rtp probet88 756Jutaan kata 882013Orang-orang telah membaca serialisasi
《voucher steak 21》
Luhut Sebut Pemerintah Terpaksa Akan Memutihkan 3,3 Juta Hektare Lahan******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah terpaksa akan memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawityang berada di dalam kawasan hutan. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa," kata Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6).
Adapun pasal yang dipakai dari UU Cipta Kerja yang dimaksud Luhut adalah Pasal 110 A dan 110 B. Dalam beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.
Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
Luhut mengingatkan tindakan ini dilakukan bukan berarti pemerintah mau berbaik hati. Tapi, ia ingin para pemilik lahan itu taat hukum.
Apalagi, lahan tersebut diduga milik perusahaan.
Lihat Juga :Menkeu Sebut Belanja APBN Rp714,6 T Separuhnya Dinikmati Orang Miskin |
Di sisi lain, Luhut juga meminta pemilik lahan sawit di hutan itu segera melapor ke pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak.
Sebab, lambat laun pemerintah juga bisa melakukan pengecekan.
"Dia sudah tahu kok kalau dia maling, ya laporanlah. Gitu aja repot. Jadi kita ingin menunjukkan pemerintah tegas soal ini," ucapnya.
Ia juga mengatakan Satgas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat.
Lihat Juga :MTI Nilai Peremajaan 19 KRL Tak Ideal Imbas Pemerintah Banyak Omong |
Untuk perusahaan, mereka diimbau melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIBUN sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Sedangkan, dalam hal platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian.
Secara paralel, kata Luhut, Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha lebih lanjut. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
"Saya harap dengan satgas ini semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya," tegas Luhut.
[Gambas:Video CNN]
Norma 100: Inovasi Kemnaker untuk Tingkatkan Kepatuhan Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berinovasi untuk memberikan pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website, Norma 100, oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa, (27/6).
Dalam sambutannya, Ida menekankan pentingnya reformasi pengawasan ketenagakerjaan serta perencanaan strategis yang tepat dalam bidang ini. Menurutnya, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan.
"Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6).
Hasil pengisian Norma 100 ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV), sehingga dapat menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan yang mudah dipahami. Jika perusahaan memperoleh skor antara 91 hingga 100, maka perusahaan tersebut akan diklasifikasikan sebagai Tingkat Kepatuhan Tinggi (Hijau).
Di sisi lain, perusahaan yang memperoleh skor antara 71 hingga 90 akan masuk dalam kategori Tingkat Kepatuhan Sedang (Kuning). Sementara, jika perusahaan memperoleh skor kurang dari 70, maka perusahaan tersebut akan dikategorikan sebagai Tingkat Kepatuhan Rendah (Merah).
Ida menekankan pentingnya memberikan reward atau insentif kepada perusahaan yang mematuhi norma-norma ketenagakerjaan, terutama yang berada dalam kategori Hijau.
"Sementara perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan kategori Merah nantinya dapat dijadikan prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan maupun konsultasi sampai pada penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri," jelas Ida.
Sementara itu dalam laporannya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, memaparkan pengembangan Norma 100 sejak 2022 merupakan upaya konkret untuk mencapai Indikator Kinerja Utama Kemnaker Tahun 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021.
"Norma 100 sendiri telah diujicobakan di 6 perusahaan smelterterkemuka di Indonesia, dalam beberapa kali FGD tahun 2022 dengan diikuti lebih dari 50.000 perusahaan dan terakhir ujicoba Kerjasama dengan KADIN Indonesia," tutup Haiyani.
(rir/rir)Label:link slot gacor terbaru、situs slot online tergacor、macoo4d
Terkait:serdadu88、bonus new member bebas ip、big 555 slot、rumtar365、qqcepat、rtp sensa838、situs slot kakek zeus x500、fufu4d、bayutoto、warung kopi 88 slot
bab terbaru:sensa777(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《voucher steak 21》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,lunabet78Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《voucher steak 21》bab terbaru。