web slot gacor 62Jutaan kata 568329Orang-orang telah membaca serialisasi
《giga88》
Serap Panen Petani, Bulog dan ID Food Bakal Dapat Pinjaman Murah******
Bulog dan holding BUMN pangan (ID Food) akan mendapatkan pinjaman murah dari bank pelat merah untuk menyerap hasil panen petani.
Pinjaman tersebut akan digunakan untuk mengamankan 11 bahan pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Adapun 11 bahan pokok yang wajib dimaksimalkan dari produksi dalam negeri adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Menurut Arief, pemberian bunga rendah ini dilakukan melalui jaminan pemerintah melalui skema subsidi bunga. Dalam hal ini, subsidi bunga diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi Himbara memberikan permodalan dengan bunga rendah, kemudian Kemenkeu sebagai penjamin. Pinjaman dana ini untuk Bulog dan ID Food karena mereka butuh uang untuk menyerap hasil petani," jelasnya.
Lihat Juga :Holding BUMN Pangan Bantu Bulog Serap Hasil Panen Petani |
Sementara, untuk besaran bunga subsidi dan tata cara pemberian jaminan kredit, kata Arief, bakal dituangkan dalam aturan turunan, yakni peraturan menteri keuangan (PMK).
"Menkeu yang menentukan (subsidi bunga nya). Jadi mekanismenya nanti ada semacam subsidi bunga," ujarnya.
Skema subsidi bunga ini tertuang dalam pasal 15 PP 125/2022. "Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan," tulis PP tersebut.
[Gambas:Video CNN]
PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel******
Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).
Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.
"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.
Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.
Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
Lihat Juga :ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang |
Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.
Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.
"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.
Lihat Juga :BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023 |
"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.
Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
(kum/agt)Label:situs gampang menang、slot online aman dan terpercaya、daftar situs slot terbaru
Terkait:situs slot trending、situs online slot terpercaya、buaya erek erek、rtp asianslot88、erek erek 3d abjad lengkap、game slot menggunakan dana、nahabola、rtp klix4d、trik menang judi tembak ikan、erek erek 37 2d
bab terbaru:bonus new member 100 di awal to kecil(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).
Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.
"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.
Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.
Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
Lihat Juga :ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang |
Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.
Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.
"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.
Lihat Juga :BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023 |
"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.
Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
(kum/agt)Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 7.043 pada Rabu (26/10). Indeks saham melemah 4,44 poin atau minus 0,06 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp12,07 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 21,38 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 274 saham menguat, 252 terkoreksi, dan 169 lainnya stagnan. Terpantau, sembilan dari sebelas indeks sektoral kompak menguat, dipimpin oleh sektor teknologi di angka 3,29 persen.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Asia mayoritas menguat. Tercatat, indeks Nikkei 225 di Jepang menguat 0,67 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong tumbuh 1,27 persen, dan indeks Kospi di Korea Selatan naik 0,65 persen.
Bursa saham Eropa juga menguat. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris plus 2,52 persen, indeks CAC 40 di Prancis tumbuh 0,23 persen, dan indeks DAX di Jerman menguat 0,45 persen.
Tak jauh beda, bursa Amerika kompak menguat. Indeks S&P 500 naik 1,63 persen, indeks NYSE menguat 1,51 persen, dan indeks NASDAQ Composite plus 2,25 persen.
[Gambas:Video CNN]
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan melemah pada Rabu (26/10) ini.
Analis Artha Sekuritas Dennies Christoper Jordan menyebut pelemahan masih dipicu fluktuasi nilai tukar rupiah. Meskipun demikian, pelemahan masih tertahan rilis data kinerja emiten kuartal III 2022 yang baik.
"Candlestickmembentuk shooting stardengan stochasticyang membentuk deadcrosssaat mendekatiarea overboughtmengindikasikan potensi pelemahan," kata Dennies seperti dikutip dari riset hariannya.
Selain itu katanya, sentimen yang dapat mendorong kenaikan IHSG hingga jelang berakhirnya 2022 cukup minim.
