cairin legal atau ilegal 117Jutaan kata 869079Orang-orang telah membaca serialisasi
《cipit77》
KKP Bentuk Tim Tentukan Ekspor Pasir Laut, Ajak Walhi******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perizinan eksploitasi dan ekspor pasir lautsedimentasi ditentukan tim kajian. Ia mengajak Walhi hingga Greenpeace terlibat dalam tim ini.
Ia menyebut tim kajian ini beranggotakan beberapa unsur antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi dan aktivis lingkungan. Tim ini akan memutuskan pasir laut yang akan diekspor itu hasil sedimentasi atau bukan.
"Tim kajian ada unsur KLHK, ESDM, unsur perikanan, BRIN, ada Walhi. Kalau mereka mengatakan ini sedimentasi boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya enggak," katanya saat konferensi pers di kantornya, Rabu (31/5).
Selain mengantongi restu tim kajian, pengerukan pasirnya pun tidak boleh sembarangan. Wahyu mengatakan prosesnya menggunakan teknologi khusus.
Menurutnya, pasir laut hasil sedimentasi boleh digunakan untuk kepentingan dalam negeri. Kalau kepentingan dalam negeri sudah terpenuhi, barulah pasir tersebut boleh diekspor, termasuk ke Singapura.
"Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau dia menggunakan pasir sedimentasi dia harus bayar PNBP, begitu juga ekspor. Dia juga harus dikenakan PNBP dan PNBP-nya lebih tinggi," katanya.
Ia menambahkan PNBP tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan sektor kelautan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut lagi. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut RI, Pulau Hilang Demi Singapura******Jakarta, CNN Indonesia--
Eksporpasir laut Indonesia punya sejarah kelam yang membuat pulau-pulau di Indonesia hilang. Sebagian pasir tersebut digunakan untuk memperluas wilayah Singapura.
Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mengizinkan lagi pengerukan hingga ekspor pasir laut membuka masa lalu itu.
Berbagai penolakan dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), baik dari pegiat lingkungan hingga eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
Sebelum dilarang ekspor, Indonesia pemasok utama pasir laut ke Singapura.
Lihat Juga :ANALISISPantaskah Gaji PNS Naik Tahun Depan? |
MengutipReuters,Indonesia pertama kali melarang ekspor pasir laut pada 2003. Larangan ekspor itu dipertegas pada 2007 silam sebagai bentuk perlawanan aksi pengiriman pasir secara ilegal ke Negeri Singa.
"Sebelum pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara 1997 hingga 2002," tulis laporan tersebut, dikutip Rabu (31/5).
Sedangkan menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019, Negeri Singa adalah importir pasir laut terbesar di dunia. Bahkan, Singapura mengimpor 517 juta ton pasir laut dari para negara tetangganya, termasuk Malaysia, dalam dua dekade lamanya.
Pada 2007 lalu, Freddy Numberi yang saat itu menjabat sebagai Menteri KKP mengakui bahwa ekspor pasir laut untuk reklamasi Singapura sempat menghilangkan dua pulau milik Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan larangan ekspor tersebut.
Lihat Juga :Sri Mulyani Beri Sinyal Kuat Gaji PNS Naik Tahun Depan |
"Pulau Nipah dan Sebatik sempat hilang, karena pasir yang ada dikeruk untuk dijual ke Singapura. Jadi, ekspor pasir laut itu merugikan, karena itu saya hentikan," tegasnya pada Mei 2007, dikutip dari Antara.
"Jadi, Indonesia nggak mendapatkan apa-apa dari ekspor pasir laut itu karena Indonesia juga dirugikan. Ada pulau yang hilang, lingkungan rusak, dan Indonesia harus keluar uang banyak untuk memulihkan," sambung Freddy.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Pengusaha Ungkap Pasir Laut Sudah Diekspor Sebelum Diizinkan Jokowi******Jakarta, CNN Indonesia--
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan ekspor pasir lautsebetulnya sudah dilakukan sebelum Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Namun, ekspor tersebut masih terbatas.
"Kemarin sebelum dibuka ekspor pasir laut ini banyak teman-teman pengusaha sudah terima IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya sudah ada ekspor itu, cuma dibatasi," katanya di The Sultan Hotel Jakarta, Rabu (31/5).
"Kenapa enggak dibuka (ekspor pasir laut)? gitu kan. Pemerintah mendengar aspirasi ini. Tapi sekarang akhirnya banyak yang komentar bahwa ini nanti mempengaruhi dengan kita punya produk di dalam sendiri seperti apa," lanjutnya.
Diana mengatakan saat ini pengusaha masih menunggu kajian lebih lanjut terkait pembukaan ekspor pasir laut. Ia menyebut pasir laut memang saat diminati karena menghasilkan keuntungan yang besar bagi pengusaha.
"Nah ini yang mudah-mudahan nanti bisa lah dengan pengusaha nya sendiri dengan pemerintah apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu, kita lihat saja.
Lihat Juga :Goldman Sachs Bakal PHK Ratusan Karyawan Lagi |
"Cuannya gede," katanya.
Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Lihat Juga :Produsen Bimoli Buka Suara soal Denda KPPU Rp40 M Imbas Timbun Migor |
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
[Gambas:Video CNN]
Label:dolartoto、layanan live chat kredivo、erek2 29
Terkait:redmitot、erek erek setrika、mexwin138、ligadewa88、togel artinya、depo slot88、ganja303、tafsir 100 mimpi、situs slot resmi terpercaya 2023、depo4d
bab terbaru:tafsir mimpi lengkap bergambar(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《cipit77》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bossjudi88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cipit77》bab terbaru。