demo slot 89 401Jutaan kata 76465Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot mudah wd》
Melihat Aturan Penjualan Apartemen di Tengah Ramai Kasus Meikarta******Jakarta, CNN Indonesia--
Kasus Meikarta tak kunjung usai. Bahkan, pembeli apartemenyang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena menuntut haknya.
Namun, pihak PT MSU mangkir dan mengajukan permohonan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2). Sidang tersebut adalah yang kedua setelah sidang perdana pada 24 Januari lalu ditunda usai 6 dari 18 alamat tergugat tidak jelas dan hakim memerintahkan PT MSU untuk segera memperbaikinya.
Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022 lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Untuk memperjuangkan haknya, konsumen karena itu mengadu ke DPR.
Pihak Meikarta yang mereka harap bisa datang dan memenuhi hak pembeli mangkir dari panggilan DPR pada 25 Januari. Alih-alih mendapatkan hak yang mereka tuntut, pembeli Meikarta malah mendapatkan perlawanan balik dari Sang Pengembang.
Mereka malah digugat ke pengadilan. Korban Meikarta menuntut pemerintah melindungi konsumen.
Wendy, salah satu konsumen yang digugat PT MSU berharap pemerintah memberikan kejelasan bagi para pembeli properti melalui uu yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.
Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja. Selain itu, Wendy meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.
Wendy mencontohkan bahwa para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat menawarkan apartemen kepada konsumen.
"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU.
[Gambas:Video CNN]
Sebelum diminta pembeli Meikarta, sejatinya pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan soal kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.
Hal tersebut dijelaskan di pasal 16 ayat 2.
"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (9/2).
Kemudian di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
Lihat Juga :Moladin PHK Ratusan Karyawan, Notifikasi-Pemecatan di Hari yang Sama |
Lalu, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.
Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 97.
"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.
Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.
Lihat Juga :Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu-Asing Rp500 Ribu |
Namun, kedudukan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun digantikan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.
Sebelumnya, pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.
"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.
Lihat Juga :Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Bagi Konsumen |
Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu Ciptaker yang menyatakan bahwa kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Sementara itu, Pasal 97 dan 109 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengalami perubahan atau penghapusan di Perppu Ciptaker. Dengan begitu, aturan tersebut masih tetap berlaku.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk pemenuhan aturan itu. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawabannya.
(skt/agt)DPR Sindir BPKH Soal Biaya Haji: Jadi Kasir Kemenag Aja******Jakarta, CNN Indonesia--
Anggota Komisi VIII DPR kompak mengkritik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengaku sependapat dengan usulanbiaya haji Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, BPKH mengaku setuju dengan usulan biaya haji rasio 70:30 atau 70 persen ditanggung jemaah dan sisanya ditanggung nilai manfaat.
"Menyetujui komposisi rasio BIPIH 70 persen sebagaimana usulan Kemenag," bunyi rekomendasi tersebut.
"Sepertinya BPKH ini jadi kasir aja dari Kementerian Agama, belum apa-apa sudah loyo. Ejakulasi dini. Sependapat dengan Menteri Agama, kita belum bahas secara final kok saudara sudah berasumsi seperti itu," kata Tamliha di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Tamliha berpandangan BPKH seharusnya memiliki jiwa entrepreneurship yang bagus dan pandai mencari peluang investasi. Sementara, kesan yang disampaikan BPKH saat ini seolah-olah menunjukkan bahwa uang yang dipegang akan segera habis.
Menurutnya, jika BPKH bersikukuh menerapkan rasio 70:30, maka terbuka peluang banyak jemaah tunggu yang akan menarik setoran awal mereka.
Lihat Juga :Malaysia Sah Gantikan RI Pimpin 'OPEC' Sawit |
"Jika Allah memberi pemikiran yang sama, hati-hati duit saudara bisa terkuras. Saudara bilang duit akan habis itu suudzon pada Tuhan, pada Allah. Harus ada optimisme," ungkapnya.
Kritik serupa juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR John Kenedy Azis yang mengaku tergelitik dengan paparan BPKH. Pasalnya, dalam paparan itu dicantumkan tulisan 'BPKH sependapat dengan usulan Kementerian Agama RI karena sejalan dengan sustainabilitas keuangan haji, keadilan, dan istitha'ah keuangan'.
Azis menilai seharusnya tidak ada yang bisa bersepakat tanpa melalui Panja BPIH.
"Tidak ada kesepakatan sebelum Panja ini selesai, kalau sudah gitu (sepakat), ya selesai aja kita rapat, Bang. Sudah sependapat kok Kemenag sama BPKH, kita (DPR) tinggal tanda tangan saja," sindir Azis.
Lihat Juga :BPDPKS Bantah Tudingan Petani Program B35 Untungkan Wilmar Cs |
Tak sampai di situ, menurutnya BPKH hanya memunculkan nilai-nilai yang pesimis selama ini.
"Kok bisa-bisanya sependapat, kami di Panja itu apa? Dilepehin? Dianggap tidak ada? Kalau konteks demikian sudah pas, ketok aja. Biar aja BPKS sama pemerintah, mau diapain lagi juga sudah akur barang ini," lanjutnya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana J menyahuti cecaran itu sebagai salah paham. Menurutnya, BPKH bersepakat dengan nilai-nilai yang diusung yakni berkelanjutan, adil, dan istitha'ah.
"Salah tulis saja itu," ujar Acep.
[Gambas:Video CNN]
Zulhas Turunkan 6.678 Situs Penjual Minyakita di E******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menurunkan 6.678 tautan di e-commerceyang nekat menjual Minyakita.
"Berdasarkan pengawasan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa loka pasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/2).
Zulhas menekankan penjualan MinyaKita di marketplace maupun toko online lainnya menjadi salah satu penyebab harga minyak mahal. Sebab, banyak tak menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Zulhas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng murah tersebut.
"Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022," tegasnya.
Lihat Juga :Moladin Janji Beri Kompensasi Bagi 360 Karyawan yang Terkena PHK |
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan.
Pencabutan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
"Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika," pungkas Veri.
[Gambas:Video CNN]
Label:erek erek pinguin、ovo bisa pinjam uang、betwin138
Terkait:dewa991、wd168 slot、slot gacor hari ini 2023、apa itu slot gacor、situs judi gacor malam ini、slot top 138、okepkv、ezebet、kepritogel、kingdomto
bab terbaru:pakdetoto(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《slot mudah wd》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,judi slot online paling gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot mudah wd》bab terbaru。