petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

erek 77

web slot terpercaya 632Jutaan kata 267538Orang-orang telah membaca serialisasi

《erek 77》

Ikano Unpad: Revisi UU ITE langkah progresif untuk kenotariatan siber******

Ikano Unpad: Revisi UU ITE langkah progresif untuk kenotariatan siber
Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran Ranti Fauza Mayana (tengah) memberikan keterangan di Kampus Unpad Dipatiukur Bandung, Jumat (1/3/2024). ANTARA/Ricky Prayoga
Bandung (ANTARA) - Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran mengungkapkan bahwa revisi kembali Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan langkah progresif untuk percepatan kenotariatan siber (cyber notary).

Karenanya, kata Ketua Umum Ikano Unpad Ranti Fauza Mayana, di Bandung, Jumat, pihaknya menyambut baik dan mendukung revisi kembali UU ITE yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kita dapat melihat adanya langkah progresif dan proaktif yang dilakukan oleh pemerintah, tidak hanya dalam hal memperbaiki aturan yang ada agar disesuaikan kembali dengan tujuan keberadaan hukum dalam masyarakat, namun juga dalam menjadikan hukum agar selalu terbarukan secara substansial melalui keberadaan pasal-pasal baru yang mengatur mengenai hal-hal yang lebih luas," ujarnya.

Ranti mencontohkan UU ITE 1/2024 merevisi ketentuan Pasal 5 ayat (4) dalam UU ITE 11/2008, di mana dalam aturan itu mengecualikan akta notariat atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Sementara dalam hasil revisi kedua UU ITE terhadap ayat ini tidak seperti UU ITE 11/2008 yang tentu membuka gerbang bagi dapat dijadikannya akta notariat atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

"Kita dapat melihat hal ini sebagai kemajuan hukum dalam mengadopsi nilai-nilai kebutuhan yang bersumber pada perkembangan aktivitas masyarakat. Melalui revisi kedua UU ini, sebagai contoh khususnya dalam revisi ketentuan Pasal 5 ayat (4), dapat dikatakan sebagai suatu kemajuan dalam dunia kenotariatan yang sudah kita nantikan sejak lama," ujarnya.

Baca juga: Ikano Unpad gelar seminar diskusikan kenotariatan siber

Baca juga: Wamenkominfo: SE Etika Kecerdasaan Artifisial bisa melengkapi UU ITE

Sementara itu, Direktur Perdata Kementerian Hukum dan Ham Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, mengatakan bahwa ada hal yang lebih penting dalam pengaplikasian UU ITE, khususnya dalam kenotariatan siber (cyber notary) yakni menjaga keamanan data pribadi yang nantinya akan digunakan dalam legalitas hukum.

"Ada yang lebih penting yang harus dipersiapkan dari saat ini, yakni antisipasi kebocoran data terutama data pribadi, jangan kita terlalu semangat untuk cyber notary, namun mengabaikan keamanan data pribadi. Karena itu merupakan keamanan data dan menjaga data, tidak boleh sembarangan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut dia saat ini semua pihak harus mulai mempersiapkan sistem informasi dengan sangat baik dan tidak mudah dijebol dan diretas.

"Karena kalau secara pelayanan kami di pemerintahan khususnya di kantor kami memang sudah berbasis elektronik. Jadi memang keamanan data input harus disimpan dalam data base yang aman, apalagi dengan adanya transaksi elektronik dalam kenotariatan, seperti tandatangan elektronik ini harus dijamin kepastian hukum dan keakuratannya. Ini tentu tidak sederhana," katanya.

Oleh karenanya, dikatakan Santun, pihaknya menunggu kajian akademis yang lebih mendalam untuk pelaksanaan revisi UU ITE ini.

"Kami saat ini sudah menerima kajian dari Universitas Indonesia dan diharapkan ada masukan serta pendapat lainnya kepada kami sehingga nanti dalam implementasinya UU ITE ini bisa sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.

Baca juga: Kemenkominfo luruskan perbedaan IKD dan identitas digital di UU ITE

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

MAKI dorong Kortas Tipikor Polri segera dibentuk******

MAKI dorong Kortas Tipikor Polri segera dibentuk
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Firli itu kan bintang tiga, polda kan bintang dua. Nah, itulah salah satu kendala perkara ini berlarut-larut sebenarnya ada beban psikologis itu
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri segera dibentuk di bawah kendali langsung Kapolri, agar perkara korupsi cepat diselesaikan seperti kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dorongan tersebut disampaikan MAKI melalui gugatan praperadilan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut berlarutnya penanganan kasus Firli Bahuri dengan tidak dilakukannya penahanan mendorong pihaknya mengajukan gugatan praperadilan, salah satu gugatan yang dimohonkan adalah pembentukan Kortas Tipikor Polri.

