grup slot gacor 808Jutaan kata 244110Orang-orang telah membaca serialisasi
《persyaratan pinjam kur bri 2022》
SMA Batik 1 Solo Adakan Gelar Karya P5 Kurikulum Merdeka di Awal Tahun 2024******
Kepala Sekolah SMA Batik 1 Surakarta, Bapak Sutana, S.Pd., M.Pd menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari implementasi Kurikulum Merdeka. “Kami sangat bangga melihat antusiasme dan kreativitas siswa-siswi dalam menghadirkan karya-karya yang inovatif dan bermanfaat dalam Gelar Karya P5 ini. Mereka benar-benar mampu mengaplikasikan pengetahuan yang mereka dapatkan dalam Kurikulum Merdeka,” ujarnya.
Tema kewirausahaan sangat mendapat perhatian dari para siswa yang memamerkan produk-produk kreatif mereka, mulai dari produk: kuliner, kerajinan tangan, hingga produk teknologi. Sementara itu, tema gaya hidup berkelanjutan juga menarik perhatian karena siswa-siswi menampilkan ide-ide inovatif untuk mengurangi dampak lingkungan, seperti upcycling, pengelolaan sampah, dan energi terbarukan.
Selain itu, kebhinekaan juga menjadi fokus dalam pameran ini, dengan siswa-siswi menghadirkan beragam proyek yang memperkuat, keberagaman budaya, dan persatuan di tengah perbedaan.
Dengan penuh antusiasme, gelar karya P5 Kurikulum Merdeka SMA Batik 1 Surakarta sukses menampilkan kreativitas dan inovasi siswa-siswi dalam menghadapi tantangan masa depan. Kegiatan ini diharapkan mampu menginspirasi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi dan keterampilan mereka dalam merespons perubahan zaman.
Konten ini merupakan user generated content atau UGC kiriman sekolah. Sekolah Anda bisa menjadi bagian dari UGC di Solopos.com dengan cara klik di sini.
JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD mengemas barang pribadinya pada hari terakhir kerja sebagai Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (2/2/2023).
Mahfud MD mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam karena maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024.
Promosi Pupuk Organik Cair dari Spirulina, Solusi saat Pupuk Langka
Pada hari terakhir kerja itu Mahfud MD juga menyempatkan berolahraga bersama dan berpamitan kepada para pegawai di kantornya. Pasca pengunduran dirinya, Mahfud MD menyampaikan pesan agar para pegawai Kemenko Polhukam tetap menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakannya.
SOLO–Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan memihak, berbuntut gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Penggugat dalam perkara ini yaitu Roberto Bellarmino, 24, selaku Penggugat I, dan Marselinus Edwin Hardhian, 29, selaku Penggugat II. Mereka tercatat sebagai warga Jalan Budi Swadaya RT 002/RW 004 Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Promosi Pupuk Organik Cair dari Spirulina, Solusi saat Pupuk Langka
Mereka menguasakan perkara hukum itu kepada Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Solo-Baki Nomor 50 Kwarasan, Grogol, Sukoharjo. Dokumen gugatan melawan hukum diajukan para penggugat melalui kuasa hukumnya pada Jumat (2/2/2024).
Selain Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, tergugat lain dalam perkara ini yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, selaku Tergugat II.
Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, para penggugat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 merasa berhak mendapatkan informasi yang benar tentang kampanye dan Pemilu.
Namun, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan memihak, seperti dipublikasikan di berbagai media massa.
Tergugat I menyatakan hal itu mendasarkan Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Tapi pernyataan Tergugat I dinilai tidak sesuai dengan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Sebab di pasal tersebut tidak disebutkan Presiden boleh memihak. Dengan demikian Tergugat I dianggap telah memberikan informasi yang tidak benar dan berakibat merugikan kepentingan hukum para penggugat. Di sisi lain berdasarkan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu, Presiden adalah seorang pejabat negara.
Merujuk Pasal 58 UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan, pejabat negara seperti diatur Pasal 57 adalah Presiden dan Wapres. Mereka dinilai tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang menyatakan seorang Presiden boleh memihak.
Para penggugat menganggap Tergugat I keliru dalam memahami UU Pemilu, karena hanya merujuk kepada Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Tergugat tak mempertimbangkan Pasal 283 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan pejabat negara.
Dan merujuk Pasal 1365 BW, setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang yang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Tindakan Tergugat I disebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil penggugat.
Para penggugat menuntut Presiden Jokowi mencabut pernyataanya yang menyebutkan Presiden boleh memihak dalam pemilu yang disampaikan di depan publik dengan cara menggelar konferensi pers kenegaraan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan tentang ini berkekuatan hukum tetap. Hal itu agar harkat dan martabat Presiden RI tetap terjaga.
Sedangkan Roberto melalui video call dengan wartawan Solo, Jumat (2/2/2024), mengatakan dirinya adalah anak kedua dari Boyamin Saiman.
Begitu juga Marselinus adalah putra dari Boyamin Saiman. Roberto mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas pernyataan Presiden Jokowi.
Gugat Suhartoyo ke PTUN: Paman Gibran, Anwar Usman Tetap Ingin Jadi Ketua MK******
JAKARTA — Isi gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya terungkap.
Anwar tetap ingin menjabat sebagai Ketua MK dipulihkan seperti semula. Hal tersebut termaktub dalam detail perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan Anwar Usman pada November 2023 lalu.
Promosi Lolos Kurasi, 15 UMKM Ini Unjuk Gigi di Kick-Off HUT ke-128 BRI
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN via Bisnis.com, Anwar Usman selaku penggugat ingin hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Di sisi lain, MK selaku tergugat diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo itu selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dalam pokok perkara, Anwar Usman ingin keputusan pengangkatan Suhartoyo dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN.
MK juga diminta untuk mencabut keputusan tersebut, merehabilitasi nama baiknya, serta mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggungat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian bunyi angka terakhir pokok perkara gugatan Anwar Usman.
Adapun, perkara ini telah memasuki tahap persidangan. PTUN menggelar pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik pada hari ini, Rabu (31/1/2024) pukul 10.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada November tahun lalu, tepatnya Jumat (23/11/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan seusai Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Sebagai amanat dari putusan MKMK tersebut, MK lantas menggelar rapat pleno yang kemudian menunjuk Suhartoyo untuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Suhartoyo akhirnya mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023).
Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) No. 17/2023 tertanggal 9 November 2023.
Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Tetap Ingin Jadi Ketua MK!”
Label:pinjam duit kta cepat、cara cairkan saldo kredivo、bola slot 99
Terkait:situs gampang jp、rtpslotgacorhariini、judi online terpercaya、88 plus slot、indobet77、receh 88 slot login、anugerahtoto、voucher agoda 2022、apps pinjaman online terbaik、panen168
bab terbaru:situs slot error(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《persyaratan pinjam kur bri 2022》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol resmi bunga rendah 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《persyaratan pinjam kur bri 2022》bab terbaru。