait:ultra33 slot、daftar slot server thailand、cq9 slot demo、pola airbet88、bocor88、peluru4d、388casino、slot surga、situs gacor slot terbaru、cicak 4d
bab terbaru:gta777(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《cicilan tanpa dp》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,aladdin666Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cicilan tanpa dp》bab terbaru。