"Pemicu tidak ditahannya Firli ini saya gunakan untuk sekaligus memicu juga dibentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri," katanya.

Menurut Boyamin, tidak ditahannya Firli terkendala karena ada beban psikologis di mana pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkara berpangkat lebih rendah dari tersangka yang merupakan purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga (komisaris jenderal).

Dari zaman ABRI, kata dia, tidak boleh ada yang melakukan pemeriksaan (penyidikan) pangkatnya di bawah yang terperiksa.

"Firli itu kan bintang tiga, polda kan bintang dua. Nah, itulah salah satu kendala perkara ini berlarut-larut sebenarnya ada beban psikologis itu," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Boyamin, selain menggugat praperadilan Kapolda, Kapolda dan Kajati atas penghentian perkara dengan tidak ditahannya Firli Bahuri, dalam gugatannya MAKI juga meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan segera pembentukan Kortas Tipikor Polri di bawah kendali Kapolri.

Menurut dia, dengan dibentuknya Kortas Tipikor di bawah langsung Kapolri, maka pimpinannya berpangkat jenderal bintang dua, seperti halnya Korps Lalu Lintas. Tidak lagi direktorat yang dijabat oleh jenderal bintang satu.

"Maka, ini sekaligus saya gunakan kesempatan adanya Kortas Tipikor supaya ini paling tidak jenderal bintang dua lah. Bintang dua ini bisa meminta tolong BKO di atas satu lagi tingkatnya bintang tiga untuk membantu, sehingga nanti benar memeriksa Firli," kata Boyamin.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan Rapim Polri 2024 di Jakarta, Rabu (29/2/2024) mengatakan berkas pembentukan Kortas Tipikor Polri sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Terkait pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja presiden," kata Sigit.

Baca juga: Ada tiga gugatan praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jaksel
Baca juga: Mantan Komisioner KPK surati Kapolri untuk tahan Firli Bahuri
Baca juga: MAKI gugat Polda Metro Jaya terkait kasus Firli

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:slot terpercaya terbaru

Perbarui waktu:2024-07-02

Daftar bab terbaru
cara hutang di kredivo
slot77
cara dapat uang dollar
tunai4d
cara pinjam uang di akulaku tanpa rekening
cara agar akulaku tanpa uang muka
cara mendapatkan limit shopee pinjam
mawar189
erek 83
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot america
Bab 2 putri gacor slot
Bab 3 slot gacor 368
Bab 4 cicilan akulaku 12 bulan
Bab 5 viral 168 slot
Bab 6 seribu mimpi 68
Bab 7 master angka jitu hari ini
Bab 8 pinjaman online bunga rendah selain kredivo
Bab 9 pinjaman online 5 juta tenor 12 bulan
Bab 10 bo mudah jp
Bab 11 slot388
Bab 12 voucher zalora pengguna baru
Bab 13 laba33
Bab 14 slot demo 5000
Bab 15 cara bayar lazada lewat akulaku
Bab 16 slot top
Bab 17 agen resmi togel terpercaya
Bab 18 erek 68
Bab 19 erek2 90
Bab 20 tafsir mimpi 4d
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7716bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Hati pemain game

pinjaman online yang resmi
KPAI minta kekerasan berujung kematian santri di ponpes diusut tuntas
Anggota KPAI, Aris Adi Leksnono. ANTARA/Asamaul
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan anak berujung kematian di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Polres Kota Kediri agar mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian BM, dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Pihaknya juga meminta polisi mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses hukum kasus ini, mengingat dua dari empat tersangka kasus ini masih usia anak.

Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri diminta memastikan pemulihan keluarga korban.

"Kami menekankan pentingnya pendampingan pondok pesantren se-Kabupaten Kediri untuk mencapai standar Pesantren Ramah Anak," kata Aris Adi Leksono.

KPAI pun meminta Kementerian Agama Kabupaten Kediri secara intensif dan konsisten melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh pondok pesantren dan bekerja sama dengan DP3APKB memastikan pencapaian standar Pesantren Ramah Anak di seluruh Kediri.

Baca juga: KPAI rekomendasikan pendampingan psikologis bagi keluarga santri

Baca juga: Kapolres : Santri dianiaya berulang-ulang

"Kementerian Agama Kabupaten Kediri agar memberikan perhatian atas peristiwa kekerasan di Ponpes Hanifiyyah," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Pemkab Kediri agar menjadikan agenda penghapusan kekerasan terhadap dan atau oleh anak sebagai salah satu agenda penting untuk mencapai standar Kabupaten Layak Anak.

