kudetabet98 142Jutaan kata 816583Orang-orang telah membaca serialisasi
《bbni4d》
KAI Usul Tarif Paket Kereta Cepat, LRT dan Pengumpan Rp350 Ribu******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Kereta ApiIndonesia (Persero) atau KAImengusulkan paket tarif (bundling) Kereta Cepat Jakarta-Bandung(KCJB) sebesar Rp350 ribu per penumpang. Tarif itu termasuk layanan transportasi kereta ringan LRT dan kereta api pengumpan (feeder).
Sementara untuk tarif tiket Kereta Cepat saja, KAI mengusulkan Rp300 ribu per orang.
"Tarif sekitar Rp300 ribu- Rp350 ribu. Itu kelas ekonomi. Dibundling jadi Rp350 ribu," kata kata Pejabat yang melaksanakan tugas (PYMT) Direktur Utama KAI John Roberto di Gedung DPR, Selasa (19/9).
"(Uji coba gratis) sampai akhir September. (Bayar tarif) nanti setelah COD di Oktober," katanya.
Pemerintah menargetkan peluncuran kereta cepat Jakarta-Bandung pada 1 Oktober 2023.
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tak akan memberikan subsidi untuk tiket kereta cepat.
"Tidak ada subsidi," kata Jokowi di Stasiun Kereta Cepat Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa.
Walaupun tanpa adanya subsidi berpotensi membuat harga tiket mahal, Jokowi mengatakan tarif akan benar-benar diperhitungkan agar transportasi ini mampu menarik masyarakat.
"Semuanya kan ada kalkulasinya, semuanya ada hitung-hitungannya. Mestinya. Tapi apapun yang paling penting, kita ingin mendorong agar masyarakat berpindah dari mobil ke transportasi massal, baik itu kereta cepat, MRT, LRT, bus," ujar Jokowi.
[Gambas:Video CNN]
Penjual Produk Impor di E******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah akan mengeluarkan aturan khusus untuk membendung masuknya barang impor di platform e-commerce.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut dalam aturan itu, perdagangan produk UMKM yang bersumber dari luar negeri di e-commerce harus disertai dengan dokumen importasi.
Hal ini katanya ditujukan untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offlinedan online.
Teten mengatakan sebelum aturan keluar, pihaknya sudah minta kepada pihak e-commerceseperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut.
Ia mengatakan kalau dokumen tak diberikan, maka perdagangan bisa dikatakan ilegal. Pasalnya, perdagangan itu terkait penjualan barang selundupan yang sanksi pidana sudah diatur dalam UU Kepabeanan.
"Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena sellerberjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma onlinesaja yang jualannya diatur. Di offlinejuga diatur, kalau ada mal atau toko menjual barang gelap ilegal juga ada aturannya. Apa yang berlaku di offlinejuga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut," katanya.
Teten mengatakan penyertaan dokumen itu sejatinya sudah berlaku di negara Eropa.
Teten membantah aturan tersebut dibuat karena pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Ia berdalih aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan yang adil antara onlinedan offline, merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.
[Gambas:Video CNN]
Banjir barang impor menghantui UMKM di dalam negeri. Banjir terutama merebak setelah maraknya penggunaan aplikasi Tiktok Shop belakangan ini.
Karena banjir itu banyak pedagang yang mengeluh karena produk yang ditawarkan di TikTok Shop lebih murah dari yang mereka jual.
(mrh/agt)Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam di Kasus Rempang******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di website Ombudsman RI, Senin (18/9).
Ia menambahkan potensi maladministrasi itu disimpulkan usai lembaganya meminta keterangan kepada kepada pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Ombudsman memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar. Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.
Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang sejatinya mendukung investasi di Pulau Rempang.
Namun, mereka menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila investasi dilakukan melalui penataan Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah itu.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
[Gambas:Video CNN]
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Kawasan Repang akan dikembangkan menjadi Rempang Eco City. Namun, belakangan ini pengembangan terganjal oleh konflik agraria yang timbul karena masyarakat di sana menolak untuk direlokasi.
(agt/agt)Label:masterjudibola、menang 123、cara mendapatkan uang 10jt dalam sehari
Terkait:bo slot maxwin、link situs slot gacor、cicilan handphone tanpa dp、toto77、erek erek68、situs bo slot terpercaya、pokerklik188、jp besar slot、rtp mpoid、https slot gacor
bab terbaru:slot gacor bet kecil(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《bbni4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bunga cicilan lazada paylaterHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bbni4d》bab terbaru。