berjayatogel 469Jutaan kata 502450Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara pengajuan limit kredit akulaku》
Gus Yahya: PBNU Tidak Dukung Capres di Pilpres 2024******
SOLO —Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
“PBNU sudah sejak awal menyatakan bahwa kami tidak terlibat dalam dukung-mendukung, sebagai organisasi, sebagai lembaga tidak terlibat dalam dukung-mendukung,” kata Gus Yahya seusai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/1/2024).
Promosi Dukung Indonesia Emas 2045, Holding Ultra Mikro BRI Group Jangkau Jaringan Luas
Gus Yahya tidak memungkiri beberapa pengurus PBNU maupun aktivis NU memang ada yang terlibat mendukung kandidat capres-cawapres, bahkan menjadi tim sukses kampanye resmi peserta Pemilu 2024. Namun, dia memastikan PBNU telah memberlakukan kewajiban cuti dari kepengurusan terkait aktivitas politik tersebut.
“Jadi, PBNU tetap dalam posisi tidak terlibat dalam dukung-mendukung. Kami akan berusaha menjalankan peran meniru Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengkubuwono X ini untuk menjaga kebersamaan masyarakat,” tegasnya sebagaimana dilansir Antara.
Dia juga menepis anggapan bahwa PBNU mengarahkan jajaran pengurus struktural organisasi tersebut untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana disampaikan cendekiawan NU, Nadirsyah Hosen.
“Rais a’am(PBNU) sama sekali tidak melakukan apa-apa, saya juga tidak. Jadi, kalau yang lain-lain kemudian terdorong oleh pernyataan yang dibuat oleh pihak lain terkait dengan ini, kemudian membuat gerakan atau tindakan masing-masing, ya, kami bisa apa? Ya, silakan saja, karena kami juga tidak akan menghalangi sepanjang tidak mengatasnamakan lembaga,” jelasnya.
Selain itu, Gus Yahya juga menegaskan bahwa pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang menyebut pengikut rais a’am dan ketua umum bergerak memenangkan Prabowo-Gibran sebagai imbas dari ucapan Nadirsyah Hosen, bukanlah arahan resmi dari PBNU.
“Itu arahan pribadi (Gus Ipul). Walaupun saya secara pribadi, kalau kepada sekjen ini sami’na wa atho’na(patuh); tetapi itu arahan pribadi beliau, bukan resmi dari PBNU, tidak atas nama organisasi,” kata Gus Yahya.
Dia pun mempersilakan seluruh warga NU untuk menyampaikan aspirasi masing-masing. Namun, secara organisasi PBNU tetap memegang teguh pendirian dalam posisi netral pada Pemilu 2024.
“Monggo, silakan saja, semua orang kan boleh menyampaikan aspirasi masing-masing. PBNU mau menyerukan apalagi? Kami sudah mengumumkan sejak awal, bahwa secara organisasi, PBNU tidak terlibat; tetapi secara pribadi-pribadi silakan,” ujar Gus Yahya.
Sebelumnya, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir menyampaikan bahwa PBNU secara struktural memihak ke pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal, lanjut Nadir, PBNU tidak pernah memberikan arahan, kecuali pemetaan politik dengan pilihan diserahkan masing-masing pribadi Nahdliyin.
Secara blak-blakan, Gus Nadir menyampaikan bahwa struktural PBNU mendapatkan arahan untuk memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Arahan itu diungkap dalam sebuah pertemuan PBNU di Surabaya, Jawa Timur.
Anies Minta Pakar Hukum Kaji Pernyataan Presiden Soal Netralitas******
SOLO —Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, meminta para ahli hukum tata negara (HTN/TN) memverifikasi dan mengkaji pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan kepala negara boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (pemilu).
“Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” katanya di Padang, Kamis (25/1/2024) sebagaimana dilansir Antara.
Promosi BRI Kembali Buka BRILiaN Future Leader Program General dan IT
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan hal tersebut saat melakukan kampanye akbar di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat.
Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu ketika presiden, menteri, gubernur dan wali kota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.
“Jadi, ketika kemarin bapak presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya,” kata dia.
Rektor kedua di Universitas Paramadina tersebut berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
“Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Moeldoko Bela Jokowi, Presiden Boleh Kampanye sesuai Undang******
MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.
Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T
“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.
Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.
Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.
Aturan terkait diperbolehkan presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.
Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..
Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Label:judi indonesia terpercaya、slot gratis saldo new member tanpa deposit、garuda999 pro
Terkait:game slot yang mudah jackpot、buku mimpi togel 2d、situs slot yang gampang menang、depo25 25、buku mimpi 2d 01、opajudi、slot online terpercaya di indonesia、depo slot88、link slot 138、podkapoker
bab terbaru:qqfullbet(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《cara pengajuan limit kredit akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bintang168 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara pengajuan limit kredit akulaku》bab terbaru。