Sebelumnya, seorang santri berinisial BM (14) meninggal dunia di Pondok Pesantren Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.

Informasi awal yang diungkapkan pihak pesantren terkait penyebab santri tersebut adalah meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

Kemudian akhirnya diketahui bahwa BM menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan para seniornya.

Polisi selanjutnya menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Dua dari empat pelaku masih usia anak.

Baca juga: Fatayat NU kutuk keras kasus kekerasan terhadap santri di Kediri

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

legenda kosong

link slot judi terpercaya
Pembayaran tiket DAMRI rute Bandara Soekarno-Hatta dan Transjawa hanya bisa dilakukan dengan non-tunai per 1 Februari 2024.
Pembayaran tiket DAMRI rute Bandara Soekarno-Hatta dan Transjawa hanya bisa dilakukan dengan non-tunai per 1 Februari 2024. (Foto: Dok. DAMRI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pembayaran tiket DAMRI ruteBandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Transjawa hanya bisa dilakukan dengan non-tunai atau cashless mulai 1 Februari 2024.

Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan mengatakan pembayaran cashless diterapkan agar transaksi menjadi lebih praktis, aman, dan nyaman.

"DAMRI berharap penerapan ini dapat disambut baik oleh masyarakat sehingga dapat terealisasi dengan baik," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (4/2).

Hal itu, sambungnya, menunjukkan bahwa DAMRI Apps dapat menjadi solusi kebutuhan pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket perjalanan dengan pemanfaatan teknologi digital sehingga menciptakan pengalaman yang menyenangkan.

Apalagi, pelanggan bisa mendapatkan keuntungan berupa promo spesial yang hanya tersedia bila melakukan pemesanan di DAMRI Apps. Misalnya pada bulan ini, pembelian tiket melalui DAMRI Apps dengan rute perjalanan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta diskon Rp10.000 untuk 85 orang pembeli pertama selama bulan Februari 2024.

"Masyarakat pun tetap dapat melakukan pemesanan tiket secara on the spot dengan metode pembayaran cashless melalui QRIS, e-money, debit, dan credit card," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Superstar Kaisar Hiburan Tiongkok

link slot gacor mudah menang
KAI menambah 10 perjalanan KA jarak jauh saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, yakni Rabu (7/2) hingga Minggu (11/2).
KAI menambah 10 perjalanan KA jarak jauh saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, yakni Rabu (7/2) hingga Minggu (11/2). (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menambah 10 perjalanan kereta api (KA) jarak jauh yang akan beroperasi pada periode libur panjang Isra Mikraj dan cuti bersamaImlek, yakni Rabu (7/2) hingga Minggu (11/2).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan secara total KAI mengoperasikan sebanyak 1.085 kereta jarak jauh pada periode liburan tersebut, atau rata-rata 217 perjalanan kereta jarak jauh per hari.

Sementara pada pekan sebelumnya, yakni Rabu (31/1) hingga Minggu (4/2), total perjalanan ada sebanyak 1.075 kereta jarak jauh.

Joni menjelaskan penambahan frekuensi perjalanan kereta tersebut ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan volume pelanggan pada libur panjang akhir pekan di awal Februari 2024.

"Peningkatan jumlah perjalanan KA ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, terutama pada masa high season seperti long weekend ini," ujar Joni dalam keterangan tertulis, Senin (5/2).

Total tiket kereta jarak jauh yang terjual pada periode libur Rabu (7/2) hingga Minggu (11/2) yakni sebanyak 462.592 tiket, atau rata-rata 92.518 tiket per hari.

Jumlah tersebut masih 64 persen dari total keseluruhan tiket kereta jarak jauh yang dijual, sebanyak 722.472 tiket.

Joni menambahkan sejauh ini rute favorit masyarakat pada periode libur tersebut adalah Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Solo pp, Jakarta-Malang pp, Yogyakarta-Banyuwangi pp, Blitar-Bandung pp dan relasi lainnya.

"Dalam menyediakan transportasi kereta api khususnya di masa long weekend, KAI memastikan akan menghantarkan masyarakat dengan aman dan bebas dari kemacetan di jalan raya. Sehingga momen liburan bersama keluarga atau kawan dapat dinikmati pelanggan dengan nyaman dan menyenangkan," pungkas dia.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Pemain untuk Semua

hermestoto
Ikano Unpad: Revisi UU ITE langkah progresif untuk kenotariatan siber
Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran Ranti Fauza Mayana (tengah) memberikan keterangan di Kampus Unpad Dipatiukur Bandung, Jumat (1/3/2024). ANTARA/Ricky Prayoga
Bandung (ANTARA) - Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran mengungkapkan bahwa revisi kembali Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan langkah progresif untuk percepatan kenotariatan siber (cyber notary).

