aslidomino 221Jutaan kata 562198Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol bebas bi checking》
KPU RI umumkan calon anggota KPU terpilih di 11 kabupaten/kota Maluku******Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan calon anggota KPU terpilih di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku untuk periode 2024-2029.
Pengumuman KPU RI berdasarkan Nomor 45/SDM/12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota KPU kabupaten/kota pada 16 kabupaten/kota di 4 provinsi terpilih periode 2024-2029, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tetanggal 25 Maret 2024.
“Nama-nama yang diumumkan adalah calon anggota KPU terpilih yang resmi dikeluarkan pada 16 kabupaten/kota di empat provinsi termasuk Maluku,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, melalui surat resmi yang diterima, Ambon, Rabu.
Berikut calon anggota KPU terpilih 11 kabupaten/kota di Maluku periode 2024-2029.
KPU Kabupaten Buru yakni Faisal Amin Mamulaty, Masri Kaimudin, M. Qosali At Thabrany, Saiful Kabau dan Walid Azis.
KPU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) diantaranya, Disman Longa, Husni Hehanussa, Imran Loilatu, Mahyudin Tomia dan M. Hasan Fakaubun.
KPU Kabupaten Kepulauan Aru yaitu, Baco Djabumir, Halati Mangar, Krisna Petrus Ditubun, Robert Tildjuir dan Thalib Gamarbobir.
KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yakni Agapitus Lamere, Anjani Rumra, Apa Lebinus Keriapy, Reyndy M Manaha dan Yoma Efrina Dominggas Maskay.
KPU Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diantaranya, Abdul Azis Latuconsina, Abdurahim Lesnussa, Erik Ridwan Syukur, Harold Yumatheo Pattiasina dan Samsudin Makuituin.
KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), yaitu Assyujudiah Arief Hanubun, Basuki Rahmat Oat, Melkior Roy Renel, Sujono dan Triko Liwa Notanubun.
KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni Christian Matruty, Dolyanes B Labobar, Florentina Layan, Obeth Natal Teftutul dan Oliver Srue.
KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diantaranya, Abuani Kasilaya, Roy Firdaus Attamimi, Saadiah Tubaka, Upang Djalal dan Wardi Ninilouw.
KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yaitu, Amin Saleh Rumalolas, Hader Boften, Saman Rumodar, Septian Nugroho Siolimbona dan syahrifudin.
KPU Kota Ambon yakni Fadilah Bachmid, Harnita, Kaharudin Mahmud, Muhammad Fikri Latuconsina dan Vica Jillyan Esti Saija.
KPU Kota Tual yaitu Abdul Hamid Ngilitubun, Ali Rahayaan, Fredek Carter Hukubun, Junaidi Bugus dan Muttaqin Ali Renhoran.
Pewarta: Winda Herman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
BKSDA Maluku terima penyerahan delapan satwa dilindungi******Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan sebanyak delapan satwa dilindungi dari Tim Smart Patroli Resort Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Resort Kairatu telah menyerahkan satwa burung yang dilindungi undang-undang berjumlah delapan ekor kepada kami. Burung tersebut diamankan pada saat petugas melakukan patroli di wilayah Kairatu” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu.
Burung tersebut terdiri atas dua ekor nuri kepala hitam Papua (Lorius lory) dan enam ekor Nuri Maluku (Eos Bornea).
Satwa tersebut kini telah diserahkan kepada petugas perawat satwa di pusat konservasi satwa (PKS) di kebun cengkeh untuk direhabilitasikan,sebelum di lepas liarkan ke habitatnya.
“Nanti akan kami lepas liarkan ke habitatnya di Seram, tapi perlu direhabilitasi dulu karena sementara masih dalam kondisi jinak. Tetapi satwa tersebut dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Baca juga: KLHK sudah lepasliarkan 500 ribu satwa dilindungi
Kepada pelaku yang menyimpan satwa tersebut, petugas hanya memberikan pembinaan kepada pemilik satwa sehingga dengan sadar yang bersangkutan dapat menyerahkan burung tersebut.
“Pelaku hanya diberikan pembinaan sehingga dia mau menyerahkan satwa dilindungi itu dan tidak mengulanginya lagi karena satwa itu dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipelihara,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: BKSDA Maluku terima penyerahan satwa dilindungi nuri kepala hitam
Baca juga: BKSDA Sumbar lepasliarkan satwa dilindungi di kawasan konservasi
Baca juga: BKSDA Maluku terima 11 ekor burung paruh bengkok hasil translokasi
Pewarta: Winda Herman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Label:amanah slot、rajabola99、lagi gacor
Terkait:cara pinjam lewat kredivo、erek erek 2d 87、situs slot paling gacor maxwin、cara mendapatkan duit dari internet、daftar game slot terbaik、admin jarwo bocoran、rumahmpo、slotzeus、situs game judi slot、dewa234
bab terbaru:bonanza888(2024-06-11)
Perbarui waktu:2024-06-11
《pinjol bebas bi checking》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,trik curang main slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol bebas bi checking》bab terbaru。