"Di sisi lain capital inflowsecara ytd masih menunjukkan minat investasi yang cukup tinggi ke dalam pasar modal Indonesia, sehingga momentum tekanan masih dapat dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian dengan target investasi jangka panjang," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Ia memprediksi indeks saham bergerak di rentang support6.921 dan resistance7.075.
Untuk saham pilihan, William merekomendasikan BBNI, AALI, BBRI, ICBP, BSDE, ASII, KLBF, dan WIKA.
IHSG melemah ke level 7.048 pada Selasa (25/10). Indeks saham melemah 4,66 poin atau plus 0,07 persen dari perdagangan sebelumnya.
Investor melakukan transaksi sebesar Rp13,75 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 24,28 miliar saham.
Lihat Juga :Ekonom Respons Survei Kompas: Seharusnya Ada Paket 'Anti-Resesi' |
Ustaz Abdullah Gymnastiar atau lebih akrab disapa Aa Gym didapuk menjadi KomisarisIndependen perusahaan busana muslim milik PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) atau Elcorps dengan merek dagang Elzatta.
Pengangkatan itu dilakukan menjelang penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) pada 10 November mendatang.
"Berdasarkan akta No.16 tanggal 4 Agustus 2022, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat dengan masa jabatan selama lima tahun sampai dengan penutupan RUPS tahunan untuk tahun buku 2027," tulis manajemen dalam prospektus, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (25/10).
Dia juga bertugas memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan perseroan, selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Dalam prospektus tersebut, gaji dan tunjangan yang diterima Dewan Komisaris untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 adalah senilai Rp214,2 juta, Rp998,8 juta dan Rp1 miliar.
Berikut susunan dewan komisaris dan dewan direksi PT Bersama Zatta Jaya Tbk:
Lihat Juga :China-Rusia Kian Harmonis, Ekspor Impor Mengilap Tumbuh Double Digit |
Komisaris Utama: Akbar Fatahillah Sabanda
Komisaris : Eva Hanura Luziani
Komisaris: Henda Roshenda Noor
Komisaris Independen: KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym)
Komisaris Independen: Muhammad Ridlo
Direktur Utama: Hj. Elidawati
Direktur: Ronny Soleh Pahlevi
Direktur: Toha Azhari
Direktur: Sukaesih
[Gambas:Video CNN]
Boenjamin Setiawan didapuk sebagai dokter terkayadi Indonesia. Ia adalah salah satu pendiri perusahaan farmasi terbesar di Indonesia, bahkan Asia Tenggara, Kalbe Farma.
Laporan Forbes, Boenjamin Setiawan merupakan orang terkaya di Indonesia ke-8 pada 2021 dengan total kekayaan US,2 miliar atau sekitar Rp65 triliun ( asumsi kurs Rp15.611 per dolar AS).
Mengutip detik.com, Rabu (26/10), pria kelahiran Tegal 1933 silam itu melanjutkan kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Ia lulus sebagai dokter pada 1958 dan melanjutkan studinya di University of California, Amerika Serikat.
Sayang, usaha itu bangkrut dan tutup. Ia kemudian mencoba mendirikan pabrik obat pada 1966. Dari situlah cikal bakal Kalbe Farma berdiri di Indonesia.
"Lalu saya usaha lagi. Saya ajak dokter farmakologi, Jan Tan berencana berangkat ke Belanda. Tapi batal karena kemudian kakak saya menyarankan terus saja berusaha buat pabrik obat. Kakak saya dokter gigi, kakak perempuan lain juga dokter. Kami patungan masukkan dana buat pabrik di sebuah bengkel milik salah seorang pasien kakak saya. Sama-sama mendirikan perusahaan yang namanya Kalbe Farma," paparnya.
Diketahui, Kalbe Farma merupakan salah satu sumber kekayaan Boenjamin Setiawan. Siapa sangka, bisnis yang awalnya dimulai dari sebuah garasi pada 1966 dapat mengantarkannya menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).
Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.
"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.
Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.
Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
Lihat Juga :ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang |
Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.
Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.
"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.
Lihat Juga :BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023 |
"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.
Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
(kum/agt)《giga88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kredivo banjarmasinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《giga88》bab terbaru。