Karenanya, kata Ketua Umum Ikano Unpad Ranti Fauza Mayana, di Bandung, Jumat, pihaknya menyambut baik dan mendukung revisi kembali UU ITE yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kita dapat melihat adanya langkah progresif dan proaktif yang dilakukan oleh pemerintah, tidak hanya dalam hal memperbaiki aturan yang ada agar disesuaikan kembali dengan tujuan keberadaan hukum dalam masyarakat, namun juga dalam menjadikan hukum agar selalu terbarukan secara substansial melalui keberadaan pasal-pasal baru yang mengatur mengenai hal-hal yang lebih luas," ujarnya.

Ranti mencontohkan UU ITE 1/2024 merevisi ketentuan Pasal 5 ayat (4) dalam UU ITE 11/2008, di mana dalam aturan itu mengecualikan akta notariat atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Sementara dalam hasil revisi kedua UU ITE terhadap ayat ini tidak seperti UU ITE 11/2008 yang tentu membuka gerbang bagi dapat dijadikannya akta notariat atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

"Kita dapat melihat hal ini sebagai kemajuan hukum dalam mengadopsi nilai-nilai kebutuhan yang bersumber pada perkembangan aktivitas masyarakat. Melalui revisi kedua UU ini, sebagai contoh khususnya dalam revisi ketentuan Pasal 5 ayat (4), dapat dikatakan sebagai suatu kemajuan dalam dunia kenotariatan yang sudah kita nantikan sejak lama," ujarnya.

Baca juga: Ikano Unpad gelar seminar diskusikan kenotariatan siber

Baca juga: Wamenkominfo: SE Etika Kecerdasaan Artifisial bisa melengkapi UU ITE

Sementara itu, Direktur Perdata Kementerian Hukum dan Ham Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, mengatakan bahwa ada hal yang lebih penting dalam pengaplikasian UU ITE, khususnya dalam kenotariatan siber (cyber notary) yakni menjaga keamanan data pribadi yang nantinya akan digunakan dalam legalitas hukum.

"Ada yang lebih penting yang harus dipersiapkan dari saat ini, yakni antisipasi kebocoran data terutama data pribadi, jangan kita terlalu semangat untuk cyber notary, namun mengabaikan keamanan data pribadi. Karena itu merupakan keamanan data dan menjaga data, tidak boleh sembarangan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut dia saat ini semua pihak harus mulai mempersiapkan sistem informasi dengan sangat baik dan tidak mudah dijebol dan diretas.

"Karena kalau secara pelayanan kami di pemerintahan khususnya di kantor kami memang sudah berbasis elektronik. Jadi memang keamanan data input harus disimpan dalam data base yang aman, apalagi dengan adanya transaksi elektronik dalam kenotariatan, seperti tandatangan elektronik ini harus dijamin kepastian hukum dan keakuratannya. Ini tentu tidak sederhana," katanya.

Oleh karenanya, dikatakan Santun, pihaknya menunggu kajian akademis yang lebih mendalam untuk pelaksanaan revisi UU ITE ini.

"Kami saat ini sudah menerima kajian dari Universitas Indonesia dan diharapkan ada masukan serta pendapat lainnya kepada kami sehingga nanti dalam implementasinya UU ITE ini bisa sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.

Baca juga: Kemenkominfo luruskan perbedaan IKD dan identitas digital di UU ITE

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Dua puluh tahun angin musim semi

fanta168
Menteri BUMN Erick Thohir merespons usul pembubaran perusahaan pelat merah dari kubu Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons soal usul pembubaran perusahaan pelat merah dari kubu Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(Timnas Amin). (CNN Indonesia/ Muhammad Naufal).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Erick Thohir merespons soal usul pembubaran perusahaan pelat merah dari kubu Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin).

Menurut Erick, wacana itu hanya akan memunculkan pengangguran baru di Indonesia. Pasalnya, 1,6 juta orang merupakan pegawai BUMN.

"Sungguh ironis pandangan seperti itu. Jika ingin dibubarkan dan diganti dengan koperasi, maka sama saja memunculkan pengangguran baru di saat semua orang butuh lapangan pekerjaan," kata Erick dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara,Minggu (4/2).

Selain itu, seluruh korporasi milik negara tahun lalu menghasilkan dividen terbesar dalam sejarah di Indonesia, yakni sebesar Rp82,1 triliun. Keuntungan yang didapat dari BUMN telah menjadi pondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Jika dinilai ada kekurangan, memang tidak ada yang sempurna. Tapi kita lihat hasilnya hari ini sudah terbukti bagaimana BUMN itu bisa untung Rp250 triliun, sudah memberikan kontribusi besar, kepada negara yang dipakai untuk program-program yang sedang dilakukan pemerintah, seperti program kesehatan, pangan," ujarnya.

Pada Rabu (31/1) lalu, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menyatakan akan mendorong BUMN menjadi badan usaha koperasi.

Tokoh Koperasi Indonesia Suroto PH dalam diskusi di Rumah Koalisi Perubahan di Jakarta Selatan menilai perubahan BUMN menjai koperasi akan meningkatkan perekonomian nasional.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

Lagu Yin Liting Qiaoxia

youtube short bisa dapat uang
Ikano Unpad: Revisi UU ITE langkah progresif untuk kenotariatan siber
Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran Ranti Fauza Mayana (tengah) memberikan keterangan di Kampus Unpad Dipatiukur Bandung, Jumat (1/3/2024). ANTARA/Ricky Prayoga
Bandung (ANTARA) - Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran mengungkapkan bahwa revisi kembali Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan langkah progresif untuk percepatan kenotariatan siber (cyber notary).

Karenanya, kata Ketua Umum Ikano Unpad Ranti Fauza Mayana, di Bandung, Jumat, pihaknya menyambut baik dan mendukung revisi kembali UU ITE yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kita dapat melihat adanya langkah progresif dan proaktif yang dilakukan oleh pemerintah, tidak hanya dalam hal memperbaiki aturan yang ada agar disesuaikan kembali dengan tujuan keberadaan hukum dalam masyarakat, namun juga dalam menjadikan hukum agar selalu terbarukan secara substansial melalui keberadaan pasal-pasal baru yang mengatur mengenai hal-hal yang lebih luas," ujarnya.

Ranti mencontohkan UU ITE 1/2024 merevisi ketentuan Pasal 5 ayat (4) dalam UU ITE 11/2008, di mana dalam aturan itu mengecualikan akta notariat atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Sementara dalam hasil revisi kedua UU ITE terhadap ayat ini tidak seperti UU ITE 11/2008 yang tentu membuka gerbang bagi dapat dijadikannya akta notariat atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

"Kita dapat melihat hal ini sebagai kemajuan hukum dalam mengadopsi nilai-nilai kebutuhan yang bersumber pada perkembangan aktivitas masyarakat. Melalui revisi kedua UU ini, sebagai contoh khususnya dalam revisi ketentuan Pasal 5 ayat (4), dapat dikatakan sebagai suatu kemajuan dalam dunia kenotariatan yang sudah kita nantikan sejak lama," ujarnya.

Baca juga: Ikano Unpad gelar seminar diskusikan kenotariatan siber

Baca juga: Wamenkominfo: SE Etika Kecerdasaan Artifisial bisa melengkapi UU ITE

Sementara itu, Direktur Perdata Kementerian Hukum dan Ham Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, mengatakan bahwa ada hal yang lebih penting dalam pengaplikasian UU ITE, khususnya dalam kenotariatan siber (cyber notary) yakni menjaga keamanan data pribadi yang nantinya akan digunakan dalam legalitas hukum.

"Ada yang lebih penting yang harus dipersiapkan dari saat ini, yakni antisipasi kebocoran data terutama data pribadi, jangan kita terlalu semangat untuk cyber notary, namun mengabaikan keamanan data pribadi. Karena itu merupakan keamanan data dan menjaga data, tidak boleh sembarangan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut dia saat ini semua pihak harus mulai mempersiapkan sistem informasi dengan sangat baik dan tidak mudah dijebol dan diretas.

"Karena kalau secara pelayanan kami di pemerintahan khususnya di kantor kami memang sudah berbasis elektronik. Jadi memang keamanan data input harus disimpan dalam data base yang aman, apalagi dengan adanya transaksi elektronik dalam kenotariatan, seperti tandatangan elektronik ini harus dijamin kepastian hukum dan keakuratannya. Ini tentu tidak sederhana," katanya.

Oleh karenanya, dikatakan Santun, pihaknya menunggu kajian akademis yang lebih mendalam untuk pelaksanaan revisi UU ITE ini.

"Kami saat ini sudah menerima kajian dari Universitas Indonesia dan diharapkan ada masukan serta pendapat lainnya kepada kami sehingga nanti dalam implementasinya UU ITE ini bisa sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.

Baca juga: Kemenkominfo luruskan perbedaan IKD dan identitas digital di UU ITE

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024